Hukum Daging Digiling Tanpa Dicuci Terlebih Dahulu
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan salah seorang jagal sapi dan kambing disalah satu rumah pemotongan hewan. Pekerjaan tersebut dilakukan bersama 5 orang temanya. Pelanggan pun cukup banyak yang beli daging sapi atau daging kambing dirumah pemotongan hewan tersebut, mulai dari pedagang sate, bakso dll. Kadang kita temui orang yang membakar daging untuk dijadikan sate dagingnya tanpa dicuci terlebih dahulu, langsung dibakar. Padahal si jagal atau tukang boleng waktu menyembelih dan atau memboleng daging, hampir pasti tangannya tekena atau belepotan darah dan atau kotoran sapi atau kambing yang dia sembelih dan diboleng. Begitu juga kadang ditemui sebagian pedagang bakso, kadang daging yang dibeli dari rumah pemotongan hewan, digiling tanpa dicuci terlebih dahulu. PERTANYAAN: Bagaimana hukum bikin pentol bakso dari daging yang baru dibeli dari Rumah pemotongan Hewan atau Pasar