Hukum Mengatakan Jika Si-Dia Hamil Duluan Maka Kamu Pisah Denganku Jatuhkah Talaknya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah sejak 10 tahun yang lalu, sampai saat ini keduanya belum dikaruniai seorang anak.

Badrun mempunyai tipikal temperamen, sehingga mudah tersinggung dan marah. Dia memimpin rumah tangganya dengan otoriter, sehingga Badriyah sering kali dimarahi apabila tidak menuruti kemauan Badrun. Terkadang sering terlontar dari mulut berupa ancaman-ancaman jika Badriyah tidak menurutinya, seperti ucapan, "Jika tidak mau dipisah turuti kata-kata Saya !", bahkan Badrun pernah berkata pada Badriyah, "Jika si Qomariyah hamil duluan, maka kamu pisah denganku".

PERTANYAAN:

Kata-kata seperti :

a) Jika tidak mau dipisah turuti kata-kata Saya.

b) Jika si Qomariyah hamil duluan, maka kamu pisah denganku.

Apakah kata-kata seperti diatas ini bisa jadi talaq atau bisa jadi batal nikahnya ?

JAWABAN:

Perkataan suami "Jika tidak mau dipisah, turuti kata-kata saya" adalah tidak termasuk talaq shorih atau kinayah maupun juga  ta'lik thalaq, karena perkataan tersebut tidak mengandung hal tersebut di atas.

Sedangkan perkataan suami, "Jika si Qomariah hamil duluan, maka kamu pisah denganku",. Oleh karena perkataan di atas thalaq terjadi setelah syarat, maka ditafsil :

a. Jika perkataan tersebut tidak dimaksudkan ta'liq thalaq, maka dianggap وعد (janji thalaq) yang apabila syarat terwujud (Qomariyah hamil duluan) tidak terjadi thalaq.

b. Jika perkataan tersebut dimaksudkan menta'liq thalaq, maka terjadi thalaq apabila syaratya terwujud (Qomariyah hamil duluan).

REFERENSI:

كفاية الأخيار ، الجزء ١ الصحفة ٣٨٨ - ٣٩١

ثمَّ اللَّفْظ إِمَّا صَرِيح وَإِمَّا كِنَايَة فالصريح مَالا يتَوَقَّف وُقُوع الطَّلَاق بِهِ على نِيَّة لِأَنَّهُ لذَلِك وضع أَي وَضعه الشَّارِع لذَلِك وَأما الْكِنَايَة فَهُوَ مَا يتَوَقَّف على النِّيَّة وَهَذَا بِالْإِجْمَاع وَلَا يَقع الطَّلَاق فِي الْكِنَايَة بِلَا نِيَّة

Lafazh adakalanya shorih (jelas) dan adakalanya kinayah (sindiran), adapun yang shorih yaitu lafazh yang menyebabkan jatuhnya Thalaq walau tanpa didasari niat menthalaq, hal ini karena Syara' telah menetapkannya. Sedangkan kinayah yaitu lafazh yang tidak menyebabkan Thalaq tanpa didasari niat, dan ini kesempatan Ulama' bahwasanya tidak terjadi Thalaq tanpa adanya niat.


كفاية النبيه في شرح التنبيه، الجزء ١٤ ، الصحفة ٣٠

الطلاق على الشروط: كقوله: إن دخلت الدار، ونحو ذلك، وإذا انتظمت هذه الصيغة تعلق الطلاق بالمشيئة؛ فلا يقع إلا بعد حصول الشرط، وهو المشيئة كالطلاق المعلق على دخول الدار، لا يقع قبل دخول الدار

Thalaq ditetapkan atas beberapa syarat : seperti ucapan seseorang, "jika kamu masuk rumah, dan semisalnya. Apabila lafazh ini tersusun menggantungkan thalaq dengan sesuatu yang dikehendaki (seperti masuk rumah), maka thalaq tidak jatuh kecuali setelah tercapainya syarat tersebut, seperti thalaq yang digantungkan atas masuknya seseorang ke dalam rumah, yang mana thalaq itu tidak jatuh sebelum orang tersebut masuk dalam rumah.


فتاوى السبكى، الجزء ٢ الصحفة ٦٤٣

فائدة في الطلاق (فائدة) تقدم مني إذا قال: إن دخلت الدار طلقتك لا يقع الطلاق؛ لأنها خبرية وشرط القول بذلك أن يكون نظمها هكذا من تقدم الشرط وتأخر الجزاء فلو قال: طلقتك إن دخلت الدار كان معناه تعليق الطلاق بالدخول


Artinya : (Faidah dalam bab talak)
Faidah penting yang berasal dariku yaitu : Apabila suami berkata : "Jika Kamu masuk Rumah maka Aku mentalakmu", maka dalam hal ini tidak jatuh talak, karena kalimat diatas merupakan bentuk khobariyah, adapun syarat kalimat tersebut masuk katagori pemberian kabar jika bentuknya seperti kalimat di atas dalam arti susunannya syaratnya didahulukan (jika kamu masuk rumah) sedangkan jaza'nya diakhirkan (Aku mentalakmu). Namun jika Suami tersebut berkata : "Aku mentalakmu jika Kamu masuk Rumah" maka kalimat tersebut menjadi bentuk ta'liq talak (menggantungkan talak) dengan sebab masuk Rumah.


فتاوى السبكى، الجزء ١ الصحفة ٣٠

اما المسئلة الاخرى وقول الكندى انه إذا قال : " إن دخلت الدار طلقتك" يقع الطلاق عند دخول الدار "٠
فليس بصحيح ايضا ، وهذا وعد مجرد

Artinya : Adapun masalah lainnya adalah tentang pendapat al-Kindi yang menyatakan bahwa : Apabila seorang Suami berkata : "Apabila Kamu masuk Rumah maka Aku mentalakmu" maka hal itu menjadikan jatuh talak saat Istri masuk Rumah. Pendapat al-Kindi tersebut juga tidak benar, karena ini hanya merupakan bentuk ancaman saja.


الفتاوى الكبرى، الجزء ٤ الصحفة ١٤٥، المكتبة الشاملة

ﺳُﺌِﻞَ: ﻧَﻔَﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺑِﻌُﻠُﻮﻣِﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺘِﻪِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻋَﻤَّﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﺇﻥ ﺩَﺧَﻠْﺖ ﺍﻟﺪَّﺍﺭَ ﻃَﻠَّﻘْﺘُﻚ ﻓَﻬَﻞْ ﻫُﻮَ ﺗَﻌْﻠِﻴﻖٌ ﺃَﻭْ ﻟَﻐْﻮٌ ؟

Artinya : Ibnu Hajar Al Haitamiy ditanya, semoga Alloh ta'ala memberi manfaat kepada kaum Muslimin dengan ilmu dan berkahnya, tentang Suami yang berkata (kepada Istrinya): "Jika kamu masuk Rumah maka Aku telah menceraikanmu", Apakah ucapan Suami tersebut termasuk ta'liq (jika si istri benar-benar masuk Rumah maka ia sungguh terceraikan) atau laghwun (ucapan kosong yang tidak berpengaruh apapun).

‏( ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ ‏) ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﻧَﺺَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄُﻡِّ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻭَﻋْﺪٌ ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﻟَﻐْﻮًﺍ ﻧَﻌَﻢْ ﺇﻥْ ﺫَﻛَﺮَ ﻗَﺒْﻠَﻪُ ﻗَﺪْ ﻟَﻔْﻈًﺎ ﺃَﻭْ ﻧِﻴَّﺔً ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻌْﻠِﻴﻘًﺎ ﻟِﺎﻧْﺴِﻠَﺎﺧِﻪِ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻮَﻋْﺪِ ﺣِﻴﻨَﺌِﺬٍ، ﻭَﺍَﻟﻠَّﻪُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻋْﻠَﻢُ

Maka beliau menjawab dengan ucapannya : "Telah ditegaskan dalam kitab al-Umm, bahwa sesungguhnya ucapan Suami tersebut adalah termasuk ancaman, maka tidak mempunyai dampak apapun. Iya memang benar demikian, namun apabila sebelumnya Suami menyebutkan kata qod ("sungguh"). (contoh : jika Kamu masuk Rumah maka sungguh Aku telah menceraikanmu), baik penyebutan qod itu secara lafadz (diucapkan) ataupun secara niat (dalam hati saja) maka ucapan Suami tersebut adalah ta'liq karena penambahan kata qod tersebut mengeluarkan ucapan Suami tersebut dari kategori ancaman. 


الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٤ الصحفة ٢٦٤

فَرْعٌ) قَالَ: طَلَّقْتُك إنْ دَخَلْت الدَّارَ كَانَ تَعْلِيقًا بِالدُّخُولِ، أَوْ إنْ دَخَلْت الدَّارَ طَلَّقْتُك كَانَ وَعْدًا، إلَّا أَنْ يُرِيدَ التَّعْلِيقَ، كَذَا حَقَّقَهُ السُّبْكِيُّ وَرَدَّ مَا وَقَعَ لِلْكِنْدِيِّ مِمَّا يُخَالِفُ ذَلِكَ م ر

Perkataan seseorang, "Kamu saya thalaq  apabila kamu masuk rumah", perkataan ini termasuk menggantugkan thalaq dengan masuk rumah. Atau "Jika kamu masuk rumah, kamu saya thalaq". Perkataan ini adalah janji thalaq, kecuali dia dengan kata kata tersebut bermaksud menggantungkan thalaq. Itulah pendapat yang ditahkik oleh imam As Subki serta menolak yang disampaikan Imam Al Kindy (Imam Al Romli  As Shoghir)


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Sahuri Yanto
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?