Hukum Orang yang Bernadzar Lupa pada Siapa Nadzarnya Ditujukan Wajibkah Memenuhi Nadzarnya ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Syifa' (nama samaran) merupakan Istri dari seorang Laki-laki yang Sholeh. Dia dan Suaminya saat ini sangat bahagia, karena tiga hari yang lalu, Syifa' dikaruniai Anak pertamanya yang berjenis kelamin Laki-laki.

Akan tetapi kebahagian ini sedikit terganggu didalam pikirannya, karena Syifa' pernah bernadzar jika dikaruniai Anak Laki-laki, Dia akan memberikan Uang Rp. 1.000.000,00 pada seseorang yang telah ditentukan. 

Hanya saja saat ini, Syifa' lupa siapa orang tersebut, yang dulunya pernah bernadzar akan memberikan uang padanya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya jika mempunyai nadzar tapi lupa nadzarnya kepada siapa? 

JAWABAN:

Jika seseorang bernadzar, maka wajib baginya untuk memenuhi nadzar tersebut selama tidak mengandung maksiat pada Allah swt ! Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah swt.

REFERENSI:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْق   

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)". (QS. Al-Haj: 29)

Dan juga sebagaimana disabdakan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW, ketika beliau ditanya tentang seseorang yang bernadzar. 


(Syarah Bulughul Maram Hadits No. 1378: Tentang Nadzar)
   

وَعَنْ ثَابِتِ بْنِ اَلضَّحَّاكِ رضي الله عنه قَالَ: نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  أَنْ يَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ, فَأَتَى رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ: فَقَالَ: هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ يُعْبَدُ ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ ؟ فَقَالَ: لَا. فَقَالَ: أَوْفِ بِنَذْرِكَ; فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اَللَّهِ, وَلَا فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ, وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ اِبْنُ آدَمَ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَادِ.)

Artinya: Dari Tsabit bin Adh-Dhahak R.a, katanya: Pada zaman Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang bernadzar bahwa dia akan berqurban Onta di Buwanah. Lalu dia mendatangi Rasulullah saw, lalu Nabi saw pun bertanya kepadanya: “Apakah di sana ada berhala yang disembah?” Beliau menjawab: ” Tidak.” Nabi saw bertanya lagi: “Apakah di sana dirayakah salah satu hari raya mereka?” Beliau menjawab: “Tidak.” Lalu Nabi saw bersabda: “Penuhilah nadzarmu, sesungguhnya tidak boleh memenuhi nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, nadzar untuk memutuskan silaturahim, dan tidak pula nadzar pada harta yang tidak dimiliki manusia.” Adapun seseorang yang bernadzar, akan tetapi dia lupa kepada siapa nadzar tersebut ditujukan, maka orang tersebut tetap melaksanakan nazdarnya, karena yang terlupakan bukan qurbah (bentuk ibadah) yang dinadzarkan (al-mandur bihi), tetapi kepada siapa nadzar itu diberikan atau (al-mandur lahu). Karena mandzur lahu termasuk  wa'd 'aridl (janji yang datang kemudian setelah  al-mandzur bihi), bukan masuk pada iltizam. Dan dianggap telah memenuhi nadzarnya setelah Dia bersedekah sesuai yang telah dinazdarkan.


حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٥ ، الصفحة ٢٣٦

قوله ايضا كان شفى الله  مريضي  الخ خرج نحو ان شفى الله مريضي عمرت مسجد كذا او دار زيد فيكون لغو لانه وعد عارض لا التزام. الى ان قال - خرج به فعلي عمارة مسجد كذا فتلزمه عمارته ويخرج من عهدة ذالك بما يسمى العمارة مثل ذالك المسجد

Artinya: dikecualikan dari  kata "Jika Allah menyembuhkan sakitku dst" ucapan seseorang, "Jika Allah menyembuhkan sakitku, maka Aku akan membangun Masjid ini atau akan membangun Rumah Zaid",. Maka ucapan  ini dianggap sia-sia, karena termasuk janji baru atau yang datang kemudian setelah mandzur. Dan dikecualikan pula ucapan seseorang "Aku harus membangun Masjid ini", maka Dia berkewajiban membangun Masjid itu, tetapi dia sudah dianggap melaksanakan nadzar atau menepati janji nadzar dengan cara membangun Masjid, walaupun bukan Masjid yang dijanjikan, tetapi semisalnya.



والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Silvia
Alamat : Sukorambi Jember Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Uts. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?