Hukum Menelan Dahak Saat Berpuasa





HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan anak Sholeh yang rajin Sholat dan Puasa (Sunnah). Pernah suatu ketika saat Badrun Puasa Ramadlon, saat sedang melaksanakan Sholat Ia dalam kondisi sakit flu dan batuk berdahak, baru saja selesai baca surat Al-fatihah tanpa sengaja dahak atau ingusnya tertelan ke dalam perutnya. 

Lantas Badrun menghentikan sholat dan puasanya karena Dia beranggapan Sholat dan Puasanya sudah batal disebabkan menelan dahak atau ingus tersebut saat pelaksanaan Sholat.

PERTANYAAN:

Apakah sholat dan puasa bisa batal karena menelan dahak atau ingus yang ada didalam rongga mulut atau hidung?

JAWABAN:

Dahak merupakan lendir yang berasal dari kepala (otak) atau perut. Hukum menelan dahak atau ingus pada saat Sholat dan Puasa hukumnya ditafsil (diperinci):

a) Hukumnya tidak membatalkan Sholat dan Puasanya, apabila dahak dan ingus tersebut tertelan dengan sendirinya (tanpa ada usaha) dan tidak mampu untuk meludahkannya.

b) Hukumnya membatalkan Shalat atau Puasanya, apabila sengaja menelannya atau tertelan tanpa usahanya tetapi dia punya kemampuan untuk meludahkannya (sebelum tertelan).

REFERENSI:

كفاية الأخيار، الجزء ١  الصحفة ٢٠٥

ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره

Artinya : Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang Puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan Ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (menuju bagian dalam), maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)


الفقه الإسلامي وأدلته، جزء ٣ ، صحفة ٩٥

ابتلاع النُّخامة: وهي ما ينزل من الرأس أو الجوف، أما لو جرت بنفسها وعجز عن مجها، فلا يفطر، وإن تركها مع القدرة على لفظها، فوصلت الجوف، أفطر في الأصح لتقصيره، كما تقدم بيانه أيضاً

Artinya: Menelan dahak, dahak adalah sesuatu yang turun dari kepala / otak atau dari perut. Apabila dahak tersebut masuk dengan sendirinya dan orang tidak mampu untuk meludahkan, maka tidak membatalkan Puasa. Dan apabila membiarkannya serta adanya kemampuan untuk mengeluarkannya sehingga masuk dalam (perut), maka membatalkan Puasa menurut pendapat yang ashoh karena lengah.


أسنى المطالب، جزء ٥، صحفة ٢٩٨

 يُفْطِرُ بِاسْتِخْرَاجِ الْقَيْءِ إلَيْهِ وَابْتِلَاعِ النُّخَامَةِ مِنْهُ سَوَاءٌ اسْتَدْعَاهَا ) أَيْ اسْتَقْلَعَهَا إلَى الْفَمِ وَالْأَنْفِ ( أَمْ لَا ) بَلْ حَصَلَتْ فِيهِ بِلَا اسْتِدْعَاءٍ ( فَإِنْ جَرَتْ بِنَفْسِهَا ) مِنْ الْفَمِ أَوْ الْأَنْفِ وَنَزَلَتْ إلَى جَوْفِهِ ( عَاجِزًا عَنْ الْمَجِّ ) لَهَا ( فَلَا ) يُفْطِرُ لِلْعُذْرِ بِخِلَافِ مَا إذَا أُجْرِيَ ظَاهِرًا وَهُوَ ظَاهِرٌ أَوْ جَرَتْ بِنَفْسِهَا قَادِرًا عَلَى مَجِّهَا لِتَقْصِيرِهِ مَعَ أَنَّ نُزُولَهَا مَنْسُوبٌ إلَيْهِ

Artinya: Batal Puasa seseorang dengan sebab mengeluarkan muntah (dengan segaja)  ke mulut dan batal pula dengan menelan dahak dari mulut ( batas dhohir) sama saja dahak itu tertarik / dikeluarkan dari  hidung dan mulut atau tidak,  bahkan adanya didalam  mulut  tanpa harus sengaja dikeluarkan (dari mulut atau hidung). Apabila dahak tersebut berjalan masuk dengan sendirinya dari mulut atau hidung kedalam perut yang orang tersebut tidak mampu untuk meludahkannya  (tiba-tiba masuk), maka Puasanya tidak batal karena dianggap udzur. Beda halnya dengan disengaja di jalankan atau ditelan itu sudah jelas (membatalkan) atau berjalan masuk dengan sendirinya yang orang tersebut mampu untuk meludahkannya (maka membatalkan) karena kelengahannya serta masuknya dahak tersebut dinisbatkan kepada usahanya.


روضة الطالبين وعمدة المفتين  الجزء ١ الصحفة ١٠٩ 

فإن أكل مغلوبا بأن جرى الريق بباقي الطعام أو نزلت النخامة ولم يمكنه إمساكها لم تبطل


Artinya: Apabila makan tidak sengaja misalnya ludah yang bercampur dengan sisa makanan berjalan (masuk kedalam perut) atau dahak masuk kedalam perut dan tidak mungkin untuk menahannya maka Sholatnya tidak batal.


والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA:

Nama: Nurus Sholihah
Alamat: Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?