Hukum Kupon Undian Jalan-Jalan Santai Haramkah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


DESKRIPSI:

Rudi (nama samaran) hobi membaca dan mendengarkan Radio agar tidak ketinggalan informasi yang Up to date. 
Seperti biasanya, pagi-pagi sekitar jam 05.00 WIB sudah terdengar suara Radio dari Rumahnya. Suatu ketika saat mendengarkan Radionya, si Rudi mendengar informasi bahwasanya salah satu Stasiun Radio di Jember akan mengadakan JJS (Jalan-jalan Sehat) yang hadiah utamanya adalah Mobil Kijang Inova dan masih banyak lagi hadiah yang lainnya.

Tanpa berfikir panjang, Rudi langsung bergegas menuju Stasiun Radio tersebut untuk mengikuti JJS tersebut dan membeli kuponnya yang harganya Rp. 25.000 perkupon.

PERTANYAAN:

Bagaimana Hukum mengikuti JJS (Jalan-jalan Sehat) berkupon dan berhadiah?

Pertimbangan Hukum :

1. Peserta dipungut biaya, peserta membeli kupon.

2. Kupon hanya selembar kertas yang memiliki harga sangat sepele, namun dihargai lebih. Dibeli bukan karena barangnya, namun karena nilai undiannya.

3. Tujuan utama peserta umumnya ingin mendapat hadiah, bukan olah raga jalan sehat.

4. Peserta yang dapat hadiah untung, yang tidak dapat rugi, karena telah mengeluarkan biaya.

JAWABAN:

Jika peserta dipungut biaya, maka undian berhadiah  tersebut termasuk judi dan haram hukumnya. Jika peserta tidak dipungut biaya maka undian tersebut bukan termasuk judi.

REFERENSI:

تحفة المحتاج، الجزء ٢  الصحفة ٩٠

ولا بيع حبتي نحو الحنطة أو الزبيب و نحو عشرين حبة خردل وغير ذلك من كل ما لا يقابل بمال عرفا في حالة الإختيار لانتفاء النفع بذلك لقلته

Artinya: Dan tidak diperbolehkan  menjual sebiji gandum atau satu buah anggur, atau 20 biji kecil dll,  dari setiap perkara yang tidak bisa dihargai menurut umum dalam kondisi normal,  karena tidak adanya manfaat barang tersebut karena terlalu sedikit jumlahnya.


اسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة  ١٠٢

كل ما فيه قمار وصورته المجمع عليها ان يخرج العوض من الجانبين مع تكافئهما وهو المراد من الميسر فى الأية ووجه حرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم او يغلبه صاحبه فيغرم فان عدل عن ذلك الى حكم السبق والرمي بأن ينفرد احد اللاعبين باخراج العوض ليأخذ منه ان كان مغلوبا وعكسه ان كان غالبا فالأصح حرمته ايضا اهـ 

Artinya: Setiap sesuatu yang mengandung unsur judi), adapun bentuknya yang disepakati adalah masing-masing pihak mengeluarkan biaya secara sepadan dan hal itu yang disebut sebagai judi. Dan segi keharamannya adalah masing-masing pihak berusaha mengalahkan agar dapat memperoleh hadiah dan dapat merugikan pihak yang lain. Apabila hal tersebut dipindah ke hukum perlombaan, seperti salah seorang dari peserta mengeluarkan biaya hadiah, baik nantinya dia kalah maupun menang, menurut qoul ashoh hal tersebut tetap haram juga.

Bahkan Syeikh Yusuf Qordlowi lebih spesifik lagi dengan menyebutkan Kupon undian dalam maqolahnya .


معامل الداعية والمستجدات الفقهية الصحفة ٣٦٠

يبين الشيخ يوسف قرضاوي هذا النوع المحرم من الجوائز وهو ان يشتري الشحص الكوبون بمبلغ ما قل او كثر في غير مقابل،  الهدف هو المشاركة في السحب على الجائزة المرصودة،  ايا كانت سيارة، او ذهبا او نقودا او غير ذلك فاشار  الى ان هذا لا شك في حرمته
  
Artinya: Syekh Yusuf Qordlowi menjelaskan bentuk hadiah undian yang dilarang, yaitu semisal seseorang membeli kupon dengan harga murah maupun mahal tanpa memperoleh  barang, tujuan membeli kupon tersebut adalah agar dia bisa memperoleh peluang untuk mendapatkan hadiah yang diundikan, baik berupa mobil, emas,  maupun uang dll, beliau menyatakan bahwa hal ini haram.


روائع البيان، الجزء ١ الصحفة  ٢٧٩

اتفق العلماء على تحريم ضروب القمار وأنها من الميسر المحرم لقوله تعالى ؛ قل فيهما اثم كبير فلكل لعب يكون فيه ربح لفريق وخسارة لأخر هو من الميسر المحرم سواء كان اللعب بالنرد أو الشطرنج او غيرهما ويدخل فيه فى زماننا مثل (اليانصيب) سواء منه ما كان بقصد الخير (اليانصيب الخيري) او بقصد الربح المجرد فكله ربح خبيث وان الله تعالى طيب لا يقبل الا طيبا

Artinya: Ulama sepakat atas keharaman berbagai bentuk perjudian yang dilarang berdasar firman Allah SWT, " Katakanlah (Muhammad SAW) didalamnya terdapat dosa yang besar". Maka setiap permainan yang mengandung keuntungan bagi satu pihak, dan dapat merugikan pihak yang lain, hal itu termasuk judi yang diharamkan baik berupa permainan dadu ataupun catur atau selain nya. Dan termasuk judi dimasa kita ini adalah lotere( undian), baik dengan tujuan penggalangan dana sosial ( SDSB), ataupun bertujuan mencari laba saja, maka setiap laba tersebut adalah kotor, dan sesungguhnya Allah Maha Bersih dan hanya menerima yang bersih (halal).


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Silvia 
Alamat : Sukorambi Jember Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?