Hukum Menikahi Wanita Hamil Zina, Sahkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dino dan Dini (nama samaran) merupakan dua sejoli yang saling mencintai, mereka berdua berpacaran sampai akhirnya Dini hamil dari hubungan gelapnya dengan Dino.

Mendengar kabar anaknya hamil diluar nikah, maka orang tua Dini langsung menikahkan putrinya tersebut pada Dino.
Dino sebagai laki-laki yang bertanggung jawab, akhirnya Dia bersedia menikah dengan Dini.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pernikahan Dino dan Dini, sedangkan Dini dalam keadaan hamil?

JAWABAN:

Hukum menikahi perempuan hamil adalah sah, sedangkan hukum menjima'nya menurut pendapat al ashoh diperbolehkan tetapi makruh.

REFERENSI:

روضة الطالبين و عمدة المفتين، الجزء ٨ الصحفة ٣٧٥

فرع: لو نكح حاملاً من الزنا صح نكاحه بلا خلاف. وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد

Artinya: Jika seorang mengawini Perempuan hamil dari perzinahan maka hukumnya sah, dan apakah oleh menjima'nya sebelum melahirkan ? Hal ini ada dua pendapat; qoul yang paling shoheh adalah membolehkan karena sudah tidak ada keharaman lagi bagi yang menikahi dan Ibnu al Haddad telah melarang untuk menjima’nya.

بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١

مسألة: ي ش يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة

Artinya: (Masalah : Imam Al Kurdy) Boleh menikahi perempuan hamil dari zina baik yang menikahi orang yang menzinahinya atau orang lain, dan menjima’nya hukumnya makruh.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Waqi Santoso
Alamat : Tempeh Lumajang Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?