Hukum Harta Istri Suami Tidak Boleh Memilikinya




HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jesika merupakan wanita pembisnis yang tergolong sukses, dengan hasil jerih payahnya tersebut dia bisa hidup mandiri tanpa harus tergantung pada pemberian dari Suaminya.

Dengan hasil bisnis pribadinya, dia menganggap bisa menggunakan harta tersebut secara mutlak tanpa harus mengasih tahu apalagi idzin pada Suaminya.

PERTANYAAN:

Sebatas mana hak Istri terhadap hartanya sendiri (dari hasil jerih payahnya sendiri) setelah menikah?

JAWABAN:

Seorang istri berhak secara mutlak menggunakan harta pribadinya dalam segala hal tanpa harus izin pada suaminya, termasuk boleh bersedekah melebihi sepertiga hartanya.

Bahkan seorang suami bisa dihukum potong tangan karena mencuri harta Istri, tapi tidak sebaliknya. Hal itu disebabkan karena istri mempunyai hak pada harta Suami didalam nafkah.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية، الجزء ٢، الصحفة ٩٤٢٨

ذهب جمهور الفقهاء - الحنفيّة والشّافعيّة وهو الرّاجح عند الحنابلة - إلى أنّ المرأة البالغة الرّشيدة لها حقّ التّصرّف في مالها ، بالتّبرّع ، أو المعاوضة ، سواء أكانت متزوّجةً ، أم غير متزوّجة .

Mayoritas Ulama’ Fiqih - Hanafiyyah, Syafi'iyah dan pendapat yang unggul dari Hanabilah - berpendapat bahwa wanita dewasa dan pandai berhak menggunakan hartanya dengan cara sukarela atau tukar menukar, baik wanita tersebut sudah menikah atau belum.


وعلى ذلك فالزّوجة لا تحتاج إلى إذن زوجها في التّصدّق من مالها ولو كان بأكثر من الثّلث  والدّليل على ذلك ما ثبت عن النّبيّ صلى الله عليه وسلم أنّه قال للنّساء : » تصدّقن ولو من حليّكنّ ، فتصدّقن من حليّهنّ ولم يسأل ولم يستفصل ، فلو كان لا ينفذ تصرّفهنّ بغير إذن أزواجهنّ لما أمرهنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم بالصّدقة ، ولا محالة أنّه كان فيهنّ من لها زوج ومن لا زوج لها ، كما حرّره السّبكيّ . ولأنّ المرأة من أهل التّصرّف ، ولا حقّ لزوجها في مالها ، فلم يملك الحجر عليها في التّصرّف بجميعه ، كما علّله ابن قدامة.


Dan atas dasar itu, maka Wanita dalam mendermakan hartanya tidak butuh izin dari Suaminya, meskipun harta yang didermakan lebih dari sepertiga hartanya. Dalil (dasar) atas itu semua adalah apa yang telah ditetapkan oleh baginda Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda pada para Wanita, "bersedekahlah kalian, meskipun dari perhiasan kalian”, Kemudian mereka (para Wanita) menyedekahkan sebagian perhiasannya, Nabi SAW tidak bertanya dan tidak minta penjelasan pada para Wanita tersebut, Maka seandainya perbuatan Wanita dalam  mentashorufkan  hartanya sendiri dengan tanpa izin Suami itu tidak sah maka mestinya Nabi SAW tidak akan memerintahkan mereka untuk bershodaqoh. Dan pastinya mereka itu ada yang telah bersuami dan ada yang belum bersuami. Hal ini seperti yang kaji oleh Imam Subuki. (Disamping dalil diatas) Hukum ini juga beralasan karena sesungguhnya wanita juga termasuk ahlu tashorruf (memiliki hak menggunakan hartanya sendiri), dan suaminya tidak berhak atas harta istrinya. Suami tidak boleh melarang istrinya dalam mentashorufkan hartanya sendiri.


شرح النووي على مسلم، الجزء ٤، الصحفة ١٧٣

ﻭﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺟﻮﺍﺯ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻬﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﺫﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﺛﻠﺚ ﻣﺎﻟﻬﺎ ﻫﺬﺍ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﻭﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺛﻠﺚ ﻣﺎﻟﻬﺎ ﺍﻻ ﺑﺮﺿﺎﺀ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﺩﻟﻴﻠﻨﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻟﻢ ﻳﺴﺄﻟﻬﻦ  ﺃﺯﻭﺍﺟﻬﻦ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻻ ﻭﻫﻞ ﻫﻮ ﺧﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺜﻠﺚ ﺃﻡ ﻻ.
Dalam hadits ini terdapat dalil diperbolehkannya pemberian sedekah oleh wanita dari harta pribadinya, tanpa perlu izin suaminya, dan bahkan tidak dibatasi pada sepertiga hartanya, ini madzhab kami (Syafi’iyyah) serta mayoritas Ulama. Imam Malik berkata : “Tidak boleh melebihi sepertiga dari hartanya kecuali atas izin suaminya”, Adapun dalil kami dari hadits diatas adalah bahwa Nabi SAW tidak menanyai kaum wanita tentang ada izin suaminya atau tidak ? melebihi sepertiga hartanya atau tidak”?.

المجموع شرح المهذب، صحفة ٩٥٤٣

والثالث) أنه يقطع الزوج بسرقة مال الزوجة ولا تقطع الزوجة بسرقة مال الزوج، لان للزوجة حقا في مال الزوج بالنفقة، وليس للزوج حق في مالها،

Sesungguhnya seorang suami dipotong tangannya disebabkan mencuri harta istrinya. Seorang istri tidak dipotong tangannya disebabkan mencuri harta suaminya, karena sesungguhnya istri berhak atas harta suami sebab kewajiban nafkah, dan suami tidak berhak atas harta istrinya.

والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?