Hukum Kontes Kicau Burung


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Deny (nama samaran) mempunyai hobi memelihara berbagai macam burung, hobi tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun yang lalu. Setiap hari Dia merasa nikmat mendengar kicauan burung yang Ia pelihara, mulai dari Burung Jalak, Cucak Rawa, Lovebird, Murai dan lain-lain.

Dirumahnya pun sudah terpampang berbagai piala dari hasil kontes kicaun burung yang pernah Ia ikuti dari berbagai Daerah, bahkan burung yang dimiliki Deny pernah juara 1 tingkat Propinsi.

Deny sebetulnya merupakan seorang yang perekonomiannya tergolong menengah kebawah, tapi semenjak burung tersebut hampir selalu juara 1 setiap mengikuti kontes tersebut, maka kehidupannya pun saat ini tergolong kaya dan mewah berkat hadiah yang dia terima dari hasil kontes burung itu, maklumlah karena hadiah yang Dia terima mulai dari puluhan bahkan sampai ratusan juta, hal ini karena pendaftaran kontes kicaun burung tersebut sebesar lima sampai sepuluh juta.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengikuti kontes kicaun burung seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Kontes kicauan burung tersebut hukumnya haram, apabila biaya pendaftarannya dijadikan hadiah dalam kontes tersebut.
Namun apabila hadiah dari kontes kicauan burung tersebut tidak berasal dari uang pendaftaran, maka hukumnya boleh.

REFERENSI:


روائع البيان، الجزء ١ الصحفة ٢٧٩

اتفق العلماء على تحريم ضروب القمار وأنها من الميسر المحرم لقوله تعالى ؛ قل فيهما اثم كبير فلكل لعب يكون فيه ربح لفريق وخسارة لأخر هو من الميسر المحرم سواء كان اللعب بالنرد أو الشطرنج او غيرهما


Artinya: Ulama sepakat atas keharaman berbagai bentuk perjudian yang dilarang berdasar firman Allah SWT, " Katakanlah (Muhammad SAW) didalamnya terdapat dosa yang besar". Maka setiap permainan yang mengandung keuntungan bagi satu pihak, dan dapat merugikan pihak yang lain, hal itu termasuk judi yang diharamkan baik berupa permainan dadu ataupun catur atau selainnya.


اسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ١٠٢
  
كل ما فيه قمار وصورته المجمع عليها ان يخرج العوض من الجانبين مع تكافئهما وهو المراد من الميسر فى الأية ووجه حرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم او يغلبه صاحبه فيغرم فان عدل عن ذلك الى حكم السبق والرمي بأن ينفرد احد اللاعبين باخراج العوض ليأخذ منه ان كان مغلوبا وعكسه ان كان غالبا فالأصح حرمته ايضا اهـ 

Artinya: Setiap sesuatu yang mengandung unsur judi), adapun bentuknya yang disepakati adalah masing-masing pihak mengeluarkan biaya secara sepadan dan hal itu yang disebut sebagai judi. Dan segi keharamannya adalah masing-masing pihak berusaha mengalahkan agar dapat memperoleh hadiah dan dapat merugikan pihak yang lain. Apabila hal tersebut dipindah ke hukum perlombaan, seperti salah seorang dari peserta mengeluarkan biaya hadiah, baik nantinya dia kalah maupun menang, menurut qoul ashoh hal tersebut tetap haram juga.


حاشية الباجوري على فتح القريب، الجزء ٢ الصحفة ٣٠٩

ويجـوز شرط العوض من غير المتسابقين من الامام او الاجنبي كأن يقول الامام من سبق منكما فله علي كذا من مالي، او فله فى بيت المال كذا، او يكون ما يخرجـه من بيت المال من سـهم المصالح وكأن يقول الاجنبي : من سبق منكما فله علي كذا لانه بذل مال فى طاعة وليس لملتزم العوض ولو كان غير المسابقين زيادة فى العوض ولا نقص عنه٠


Artinya: Dan boleh mensyaratkan dana hadiahnya agar berasal dari pihak ketiga, semisal Pemerintah maupun pihak selain peserta. Contoh pejabat Pemerintah mengatakan ; "Siapa saja yang menang balapan diantara kalian, maka akan mendapatkan hadiah uang milikku sendiri sebesar. Atau mendapat hadiah dari kas Baitul mal sebesar. Dan uang hadiah dari Baitul mal (uang kas Negara) yang digunanakan berasal dari sub dana maslahat. Atau semisal pihak lain yang bukan peserta lomba mengatakan ; "Siapa saja yang menang akan memperoleh hadiah dariku sebesar. Lalu kenapa hadiah boleh disyaratkan berasal dari pihak ketiga (dari Pemerintah maupun pihak lain yang bukan peserta) ? Karena memberikan hadiah perlombaan tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatan pada Agama, bukan merupakan bentuk kewajiban memberikan imbalan, meskipun pihak ketiga menjadikan hadiahnya semakin besar dan tidak mengakibatkan kurangnya jumlah hadiahnya.




والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Vigan Firdaus
Alamat : Subang Jawa Barat

_______________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?