Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Keutamaan Durriyah Nabi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait  Fenomena pada Durriyah Nabi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi Durriyah Nabi, karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai Durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Ahlil Bait Rasulullah SAW. Sedangkan Saya (Sopo) sendiri sebagai orang Pribumi Jawa Asli, kalau mencuri Ayam saja bisa kekal selamanya didalam Neraka. Makanya Saya iri kepada para durriyah Nabi itu. Tapi ada pula durriyah Nabi Palsu (Orang yang mengaku sebagai Durriyah Nabi) yang justru dengan pengakuannya Dia meminta-minta dan

Hukum Memegang Hp yang Ada Aplikasi Al-Qur'an

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Rosyidah (nama samaran) mempunyai HP yang terdapat aplikasi Al-Qur'an. Dia sangat Hobi sekali membaca Al-Qur'an melalui aplikasi tersebut. Meskipun Dia sedang Haidl, masih saja Dia membaca Al-Qur'an Aplikasi tersebut didalam hatinya. HP-nya tersebut Dia bawa kemana-mana dan kadang HP tersebut diletakkan di dalam Jok Sepeda karena HPnya takut basah saat kehujanan dalam perjalanan. Rosyidah juga berprofesi sebagai guru pengajar Ulumul Qur'an di Sekolah dekat Rumahnya. Dan tak jarang Dia-pun kadang menulis sebagian ayat-ayat Al-Qur'an dipapan tulis meskipun dalam keadaan Haidl. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya Rosyidah saat sedang haidl memegang Al-Qur'an Aplikasi yang ada di HPnya? JAWABAN: Boleh memegang HP yang ada aplikasi al Qur'an didalamnya. Baik saat dibuka aplikasinya lebih-lebih tidak dibuka, karena al Qur'an yang tapak didalam HP

Hukum Tahlilan Menggunakan Tirkah si Mayit Saat Hutangnya Lebih Besar Dari Tirkahnya

Gambar
HASIL KAJIAN BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Terjadi selisih pendapat diantara Huda dan Hudi (nama samaran) selepas pemakaman Ayah mereka berdua mengenai konsumsi yang akan dihaturkan pada ratusan orang-orang yang datang untuk Tahlilan selama tujuh malam. Menurut Huda, "Mereka yang mengikuti tahlilan cukup diberi Air minum kemasan dan kue sekedarnya saja. hal ini mengingat Almarhum yang masih punya tanggungan hutang yang harus segera dilunasi. Apalagi Almarhum sering kali keluar - masuk Rumah sakit sebelum wafatnya dimana untuk biaya pengobatannya menghabiskan dana yang tidak sedikit, sedangkan peninggalan Almarhum sedikit sekali jika dibanding dengan nominal hutang hutannya yang harus segera dilunasi". Lain pula dengan pendapat Hudi, menurutnya, "Orang-orang yang datang untuk Tahlilan harus diberi suguhan Makan dan Minum sebagaimana yang biasa berlaku di lingkungannya. menurutnya, jika tidak mengikuti

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Gambar
Group Bahtsul Masail Nusantara (Tanya jawab Hukum Online) adalah group WA (Whatsap) yang digagas oleh aktivis Bahsul Masail asal Kota Jember, yaitu, Al-Ustadz Zainullah Al-faqih pada tanggal 11 /12  / 2019 . Pertama di buat, grop ini diberi nama group Tanya Jawab Hukum, namun pada tanggal 11 /8 / 2023 Nama group di ganti degan nama Bahtsul Masail Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online), pergantian nama group untuk menyamakan dengan nama buku yang akan di cetak, buku cetakan tersebut hasil dari diskusi dan pembasan yang telah dianggap final dan di simpan di Bloger group. Group Bahtsul Masail Nusantara (Tanya jawab Hukum Online) akan merespon berbagai problema masa kini, problema tersebut akan dijawab oleh para ahlinya. Admin dan anggota group saling berbagi dan bekerja sama untuk mencari jawaban yang telah diusung oleh para anggota group. Yang membedakan group Bahtsul Masail Nusantara (Tanya jawab Hukum Online) dari group yang lain yaitu, setiap soal yang masuk pada redaksi,

Hukum Mengingatkan untuk Menjawab Adzan?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Badrun (nama samaran) seorang Ustadz yang sering sekali mengisi berbagai acara, seperti halnya akad nikah, pembacaan Maulid, dll. Suatu ketika, di saat pembacaan akad nikah atau do'a bertepatan dengan dikumandangkannya adzan di Masjid. Badrun kebingungan di waktu adzan berkumandang, acara mau dilanjutkan atau berhenti sejenak dulu, namun Badrun berhenti sejenak karena menjawab adzan hukumnya sunnah ujar Badrun. PERTANYAAN: Jikalau Badrun tidak berhenti (tetap melaksanakan acara), apakah kita yang termasuk hadirin juga sunnah mengingatkan Badrun untuk menjawab adzan? JAWABAN: Sunnah memerintah atau mengingatkan orang lain untuk melakukan sunnah atau melarang melakukan perbuatan makruh. Tetapi harus dilakukan dengan cara personal bukan di tempat umum atau keramaian. Karena hal tersebut seperti memberi nasehat. Dan menasehati  tidak pantas dilakukan di tempat umum, ka

Hukum Menolak Dinikahkan Orang Tua Karena Si Laki-laki Ahli Bid'ah Bolehkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Nur 'Aini (nama samaran) seorang Perempuan yang berpegang teguh kepada ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Berbeda dengan Orang tuanya yang berpegang teguh dengan ajaran Wahabi. Suatu hari Nur 'Aini dibawa silaturrohim oleh kedua Orang tuanya ke satu Ustadz Wahabi dengan tujuan menjodohkan Nur 'Aini dengan Ustadz Wahabi tersebut. Namun Nur 'Aini sama sekali tidak mau dengan perjodohan ini. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya Nur 'Aini menolak perjodohan tersebut dikarenakan beda ajarannya? JAWABAN: Boleh hukumnya Nur 'Aini menolak perjodohan tersebut, karena: a) Dikawinkan dengan orang yang tidak sekufuk (setara) apabila Wahabi tersebut termasuk Ahlil bid'ah. b) Nur'ani tidak menyukainya. Apabila Nur Aini dikawinkan secara paksa meskipun oleh Wali Mujbirnya, dengan orang yang tidak kufuk, maka hukum pernikahnya batal. REFERENSI: اعانة ا

Hukum Mengumandangkan Jihad Dengan Redaksi Mirip Adzan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Dengan semakin banyaknya penghina Islam, Nabi, Para Habaib dan Ulama' dan seolah-olah terkesan adanya pembiaran oleh aparat Pemerintah, Mujahid ( nama samaran ) dan teman-temannya merupakan sebagian golongan yang mengumandangkan jihad di Medsos yang akhir-akhir ini sedang viral. Namun yang agak sedikit aneh dari apa yang dilakukan Mujahid dan teman-temannya, mereka mengumandangkan Jihad dengan Redaksi mirip dengan Adzan. Namun pada lafazh: حي على الصلاة Dirubah menjadi: حي على الجهاد Sehingga hal ini banyak mengundang kontroversi dari berbagai golongan dan Masyarakat. Sebagian mereka menganggap hal ini adalah haram, karena hal tersebut merupakan redaksi Adzan yang telah masyru', namun dirubah sedikit. Dan sebagian lain menganggap hal tersebut memang mengumandangkan Jihad dengan redaksi mirip dengan Adzan. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya mengumandangkan jihad de

Hukum Memangil Lonte, Apakah Termasuk Qodzaf ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Tante Cika ( nama samaran ) merupakan seorang wanita yang sering keluar rumah dengan pakaian you can see. Dia selalu berhias dan memakai wangi-wangian untuk memikat tau menjadi perhatian masyarakat ( publik ). Selain itu Tante Cika suka memposting foto dan video dirinya yang berpenampilan vulgar. Hingga Akhirnya masyarakat disekitarnya sering memanggil Tante Cika dengan sebutan Lonte ( Pelacur ). PERTANYAAN: Apakah Masyarakat yang memberi gelar Tante Cika dengan sebutan Lonte dihukumi qodzaf ? JAWABAN: Jika orang yang mengucapkan Lonte mengerti kalo hal itu mengandung nilai tuduhan zina maka ucapan tersebut termasuk qodzaf. Namun jika ia tidak mengerti kalo hal itu mengandung nilai tuduhan zina maka ucapan tersebut tidak termasuk qodzaf. Adapun memberi gelar atau menyebut  "Lonte" dihadapan orang lain, maka termasuk ghibah sehingga hukumnya: a) Tidak boleh me

Hukum Meyakini Primbon Haramkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( keduanya nama samaran ) merupakan dua pasang sejoli yang saling mencintai. Suatu ketika Badrun pergi ke Rumah Badriyah untuk melamar langsung kepada kedua Orang tua Badriyah. Namun sebelum Orang Tua Badriyah menerima lamaran dari Badrun tersebut, Orang Tua Badriyah meminta hari dan tanggal lahir si Badrun untuk dicocokkan dengan hari dan tanggal lahir Badriyah. Setelah Badrun memberi hari dan tanggal lahirnya, Orang tua Badriyah kemudian pergi ke salah seorang Kyai dan menanyakan atau mencocokkan Primbon ( dempok ) pada Kyai tersebut. Setelah 5 hari kemudian, Badrun pun ditelpon oleh Orang tua Badriyah untuk memberi keputusan. Dan hasil keputusannya yakni Badrun tidak diterima dikarenakan Primbon ( dempok ) nya tidak cocok dengan Badriyah. Kata Orang tua Badriyah, kalau hubungan Badrun dengan Badriyah dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka Badrun dan  Ba