Hukum Mengingatkan untuk Menjawab Adzan?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) seorang Ustadz yang sering sekali mengisi berbagai acara, seperti halnya akad nikah, pembacaan Maulid, dll. Suatu ketika, di saat pembacaan akad nikah atau do'a bertepatan dengan dikumandangkannya adzan di Masjid. Badrun kebingungan di waktu adzan berkumandang, acara mau dilanjutkan atau berhenti sejenak dulu, namun Badrun berhenti sejenak karena menjawab adzan hukumnya sunnah ujar Badrun.

PERTANYAAN:

Jikalau Badrun tidak berhenti (tetap melaksanakan acara), apakah kita yang termasuk hadirin juga sunnah mengingatkan Badrun untuk menjawab adzan?

JAWABAN:

Sunnah memerintah atau mengingatkan orang lain untuk melakukan sunnah atau melarang melakukan perbuatan makruh. Tetapi harus dilakukan dengan cara personal bukan di tempat umum atau keramaian. Karena hal tersebut seperti memberi nasehat. Dan menasehati  tidak pantas dilakukan di tempat umum, karena termasuk perbuatan yang melecehkan terhadap orang lain.

REFERENSI:

رسالة المعاونة والمظاهرة والمؤازرة، الصحفة ١٢٥

ان الامر بالمعروف واجب والنهي عن المحرم واجب والامر بالمندوب والنهي عن المكروه مستحب٠

Artinya : Sesungguhnya menyuruh kepada kebaikan itu wajib, dan mencegah sesuatu yang harom itu juga wajib. Dan menyuruh sesuatu yang sunnah dan mencegah sesuatu yang makruh itu hukumnya sunnah.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٣٣٠

الإِْسْرَارُ بِالنَّصِيحَةِ ؛ قَال الْعُلَمَاءُ: يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ النَّصِيحَةُ فِي سِرٍّ لاَ يَطَّلِعُ عَلَيْهِ أَحَدٌ، بِأَنْ يَنْصَحَ النَّاصِحُ لِلْمَنْصُوحِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ، وَلاَ يُطْلِعَ عَلَى عَيْبِهِ أَحَدًا، لأَِنَّ نَصَائِحَ الْمُؤْمِنِينَ فِي آذَانِهِمْ، وَمَا كَانَ عَلَى الْمَلأَِ فَهُوَ تَوْبِيخٌ وَفَضِيحَةٌ وَمَا كَانَ فِي السِّرِّ فَهُوَ شَفَقَةٌ وَنَصِيحَةٌ٠ وَقَال الشَّافِعِيُّ: مَنْ وَعَظَ أَخَاهُ سِرًّا فَقَدْ نَصَحَهُ وَزَانَهُ وَمَنْ وَعَظَهُ عَلاَنِيَةً فَقَدْ فَضَحَهُ وَشَانَهُ٠


Artinya : Menasehati dengan sembunyi-sembunyi (berbincang empat mata). Para Ulama' berpendapat : hendaklah nasehat itu disampaikan ditempat yang sepi, sekiranya tidak ada orang yang melihat (berbincang empat mata) dengan cara menyampaikan hal yang dia nasehatkan kepada orang tersebut tanpa ada yang tahu, karena nasehat-nasehat orang-orang Mukmin itu akan terus terngiang di telinga mereka. Adapun sesuatu yang disampaikan di halayak ramai itu termasuk bentuk mencela dan membuka aib orang lain. Adapun sesuatu yang disampaikan secara rahasia itu termasuk bentuk rasa simpati (peduli) dan merupakan bentuk nasehat. Imam Syafi'i mengatakan: barang siapa menasehati saudaranya secara sembunyi - sembunyi, maka sungguh Dia berniat menasehatinya, dan menjaga harga diri saudaranya. Dan barang siapa yang menasehati saudaranya di depan umum, maka sungguh Dia termasuk membuka aib saudaranya dan mencemari nama baik saudaranya.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nurul Huda
Alamat : Ketapang Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?