Hukum Kesalahan dalam Menyebut Nama Wali dalam Akad Nikah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Qomaruddin (nama samaran) merupakan Seorang Lelaki sangat bahagia karena ingin melangsungkan akad nikah dengan pujaan hatinya yaitu Qomariyah (nama samaran). Ketika akad nikah, sang Penghulu salah dalam menyebutkan perwakilan Wali Qomariyah. Pada saat itu Wali dari Qomariyah adalah kakak kandungnya yang Laki-laki, tetapi penghulu menyebut kakak Perempuannya yang mewakilkan Wali pada Penghulu tersebut.
PERTANYAAN:
Sahkan apabila ada kesalahan dalam penyebutan nama Wali?
JAWABAN:
Sah, ketika kekeliruan dalam penyebutan Wali tersebut, baik mempelai Putra atau Saksi sudah mengetahui Wali yang sebenarnya. Saat diketahui oleh mereka, penyebutan Wali sudah tidak menjadi syarat didalam aqad, karenanya ketika salah penyebutan tidak mempengaruhi sah dan tidaknya aqad.
REFERENSI:
الأشباه والنظائر للسيوطي، صفحة ١٥
قَاعِدَةٌ: الْخَطَأ فِي تعيين مَا لَا يُشْتَرَط تُعَيِّيَنه قَاعِدَة ؛ وَمَا لَا يُشْتَرَط التَّعَرُّض لَهُ جُمْلَة وَتَفْصِيلًا إذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ لَمْ يَضُرّ، كَتَعْيِينِ مَكَانِ الصَّلَاةِ وَزَمَانهَا، وَكَمَا إذَا عَيَّنَ الْإِمَام مَنْ يُصَلِّي خَلْفه، أَوْ صَلَّى فِي الْغَيْم، أَوْ صَامَ الْأَسِير، وَنَوَى الْأَدَاء وَالْقَضَاء فَبَانَ خِلَافه وَمَا يُشْتَرَط فِيهِ التَّعْيِين، فَالْخَطَأ فِيهِ مُبْطِل، كَالْخَطَأِ مِنْ الصَّوْم إلَى الصَّلَاة وَعَكْسه، وَمِنْ صَلَاةِ الظُّهْر إلَى الْعَصْرِ٠ وَمَا يَجِب التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَة لَا يُشْتَرَط تَعْيِينُهُ تَفْصِيلًا إذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ. وَفِي ذَلِكَ فُرُوع
Artinya : Kaidah hukum : menjelaskan tentang masalah kesalahan dalam penentuan sesuatu yang tidak disyaratkan untuk menentukannya. Kaidah :Perkara yang tidak disyaratkan untuk ta'yin (menjelaskannya / menentukannya), baik secara global (umum) maupun secara terperinci (khusus), namun kemudian ketika ditentukan ternyata salah, maka hal tersebut tidak apa-apa. Contoh: Menyebutkan tempat sholat atau waktu sholat.I mam menentukan Orang yang bermakmum padanya. Seseorang yang sholat saat situasi mendung pekat. Puasanya seorang tahanan yang berniat ada' maupun Qodlo', namun ternyata keliru sebaliknya. Perkara yang disyaratkan ta'yin (menjelaskan / menentukan), maka ketika salah maka hal tersebut mengakibatkan batal. Contoh: Niat puasa keliru niat sholat atau sebaliknya. Niat Sholat duhur namun keliru berniat sholat Ashar. Perkara yang disyaratkan untuk dijelaskan secara global, namun tidak disyaratkan ta'yin (ditentukan) secara perincian, maka jika terjadi kekeliruan hal itu berpengaruh (membatalkan atau mengakibatkan tidak sah).
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________
Komentar
Posting Komentar