Hukum Meyakini Primbon Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (keduanya nama samaran) merupakan dua pasang sejoli yang saling mencintai. Suatu ketika Badrun pergi ke Rumah Badriyah untuk melamar langsung kepada kedua Orang tua Badriyah. Namun sebelum Orang Tua Badriyah menerima lamaran dari Badrun tersebut, Orang Tua Badriyah meminta hari dan tanggal lahir si Badrun untuk dicocokkan dengan hari dan tanggal lahir Badriyah. Setelah Badrun memberi hari dan tanggal lahirnya, Orang tua Badriyah kemudian pergi ke salah seorang Kyai dan menanyakan atau mencocokkan Primbon (dempok) pada Kyai tersebut.

Setelah 5 hari kemudian, Badrun pun ditelpon oleh Orang tua Badriyah untuk memberi keputusan. Dan hasil keputusannya yakni Badrun tidak diterima dikarenakan Primbon (dempok) nya tidak cocok dengan Badriyah. Kata Orang tua Badriyah, kalau hubungan Badrun dengan Badriyah dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka Badrun dan  Badriyah akan banyak mengalami ujian dan Rizki keduanya akan seret (tidak lancar).

PERTANYAAN:

Bagaimanakah hukum mengambil atau meyakini pernyataan Primbon (dempok) tersebut?

JAWABAN:

Hukum megambil atau menyakini pernyataan primbon tersebut adalah boleh boleh saja, apabila berkeyakinan bahwa النافع والضار adalah Allah SWT dan hitungan primbon hanya merupakan suatu kebiasan belaka.

REFERENSI:

غاية التلخيص المراد،  الصحفة ٢٠٦

مسألة) إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب لان الشارع نهي عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله وذكر ابن الفركاح عن الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي لابأس فيه وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات وافتي الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ


Artinya : Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk digunakan akad nikah atau pindah rumah ?, maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena Nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan pencegahan yang sempurna, maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih suka mengerjakannya. Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam Syafi'i : Bila Ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah, hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan, maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa, yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan makhluk lain adalah yang mempengaruhi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”. Dan az- Zamlakani berfatwa bahwa hal itu hukumnya haram secara mutlak.


الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ٢٧٨

وَسُئِلَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - مَا قَوْلُ مَنْ يَقُولُ بِسَعْدِ الْمَنَازِلِ وَبِحُسْنِهَا وَمَا يَكُونُ جَوَابُ مَنْ يُسْأَلُ عَنْ يَوْمِ كَذَا يَصْلُحُ لِنَقْلَةٍ أَوْ تَزْوِيجٍ ؟

Artinya : Imam Ibnu Hajar ditanya tentang bagaimana hukum orang yang mengatakan tentang saat atau jam yang baik dan tentang orang yang memberi jawapan tentang orang yang bertanya apakah hari. Adalah hari baik untuk pindahan rumah atau untuk menikah. 

فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ: مَنْ أَضَافَ التَّأْثِيرَ إلَى الْمَنَازِلِ أَوْ الْكَوَاكِبِ أَوْ الْبُرُوجِ أَوْ الْأَيَّامِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ حَيْثُ إنَّ اللَّهَ أَجْرَى عَادَتَهُ الْإِلَهِيَّةِ بِوُقُوعِ ذَلِكَ الْأَمْرِ عِنْدَ ذَلِكَ الشَّيْءِ لَمْ يَحْرُمْ عَلَيْهِ بَلْ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ وَإِنْ أَرَادَ أَنَّ نَحْوَ الْمَنْزِلِ أَوْ الْكَوْكَبِ مُؤَثِّرٌ بِنَفْسِهِ كَفَرَ

Ibnu Hajar menjawab : "Barang siapa yang menyandarkan faktor terjadinya sesuatu karena disebabkan manazilul qomar (zodiak), peredaran bintang, buruj (gugus bintang), hari, ataupun semisalnya maka hukumnya diperinci : Apabila yang Dia maksud dari sisi bahwasanya biasanya Allah SWT menjadikan sesuatu (baik atau buruk maupun hal lain nya) diwaktu - waktu tersebut, maka menyatakan hal seperti itu hukumnya tidak haram namun hanya makruh saja. Namun apabila Dia meyakini atau memastikan bahwa memang waktu atau jam (manazilul qomar atau zodiak) atau peredaran Bintang itu sendiri benar-benar bisa membawa pengaruh maka hukumnya kufur.

 وَأَصْلُ ذَلِكَ مَا قَالَهُ الْأَئِمَّةُ فِيمَنْ يَقُولُ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا فَعُلِمَ أَنَّ مَنْ سُئِلَ عَنْ يَوْمٍ يَصْلُحُ لِنَحْوِ نَقْلَةٍ. يَنْبَغِي أَنْ لَا يُجِيبَ بِشَيْءٍ مِنْ حَيْثُ الْيَوْمُ بَلْ يَأْمُرُ بِالِاسْتِخَارَةِ وَالْفِعْلِ بَعْدَهَا إنْ انْشَرَحَ لَهُ الصَّدْرُ لِأَنَّ هَذَا هُوَ السُّنَّةُ وَخِلَافُ الْمَأْلُوفِ مِنْ الْجَهَلَةِ الْمُشْتَغِلِينَ بِمَا لَا يَحِلُّ مِنْ عِلْمِ الرَّمْلِ وَأَمْثَالِهِ هُوَ الْبِدْعَةُ الْقَبِيحَةُ الْمُحَرَّمَةُ٠

Adapun sumber hukum dari hal diatas adalah pendapat para Imam tentang masalah orang yang mengatakan ; "Kita diberi hujan sebab zodiak. (gemini atau scorpio misalnya). Maka dari hal itu diketahui bahwasanya orang yang ditanya tentang hari baik semisal untuk pindah rumah, maka sebaiknya pertanyaan itu tidak perlu dijawab. Bahkan hendaknya orang yang ditanya menganjurkan pada si Penanya agar beristikhoroh dan melakukan hal yang condong pada hatinya, karena istikhoroh inilah yang dianjurkan oleh  sunnah Nabi. Disamping itu istikhoroh tersebut juga berlawanan dengan hal yang disukai orang-orang bodoh yang menyibukkan diri dengan perkara yang tidak diperbolehkan semisal ilmu ramal maupun semisalnya yang merupakan bid'ah yang jelek dan haram.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Nur Kholifah
Alamat: Balung Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?