Hukum Menolak Dinikahkan Orang Tua Karena Si Laki-laki Ahli Bid'ah Bolehkah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Nur 'Aini (nama samaran) seorang Perempuan yang berpegang teguh kepada ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Berbeda dengan Orang tuanya yang berpegang teguh dengan ajaran Wahabi.

Suatu hari Nur 'Aini dibawa silaturrohim oleh kedua Orang tuanya ke satu Ustadz Wahabi dengan tujuan menjodohkan Nur 'Aini dengan Ustadz Wahabi tersebut. Namun Nur 'Aini sama sekali tidak mau dengan perjodohan ini.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya Nur 'Aini menolak perjodohan tersebut dikarenakan beda ajarannya?

JAWABAN:

Boleh hukumnya Nur 'Aini menolak perjodohan tersebut, karena:

a) Dikawinkan dengan orang yang tidak sekufuk (setara) apabila Wahabi tersebut termasuk Ahlil bid'ah.

b) Nur'ani tidak menyukainya.

Apabila Nur Aini dikawinkan secara paksa meskipun oleh Wali Mujbirnya, dengan orang yang tidak kufuk, maka hukum pernikahnya batal.

REFERENSI:

اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٠٩

فرع: لو زوجت من غير كفء بالإجبار أو بالإذن المطلق عن التقييد بكفء أو بغيره لم يصح التزويج لعدم رضاها به 
فإن أذنت في تزوجيها بمن ظنته كفؤا فبان خلافه صح النكاح ولا خيار لها لتقصيرها بترك البحث٠

Artinya: Cabang Hukum. Apabila seorang wanita dinikahkan secara paksa dengan seorang Laki-laki yang tidak se-kufuk, atau Wanita tersebut dinikahkan dengan seizinnya secara mutlak dengan tanpa adanya qoyyid, baik dengan Lelaki yang se-kufu' maupun tidak, maka perkawinan tersebut tidak sah, karena tidak adanya ridlo dari si-Wanita dengan pernikahan tersebut. Apabila Wanita tadi mengizinkan walinya untuk menikahkannya dengan orang yang dia sangka kufu' dengannya, namun ternyata tidak kufu' maka pernikahannya tetap sah, dan tidak ada hak pilih untuk Dia. Sebab Dia telah teledor karena tidak meneliti kondisi si- calon Suami sebelum menikah dengannya.


حاشية الشرقاوي على التحرير، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٤ - ٢٢٥

ويشترط رضا المرأة بالنكاح لأن الحق لها الا في تزويج الأب والجد البكر او المجنونة فلا يشترط رضاهما (قوله رضا المرأة) اي اذنها بعد البلوغ صريحا من الناطقة وبالاشارة او الكتابة من غيرها ولا يكفي قولها ان رضي أبي مثلا فقد رضيت. الى ان قال


Artinya : Didalam Pernikahan disyaratkan kerelaan dari si Perempuan, karena itu merupakan hak baginya. Kecuali Seorang Ayah dan Kakek yang menikahkan Anak Perawan ataupun Orang Gila, maka tidak disyaratkan kerelaan dari keduanya (Perawan dan Orang Gila). Kerelaan disini maksudnya ialah idzin dari si Perempuan secara jelas dari tutur katanya sesudah Dia sampai pada masa Baligh dan dengan isyarat atau tulisan dari selainnya. Dan perkataan si Perempuan tidak mencukupi hanya dengan mengatakan ; "Jika Ayahku rela, maka Aku juga rela".

قوله فلا يشترط رضاهما اي بل يزوجان بطريق الاجبار لكن بشروط سبعة٠  اربعة لصحة العقد كون الزوج كفؤا،  وكونه موسرا بحال الصداق فاضلا عن دينه٠ وعدم عداوة ظاهرة بينها وبين الولي بأن لا يخفى على أهل محلتها،  وعدم عداوة بينها وبين الزوج مطلقا٠ ومحل اشتراط ما ذكر ان لم يوجد منها إذن

Maka tidak disyaratkan kerelaan dari keduanya (baik perawan maupun janda) artinya baik Ayah maupun Kakek boleh menikahkan si-Wanita dengan cara paksa, akan tetapi harus memenuhi tujuh syarat :
Empat syarat diantaranya untuk keabsahan akad antara lain yaitu : Calon Suami harus setara (kufu') Calon Suami Mampu membayar mahar, yang merupakan kelebihan dari hutang yang dimiliki. Tidak ada permusuhan yang terlihat jelas antara si- Wanita dengan walinya yang diketahui oleh masyarakat sekitarnya, Tidak ada permusuhan secara mutlak (baik terlihat ataupun tidak) antara si wanita dengan calon Suaminya. Disyaratkannya hal diatas tersebut jika pernikahan tersebut tidak mendapat izin dari diri si-Wanita.

ونقل عن الشيخ السجيني ايضا انه لا بد من الاذن الصريح في انتفاء شروط الاجبار السبعة ولا يكفي في  ذلك سكوتها سواء كان المزوج المجبر أو غيره٠ فإن لم تأذن صريحا بطل عقد النكاح عند إنتفاء شرط من شروط الصحة٠

Dinukil juga keterangan dari Imam Sujainiy bahwasanya : harus ada izin yang jelas dari si-Wanita, disaat tidak terpenuhinya 7 syarat diatas untuk bolehnya Wali memaksa si Wanita menikah, dan tidak cukup izin si-Wanita tadi jika hanya berupa sikap diam saja, baik yang menikahkannya Wali mujbir maupun selain wali mujbir.
Maka apabila si Wanita tidak memberikan izin menikahkan secara jelas, maka akad nikah (dengan paksaan tersebut) hukumnya batal ketika salah satu dari 4 syarat sah diatas tidak terpenuhi.

فتلخص ان اشتراط الشروط المذكورة محله ما اذا لم تستأذن اصلا او استؤذنت فقالت بعد الاستئذان لم أتزوجه أو لطمت على وجهها مثلا٠

Maka kesimpulannya adalah : bahwasanya disyaratkannya syarat - syarat tersebut jika dalam kondisi : Si-Wanita tidak dimintai izin sama sekali. Si-Wanita sudah dimintai izin, namun setelah dimintai izin, ternyata si-Wanita tadi menolak dengan mengatakan: "Aku tidak akan menikah dengannya", atau misalnya Dia menampar wajahnya sendiri (sebagai tanda penolakan untuk menikah).


حاشية قليوبي، الجزء ٣ الصحفة ٢٣٧

وَإِنَّمَا يُكَافِئُهَا عَفِيفٌ، وَإِنْ لَمْ يَشْتَهِرْ بِالصَّلَاحِ شُهْرَتَهَا، وَالْمُبْتَدِعُ لَيْسَ كُفُؤًا لِلسُّنِّيَّةِ

Artinya : Dan sesungguhnya Wanita afifah hanya kufu (setara) dengan Lelaki yang 'Afif meskipun si-Lelaki didalam kebaikannya tidak semasyhur si-Wanita.
Dan orang yang ahli bid'ah tidak kufu' dengan Wanita ahlussunah.

  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Marhaban
Alamat : Nangroe Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust.bHosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?