Hukum Menolak Dinikahkan Orang Tua Karena Si Laki-laki Ahli Bid'ah Bolehkah ?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Nur 'Aini (nama samaran) seorang Perempuan yang berpegang teguh kepada ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Berbeda dengan Orang tuanya yang berpegang teguh dengan ajaran Wahabi.
Suatu hari Nur 'Aini dibawa silaturrohim oleh kedua Orang tuanya ke satu Ustadz Wahabi dengan tujuan menjodohkan Nur 'Aini dengan Ustadz Wahabi tersebut. Namun Nur 'Aini sama sekali tidak mau dengan perjodohan ini.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya Nur 'Aini menolak perjodohan tersebut dikarenakan beda ajarannya?
JAWABAN:
Boleh hukumnya Nur 'Aini menolak perjodohan tersebut, karena:
a) Dikawinkan dengan orang yang tidak sekufuk (setara) apabila Wahabi tersebut termasuk Ahlil bid'ah.
b) Nur'ani tidak menyukainya.
Apabila Nur Aini dikawinkan secara paksa meskipun oleh Wali Mujbirnya, dengan orang yang tidak kufuk, maka hukum pernikahnya batal.
REFERENSI:
اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٠٩
Artinya: Cabang Hukum. Apabila seorang wanita dinikahkan secara paksa dengan seorang Laki-laki yang tidak se-kufuk, atau Wanita tersebut dinikahkan dengan seizinnya secara mutlak dengan tanpa adanya qoyyid, baik dengan Lelaki yang se-kufu' maupun tidak, maka perkawinan tersebut tidak sah, karena tidak adanya ridlo dari si-Wanita dengan pernikahan tersebut. Apabila Wanita tadi mengizinkan walinya untuk menikahkannya dengan orang yang dia sangka kufu' dengannya, namun ternyata tidak kufu' maka pernikahannya tetap sah, dan tidak ada hak pilih untuk Dia. Sebab Dia telah teledor karena tidak meneliti kondisi si- calon Suami sebelum menikah dengannya.
حاشية الشرقاوي على التحرير، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٤ - ٢٢٥
ويشترط رضا المرأة بالنكاح لأن الحق لها الا في تزويج الأب والجد البكر او المجنونة فلا يشترط رضاهما (قوله رضا المرأة) اي اذنها بعد البلوغ صريحا من الناطقة وبالاشارة او الكتابة من غيرها ولا يكفي قولها ان رضي أبي مثلا فقد رضيت. الى ان قال
Artinya : Didalam Pernikahan disyaratkan kerelaan dari si Perempuan, karena itu merupakan hak baginya. Kecuali Seorang Ayah dan Kakek yang menikahkan Anak Perawan ataupun Orang Gila, maka tidak disyaratkan kerelaan dari keduanya (Perawan dan Orang Gila). Kerelaan disini maksudnya ialah idzin dari si Perempuan secara jelas dari tutur katanya sesudah Dia sampai pada masa Baligh dan dengan isyarat atau tulisan dari selainnya. Dan perkataan si Perempuan tidak mencukupi hanya dengan mengatakan ; "Jika Ayahku rela, maka Aku juga rela".
فتلخص ان اشتراط الشروط المذكورة محله ما اذا لم تستأذن اصلا او استؤذنت فقالت بعد الاستئذان لم أتزوجه أو لطمت على وجهها مثلا٠
Maka kesimpulannya adalah : bahwasanya disyaratkannya syarat - syarat tersebut jika dalam kondisi : Si-Wanita tidak dimintai izin sama sekali. Si-Wanita sudah dimintai izin, namun setelah dimintai izin, ternyata si-Wanita tadi menolak dengan mengatakan: "Aku tidak akan menikah dengannya", atau misalnya Dia menampar wajahnya sendiri (sebagai tanda penolakan untuk menikah).
حاشية قليوبي، الجزء ٣ الصحفة ٢٣٧
وَإِنَّمَا يُكَافِئُهَا عَفِيفٌ، وَإِنْ لَمْ يَشْتَهِرْ بِالصَّلَاحِ شُهْرَتَهَا، وَالْمُبْتَدِعُ لَيْسَ كُفُؤًا لِلسُّنِّيَّةِ
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust.bHosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
_________________________
Komentar
Posting Komentar