Hukum Memangil Lonte, Apakah Termasuk Qodzaf ?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Tante Cika (nama samaran) merupakan seorang wanita yang sering keluar rumah dengan pakaian you can see. Dia selalu berhias dan memakai wangi-wangian untuk memikat tau menjadi perhatian masyarakat (publik). Selain itu Tante Cika suka memposting foto dan video dirinya yang berpenampilan vulgar. Hingga Akhirnya masyarakat disekitarnya sering memanggil Tante Cika dengan sebutan Lonte (Pelacur).
PERTANYAAN:
Apakah Masyarakat yang memberi gelar Tante Cika dengan sebutan Lonte dihukumi qodzaf ?
JAWABAN:
Jika orang yang mengucapkan Lonte mengerti kalo hal itu mengandung nilai tuduhan zina maka ucapan tersebut termasuk qodzaf.
Namun jika ia tidak mengerti kalo hal itu mengandung nilai tuduhan zina maka ucapan tersebut tidak termasuk qodzaf.
Adapun memberi gelar atau menyebut "Lonte" dihadapan orang lain, maka termasuk ghibah sehingga hukumnya:
a) Tidak boleh menceritakan kefasikan atau kebejatan seseorang jika tidak dilakukan secara terang terangan.
b) Boleh apabila kefasikannya atau kebejatannya sudah dilakukan secara terang terangan yang semua orang mengetahuinya.
Catatan :
1). Rumusan ini berdasarkan makna kata Lonte secara bahasa adalah pelacur (penjual jasa zina), dan masih belum ditemukan arti lain dalam urf masyarakat yang mengarah selain itu.
2). Rumusan ini juga didasari atas banyaknya Masyarakat yang tidak mengerti kandungan makna lonte terhadap nilai tuduhan zina.
3). Ucapan lonte kepada seseorang walaupun mungkin tidak termasuk qodzaf namun hukumnya tetap haram, karena dapat menyakiti hati orang yang dijulukinya dengan kata tersebut.
REFERENSI:
فتاوى الرملي، الجزء ٣ الصحفة ٣٤٧
سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ قَالَ لِامْرَأَةٍ يَا عَاهِرَةُ هَلْ يَكُونُ صَرِيحًا فِي الْقَذْفِ أَوْ كِنَايَةً ؟
Artinya: Imam Romli ditanya tentang seorang lelaki yang mengatakan kepada Seorang Wanita: "Hai Lonte atau hai Pelacur atau Hai Pezina", apakah kalimat tersebut termasuk kalimat Qodzaf (menuduh zina) secara sorih (jelas) atau kinayah (samar-samar) ?
منتهى السؤل على وسائل الوصول إلى شمائل الرسول، الجزء ٢ الصحفة ٣٥٥
واعلم أنّ العلماء ذكروا أنّ الغيبة تباح في أحوال للمصلحة؛ وهي ستّة. الى ان قال- والثالث: المحذّر، كأن تذكر عيوب شخص لمن يريد الاجتماع عليه إذا لم ينكفّ بدون ذكرها، وإلّا!! حرم٠ والرابع: مظهر الفسق؛ أي: المجاهر بفسقه، كالمجاهر بشرب الخمر وأخذ المكس.. وغير ذلك، فيجوز ذكره بما فسق به؛ لا بغيره من العيوب، بشرط أن يقصد أن تبلّغه لينزجر
Artinya: Ketahuilah sesungguhnya para Ulama' menjelaskan bahwasanya ghibah untuk tujuan maslahah dalam beberapa kondisi diperbolehkan. Kondisi diperbolehkannya gibah tersebut ada 6 diantaranya,sampai pada kata. Ketiga gibah untuk tujuan memperingatkan, contohnya memberitahukan aib Seseorang yang fasik kepada Orang yang akan bergaul dengan orang itu. Ketika Seseorang tidak bisa mencegah kefasikan orang tersebut kecuali dengan cara menceritakan aibnya. Apabila tidak, maka hukum menceritakan aib tersebut adalah haram. Keempat, orang yang menampakkan perbuatan fasiknya contoh : Orang yang terang-terangan minum khomer, atau memalak (memajak atau pungli) dll. Maka boleh menceritakan kefasikan orang tersebut hanya sebatas itu saja, bukan menceritakan aib yang lainnya, dan dengan syarat tujuan Dia menceritakan aib tersebut adalah untuk mencegah kefasikan Orang tersebut jika kabar itu sampai padanya.
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٣١٢
واعلم : أن ذكر المستشار العيوب ليس من الغيبة المحرمة، بل هو من باب النصيحة، كما أنه ليس من الغيبة أيضا ما إذا كانت الغيبة في فاسق متجاهر، لكن بشرط أن تغتابه بما فسق به، وأن تقصد زجره بذلك إذا بلغته٠
Artinya: Ketahuilah sesungguhnya penjelasan (keterangan) orang yang dimintai pertimbangan / informasi terhadap suatu aib, hal itu bukan termasuk ghibah, justru itu merupakan bentuk nasehat. Begitu juga bukan termasuk ghibah yaitu menggibah orang yang terang-terangan berbuat fasik, dengan syarat. Dia hanya menjelaskan sebatas kefasikan yang ditampakkan Orang tersebut tidak lebih. Dia bertujuan agar si fasik berhenti dari kefasikannya saat kabar itu sampai padanya.
سبل السلام، الجزء ٢ الصحفة ٦٧١
وَاعْلَمْ) أَنَّهُ قَدْ اسْتَثْنَى الْعُلَمَاءُ مِنْ الْغِيبَةِ أُمُورًا سِتَّةً. الى ان قال- (الْخَامِسُ) ذِكْرُ مَنْ جَاهَرَ بِالْفِسْقِ أَوْ الْبِدْعَةِ كَالْمَكَّاسِينَ وَذَوِي الْوِلَايَاتِ الْبَاطِلَةِ فَيَجُوزُ ذِكْرُهُمْ بِمَا يُجَاهِرُونَ بِهِ دُونَ غَيْرِهِ وَتَقَدَّمَ دَلِيلُهُ فِي حَدِيثِ "اُذْكُرُوا الْفَاجِرَ"
Artinya: Ketahuilah bahwasanya Ulama' tidak mengkatagorikan sebagai ghibah 6 perkara berikut ini. sampai pada perkataan. Kelima, menceritakan kejelekan Orang yang secara terang-terangan berbuat fasik atau bid'ah seperti pemalak, atau penguasa yang bathil maka boleh menceritakan kejelekan mereka sebatas kejelekan yang dilakukan secara terang-terangan saja. Dan dalilnya sudah dijelaskan diatas dalam penjelasan hadits : "Ceritakanlah kejelekan orang yang berbuat fasik ! (agar Dia berhenti dari perbuatan fasiknya).
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodirr
_________________________
Komentar
Posting Komentar