Bagaimana Sikap yang Benar Bagi Pemerintah Menangapi Fenomena Film Horor ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Akhir-akhir ini marak para sutradara ternama di Indonesia memproduksi film yang bernuansa religi, seperti film Pemandi Jenazah. Film yang disutradarai oleh Hadrah Daeng Ratu ini menceritakan seorang wanita yang memiliki profesi pemandi jenazah yang dilakukan turun temurun. Dia diteror oleh arwah mayat orang yang pernah dia mandikan karena sebab tertentu. Memandikan jenazah yang merupakan kewajiban digambarkan menjadi sebuah profesi yang menyeramkan. Dari beberapa film horor yang diproduksi ada beberapa yang tidak lolos untuk ditayangkan karena dianggap mengeksploitasi agama. Seperti film kiblat yang disutradarai oleh Bobby praseryo. Film ini gagal tayang dikarenakan kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya oleh MUI yang mencekal film tersebut karena di pamflet filmnya menggunakan gambar seorang perempuan yang melakukan gerakan rukuk yang menyeramkan. Shalat yang merupakan sesuatu yang begitu sakral bagi umat Islam digambarkan begitu menyeramkan. Namun di sisi lain rumah produksi film tersebut melihat pasar perfilman di Indonesia yang notabene negara mayoritas muslim. Keuntungan komersial dan sensasi baru film horor merupakan faktor yang menjadi andalan. Namun akhirnya film yang sudah menghabiskan banyak biaya produksi itu gagal tayang karena cekalan dari MUI dan rumah produksi terancam merugi

PERTANYAAN :

Bagaimana sikap yang benar bagi pemerintah menangapi fenomena film horor sebagaimana dalam deskripsi?

JAWABAN :

Tindakan Pemerintah adalah boleh untuk melarang film-film yang ada indikasi kuat menyebabkan dampak negatif meskipun seandainya pembuatan film tersebut tidak sampai pada taraf maksiat.

REFERENSI :

احياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٣٢٤

الثالثة أن يكون المنكر متوقعاً كالذي يستعد بكنس المجلس وتزيينه وجمع الرياحين لشرب الخمر وبعده لم يحضر الخمر فهذا مشكوك فيه إذ ربما يعوق عنه عائق فلا يثبت للآحاد سلطنة على العازم على الشرب إلا بطريق الوعظ والنصح فأما بالتعنيف والضرب فلا يجوز للآحاد ولا للسلطان إلا إذا كانت تلك المعصية علمت منه بالعادة المستمرة وقد أقدم على السبب المؤدي إليها

Artinya : Yang ketiga adalah bahwa kemungkaran itu ada kemungkinan untuk terjadi, seperti orang yang sedang bersiap-siap dengan menyapu (membersihkan) sebuah tempat, menghiasnya, dan mengumpulkan bunga wewangian untuk minum khamar, namun setelah itu khamarnya tidak datang. Maka  yang begini diragukan keberadannya, karena mungkin saja ada hambatan yang menghalanginya, maka tidak ada wewenang bagi siapapun (untuk mencegah) seseorang yang berniat untuk minum, kecuali sekedar memberi wejangan dan menasehati. Adapun dengan cara kekerasan dan pemukulan, maka hal itu tidak diperbolehkan bagi orang biasa maupun bagi penguasa, kecuali jika perbuatan dosa tersebut telah diketahui dari kebiasaan yang terus-menerus. Dan dia telah sengaja melakukan tindakan yang mengarah kepadanya.


تنبيه الغافلين عن أعمال الجاهلين وتحذير السالكين من أفعال الجاهلين ،الجزء ١ الصحفة ٨٠ — ابن النحاس، أحمد بن إبراهيم (ت ٨١٤)

وأما بالتعنيف والضرب فلا يجوز لآحاد الرعية بل ولا للسلطان إذا كانت تلك المعصية معلومة منه بالعادة المستمرة، وقد أقدم على السبب الذي يفضي إليها، ولم يبق لحصول المعصية إلا ما ليس فيه انتظار ذلك كوقوف الأحداث على أبواب حمامات النساء للنظر إليهن عند الدخول والخروج، فإنهم وإن لم يضيقوا الطريق لسعته، فينبغي إقامتهم عن الموضع ومنعهم من الوقوف بالتعنيف في نفسه، فإن كان يقصد العاصي ورآه كما أن الخلوة بالأجنبية معصية في نفسها لأنها مظنّة وقوع المعصية، وتحصيل مظنّة المعصية معصية، ويعني بالمظنة ما يتعرض الإنسان به لوقوع المعصية غالبًا

Artinya : Adapun dengan cara kekerasan dan pukulan, maka hal itu tidak dibenarkan bagi individu dari kalangan rakyat, bahkan juga tidak boleh bagi penguasa, jika perbuatan dosa tersebut sudah menjadi kebiasaan yang terus-menerus dari orang tersebut. Sedangkan dia telah mengambil langkah menuju penyebab yang mengarah kepadanya. Dan tidak ada lagi yang tersisa untuk terjadinya dosa tersebut kecuali apa yang tidak dapat diharapkan, seperti berdirinya anak-anak muda di depan pintu-pintu pemandian wanita untuk mengintip mereka saat mereka masuk dan keluar pemandaian. Sesungguhnya meskipun mereka tidak membikin macet di jalan tersebut dikarenakan luasnya, namun seharusnya mereka dijauhkan dari tempat tersebut dan dilarang untuk berdiri dengan cara yang tegas terhadap diri mereka. Jika dia bermaksud kepada orang yang maksiat tersebut dan dia telah melihatnya, sebagaimana berdua-duaan dengan wanita bukan mahrom adalah dosa dengan sendirinya, karena hal tersebut merupakan kemungkinan terjadinya dosa. Dan mengerjakan sesuatu yang menjadi kemungkinan terjadinya dosa, maka itu juga perbuatan dosa. Dan yang dimaksud dengan 'madhinnah' (kemungkinan terjadinya dosa) adalah segala sesuatu yang membuat seseorang terpapar pada kemungkinan besar terjadinya dosa.

 ولهذا أمثلة كبيرة: كامرأة تزينت وخرجت من بيتها ليلًا وقد عهد منها الفسق. ورجل أخذ سلاحه ووقف في الطريق وقد عرف بقطع الطريق. ورجل اشتغل بتعليم أمرد حسن وقد علم منه الميل إلى الأحداث. وإنسان عزم على دخول حمام فيه ناس وليس له مئزر٠

Dan untuk ini ada banyak sekali contohnya, seperti : seorang wanita yang berdandan dan keluar dari rumahnya di malam hari, dan sudah dikenal darinya perilaku fasik. Dan contoh lainnya adalah seorang pria yang mengambil senjatanya dan berdiri di jalan, padahal dia sudah dikenal sebagai perampok jalanan. Atau seorang pria yang sibuk mengajar seorang pemuda tampan, padahal dia sudah diketahui memiliki rasa suka terhadap kaum anak muda. Dan seseorang yang berniat memasuki pemandian yang di dalamnya ada banyak orang, padahal dia tidak memiliki kain penutup aurat. 


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Imam Muslim
Alamat : Sumber Sari, Jember, Jawa Timur

__________________________________
MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?