Hukum Memberi Makanan Tertentu yang Menurut Ahli Kesehatan Dapat Menyebabkan Bahaya Bagi Orang yang Memiliki Penyakit Tertentu

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Bukan hanya  merokok, yang menurut ahli kesehatan berbahaya, tapi makanan tertentu bagi orang  penderita penyakit tertentu juga berbahaya. Oleh karenanya, rokok dihukumi haram' oleh sebagian 'Ulama'.

Misalnya saja, jeroan,makanan cepat saji, udang, gorengan dan beberapa makanan lainnya juga bisa menyebabkan bahaya bagi penderita kolesterol tinggi. Mengonsumsi makanan-makanan tersebut bagi orang yang kadar kolesterolnya tinggi akan semakin memperburuk keadaan serta memperparah sakitnya dan bahkan jika kadar kolesterol jelek (LDL) ini semakin naik dan tidak terkendali akan bisa menyebabkan penyakit jantung dan bahkan bisa menyebabkan steroke.

PERTANYAAN

Bagaimana hukum memberi makanan tertentu yang menurut ahli kesehatan dapat menyebabkan bahaya bagi orang yang memiliki penyakit tertentu sebagaimana dalam deskripsi ?

JAWABAN :

Hukumnya boleh memberi makanan tersebut, kecuali jika ada dugaan kuat makanan yang akan dikonsumsi benar-benar membahayakan tubuh secara nyata yang secara kebiasaan tidak dapat ditanggung atau tidak tertahankan serta tergolong ianah 'alaa al-ma'shiyah. 

REFERENSI :

بغية المسترشدين في تلخيص فتاوى بعض الأئمة المتأخرين، الصحفة ٢٦٠

مسألة : ي : كل معاملة كبيع وهبة ونذر وصدقة لشيء يستعمل في مباح وغيره ، فإن علم أو ظنّ أن آخذه يستعمله في مباح كأخذ الحرير لمن يحل له ، والعنب للأكل ، والعبد للخدمة ، والسلاح للجهاد والذب عن النفس ، والأفيون والحشيشة للدواء والرفق حلت هذه المعاملة بلا كراهة. وإن ظن أنه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ ، ونحو العنب للسكر ، والرقيق للفاحشة ، والسلاح لقطع الطريق والظلم ، والأفيون والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخذِّر حرمت هذه المعاملة ، وإن شكّ ولا قرينة كرهت ، وتصحّ المعاملة في الثلاث ، لكن المأخوذ في مسألة الحرمة شبهته قوية ، وفي مسألة الكراهة أخف٠ 

Artinya : Setiap Muamalat seperti jual beli, hibah, nadzar dan sedekah untuk sesuatu yang digunakan dalam perkara yang boleh atau tidak, jika diyakini atau disangka kuat diambil untuk digunakan dalam hal yang mubah seperti memberikan sutera kepada orang yang halal menggunakannya, anggur untuk dimakan, hamba sahaya untuk dipekerjakan, senjata untuk jihad atau jaga diri, ofium, ganja untuk obat dan menyejukkan badan, maka halal muamalah tersebut tanpa ada kemakruhan. Namun jika disangka kuat hal tersebut akan digunakan untuk perkara haram seperti sutera untuk digunakan lelaki yang sudah baligh, anggur untuk minuman memabukkan, hamba sahaya untuk perbuatan keji, senjata untuk membegal dan berbuat kedzaliman, ofium, ganja, buah pala untuk digunakan sebagai alat mabuk maka diharamkan muamalah ini. Jika ragu-ragu dan tidak ada hubungan maka dimakruhkan. Dan Sah muamalah pada tiga keadaan di atas, Namun yang dijadikan dasar dalam masalah Haram adalah syubhatnya kuat dan dalam hal makruh syubhatnya lebih ringan (dari haram).


تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي ٤/‏٣١٧ — ابن حجر الهيتمي (ت ٩٧٤)

وَمِثْلُ ذَلِكَ كُلُّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي لِمَعْصِيَةٍ كَبَيْعِ مُخَدِّرٍ لِمَنْ يَظُنُّ أَكْلَهُ الْمُحَرَّمَ لَهُ
[حاشية ابن قاسم العبادي]
٠(قَوْلُهُ: وَمِثْلُ ذَلِكَ كُلُّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي لِمَعْصِيَةٍ إلَخْ) وَمِثْلُ ذَلِكَ إطْعَامُ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا كَمَا أَفْتَى بِهِ شَيْخُنَا الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - لِأَنَّ ذَلِكَ إعَانَةٌ عَلَى الْمَعْصِيَةِ بِنَاءً عَلَى أَنَّ الرَّاجِحَ أَنَّ الْكُفَّارَ مُكَلَّفُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ 

Artinya : Disamakan dengan hukum perbuatan di atas, setiap tindakan yang mengarah pada dosa, seperti menjualan semisal ganja atau narkoba kepada orang yang diyakini akan mengkonsumsinya yang diharamkan baginya. 
[Hasyiyah ibn Qosim al-'Abbadi]

(Pernytaan : Disamakan dengan perbuatan di atas, setiap tindakan yang mengarah pada dosa dst). Sama seperti itu juga, pemberian makanan oleh seorang Muslim yang mukallaf kepada orang kafir yang mukallaf di siang hari bulan Ramadan. Begitu juga seorang Muslim yang mukallaf menjual makanan kepada seorang kafir yang mukallaf yang diyakini atau diduga kuat dia akan memakannya di siang hari bulan Ramadan. "Sebagaimana yang telah difatwakan oleh syekh kami, Syihab al-Ramli - semoga Allah merahmatinya - karena hal itu merupakan perbuatan yang membantu untuk melakukan maksiat.
Hal ini berdasarkan pendapat yang lebih kuat bahwa orang kafir juga diwajibkan untuk menjalankan cabangan-cabangan syariat.


اسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ١٢٧

ومنها أي من معاصى البدن الاعانة على المعصية أي على معصية من معاصى الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كبيرة كانت الاعانة عليها كذالك

Artinya : Dan di antaranya dosa-dosanya tubuh, adalah membantu dalam perbuatan dosa. Yakni membantu dalam dosa-dosa yang melanggar perintah Allah, baik dengan perkataan, perbuatan, ataupun lainnya. Jika dosa tersebut besar, maka membantu dalam dosa tersebut juga dianggap dosa besar.



الباجوري الجزء، ٢ الصحيفة ٢٩

وترتب الضرر على استعماله غير محقق ولا مظنون نعم لو غلب على ظنه حصول الضرر باستعماله ولو بمعرفة نفسه في الطلب حرم استعماله 

Artinya : Dan kerusakan yang ditimbulkan dari penggunaannya, maka itu belum pasti juga bukan praduga yang kuat. Kecuali, jika ia punya prasangka yang kuat bahwa akan timbul kerusakan akibat menggunakannya, walaupun dengan pengetahuan dirinya sendiri dalam permintaan, maka penggunaan tersebut menjadi haram.


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب ٤/‏٣٢٨ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

قوله ويحرم ما يضر البدن) قال الأذرعي المراد الضرر البين الذي لا يحتمل عادة، لا مطلق الضرر شوبري. اهـ

Artinya : Pernyataan : (Haram mengkonsumsi apa saja yang dapat merusak pada tubuh). Imam Adzra'i berkata : "Yang dimaksud adalah kerusakan yang jelas yang biasanya fisik tidak mampu menanggungnya, bukan kerusakan tanpa batas.


أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٥٦٩

فَصْلٌ يَحْرُمُ تناول  (مَا يَضُرُّ) الْبَدَنَ أَوْ الْعَقْلَ (كَالْحَجَرِ وَالتُّرَابِ وَالزُّجَاجِ وَالسُّمِّ) بِتَثْلِيثِ السِّينِ وَالْفَتْحُ أَفْصَحُ (كَالْأَفْيُونِ) ، وَهُوَ لَبَنُ الْخَشْخَاشِ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ مُضِرٌّ وَرُبَّمَا يَقْتُلُ، وَقَالَ تَعَالَى {وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ} [النساء: 29] وَقَالَ تَعَالَى {وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ} [البقرة: 195] (إلَّا قَلِيلَهُ) أَيْ السُّمِّ كَمَا فِي الْأَصْلِ أَوْ مَا يَضُرُّ، وَهُوَ أَعَمُّ فَيَحِلُّ تَنَاوُلُهُ (لِلتَّدَاوِي) بِهِ (إنْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ) وَاحْتِيجَ إلَيْهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْأَصْلُ

Artinya : Pasal : Diharamkan mengonsumsi apa saja yang bisa membahayakan tubuh atau akal, seperti : batu, tanah, kaca, dan racun (Huruf sin pada lafadz السم bisa dibaca fathah, dhommah dan kasroh, hanya bacaan fathah lebih fasih) Contoh racun seperti opium, yaitu getah dari tanaman poppy, karena itu berbahaya dan bahkan dapat membunuh." Alloh swt berfirman : "Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri." (QS. An-Nisa: 29) Dan Allah berfirman: "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."(QS. Al-Baqarah: 195)

Kecuali jika racunnya cuma sedikit saja atau sesuatu yang membahayakan secara umum, maka diperbolehkan untuk mengonsumsinya (racun) untuk tujuan pengobatan jika disangka kuat selamat dari hal-hal yang membahayakan. Dan itu memang diperlukan.



الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٥ الصحفة ١٢٥

٠(وَمِنْهَا) الأَْشْيَاءُ الضَّارَّةُ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ سَامَّةً، وَقَدْ ذُكِرَ مِنْهَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ: الطِّينُ، وَالتُّرَابُ، وَالْحَجَرُ، وَالْفَحْمُ عَلَى سَبِيل التَّمْثِيل، وَإِنَّمَا تَحْرُمُ عَلَى مَنْ تَضُرُّهُ. وَلاَ شَكَّ أَنَّ هَذَا النَّوْعَ يَشْمَل مَا كَانَ مِنَ الْحَيَوَانِ أَوِ النَّبَاتِ أَوِ الْجَمَادِ٠ وَيُعْرَفُ الضَّارُّ مِنْ غَيْرِ الضَّارِّ مِنْ أَقْوَال الأَْطِبَّاءِ وَالْمُجَرَّبِينَ٠ وَلاَ فَرْقَ فِي الضَّرَرِ الْحَاصِل بِالسُّمَيَّاتِ أَوْ سِوَاهَا بَيْنَ أَنْ يَكُونَ مَرَضًا جُسْمَانِيًّا أَيًّا كَانَ نَوْعَهُ، أَوْ آفَةً تُصِيبُ الْعَقْل كَالْجُنُونِ وَالْخَبَل

Artinya : Dan antaranya : ada benda-benda yang berbahaya meskipun tidak beracun. Dan telah disebutkan sebagian di antaranya dalam kitab-kitab fiqh ialah tanah liat, debu, batu,  dan arang (batu bara) sebagai contoh (perumpamaan). Dan sesungguhnya (benda-benda tersebut) diharamkan bagi siapa saja yang dapat membahayakannya. Dan tidak diragukan lagi bahwa jenis ini mencakup apa, baik berasal dari hewan, tumbuhan, ataupun benda mati. Dan untuk mengetahui mana jenis yang berbahaya dari jenis yang tidak berbahaya adalah melalui ucapan para dokter dan orang-orang yang sudah berpengalaman dengan melakukan uji coba dalam hal ini . Dan tidak ada perbedaan dalam bahaya yang ditimbulkan oleh racun-racun atau selainnya, apakah itu berupa penyakit jasmani (fisik), maupun jenisnya. Ataukah kerusakan yang menyerang akal, seperti gila dan kebingungan (kacaunya akal).


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA 

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro, Jember, Jawa Timur

__________________________________
MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?