Hukum Mengonsumsi Makanan Tertentu Menurut Ahli Kesehatan Dapat Menyebabkan Bahaya Bagi Orang yang Memiliki Penyakit Tertentu

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Bukan hanya  merokok, yang menurut ahli kesehatan berbahaya, tapi makanan tertentu bagi orang  penderita penyakit tertentu juga berbahaya. Oleh karenanya, rokok dihukumi haram' oleh sebagian 'Ulama'.

Misalnya saja, jeroan,makanan cepat saji, udang, gorengan dan beberapa makanan lainnya juga bisa menyebabkan bahaya bagi penderita kolesterol tinggi. Mengonsumsi makanan-makanan tersebut bagi orang yang kadar kolesterolnya tinggi akan semakin memperburuk keadaan serta memperparah sakitnya dan bahkan jika kadar kolesterol jelek (LDL) ini semakin naik dan tidak terkendali akan bisa menyebabkan penyakit jantung dan bahkan bisa menyebabkan steroke.

PERTANYAAN

Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan tertentu menurut ahli kesehatan dapat menyebabkan bahaya bagi orang yang memiliki penyakit tertentu sebagaimana dalam deskripsi ? 

JAWABAN 

Hukumnya haram, apabila benar-benar membahayakan tubuh secara nyata yang secara kebiasaan tidak dapat ditanggung atau tidak tertahankan. 

REFERENSI :

أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٥٦٩

فَصْلٌ يَحْرُمُ تناول  (مَا يَضُرُّ) الْبَدَنَ أَوْ الْعَقْلَ (كَالْحَجَرِ وَالتُّرَابِ وَالزُّجَاجِ وَالسُّمِّ) بِتَثْلِيثِ السِّينِ وَالْفَتْحُ أَفْصَحُ (كَالْأَفْيُونِ) ، وَهُوَ لَبَنُ الْخَشْخَاشِ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ مُضِرٌّ وَرُبَّمَا يَقْتُلُ، وَقَالَ تَعَالَى {وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ} [النساء: 29] وَقَالَ تَعَالَى {وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ} [البقرة: 195] (إلَّا قَلِيلَهُ) أَيْ السُّمِّ كَمَا فِي الْأَصْلِ أَوْ مَا يَضُرُّ، وَهُوَ أَعَمُّ فَيَحِلُّ تَنَاوُلُهُ (لِلتَّدَاوِي) بِهِ (إنْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ) وَاحْتِيجَ إلَيْهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْأَصْلُ

Artinya : Pasal : Diharamkan mengonsumsi apa saja yang bisa membahayakan tubuh atau akal, seperti : batu, tanah, kaca, dan racun (Huruf sin pada lafadz السم bisa dibaca fathah, dhommah dan kasroh, hanya bacaan fathah lebih fasih) Contoh racun seperti opium, yaitu getah dari tanaman poppy, karena itu berbahaya dan bahkan dapat membunuh." Alloh swt berfirman : "Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri." (QS. An-Nisa: 29) Dan Allah berfirman: "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."(QS. Al-Baqarah: 195)

Kecuali jika racunnya cuma sedikit saja atau sesuatu yang membahayakan secara umum, maka diperbolehkan untuk mengonsumsinya (racun) untuk tujuan pengobatan jika disangka kuat selamat dari hal-hal yang membahayakan. Dan itu memang diperlukan.


إحياء علوم الدين الجزء ٢ الصحفة ٩٢

وأما النبات فلا يحرم منه إلا ما يزيل العقل أو يزيل الحياة أو الصحة فمزيل العقل البنج و الخمر وسائر المسكرات ومزيل الحياة السموم ومزيل الصحة الأدوية في غير وقتها

Artinya : Adapun tumbuh-tumbuhan, maka yang diharamkan darinya hanyalah yang dapat menghilangkan akal, atau bisa menghilangkan nyawa, ataupun kesehatan. Jenis tumbuhan yang bisa menghilangkan akal adalah obat bius, khamar, dan segala sesuatu yang memabukkan. Jenis tumbuhan yang bisa menyebabkan matian adalah racun. Dan yang bisa menghilangkan kesehatan adalah obat-obatan yang digunakan di luar waktunya.


إتحاف السادة المتقين بشرح إحياء علوم الدين الجزء السادس الصحفة ٣٦٦ دار الكتب العلمية 

٠(اما المعادن وهي أجزاء الأرض وجميع ما يخرج منها فلا يحرم أكله إلا من حيث يضر بالأكل) في بدنه إما في الحال أو متوقع في المأل (وفي بعضها ما يجري مجرى السم) فيحرم تناوله

Artinya : Adapun jenis logam, (yaitu bagian-bagian dari bumi dan segala sesuatu yang keluar darinya), maka tidak diharamkan untuk dimakan, kecuali jika dapat membahayakan pada tubuhnya saat dikonsumsi, entah membahayakan sekarang atau diperkirakan akan terjadi di masa depan. Dan dalam sebagian jenis logam : ada yang setara dengan racun, maka haram mengonsumsinya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٥ الصحفة ١٢٥

٠(وَمِنْهَا) الأَْشْيَاءُ الضَّارَّةُ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ سَامَّةً، وَقَدْ ذُكِرَ مِنْهَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ: الطِّينُ، وَالتُّرَابُ، وَالْحَجَرُ، وَالْفَحْمُ عَلَى سَبِيل التَّمْثِيل، وَإِنَّمَا تَحْرُمُ عَلَى مَنْ تَضُرُّهُ. وَلاَ شَكَّ أَنَّ هَذَا النَّوْعَ يَشْمَل مَا كَانَ مِنَ الْحَيَوَانِ أَوِ النَّبَاتِ أَوِ الْجَمَادِ٠ وَيُعْرَفُ الضَّارُّ مِنْ غَيْرِ الضَّارِّ مِنْ أَقْوَال الأَْطِبَّاءِ وَالْمُجَرَّبِينَ٠ وَلاَ فَرْقَ فِي الضَّرَرِ الْحَاصِل بِالسُّمَيَّاتِ أَوْ سِوَاهَا بَيْنَ أَنْ يَكُونَ مَرَضًا جُسْمَانِيًّا أَيًّا كَانَ نَوْعَهُ، أَوْ آفَةً تُصِيبُ الْعَقْل كَالْجُنُونِ وَالْخَبَل

Artinya : Dan antaranya : ada benda-benda yang berbahaya meskipun tidak beracun. Dan telah disebutkan sebagian di antaranya dalam kitab-kitab fiqh ialah tanah liat, debu, batu,  dan arang (batu bara) sebagai contoh (perumpamaan). Dan sesungguhnya (benda-benda tersebut) diharamkan bagi siapa saja yang dapat membahayakannya. Dan tidak diragukan lagi bahwa jenis ini mencakup apa, baik berasal dari hewan, tumbuhan, ataupun benda mati. Dan untuk mengetahui mana jenis yang berbahaya dari jenis yang tidak berbahaya adalah melalui ucapan para dokter dan orang-orang yang sudah berpengalaman dengan melakukan uji coba dalam hal ini . Dan tidak ada perbedaan dalam bahaya yang ditimbulkan oleh racun-racun atau selainnya, apakah itu berupa penyakit jasmani (fisik), maupun jenisnya. Ataukah kerusakan yang menyerang akal, seperti gila dan kebingungan (kacaunya akal).


المجموع شرح المهذب - ط المنيرية، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٦ - النووي (ت ٦٧٦)

٠[قال أصحابنا يجوز أن يعتمد في كون المرض مرخصاً في التيمم وأنه على الصفة المعتبرة على معرفة نفسه إن كان عارفاً وإلا فله الاعتماد على قول طبيب واحد حاذق مسلم بالغ عدل فان لم يكن بهذه الصفة لم يجز اعتماده]
 
Artinya : Para foqoha madzhab Syafi'i mengatakan : Di dalam menentukan apakah penyakit tersebut sudah membolehkan tayammum, dan sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan, maka untuk mengetahuinya seseorang boleh berpegang dengan pengetahuan dirinya sendiri jika dia memang pakar dalam hal ini. Namun apabila dia bukan ahli dalam bidang kesehatan, maka boleh baginya berpegang pada perkataan seorang dokter yang ahli, muslim, baligh, dan baik agamanya. Dan jika tidak ada dokter yang memenuhi kriteria tersebut, maka tidak boleh berpegang pada pendapatnya.



الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ١ الصحفة ١٤١

ومن أسباب العجز أن يغلب على ظنه حدوث مرض باستعماله، أو زيادة مرض، أو تأخر شفاء، إذا استند في ذلك إلى تجربة، أو إخبار طبيب حاذق مسلم٠
المالكية قالوا: يجوز الاعتماد في ذلك على إخبار الطبيب الكافر عند عدم وجود الطبيب المسلم العارف به ومثل ذلك ما إذا استند إلى القرائن العادية، كتجربة في نفسه، أو في غيره إن كان موافقاً له في المزاج٠

Artinya : Di antara sebab-sebab ketidakmampuan seseorang menggunakan air adalah jika dia sangat meyakini bahwa akan timbul penyakit pada dirinya jika menggunakan air atau bertambahnya sakit atau tertundanya kesembuhan, dengan syarat dia berpegang pada hal tersebut berdasarkan pengalamannya atau berpegang pada pemberitahuan dari dokter yang ahli lagi muslim. 

Ulama madzhab maliki berpendapat: Boleh berpegang dalam hal tersebut pada pemberitahuan dari dokter non-Muslim jika tidak ada dokter Muslim yang mengetahui hal tersebut. Dan disamakan dengan itu apabila dia berpegang pada petunjuk-petunjuk secara kebiasaan, seperti pengalaman dari experimen (uji joba) pada dirinya sendiri atau pada orang lain jika ada kesamaan baginya pada kondisi tubuhnya. 

الشافعية قالوا: يكفي أن يكون الطبيب حاذقاً، ولو كافراً بشرط أن يقع صدقه في نفس المتيمم، أما التجربة فلا تكفي على الراجح، وله أن يعتمد في المرض على نفسه إذا كان عالماً بالطب، فإن لم يكن طبيباً، ولا عالماً بالطب، جاز له التيمم

Asy-Syafi'iyah berkata : Cukup seorang Dokter yang ahli meskipun dia kafir, dengan syarat bahwa dia jujur dalam mendiagnosa pada diri orang yang melakukan tayammum. Adapun experiment (uji coba), maka tidak mencukupi menurut pendapat yang rajih. Dia boleh mengandalkan dirinya sendiri dalam menilai sebuah penyakit jika dia mengetahui ilmu kedokteran. Maka apabila dia bukan dokter dan tidak mengetahui ilmu kedokteran, maka tetap boleh  bagi dia bertayammum.



حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب ٤/‏٣٢٨ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

قوله ويحرم ما يضر البدن) قال الأذرعي المراد الضرر البين الذي لا يحتمل عادة , لا مطلق الضرر شوبري. اهـ

Pernyataan : (Haram mengkonsumsi apa saja yang dapat merusak pada tubuh). Imam Adzra'i berkata : "Yang dimaksud adalah kerusakan yang jelas yang biasanya fisik tidak mampu menanggungnya, bukan kerusakan tanpa batas.



نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٨ الصحفة ٣٣ 

٠(أَوْ) فِي كُلٍّ مِنْ قَطْعِهَا وَتَرْكِهَا خَطَرٌ لَكِنْ (الْخَطَرُ فِي قَطْعِهَا أَكْثَرُ) مِنْهُ فِي تَرْكِهَا فَيَمْتَنِعُ الْقَطْعُ فِي هَاتَيْنِ الصُّورَتَيْنِ لِأَدَائِهِ إلَى الْهَلَاكِ، بِخِلَافِ مَا لَوْ اسْتَوَيَا أَوْ كَانَ التَّرْكُ أَخْطَرَ أَوْ الْخَطَرُ فِيهِ فَقَطْ أَوْ لَمْ يَكُنْ فِي الْقَطْعِ خَطَرٌ أَوْ لَا خَطَرَ فِي وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَيَجُوزُ قَطْعُهَا؛ لِأَنَّ لَهُ فِيهِ غَرَضًا مِنْ غَيْرِ إفْضَاءٍ إلَى الْهَلَاكِ، وَبَحَثَ الْبُلْقِينِيُّ وُجُوبَهُ عِنْدَ قَوْلِ الْأَطِبَّاءِ إنَّ تَرْكَهُ مُفْضٍ إلَى الْهَلَاكِ ٠

Artinya : Atau pada setiap keadaan, baik memotongnya maupun meninggalkannya akan menimbulkan bahaya. Tetapi bahaya di dalam memotongnya lebih besar daripada bahaya sebab meninggalkannya. Maka penotongan harus dihindari dalam kedua keadaan ini, karena dapat mengarah pada kematian. Berbeda halnya jika keduanya setara atau jika meninggalkan itu lebih berbahaya, atau jika bahaya hanya terdapat pada hal tersebut. Atau jika tidak ada bahaya dalam pemutusan, atau jika tidak ada bahaya sama sekali pada salah satu dari keduanya, maka pemutusan itu diperbolehkan. Karena di dalamnya terdapat tujuan yang dibenarkan dengan tanpa menimbulkan kematian. 
Dan Al-Bulqini membahas wajibnya pemotongan ketika para dokter mengatakan bahwa meninggalkannya dapat mengarah pada kematian.

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَيَظْهَرُ الِاكْتِفَاءُ بِوَاحِدٍ: أَيْ عَدْلٍ رِوَايَةً، وَأَنَّهُ يَكْفِي عِلْمُ الْوَلِيِّ فِيمَا يَأْتِي: أَيْ وَعِلْمُ صَاحِبِ السِّلْعَةِ إنْ كَانَ فِيهِمَا أَهْلِيَّةُ ذَلِكَ٠ قَوْلُهُ: وَبَحَثَ الْبُلْقِينِيُّ وُجُوبَهُ) أَيْ الْقَطْعِ 

Imam Adzra'i berkata : "Dan menurut pemahaman saya sudah cukup dengan satu saja : yaitu laki-laki yang diterima beritanya. Dan bahwa pengetahuan wali sudah cukup dalam hal-hal yang nanti akan datang. Yakni begitu pula pengetahuan pemilik barang jika keduanya memiliki sifat kelayakan untuk itu. 
Ucapannya:('Dan Al-Bulqini membahas wajibnya') yakni tanpa ada perbedaan pendapat didalamnya


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA 

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro, Jember, Jawa Timur

__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?