Hukum Memproduksi, Menayangkan dan Menonton Film Horor yang Bernuansa Religi

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Akhir-akhir ini marak para sutradara ternama di Indonesia memproduksi film yang bernuansa religi, seperti film Pemandi Jenazah. Film yang disutradarai oleh Hadrah Daeng Ratu ini menceritakan seorang wanita yang memiliki profesi pemandi jenazah yang dilakukan turun temurun. Dia diteror oleh arwah mayat orang yang pernah dia mandikan karena sebab tertentu. Memandikan jenazah yang merupakan kewajiban digambarkan menjadi sebuah profesi yang menyeramkan. Dari beberapa film horor yang diproduksi ada beberapa yang tidak lolos untuk ditayangkan karena dianggap mengeksploitasi agama, seperti film kiblat yang disutradarai oleh Bobby praseryo. film ini gagal tayang dikarenakan kecaman dari berbagai pihak. salah satunya oleh MUI yang mencekal film tersebut karena di pamflet filmnya menggunakan gambar seorang perempuan yang melakukan gerakan rukuk yang menyeramkan. 

Shalat yang merupakan sesuatu yang begitu sakral bagi umat Islam digambarkan begitu menyeramkan. namun di sisi lain rumah produksi film tersebut melihat pasar perfilman di Indonesia yang notabene negara mayoritas muslim. keuntungan komersial dan sensasi baru film horor merupakan faktor yang menjadi andalan. namun akhirnya film yang sudah menghabiskan banyak biaya produksi itu gagal tayang karena cekalan dari MUI dan rumah produksi terancam merugi

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum memproduksi, menayangkan dan menonton film horor yang bernuansa religi sebagaimana dalam deskripsi ? 

JAWABAN:

Hukum memperoduksi dan menayangkan film horor sebagaimana deskripsi adalah haram, karena termasuk istihza' terhadap agama, serta menyebabkan dampak negatif seperti rasa takut saat melaksanakan ibadah malam hari.

REFRENSI:

 يسألونك فى الدين والحياة الجزء ١ الصحفة ٦٤٤

أما إذا تضمن التمثيل سواء أكان سينمائيا أو مسرحيا إثارة للغرائر أو تهجما على العقائد أو تطاولا على الفضائل أو تحبيبا فى الرذائل أو عرضا لما لا يجوز عرضه أو إبداؤه أو كشفه فإن التمثيل فى هذا الوضع يكون حراما لأنه يؤدي إلى الفساد أو الشر وما يؤدي إلى الحرام فهو حرام أخذا بالمبدأ المعروف فى الدين وهو مبدأ سد الذرائع

Artinya : Adapun, jika penggambaran sebuah kisah, baik itu sinema atau teater mengandung unsur provokatif atau menyerang terhadap akidah atau keyakinan, atau merendahkan nilai-nilai baik, atau mengarahkan kepada keburukan, atau menampilkan hal-hal yang tidak sepatutnya ditampilkan, atau diungkapkan, atau diperlihatkan keburukan. Jika demikian, maka penggambaran sebuah kisah dalam keadaan ini maka menjadi haram. Karena hal itu mengarah pada kerusakan atau keburukan, dan apa pun yang mengarah pada yang haram, maka hukumnya adalah haram, sesuai dengan prinsip yang dikenal dalam agama, yaitu prinsip menutup pintu-pintu menuju kejahatan.


الحلال والحرام في الإسلام ص: ٢٨٦ للدكتور يوسف القرضاوي

٠(دخول السينما) ويتساءل كثير من المسلمين عن موقف الإسلام من دور الخيالة "السنيما" والمسرح وما شابهها وهل يحل للمسلم ارتيادها أم يحرم عليه ؟ ولا شك أن السنيما وما ماثلها أداة تامة من أدوات التوجيه والترفيه وشأنها شأن كل أداة فهي في ذاتها لا بأس بها ولا شيء فيها والحكم في شأنها يكون بحسب ما تؤديه وتقوم به

Artinya : (Hukum memasuki Bioskop) 
Banyak umat Islam yang bertanya tentang bagaimana pandangan Islam terhadap bioskop dan teater dan yang serupa dengannya, serta apakah seorang muslim diperbolehkan untuk mengunjunginya ataukah itu haram hukumnya ?
Tiada keraguan bahwasanya, sinema dan sejenisnya adalah alat yang sempurna untuk hiburan. Dan sifat serta fungsinya adalah persis seperti fungsi semua alat yang lain. Maka di tinjau dari segi alat itu sendiri sebenarnya tidak ada masalah dan tidak ada larangan di dalamnya. Dan hukum menontonnya bergantung pada apa isinya apa yang di timbulkan olehnya.

وهكذا نرى في السنيما هي حلال طيب بل قد تستحب وتطلب إذا توفرت لها الشروط الآتية أولا : أن تتنزه موضوعتها التي تعرض فيها عن المجون والفسق وكل ما ينافي عقائد الإسلام وشرائعه وآدابه فأما الروايات التي تثير الغرائز الدنيا أو تحرض على الإثم أو نغري بالجريمة أو تدعو لأفكار منحرفة أو تراوج لعقائد باطلة إلى آخر ما تعرف فهي حرام لا يحل للمسلم أن يشاهدها أو يشجعها 

"Begitu juga, kita melihat bahwa sinema adalah sesuatu yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan jika memenuhi syarat-syarat berikut.
1 ) Tema-tema yang ditampilkan di dalamnya harus bersih dari kebejatan, kefasikan, dan segala hal yang bertentangan dengan akidah, hukum-hukum, dan adab (etika) dalam agama Islam. Adapun cerita-cerita yang membangkitkan naluri keduniaan atau mendorong kepada dosa atau menggiurkan untuk berbuat jahat atau yang menyerukan ide-ide menyimpang atau mempromosikan keyakinan yang salah, dan seterusnya sebagai diketahui bersama, maka itu semua adalah haram. Maka haram bagi seorang muslim untuk menonton atau mendukungnya.


تبسيط العقائد الإسلامية، مجلد ١ الصفحة ١٩٩

الثانية: أن أرواح الموتى بعد موتهم لا سلطان لأحد عليها بتسخير أو تحضير أو غير ذلك لأن هذه الأرواح ذهبت إلى خالقها لتلقى مصيرها حسب عملها، فهي في روضة من رياض الجنة، أو في حفرة من حفر النار، وتلك حياة برزخية غيبية لا سلطان لأحد عليها غير الله تعالى

Artinya : Ke-dua : Sesungguhnya arwah orang-orang yang telah mati itu tidak ada kemampuan bagi siapa pun untuk menundukkan atau mendatangkan mereka ataupun selain keduanya, karena para arwah tersebut telah berangkat menuju Sang Penciptanya untuk sampai pada tempat menetapnya sesuai amal masing-masing, apakah di taman-taman surga atau di lembah-lembah jurang neraka. Itu kehidupan alam barzakh yang ghaib. Tidak ada kekuasaan atas roh kecuali hanya milik Allah ta'ala.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣ الصحفة ٢٤٨

استخفاف
التعريف؛
من معاني الاستخفاف لغة: الاستهانة (1)
ولا يخرج المعنى الاصطلاحي عن ذلك
وقد يعبر الفقهاء عن الاستخفاف بالاحتقار، والازدراء، والانتقاص

Artinya : Meremehkan.

Pengertian :
1) Salah satu di antara makna "meremehkan" dalam bahasa adalah "merendahkan". Dan makna istilahnya tidak jauh berbeda dari itu. Para fuqaha terkadang menggambarkan "استخفاف" dengan istilah "penghinaan," "merendahkan," dan "menilai ada kekurangan".


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣ الصحفة ٢٥١

أما إذا قصد من ذلك الاستخفاف بالشريعة، كأن يستخف بشهر رمضان، أو بيوم عرفة، أو بالحرم والكعبة، فإنه يأخذ حكم الاستخفاف بالشريعة أو بحكم من أحكامها، وقد مر حكم ذلك

Namun, jika maksud dari itu adalah meremehkan syariat, seperti contoh meremehkan bulan Ramadhan, atau hari Arafah, atau tanah harom Mekkah dan Ka'bah, maka hal itu akan mendapatkan hukum yang sama dengan meremehkan syariat atau salah satu hukum dari hukum-hukumnya, dan telah dibahas hukum tersebut di atas. 


الأشباه و النظائر، الجزء ١ الصحفة ١١٩

وقال: الذريعة ثلاثة أقسام
أحدها: ما يقطع بتوصله إلى الحرام؛ فهو حرام عندنا وعند المالكية٠
والثاني: ما يقطع بأنها لا توصل ولكن اختلطت بما يوصل فكان من الاحتياط سد الباب وإلحاق الصورة النادرة التي قطع بأنها توصل إلى الحرام فالغالب منها الموصل إليه. قال الشيخ الإمام: وهذا غلو في القول بسد الذرائع٠
الثالث: ما يحتمل ويحتمل، وفيه مراتب تتفاوت بالقوة والضعف ويختلف الترجيح عند المالكية بسبب تفاوتها، وقال: ونحن نخالفهم في جميعها إلا في القسم الأول، لانضباطه وقيام الدليل عليه٠

Artinya : Syekh Tajuddin As Subki berkata: 'Perkara halal yang bisa menyeret kepada perkara harom itu terbagi menjadi tiga bagian. 
1- Perkara halal yang dipastikan menyeret kepada perkara harom. Maka hukumnya jelas harom menurut kita dan menurut ulama mazhab Maliki. 
2- Perkara halal yang dipastikan tidak akan membawanya kepada yang haram. Namun perkara tersebut bercampur dengan perkara yang dapat membawanya kepada yang haram, maka dari segi kehati-hatian adalah menutup pintu ini (yakni melarangnya) dan menyamakannya dengan kasus-kasus langka yang dipastikan dapat menyeretnya kepada hal yang haram. Karena yang paling umum adalah dapat membawanya (kepada yang haram). Syekh Imam (Yakni Ayahanda saya, yaitu Imam Taqiyyudin Assubki) telah berkata : 'Ini adalah berlebihan dalam hal menutup pintu (melarang ) hal-hal yang halal yang bisa membawa kepada yang haram. 
3- Perkara halal yang ada kemungkinan dan kemungkinan bisa menyeret ke perkara harom, tetapi tidak pasti.

Di dalamnya terdapat beberapa tingkatan yang bervariasi antara kekuatan dan kelemahannya, serta terdapat perbedaan dalam penilaian di kalangan mazhab Maliki karena perbedaan tersebut. Dan Ayah saya berkata: 'Kami berbeda dengan mereka dalam 3 macam diatas, kecuali dalam macam pertama saja, karena ada ketentuan yang jelas dan bukti yang mendukungnya.

قلت: أما موافقتهم في القسم الأول فواضحة؛ بل نحن نقول في الواجبات بنظيره؛ ألا ترانا نقول: ما لم يتم الواجب إلا به؛ فهو واجب "فبطريق الأولى أن نحرم ما يوقع في الحرام"٠
وأما مخالفتهم في القسم الثاني: فكذلك، وما أظن غير المالكية يذهب إليه ولا أظنهم يتوقفون عليه٠ وأما القسم الثالث: فلعله الذي حاول ابن الرفعة تخريج قول فيه بما ذكره عن النص

Saya berkata : Adapun kita sependapat dengan mereka dalam macam pertama saja, maka itu sangat jelas. Bahkan kita juga menyatakan pendapat seperti ini di dalam hal-hal yang wajib. Tidakkah kamu melihat kami berpendapat : "Apa saja yang menjadikan sempurnanya perkara wajib, maka hukumnya menjadi wajib". Maka lebih lagi, kita mengharamkan apa pun yang mengarah pada hal-hal yang haram.

Adapun kita tidak sependapat dengan mereka dalam macam yang ke kedua, maka sama saja uraiannya. Dan saya tidak menyangka ada ulama selain madzhab Maliki yang berpendapat demikian, dan saya rasa mereka tidak akan terhenti atau puas pada hal itu. Adapun macam nomor ketiga, mungkin itulah yang Syekh Ibn al-Raf'ah berusaha menggali sebuah pendapat dengan merujuk pada teks yang disebutkan oleh nash.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Imam Muslim
Alamat : Sumber Sari, Jember, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?