Siapa yang Berhak Melakukan Perdagangan (Jual Beli Sertifikasi) Karbondioksida (CO²) ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Perdagangan karbon adalah jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon itu disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance). Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton CO2. Emisi CO2 dihasilkan oleh antara lain pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, gas dan minyak bumi), pembakaran hutan, dan pembusukan sampah organik.

Jadi Jual beli karbon adalah proses di mana negara, perusahaan, atau individu yang memiliki hak emisi karbon (yang diukur dalam ton CO2) menjualnya kepada pihak lain yang ingin mengurangi emisi mereka. Sederhananya, ini seperti membeli dan menjual "izin polusi".

PERTANYAAN :

Siapa yang berhak melakukan perdagangan karbondioksida (CO²) ?

JAWABAN :
 
Yaitu setiap Negara atau perusahaan atau industri besar yang mampu menyerap karbondioksida atau yang menghasilkan sedikit sekali emisi karbondioksida.

REFERENSI :

القواعد الفقهية وتطبيقاتها في المذاهب الاربعة، الجزء ١ الصحفة ٤٩٣

التصرف على الرعية منوط بالمصلحة (م/٧٨)
الألفاظ الأخرى
- تصرف الإمام على الرعية  منوط بالمصلحة
- منزلة الإمام من الرعية منزلة الولي من اليتيم
التوضيح
إن نفاذ تصرف الراعي على الرعية، ولزومه عليهم شاؤوا أو أبوا معلق ومتوقف على وجود الثمرة والمنفعة في ضمن تصرفه، دينية كانت أو دنيوية، فإن تضمن منفعة ما وجب عليهم تنفيذه، وإلا ردّ، لأن الراعي ناظر، وتصرفه حينئذٍ متردد بين الضرر والعبث وكلاهما ليس من النظر في شيء

Artinya : Tashorruf (tindakan atau kebijakan) bagi rakyat harus berdasar kemaslahatan. Istilah-istilah lainnya:
Kebijakan Pemerintah bagi rakyat harus berdasar kemaslahatan. Kedudukan Pemerintah terhadap rakyat seperti kedudukan wali terhadap anak yatim.
Penjelasan : Keabsahan kebijakan penguasa terhadap rakyat, dan kewajiban rakyat untuk menaati keputusan tersebut baik mereka menyetujuinya maupun tidak, bergantung pada adanya manfaat atau kemaslahatan di dalam kebijakan tersebut, baik manfaat itu bersifat agama maupun duniawi. Jika kebijakan tersebut mengandung suatu manfaat, maka rakyat wajib melaksanakannya. Namun, jika tidak mengandung manfaat, maka kebijakan tersebut harus ditolak, karena penguasa merupakan seorang nadzir sehingga ketika kebijakannya tidak mengandung manfaat maka ketika itu kebijakannya berpotensi sia-sia atau bahkan mendatangkan bahaya, sehingga kebijakan seperti bukanlah kebijakan yang bersumber dari pertimbangan sama sekali.

والمراد من الراعي: كل من ولي أمراً من أمور العامة، عاماً كان كالسلطان الأعظم، أو خاصاً كمن دونه من العمال، فإن نفاذ تصرفات كل منهم على العامة مترتب على وجود المنفعة في ضمنها، لأنه مأمور من قبل الشارع - - صلى الله عليه وسلم - أن يحوطهم بالنصح، ومتوعد من قبله على ترك ذلك بأعظم وعيد

Yang dimaksud dengan penguasa di sini adalah semua yang memegang suatu urusan dari urusan urusan umum, baik dalam lingkup yang luas seperti seorang sultan tertinggi atau dalam lingkup yang lebih khusus seperti pejabat-pejabat yang berada di bawahnya. Maka sesungguhnya Keabsahan kebijakan setiap penguasa/pengurus  yang berkaitan dengan rakyat bergantung pada adanya manfaat di dalam kebijakan tersebut, karena penguasa diperintahkan oleh sang pembawa syariat – shallallahu alaihi wa sallam– untuk melindungi rakyat dengan memberikan nasihat yang baik. Selain itu, penguasa juga diancam dengan ancaman yang sangat keras apabila mengabaikan tugas ini.


التشريع الجنائي الاسلامي مقارنا بالقانون الوضعي، الجزء ١ الصحفة ٦٨

والعقوبات وإن شرعت للمصلحة العامة فإنها ليست في ذاتها مصالح بل هي مفاسد، ولكن الشريعة أوجبتها لأنها تؤدي إلى مصلحة الجماعة الحقيقية، وإلى صيانة هذه المصلحة.  وربما كانت الجرائم مصالح، ولكن الشريعة نهت عنها؛ لا لكونها مصالح، بل لأدائها إلى المفاسد، فالزنا وشرب الخمر والنصب واختلاس مال الغير وهجر الأسرة والانتفاع عن إخراج الزكاة - كل ذلك قد يكون فيه مصلحة للأفراد، ولكنها مصالح ليس لها اعتبار في نظر الشارع، وقد نهى عنها؛ لا لكونها مصالح، بل لأنها تؤدي إلى فساد الجماعة

Artinya : Hukuman hukuman, meskipun ditetapkan untuk maslahat umum, pada dasarnya hukuman tersebut bukanlah sebuah maslahat, melainkan sebuah mafsadah atau kerusakan. Namun, syariat mewajibkannya karena hal itu membawa maslahat yang sesungguhnya bagi masyarakat dan menyebabkan terjaganya maslahat ini. Dan terkadang, kejahatan mungkin tampak sebagai manfaat, tetapi syariat melarangnya bukan karena ia adalah maslahat, melainkan karena meyebabkan timbulnya mafsadah atau kerusakan. Maka Zina, minum minuman keras, penipuan, merampas harta orang lain, meninggalkan keluarga, dan enggan membayar zakat semua itu mungkin mengandung manfaat bagi individu. Namun, manfaat tersebut tidak dianggap dalam pandangan pembuat syariat. pembuat Syariat melarangnya bukan karena ia adalah sesuatu yang bermanfaat, tetapi karena Ia membawa kerusakan bagi masyarakat.


الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٦ الصحفة ٤٥٨١

وكذلك يحق للدولة التدخل في الملكيات الخاصة المشروعة لتحقيق العدل و المصلحة العامة ، سواء في أصل حق الملكية، أو في منع المباح وتملك المباحات قبل الإسلام وبعده إذا أدى استعماله إلى ضرر عام، كما يتضح من مساوئ الملكية الإقطاعية، ومن هنا يحق لولي الأمر العادل أن يفرض قيوداً على الملكية في بداية إنشائها في حال إحياء الموات، فيحددها بمقدار معين، أو ينتزعها من أصحابها مع دفع تعويض عادل عنها (٣) إذا كان ذلك في سبيل المصلحة العامة  للمسلمين

Artinya : Begitu juga, negara berhak untuk campur tangan dalam kepemilikan pribadi yang sah untuk mencapai keadilan dan kepentingan umum, baik dalam asal hak kepemilikan, maupun dalam melarang penggunaan dan penguasaan barang yang sah sebelum dan sesudah Islam jika penggunaannya mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, seperti yang terlihat dari keburukan kepemilikan feodal (sistem sosial dan politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau penguasa). Dan dari sini, pemimpin yang adil berhak untuk memberlakukan batasan pada kepemilikan di awal pembentukannya dalam hal menghidupkan tanah mati. Dia dapat menetapkannya dalam jumlah tertentu, atau mencabutnya dari pemiliknya dengan memberikan ganti rugi yang adil, jika itu demi kepentingan umum umat Muslim.


والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Lusy Windari
Alamat : Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?