Hukum Uang Denda Kepada Pihak Ketiga Sebagai Uang Damai Agar Si Pihak Ketiga Tidak Dilaporkan ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun (nama samaran) merupakan seorang komandan tentara tugas di luar negri. Kemudian istrinya selingkuh (berzina). Lalu keluarga dari komandan minta 100 juta kepada pihak ketiga (selingkuhannya) sebagai uang damai agar si pihak ketiga tidak dilaporkan serta karena adat dari keluarga komandan. Dan pihak ketiga juga sepakat dan siap bayar denda tersebut untuk jalur damai. PERTANYAAN: Bagaimana hukum hasil uang tersebut? JAWABAN: Haram, karena (perkara yang diperdamaikan) merupakan (hak Allah). REFERENSI: الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ١٧٨-١٧٩ فلو كان المصالح عنه حقاً من حقوق الله تعالى، كان يصالح زانياً على ما يأخذه منه على أن يرفع أمره إلى القضاء - مثلاً - كي لا يقيم عليه الحد، لم يصح الصلح، لأن الحدّ حق الله تعالى، ولا يصح الاعتياض عن حق الغير على أن الصلح من الحدود صلح يحلّ الحرام فلا يجوز Seandainya persoalan-persoalan yang dijadikan...