Hukum Orang yang Menyelingkuhi (Pelakor/Pebinor) Rumah Tangga Orang Lain
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan seorang komandan tentara tugas di luar negri. Kemudian istrinya selingkuh (berzina). Lalu keluarga dari komandan minta 100 juta kepada pihak ketiga (selingkuhannya) sebagai uang damai agar si pihak ketiga tidak dilaporkan serta karena adat dari keluarga komandan. Dan pihak ketiga juga sepakat dan siap bayar denda tersebut untuk jalur damai.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya orang yang menyelingkuhi (Pelakor/Pebinor) rumah tangga orang lain?
JAWABAN:
Haram hukumnya, dan termasuk golongan yang tidak diakui Ummat Rasulullah SAW.
REFERENSI:
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٥ الصحفة ٢٩١
يَحْرُمُ إِفْسَادُ الْمَرْأَةِ عَلَى زَوْجِهَا، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا فَمَنْ أَفْسَدَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَيْ: أَغْرَاهَا بِطَلَبِ الطَّلاَقِ أَوِ التَّسَبُّبِ فِيهِ فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الْكَبَائِرِ. وَقَدْ صَرَّحَ الْفُقَهَاءُ بِالتَّضْيِيقِ عَلَيْهِ وَزَجْرِهِ، حَتَّى قَال الْمَالِكِيَّةُ بِتَأْبِيدِ تَحْرِيمِ الْمَرْأَةِ الْمُخَبَّبَةِ عَلَى مَنْ أَفْسَدَهَا عَلَى زَوْجِهَا مُعَامَلَةً لَهُ بِنَقِيضِ قَصْدِهِ، وَلِئَلاَّ يَتَّخِذَ النَّاسُ ذَلِكَ ذَرِيعَةً إِلَى إِفْسَادِ الزَّوْجَاتِ٠ ر - (تَخْبِيبٌ)
Artinya : Haram merusak hubungan perempuan dengan suaminya karena hadits Nabi Muhammad SAW "Barangsiapa merayu istri orang lain atau budaknya maka bukan golonganku" maka barangsiapa merusak hubungan istri orang lain dengan merayunya supaya meminta cerai atau menyebabkan cerai maka telah melakukan dosa besar. Para Fuqoha' telah berfatwa dengan mempersempit ruang pengganggu hubungan dan mencegahnya sampai sampai Ulama malikiyah mengharamkan perempuan yang dirayu kepada laki laki perusak hubungannya selamanya karena dalam rangka merusak tujuannya dan supaya masyarakat tidak meniru perbuatan merusak hubungan pernikahan orang lain.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١١ الصحفة ٢٠
عُقُوبَةُ الْمُخَبِّبِ ؛ لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّ الْمَعْصِيَةَ الَّتِي لاَ حَدَّ فِيهَا وَلاَ كَفَّارَةَ عُقُوبَتُهَا التَّعْزِيرُ بِمَا يَرَاهُ الإِْمَامُ مُنَاسِبًا، وَفِعْل الْمُخَبِّبِ هَذَا لاَ يَخْرُجُ عَنْ كَوْنِهِ مَعْصِيَةً لاَ حَدَّ فِيهَا وَلاَ كَفَّارَةَ٠
Artinya : Hukuman Bagi Perusak Hubungan Pernikahan Orang Lain Di kalangan Fuqoha tidak ada perbedaan pendapat bahwa maksiat yang tidak terdapat had atau kafarat di dalamnya maka hukumannya adalah takzir sesuai dengan kebijakan imam. Tindakan upaya merusak hubungan ini merupakan maksiat yang didalamnya tidak ada balasan had atau kafarat.
المناوي، فيض القدير، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٥
ليس منا من خبب امرأة على زوجها أي خدعها وأفسدها عليه (أو عبدا على سيده) لما تقرر فإن إنضاف إلى ذلك أن يكون الزوج جارا أو ذا رحم تعدد الظلم وفحش بقطيعة الرحم وأذى الجار ولا يدخل الجنة قاطع رحم ولا من لا يأمن جاره بوائقه قال النووي في الأذكار: فيحرم أن يحدث قن رجل أو زوجته أو ابنه أو غلامه أو نحوهم بما يفسدهم به عليه إذا لم يكن أمرا بمعروف أو نهيا عن منكر {وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان}
Artinya : "Bukanlah dari golongan kami orang yang merusak hubungan perempuan dengan suaminya" maksudnya merayunya dan merusak hubungannya dengan suaminya "atau budak dengan pemiliknya" karena ketetapan yang sudah ada. Maka sama halnya dengan merusak hubungan bertetangga atau bersaudara dirayu supaya menjadi dholim dengan memutus silaturrahim dan menyakiti tetangga. Sedangkan tidak lah masuk surga orang yang memutus silaturrahim dan orang yang menyakiti tetangga. Imam Nawawi menyampaikan dalam kitab Al Adzkar "Maka haram bagi budak seseorang, istri, anak, atau lainnya melakukan seuatu yang merusak hubungan jika bukan karena amar makruf dan nahi munkar. Allah Berfirman "Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan jangan bertolong menolong dalam dosa dan permusuhan".
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Syamsul Arifin
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
__________________________________________
Keterangan :
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar