Hukum Uang Denda Kepada Pihak Ketiga Sebagai Uang Damai Agar Si Pihak Ketiga Tidak Dilaporkan ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan seorang komandan tentara tugas di luar negri. Kemudian istrinya selingkuh (berzina). Lalu keluarga dari komandan minta 100 juta kepada pihak ketiga (selingkuhannya) sebagai uang damai agar si pihak ketiga tidak dilaporkan serta karena adat dari keluarga komandan. Dan pihak ketiga juga sepakat dan siap bayar denda tersebut untuk jalur damai.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum hasil uang tersebut?
JAWABAN:
Haram, karena (perkara yang diperdamaikan) merupakan (hak Allah).
REFERENSI:
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ١٧٨-١٧٩
فلو كان المصالح عنه حقاً من حقوق الله تعالى، كان يصالح زانياً على ما يأخذه منه على أن يرفع أمره إلى القضاء - مثلاً - كي لا يقيم عليه الحد، لم يصح الصلح، لأن الحدّ حق الله تعالى، ولا يصح الاعتياض عن حق الغير على أن الصلح من الحدود صلح يحلّ الحرام فلا يجوز
Seandainya persoalan-persoalan yang dijadikan perdamaian, merupakan hak-hak Allah seperti seseorang berdamai dengan orang yang berzina, dengan mengambil sesuatu darinya -upamanya- supaya perkaranya tidak dilaporkan kepada Hakim, agar tidak tidak dilaksanakan had. Akad berdamainya tidak sah. Karena had itu adalah hak Allah, dan tidak sah meminta ganti dari hak orang lain, berdasar bahwa sesungguhnya berdamai dari beberapa had adalah merupakan berdamai menghalalkan yang haram, dan itu tidak boleh.
أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ٢ الصحفة ٢١٤
كتاب الصلح: وما ذكر معه من التزاحم على الحقوق والتنازع فيها والصلح لغة قطع النزاع وشرعا عقد يحصل به ذلك ، وهو أنواع صلح بين المسلمين والكفار ، وبين الإمام والبغاة ، وبين الزوجين عند الشقاق ، وصلح في المعاملة ، وهو مقصود الباب ، والأصل فيه قبل الإجماع قوله تعالى {والصلح خير} وخبر {الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا أحل حراما أو حرم حلالا} (قوله إلا صلحا أحل حراما إلخ) الصلح الذي يحل الحرام أن يصالح على خمر أو نحوه أو من دراهم على أكثر منها ، والذي يحرم الحلال أن يصالح زوجته على أن لا يطلقها أو نحو ذلك ، ومنه الصلح على الإنكار ؛ لأنه إن كان المدعي كاذبا فقد استحل به مال المدعى عليه ، وهو حرام ، وإن كان صادقا فقد حرم عليه ماله الحلال ؛ لأنه يستحق جميع ما يدعيه قوله لاستلزامه أن يملك المدعي ما لا يملكه إلخ ) ؛ لأن المدعي إن كان كاذبا فقد استحل مال المدعى عليه ، وهو حرام ، أو صادقا فقد حرم عليه ماله الحلال فدخل في قوله صلى الله عليه وسلم {إلا صلحا أحل حراما أو حرم حلالا}
Artinya : (Kitab Shuluh) Dan yang berkaitan dengannya yakni pertentangan dan sengketa atas hak. Shuluh secara bahasa adalah memutus pertentangan dan secara syara' adalah aqad yang berfungsi sebagai pemutus pertentangan. Shuluh ada beberapa macam yakni : Shuluh antara umat islam dan kafir, antara imam dan pemberontak, antara suami istri saat bertengkar, shuluh dalam muamalah dan jenis ini yang menjadi inti bab. Dasar shuluh sebelum ijma' adalah firman Allah taala yang artinya "dan damai itu baik" dan hadits yang artinya "shuluh itu diperbolehkan diantara kaum muslimin kecuali shuluh yang menghalalkan perkara haram atau mengharamkan perkara halal." Maksud dari shuluh yang menghalalkan perkara haram dst adalah shuluh yang shuluh yang meghalalkan perkara haram seperti shuluh atas khomr atau semisalnya. Sedangkan shuluh yang mengharamkan perkara halal itu seperti shuluh kepada istri (dengan cara suami minta sejumlah harta kepada istri) agar suami tidak menceraikannya atau semisalnya. Dan termasuk diantaranya adalah shuluh atas pengingkaran tuntutan karena jika penuntut berdusta maka berarti telah menghalalkan harta pihak tertuntut, dan jika di posisi benar maka berarti telah mengharamkan hartanya sendiri yang halal. Karena penuntut jika benar maka berhak atas segala tuntutannya. Maksud dari "karena menyebabkan penuntut memiliki apa yang bukan miliknya dst" karena penuntut jika berdusta maka berarti telah menghalalkan harta pihak tertuntut yang jelas haram bagi penuntut. Atau jika dalam posisi benar maka berarti mengharamkan hartanya sendiri yang jelas halal baginya. Sehingga masuk dalam kategori yang disampaikan oleh Rasululloh SAW "kecuali shuluh yang menghalalkan perkara haram atau mengharamkan perkara halal".
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Syamsul Arifin
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
__________________________________________
Keterangan :
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar