Sahkan Sholat Dengan Ruku' dan Sujud Pada Punggung dan Pantat Makmum di Depannya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun (nama samaran) suatu ketika pergi Umroh. Serta banyak kejadian janggal yang terjadi padanya, mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan olehnya seperti memakai sempak, terbukanya aurat di depan umum, dll sedangkan dirinya dalam keadaan ihram umroh, padahal pembimbing sudah memperingatkan tentang larangan-larangan saat ihram. Selain itu, karena banyaknya jama'ah yang sholat di Masjid Haram Mekkah, Badrun saat sholat tidak bisa rukuk dan sujud dengan sempurna, dan kadang harus sujud di pantat makmum yang ada di depannya. PERTANYAAN : Sahkan sholat Badrun dengan ruku' dan sujud seperti deskripsi di atas ? JAWABAN : Sah apabila memenuhi syarat-syarat sujud yang benar. Diantaranya pantat dia harus lebih tinggi daripada kepala dan pundaknya. Jika kepala sejajar atau lebih tinggi dari pantatnya, maka pendapat yang kuat tidak sah. Tetapi ada satu pendapat lemah...