Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Hukum Orang yang Sudah Ber-Umroh, Wajibkan Mendaftar Haji

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu. Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun. PERTANYAAN: Karena panjangnya deretan antrian pendaftar haji, yang membutuhkan waktu sangat lama untuk bisa beribadah haji, maka sebagian orang yang memiliki uang yang cukup pergi berumroh ketanah suci. Apakah sepulang umrah masih wajibkah mendaftar haji jika suatu saat ada dana yang cukup untuk ONH dalam kondisi antrian yang sang

Hukum Orang Kaya Berusia Lebih 60 Tahun Masih Wajibkah Mendaftar Haji ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu.  Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun. PERTANYAAN: Dalam kondisi seperti sekarang, dimana untuk berhaji harus menunggu hampir 30 tahun, bagi orang yang usia lebih 60 tahun dan memiliki dana tabungan yang mencukupi ONH, masih wajibkah mendaftar haji, dimana umur rata-rata umat Nabi berkisar antara 60 - 70 tahun ? JAWABAN: Mendaftar tidak wajib, karena masih belum Luzum

Hukum Membadalkan Haji Orang Tua yang Sudah Meninggal ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu.Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun. PERTANYAAN: Apakah hukum membadalkan Haji orang tua yang sudah meninggal, seperti dalam kasus deskripsi di atas? JAWABAN: Hukum badal haji bagi orang tua yang tidak berkewajiban haji [karena tidak Istitho'ah dari segi kendaraan walaupun dianggap Istitho'ah dari segi ongkos dengan keharusan menjual barang selain rumah (

Hukum Bermakmum pada Imam yang Tidak Fasih Mengucapkan Lafadz Allah Sahkan Sholatnya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seorang tokoh yang sudah sepuh. Dia setiap 5 waktu mengimami sholat berjemaah di musholla miliknya. Setiap 5 waktu, musholla tersebut cukup ramai masyarakat yang berjemaah disana, meskipun Badrun sendiri kurang fasih dalam melafalkan lafadh Allah. PERTANYAAN: Sahkah mengikuti atau bermakmum pada Imam yang tidak fasih mengucapkan lafadh Allah? JAWABAN: Sah, apabila kekurangfasihan Imam dalam melafadkan Allah baik dalam takbiratul ihram atau dalam rukun bacaan yang lain, tidak sampai mengganti satu huruf pun dari lafazd Allah dengan huruf yang lain atau tanpa bacaan tasydid. Seperti mengganti hufuf Lam dengan huruf Wawu. Awwohu atau Alohu. REFERENSI: الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ١٥٢ وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمَنْ لَا يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ وَالْمُرَادُ بِعَدَمِ إِحْسَانِ الْقِرَاءَةِ الَّذِي الْكَلَامُ فِيهِ أَنْ يَكُونَ يُبَ

Hukum Memiliki Dua Petak Sawah Seharga Melebihi ONH Apakah Wajib Berhaji ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rp 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu.  Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun. PERTANYAAN: Apakah orang tua Anas dan Anis wajib berhaji karena memiliki dua petak sawah seharga tersebut ( melebihi ONH ) dimana sawah itu menjadi sumber ma'isyah dalam kehidupan sehari-hari ? JAWABAN: Orangtua Anas dan Anis di masa hidupnya tidak berkewajiban haji apabila hanya mampu ongkos saja, sementara tidak Istitho&#

Hukum Menunda Waktu Shalat namun Nanti Kita Shalat Tetap dalam Waktunya Berdosakah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) senantiasa menjaga waktu sholat 5 waktu. Meskipun Dia agak jarang sholat berjemaah di Masjid, namun Dia selalu sholat di awal waktu, bahkan saat adzan belum selesai dikumandangkan ataupun sebelum adzan tapi waktu sholat sudah masuk. Karena menurut Badrun, waktu sholat itu ada 5 yaitu ; waktu jawaz (boleh), waktu sunat, waktu wajib, makruh makruh, dan waktu haram. Dan sholat saat adzan dikumandangkan itu merupakan waktu jawaz menurutnya. PERTANYAAN: Berdosakah kita menunda waktu shalat namun nanti kita shalat tetap dalam waktunya? JAWABAN: Tidak berdosa apabila pada saat masuk waktu sholat tersebut berniat atau berkeinginan kuat untuk tetap melaksanakan pada waktunya. REFERENSI : نهاية الزين، صفحة ٥١ وبدخول الْوَقْت تجب الصَّلَاة وجوبا موسعا إِلَى أَن يبْقى من الْوَقْت مَا يَسعهَا لَكِن إِذا أَرَادَ تَأْخِير فعلهَا عَن أول الْوَقْت لزم الْعَزْم على فعلهَ

Apa Fadhilah atau Akibat Shalat Di Waktu-Waktu Jawaz, Sunat, Wajib, Makruh, dan Haram ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) senantiasa menjaga waktu sholat 5 waktu. Meskipun Dia agak jarang sholat berjemaah di Masjid, namun Dia selalu sholat di awal waktu, bahkan saat adzan belum selesai dikumandangkan ataupun sebelum adzan tapi waktu sholat sudah masuk. Karena menurut Badrun, waktu sholat itu ada 5 yaitu ; waktu jawaz (boleh), waktu sunat, waktu wajib, makruh makruh, dan waktu haram. Dan sholat saat adzan dikumandangkan itu merupakan waktu jawaz menurutnya. PERTANYAAN: Apa fadhilah atau akibat shalat di waktu-waktu jawaz, sunat, wajib, makruh, dan haram? JAWABAN: Fadhilah atau akibat yang diperoleh seseorang pada waktu-waktu tersebut ialah: a) Apabila dia sholat di awal waktu, maka akan memperoleh keridhoan dari Allah SWT. b) Apabila dia sholat di pertengahan waktu, maka akan memperoleh rahmat dari Allah SWT. c) Apabila dia sholat di akhir waktu, maka akan memperoleh pengam

Hukum Shalat Dipertengahan Azan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online )  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) senantiasa menjaga waktu sholat 5 waktu. Meskipun Dia agak jarang sholat berjemaah di Masjid, namun Dia selalu sholat di awal waktu, bahkan saat adzan belum selesai dikumandangkan ataupun sebelum adzan tapi waktu sholat sudah masuk. Karena menurut Badrun, waktu sholat itu ada 5 yaitu ; waktu jawaz (boleh), waktu sunat, waktu wajib, makruh makruh, dan waktu haram. Dan sholat saat adzan dikumandangkan itu merupakan waktu jawaz menurutnya. PERTANYAAN: Bolehkah kita shalat dipertengahan azan atau sebelum azan namun waktu shalat sudah tiba? JAWABAN: Boleh melakukan sholat saat pada pertengahan adzan dikumandangkan ataupun sebelum adzan apabila sudah masuk waktunya, akan tetapi seyogyanya menjawab adzan dulu kemudian sholat untuk mendapatkan kesunahan menjawab adzan dan fadhilah sholat di awal waktunya. REFERENSI: بغية المسترشدين، ص ١٠٤ فائدة : أفتى أحمد ال

Hukum Sisa Dana Santunan Anak Yatim Mau Dikemanakan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Acara Santunan Anak Yatim sudah menjadi sebuah tradisi di tengah-tengah masyarakat yang dilakukan setiap bulan Muharram. Umumnya, acara Santunan Anak Yatim tersebut dilakukan oleh Ormas, Lembaga, atau kumpulan kepemudaan. Sementara dana yang dikumpulkan hasil dari uluran tangan dari para dermawan, baik itu perorangan, perusahaan atau pihak instansi. Tentu dana yang didapatkan oleh panitia tidak semua diberikan kepada Anak Yatim Piatu, tapi sebagian akan dialokasikan untuk sewa terop, panggung, konsumsi dan lain sebagainya, bahkan untuk keperluan transportasi panitia pelaksana. PERTANYAAN: Apa yang harus dilakukan oleh panitia, semisal setelah acara Santunan Anak Yatim, dana yang dikumpulkan masih tersisa?  JAWABAN; Sisa dana acara santunan Anak Yatim hukumnya diperinci: a) Untuk dana yang dikhususkan buat anak yatim, maka wajib dihabiskan untuk diberikan kepada mereka (anak yat