Hukum Orang yang Sudah Ber-Umroh, Wajibkan Mendaftar Haji
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu. Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun. PERTANYAAN: Karena panjangnya deretan antrian pendaftar haji, yang membutuhkan waktu sangat lama untuk bisa beribadah haji, maka sebagian orang yang memiliki uang yang cukup pergi berumroh ketanah suci. Apakah sepulang umrah masih wajibkah mendaftar haji jika suatu saat ada dana yang cukup untuk ONH dalam kondisi antrian yang sang