Hukum Memiliki Dua Petak Sawah Seharga Melebihi ONH Apakah Wajib Berhaji ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu.
Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun.
PERTANYAAN:
Apakah orang tua Anas dan Anis wajib berhaji karena memiliki dua petak sawah seharga tersebut (melebihi ONH) dimana sawah itu menjadi sumber ma'isyah dalam kehidupan sehari-hari ?
JAWABAN:
Orangtua Anas dan Anis di masa hidupnya tidak berkewajiban haji apabila hanya mampu ongkos saja, sementara tidak Istitho'ah kendaraan artinya tidak ada kendaraan (baik secara hissi atau maknawi) yang disewa selama masa haji berlangsung yaitu mulai syawal dan tanggal 10 dzulhijjah.
REFERENSI:
كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ٢١٢
وَلَو كَانَ لَهُ رَأس مَال يتجر فِيهِ أَو كَانَت لَهُ مستغلات يحصل مِنْهَا نَفَقَته فَهَل يُكَلف بيعهَا فِيهِ وَجْهَان أصَحهمَا يُكَلف كَمَا يُكَلف فِي الدّين بِخِلَاف الْمسكن وَالْخَادِم لِأَنَّهُ يحْتَاج إِلَيْهِمَا فِي الْحَال
Artinya : Jikalau seseorang memiliki modal bisnis atau dia punya aset pendapatan yang menghasilkan untuk nafkah dirinya apakah dia diharuskan menjualnya (untuk haji) ?
Maka dalam masalah ini ada 2 pendapat adapun menurut qoul Ashoh orang tersebut diharuskan menggunakan modal atau aset tersebut untuk biaya haji, hal ini diqiyaskan sebagaimana dia diharuskan menggunakan modal atau aset tersebut untuk melunasi hutangnya kepada orang lain, hal ini berbeda dengan aset yang berupa rumah tempat tinggalnya maupun pembantu, karena dia membutuhkannya saat itu.
كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ٢١٢
وَوُجُود الرَّاحِلَة والزاد وتخلية الطَّرِيق وَإِمْكَان الْمسير هَذِه الْأُمُور تَفْسِير للاستطاعة فِي قَوْله تَعَالَى {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً} فَلَا بُد لوُجُوب الْحَج من هَذِه الْأُمُور فَمِنْهَا الرَّاحِلَة فَلَا يلْزمه الْحَج إِلَّا إِذا قدر عَلَيْهَا بِملك أَو اسْتِئْجَار.
Artinya : Syarat wajib haji berikutnya adalah adanya kendaraan, biaya, amannya perjalanan, dan memungkinkan untuk melakukan perjalanan haji. Syarat-syarat tersebut merupakan tafsir Istitho'ah (mampu) yang ada dalam surat Ali Imron ayat 97 : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Berdasarkan ayat ini hal-hal di atas menjadi syarat wajibnya haji, dan diantara syarat wajib haji tersebut adalah adanya kendaraan, sehingga haji tidak wajib bagi seseorang kecuali jika dia memiliki kendaraan untuk perjalanan haji, baik kendaraan tersebut milik sendiri maupun kendaraan sewaan.
الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٣٩
وتعتبر الاستطاعة عند دخول وقته وهو شوال إلى عشر ذي الحجة، فلا يجب الحج إذا عجز في ذلك الوقت٠
Artinya : Dan seseorang dianggap mampu ketika memasuki waktu haji, yaitu Bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Maka seseorang tidak wajib haji apabila tidak mampu pada waktu tersebut.
الفقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ١٢٣
اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ؛ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺁﻝ ﻋﻤﺮاﻥ / ٩٨ : (ﻭﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺣﺞ اﻟﺒﻴﺖ ﻣﻦ اﺳﺘﻄﺎﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﺳﺒﻴﻼ)٠ ﻭﻟﺤﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﺤﺞ، ﻗﺎﻝ؛ "اﻟﺰاﺩ ﻭاﻟﺮاﺣﻠﺔ " ﺭﻭاﻩ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ، ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ. ﻭاﻟﺰاﺩ ﻭاﻟﺮاﺣﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﻔﺴﺮاﻥ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ
Artinya : Dan (diantara) kewajiban Manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 97) Dan berdasarkan hadist dari Ibnu Umar, dia berkata : "Ada seorang Laki-laki datang kepada Rosululloh, dia bertanya : Wahai Rosululloh apa yang mewajibkan haji ?" Rosululloh menjawab : "Yang mewajibkan haji adalah apabila dia memiliki biaya haji dan perjalanannya aman", HR Turmudzi, dan dia berkata hadits ini Hasan. Kalimat "biaya dan amannya perjalanan" dalam hadist tersebut merupakan penafsiran dari kalimat "mampu" yang ada di ayat al-Qur'an.
ﺑﻢ ﺗﺘﺤﻘﻖ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﺗﺘﺤﻘﻖ ﺑﺄﻥ ﻳﻤﻠﻚ اﻹﻧﺴﺎﻥ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻷﺩاء اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ، ﻣﻦ ﺃﺟﺮﺓ ﻣﺮﻛﻮﺏ ﻭﻧﻔﻘﺔ ﺫﻫﺎﺑﺎ ﻭﺇﻳﺎﺑﺎ، ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﻟﻤﺎ ﺗﻔﺮﺿﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺤﻜﻮﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﺟﻮاﺯ ﺳﻔﺮ، ﻭﺃﺟﺮﺓ ﻣﻄﻮﻑ، ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﺬا اﻟﻤﺎﻝ ﺯاﺋﺪا ﻋﻦ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﻣﺪﺓ ﻏﻴﺎﺑﻪ٠
Sebenarnya dengan apa seseorang dapat dikatagorikan memiliki kemampuan untuk Haji itu ? Seseorang dikatagorikan mampu haji apabila Dia memiliki harta yang dapat digunakan untuk biaya melaksanakan haji ataupun umroh yang meliputi biaya transportasi dan biaya hidup selama pulang pergi haji, juga termasuk dimasa sekarang biaya untuk pengurusan paspor, maupun biaya pemandu haji, disamping itu juga wajib baginya memiliki harta lebih untuk melunasi hutangnya, maupun biaya hidup keluarganya selama ditinggal haji.
المغني فى فقه الحج والعمرة، الصحفة ٢٢
خلاصة القول: هناك خمسة شروط لوجوب الحج، وهي الاسلام والعقل والحرية والاستطاعة، وتشمل الاستطاعة الزاد والراحلة وأمن الطريق وصحة البدن وإمكان السير. الى أن قال٠
Artinya : Ringkasan Disana ada 5 syarat wajib haji yaitu Islam, Berakal, Merdeka dan Mampu. Persyaratan mampu meliputi biaya, adanya transportasi, keamanan dalam perjalanan, sehatnya badan, adanya kesempatan untuk melakukan perjalanan haji. Sampai pada ucapan.
ونزيد ايضا فى إمكان السير أن لايكون هناك عوائق سياسية أو تنظيمية أو مالية تعيقه عن اداء الحج كماهو فى بعض البلاد الإسلامية من اشتراط سن معين كأن يكون فى الخمسين او نحو ذلك أو تحديد عدد الحجاج بالقرعة أو الأسبقية فى الطلب أو كوضع شروط مالية ونحو ذلك فعند ذلك يعتبر غير مستطيع ويسقط عنه الحج الى زوال تلك العوارض والله اعلم٠
Kami menambahkan dalam katagori adanya kesempatan untuk melakukan perjalanan haji, yaitu syarat tidak adanya halangan yang bersifat peraturan Pemerintah, Lembaga maupun keuangan yang menghalangi untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara Islam yang mensyaratkan batasan umur tertentu semisal umur 50 tahun baru boleh haji, dsb, atau semisal membatasi kuota jumlah jamaah haji, dengan sistem undian maupun nomor urut, atau mensyaratkan berbagai peraturan pembayaran dll, maka dalam kondisi ini Dia termasuk dalam katagori belum mampu (belum wajib haji) dan kewajiban haji bagi Dia gugur sampai hambatan-hambatan tersebut hilang.
المعتمد، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٣
ويشترط في الاستطاعة لوجوب الحج ان تتوفر في وقت يتمكن صاحبها من السير لاداء الحج بالسير المعهود
Artinya : Dan disyaratkan dalam masalah kemampuan yang mewajibkan haji, kemampuan tersebut terpenuhi diwaktu yang memungkinkan orang yang mau haji untuk melakukan perjalan haji sebagaimana perjalanan yang (waktunya) telah ditentukan.
فإن تتوفرت الاستطاعة مع بقية الشروط المعتبرة في زمان يمكن فيه الحج وجب فإن أخره في تلك السنة جاز لأنه على التراخي لكنه يستقر في ذمته فإن مات وجب قضاءه من تركته
Apabila syarat mampu tersebut terpenuhi, begitu juga dengan syarat-syarat yang lain, diwaktu yang memungkinkan melakukan haji, maka orang tersebut berkewajiban haji. Apabila orang tersebut mengundur waktu pemberangkatan haji diwaktu itu, maka hukumnya boleh. Karena kewajiban haji itu bersifat tarokkhi (boleh diundur, tidak harus sesegera mungkin), namun kewajiban haji tersebut masih menjadi tanggungannya dan apabila Dia meninggal, maka haji tersebut wajib dilaksanakan dengan biaya yang berasal dari harta peninggalannya.
وإن توفرت الاستطاعة ولم يبقى بعد استكمال الشروط زمن يمكن فيه الحج لم يجب عليه ولم يستقر في ذمته
Apabila kemampuan haji itu terpenuhi, namun setelah sempurnanya syarat, Dia tidak menemukan waktu yang memungkinkan untuk haji, maka Dia tidak wajib haji dan kewajiban haji tersebut tidak menjadi tanggungannya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________
Komentar
Posting Komentar