Hukum Orang Kaya Berusia Lebih 60 Tahun Masih Wajibkah Mendaftar Haji ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu. 

Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun.

PERTANYAAN:

Dalam kondisi seperti sekarang, dimana untuk berhaji harus menunggu hampir 30 tahun, bagi orang yang usia lebih 60 tahun dan memiliki dana tabungan yang mencukupi ONH, masih wajibkah mendaftar haji, dimana umur rata-rata umat Nabi berkisar antara 60 - 70 tahun ?

JAWABAN:

Mendaftar tidak wajib, karena masih belum Luzumul Haji (Kewajiban Haji). Tetapi bagi orang yang berkeyakinan berkemampuan untuk ongkos haji atau kendaraan selama menunggu keberangkatan, maka wajib.

REFERENSI:

الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ٩٨

وَسُئِلَ رضي اللَّهُ عنه عن قَوْلِهِمْ وَأَهْمَلَ بَعْضُهُمْ شَرْطًا خَامِسًا لِلْحَجِّ وهو سَعَةُ الْوَقْتِ لِتَمَكُّنِهِ من السَّيْرِ. الي ان قال- الْمُرَادُ من هذا الشَّرْطِ أَنَّهُ يُعْتَبَر في لُزُومِ الْحَجِّ له لَا في اسْتِقْرَارِهِ عليه أَنْ يَتَمَكَّنَ بِأَنْ يَجِدَ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ وقد بَقِيَ زَمَنٌ يَسَعُ الْوُصُولَ فيه إلَى مَكَّةَ بِالسَّيْرِ الْمُعْتَادِ غَالِبًا بِحَيْثُ لَا يَقْطَعُ في يَوْمٍ أَكْثَرَ من مَرْحَلَة فَلَوْ كان بين بَلَدِهِ وَمَكَّةَ سَنَةٌ مَثَلًا اُشْتُرِطَ أَنْ يَقْدِرَ على نَحْوِ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ تِلْكَ السَّنَة جَمِيعهَا فَمَتَى مَضَتْ له سَنَةِ بِأَنْ يَمْضِيَ ما يُمْكِنُ ذَهَابُ الْحُجَّاجِ فيه وَرُجُوعُهُمْ إلَى بَلَدِهِ وهو قَادِرٌ على ما مَرَّ بِأَنَّ لُزُومَ الْحَجِّ له فإذا مَاتَ أو افْتَقَرَ بَعْدَ ذلك فَالْحَجُّ بَاقٍ في ذِمَّتِهِ لِأَنَّهُ اسْتَطَاعَهُ وَتَرَكَهُ وَمَتَى مات( مرض ) أو افْتَقَرَ قبل وُصُولِهِمْ لِمَكَّةَ أو بَعْدَ وُصُولِهِمْ وَقَبْلَ الْحَجِّ بَانَ أَنَّهُ لم يَلْزَمْهُ حَجٌّ

Artinya: Ibnu hajar Ra, ditanya tentang ungkapan Ulama' dan sebagian dari mereka meniadakan syarat yang ke 5 dari haji yaitu luangnya waktu dan sempatnya seseorang yang akan berhaji melakukan perjalanan haji. (sampai ungkapan) Yang dikehendaki dari syarat tersebut adalah bahwa sesungguhnya jika seseorang sudah mampu (seperti mempunyai ongkos dan adanya kendaraan dan masih tersisanya waktu yang masih cukup untuk digunakan pergi ke Mekkah dengan perjalanan yang seperti pada umumnya, dengan gambaran dalam sehari tidak sampai menempuh perjalanan lebih banyak dari satu jarak marhalah), maka dianggap wajib untuk pergi haji baginya bukan untuk tetapnya haji dalam tanggungannya. Kemudian jika jarak seseorang dengan Mekkah memerlukan waktu tempuh semisal satu tahun lamanya, maka disyaratkan seseorang tersebut mampu dalam hal ongkos dan kendaraan di satu tahun tersebut. Andai kata setahun sudah terlewat (dengan sekira waktu yang cukup untuk pergi dan pulangnya orang-orang yang haji ke Negaranya) dan dia mampu akan syarat yang sudah disebutkan dan sesungguhnya berhaji itu wajib baginya, dan ketika meninggal atau menjadi faqir setelah itu maka haji tetap dalam tanggungannya, karena dia telah mampu dan meninggalkan berhaji. Dan ketika seseorang yang sakit meninggal, atau menjadi faqir sebelum waktu yang cukup bagi para hujaj (orang-orang yang haji) untuk sampai dan pulang lagi ke Negaranya dan belum sempat melaksanakan haji, maka sesungguhnya haji tidak wajib baginya. 



حواشى الشرواني والعبادى، الجزء ١٤ الصحفة ٢٧٤

 
الثَّانِي وُجُودُ الرَّاحِلَةِ  بِشِرَاءٍ أَوْ اسْتِئْجَارٍ بِعِوَضِ الْمِثْلِ لَا بِأَزْيَدَ مِنْهُ ، وَإِنْ قَلَّ الى ان قال- ( لِمَنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّةَ مَرْحَلَتَانِ ) وَإِنْ أَطَاقَ الْمَشْيَ بِلَا مَشَقَّةٍ ؛ لِأَنَّهَا مِنْ شَأْنِهِ حِينَئِذٍ نَعَمْ هُوَ الْأَفْضَلُ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ٠الى ان قال- وَفِي حَاضِرِي الْحَرَمِ مِنْهُ دَفْعًا لِلْمَشَقَّةِ فِيهِمَا وَلَوْ قَدَرَ عَلَى اسْتِئْجَارِ رَاحِلَةٍ إلَى دُونِ مَرْحَلَتَيْنِ وَعَلَى مَشْيِ الْبَاقِي فَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ ، وَهُوَ الْأَوْجَهُ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ ؛ لِأَنَّ تَحْصِيلَ سَبَبِ الْوُجُوبِ لَا يَجِبُ


Artinya: syarat yang ke dua yaitu "adanya kendaraan", baik dengan membeli atau menyewa dengan harga yang standar, tidak lebih dari harga standar tersebut walaupun sedikit.  (sampai pada redaksi..) "Yakni bagi orang yang jarak tempuhnya menuju Makkah mencapai 2 marhalah" meskipun orang tersebut mampu menempuhnya dengan berjalan kaki tanpa adanya kesulitan, karena pada jarak tersebut adanya kendaraan menjadi suatu syarat kewajiban haji. Memang benar seperti itu namun, berangkat haji dengan berjalan kaki itu lebih afdhol (utama) daripada memakai kendaraan karena keluar dari khilaf Ulama' yang mewajibkannya.
(Sampai ungkapan) Dan bagi penduduk Tanah Haram Makkah, memakai kendaraan karena menolak adanya kesulitan dalam menempuh perjalanan 2 marhalah tersebut. Dan seandainya orang tersebut mampu menyewa kendaraan namun hanya bisa menempuh kurang dari 2 marhalah sedangkan sisanya ditempuh jalan kaki, maka menurut dhohirnya pendapat Ulama' hal itu tidak menjadikannya wajib haji, pendapat inilah yang dipakai, berbeda halnya dengan pendapat Imam Zarkasi, hal ini dikarenakan memperoleh suatu sebab kewajiban hukumnya tidak wajib. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Farhan AM 
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus+ Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muhammad Anshori (Ketanggungan Brebes Jawa Tengah), Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?