Hukum Panitia Memakai Uang Santunan Anak Yatim


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Acara Santunan Anak Yatim sudah menjadi sebuah tradisi di tengah-tengah masyarakat yang dilakukan setiap bulan Muharram. Umumnya, acara Santunan Anak Yatim tersebut dilakukan oleh Ormas, Lembaga, atau kumpulan kepemudaan. Sementara dana yang dikumpulkan hasil dari uluran tangan dari para dermawan, baik itu perorangan, perusahaan atau pihak instansi. Tentu dana yang didapatkan oleh panitia tidak semua diberikan kepada Anak Yatim Piatu, tapi sebagian akan dialokasikan untuk sewa terop, panggung, konsumsi dan lain sebagainya, bahkan untuk keperluan transport panitia pelaksana.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya memakai uang tersebut sebagaimana deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum memakai uang tersebut adalah ditafsil (diperinci) :

a) Apabila para penyumbang tahu bahwa uang sumbangan tersebut adalah digunakan untuk santunan anak yatim dan juga untuk pelaksanaan acara, maka boleh.

b) Apabila sumbangan tersebut adalah khusus untuk menyantuni anak yatim (bukan untuk acara pelaksanaan) atau yang menyumbang tidak mengetahui bahwa sumbangannya sebagian untuk acara, maka tidak boleh.

REFERENSI:

تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٩

وَلَوْ قَالَ: خُذْ وَاشْتَرِ لَك بِهِ كَذَا، تَعَيَّنَ الشِّرَاءُ بِهِ مَا لَمْ يُرِدْ التَّبَسُّطَ، أَيْ أَوْ تَدُلُّ قَرِينَةُ مَال عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْقَرِينَةَ مُحَكَّمَةٌ هُنَا وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا: لَوْ أَعْطَى فَقِيرًا دِرْهَمًا بِنِيَّةِ أَنْ يَغْسِلَ بِهِ ثَوْبَهُ، أَيْ وَقَدْ دَلَّتْ الْقَرِينَةُ عَلَى ذَلِكَ، تَعَيَّنَ لَهُ وَإِنْ أَعْطَاهُ كَفَنًا لِأَبِيهِ فَكَفَّنَهُ فِي غَيْرِهِ فَعَلَيْهِ رَدُّهُ لَهُ إنْ كَانَ قَصَدَ التَّبَرُّكَ بِأَبِيهِ لِفِقْهٍ أَوْ وَرَعٍ، قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ: أَوْ قَصَدَ الْقِيَامَ بِفَرْضِ التَّكْفِينِ وَلَمْ يَقْصِدْ التَّبَرُّعَ عَلَى الْوَارِثِ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَهَذَا ظَاهِرٌ إذَا عَلِمَ قَصْدَهُ. فَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ فَلَا يَلْزَمُهُ رَدُّهُ بَلْ يَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَ شَاءَ إنْ قَالَهُ عَلَى سَبِيلِ التَّبَسُّطِ الْمُعْتَادِ، وَإِلَّا فَيَلْزَمُهُ رَدُّهُ أَخْذًا مِمَّا مَرَّ " فِي اشْتَرِ لَك بِهَذَا عِمَامَةً " رَوْضٌ وَشَرْحُهُ٠


Artinya : Apabila Seseorang berkata : "Ambillah uang ini dan buatlah untuk membeli.....(Baju / Es misalnya), maka Orang yang diberi uang tadi harus membeli jenis barang yang telah ditentukan oleh si Pemberi. Catatannya : selagi Pemberi tidak memberi keleluasaan untuk membeli barang selainnya, atau ada qorinah atau  indikasi (tanda-tanda) dari Pemberi yang yang menunjukkan pada adanya keleluasaan untuk digunakan membeli barang yang lain. Karena status qorinah disini sangat menentukan (keterbatasan atau keleluasaan dalam penggunaan uang sumbangan itu) Berdasar hal ini para Ulama' berpendapat : "Apabila Seseorang memberikan uang kepada Seseorang yang Fakir, dengan niat tujuan agar si Fakir mencuci bajunya dan ada tanda-tanda yang jelas dari si-Pemberi akan tujuannya tersebut, maka bagi si Fakir harus mau mencuci baju si pemberi. Apabila seseorang memberi kafan kepada si-A untuk mengkafani ayah si-A, lalu si-A menggunakan kafan itu untuk mengkafani orang lain, maka si-A wajib menggantinya jika si Pemberi tadi bertujuan tabarrruk (ngambil barokah) pada Ayah si-A karena kealiman fiqh atau karena wira'inya misalnya. Dalam Kitab Muhimmat juga disebutkan : atau si- Pemberi bertujuan melaksanakan kewajiban mengkafani mayyit misalnya, dan si-Pemberi bukan bertujuan untuk tabarru' (berbuat baik) pada ahli waris si mayyit misalnya (maka jika digunakan selain yang ditentukan, orang tersebut wajib menggantinya). Imam al-Adzroi berkata : "Hal ini adalah jelas jika memang penerima mengetahui tujuannya Pemberi, namun jika tidak mengetahui tujuannya, maka Dia tidak wajib mengembalikannya, bahkan Dia bebas menggunakan uang tersebut untuk apa saja yang Dia kehendaki, apabila si Pemberi mengatakan hal itu, namun maksudnya memberi keleluasaan sebagaimana umumnya kebiasaan. Namun apabila si Pemberi tidak memberikan keleluasaan, penerima wajib mengembalikannya, sebagaimana keterangan yang telah lewat dalam masalah kalimat "Gunakan uang ini untuk membeli sorban !". (dikutip dari kitab Roudl dan Syarh Roudl) 


فتح المعين، الصحفة ٤٠٠

وَلَوْ قَالَ: خُذْ وَاشْتَرِ لَك بِهِ كَذَا، تَعَيَّنَ الشِّرَاءُ بِهِ مَا لَمْ يُرِدْ التَّبَسُّطَ، أَيْ أَوْ تَدُلُّ قَرِينَةُ حاله عَلَيْهِ٠

Artinya : Apabila seseorang berkata : "Ambillah uang ini dan buatlah untuk membeli. (baju misalnya), maka Orang yang diberi uang tadi harus membeli jenis barang yang telah ditentukan oleh si Pemberi, selagi Pemberi tidak memberi keleluasaan untuk membeli barang selainnya, atau ada qorinah atau indikasi (tanda-tanda) yang menunjukkan pada adanya keleluasaan (ridlo) dari pihak Pemberi untuk digunakan membeli barang lainnya.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١٨٥

قال في التحفة: لِأَنَّ الْقَرِينَةَ مُحَكَّمَةٌ هُنَا، وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا: لَوْ أَعْطَى فَقِيرًا دِرْهَمًا بِنِيَّةِ أَنْ يَغْسِلَ بِهِ ثَوْبَهُ، أَيْ وَقَدْ دَلَّتْ الْقَرِينَةُ عَلَى ذَلِكَ، تَعَيَّنَ لَهُ

Artinya : Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berkata : "Karena qorinah / indikasi (tanda-tanda) dalam masalah ini menjadi penguat (ketetapan). Berdasar hal ini para ula6ma' berpendapat : "Apabila Seseorang memberikan uang kepada Seorang yang fakir dengan niat tujuan agar si Fakir mencuci bajunya, dan ada tanda-tanda yang jelas dari si-Pemberi akan tujuannya tersebut, maka bagi si Fakir harus mau mencuci baju si Pemberi. 


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٨٨

وقيس بولي اليتيم فيما ذكر: من جمع مالا لفك أسير، أي مثلا، فله إن كان فقيرا الاكل منه ا (قوله: فيما ذكر) أي في التفصيل المذكور (قوله: أي مثلا) أي أن فك الأسير: ليس بقيد، بل مثله: إصلاح ثغر، أو حفر بئر، أو تربية يتيم (قوله: فله) أي لمن جمع مالا لما ذكر، وهذا بيان لمن ذكر (وقوله: إن كان فقيرا) أي وانقطع بسببه عن كسبه وقوله الأكل منه، قال في التحفة بعده: كذا قيل، والوجه أن يقال فله أقل الأمرين، أي السابقين، اه (قوله: وللأب والجد: استخدام محجوره إلخ) أي من غير أجرة


Artinya : Dan diqiyaskan dengan pengurus anak yatim di dalam tafsilan di atas : ialah seseorang yang mengumpulkan dana untuk membebaskan tahanan misalnya, maka boleh bagi orang tersebut yang berstatus faqir untuk memakan dari harta tersebut. Perkataannya : di dalam tafsilan tersebut, artinya di dalam tafsilan tersebut di atas, perkataannya: misalnya : artinya kasus pembebasan tawanan bukanlah batas, bahkan contohnya : perbaiki celah atau menggali sumur, atau mendidik anak yatim. Perkataannya: kalau dia berstatus faqir, artinya dan sebab mengumpulkan dana tersebut dia terputus dari pekerjaannya, perkataannya: boleh memakan dari dana tersebut: berkata dalam kitab tuhfah setelahnya, begitu pula dikatakan, satu jalan dikatakan boleh baginya mengambil salah satu dari dua perkara yang telah dikemukakan. Perkataannya: untuk bapak dan kakek: merawat anak yang mahjur (belum baligh, gila dll.) artinya tanpa upah.


تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٥ الصحفة ١٨٦

وقيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي: مثلا فله إن كان فقيرا الأكل منه كذا قيل ( قوله أي : مثلا ) يدخل من جمع لخلاص مدين مغير أو مظلوم مصادر وهو حسن متعين حثا وترغيبا في هذه المكرمة اهـ سيد عمر أقول وكذا يدخل من جمع لنحو بناء مسجد

Artinya : Dan diqiyaskan dengan wali anak yatim di dalam hal tersebut di atas, seseorang yang mengumpulkan dana untuk pembebasan tahanan, artinya, semisal : apabila orang tersebut faqir maka boleh mengambil /mengkonsumsi dana tersebut, demikian disebutkan (artinya: semisal) termasuk seseorang yang mengumpulkan dana untuk pembebasan hutang atau orang teraniaya, hal tersebut merupakan semangat kebaikan yang nyata, serta penyemangat dalam sesuatu yang dimuliakan, selesai. Syyid Umar. Menurut saya demikian pula termasuk orang yang mengumpulkan dana untuk semisal pembangunan masjid.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus : Ust. Muhammad Anshori (Ketanggungan Brebes Jawa Tengah)
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?