Hukum Membadalkan Haji Orang Tua yang Sudah Meninggal ?




HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته


DESKRIPSI:

Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu.Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun.

PERTANYAAN:

Apakah hukum membadalkan Haji orang tua yang sudah meninggal, seperti dalam kasus deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum badal haji bagi orang tua yang tidak berkewajiban haji [karena tidak Istitho'ah dari segi kendaraan walaupun dianggap Istitho'ah dari segi ongkos dengan keharusan menjual barang selain rumah (menurut sebagian Ulama')] sebagaimana dalam deskripsi adalah boleh, dan biaya badal haji adalah dari ahli waris.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٧ الصحفة ٩٦

وفي حج التطوع قولان ( أحدهما ) : لا يجوز ; لأنه غير مضطر إلى الاستنابة فيه ، فلم تجز الاستنابة فيه كالصحيح ( والثاني ) أنه يجوز ، وهو الصحيح ; لأن كل عبادة جازت النيابة في فرضها جازت النيابة في نفلها كالصدقة

Artinya: Dalam masalah haji sunnah ada dua pendapat. Tidak boleh membadalkan, karena hal itu tidak mendesak untuk mencari pengganti pelaksana haji (badal haji) sunnah tersebut. Sehingga penggantian haji tersebut tidak boleh sebagaimana hukum mengganti haji orang yang sehat. Boleh membadalkannya, dan pendapat inilah yang shohih, karena setiap ibadah yang boleh digantikan dalam kewajibannya maka tentunya menggantikannya dalam ibadah sunnah tentunya juga boleh sebagaimana dalam masalah shodaqoh.

إعانة الطالبين،  الجزء ١ الصحفة ٢٠

وقال المحب الطبري : يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة. وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة، أن للإِنسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله

Artinya: Imam At-Thobari berpendapat : "Setiap ibadah yang dilakukan itu manfaatnya bisa sampai kepada mayyit baik ibadah wajib maupun sunnah. Dalam Syarh kitab al-Mukhtar pengarangnya berpendapat : Mazhab Ahlussunnah menyatakan bahwa boleh bagi seseorang menjadikan pahala amalnya dan sholatnya untuk dihadiahkan kepada orang lain dan hal itu sampai.

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٣ الصحفة ٤٣٩

وَنَقَلَ الْأَذْرَعِيُّ عَنْ شَرْحِ التَّنْبِيهِ لِلْمُحِبِّ الطَّبَرِيِّ أَنَّهُ يَصِلُ لِلْمَيِّتِ ثَوَابُ كُلِّ عِبَادَةٍ تُفْعَلُ عَنْهُ وَاجِبَةً كَانَتْ أَوْ مُتَطَوَّعًا عَنْهُ انْتَهَى

Artinya: Imam Adzroi menukil dari Syarh Tanbih oleh Imam At-Thobari menyatakan bahwasanya sampai kepada mayyit pahala setiap ibadah yang dilakukan untuknya, baik ibadah wajib maupun sunnah. Selesai!

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٢ الصحفة ١٢٤

أنواع الاستطاعة ؛ والاستطاعة نوعان: استطاعة مباشرة، واستطاعة غير مباشرة٠ فالاستطاعة المباشرة: هي أن يتمكن الإنسان من الحج والاعتمار بنفسه، بأن يكون قادراً صحيح الجسم، يمكنه السفر، وأداء المناسك، من غير أن يناله ضرر كبير أو مشقة لا تحتمل٠ الاستطاعة غير المباشرة: هي أن يملك المكلف من المال ما يمكنه إنابة غيره بالحج عنه في حياته أو بعد مماته، فيما إذا كان لا يستطيع الحج بنفسه لكبر أو مرض أو نحو ذلك٠

Artinya: Istitho'ah (mampu) itu ada 2 macam. Yaitu, istitho'ah mubasyaroh (mampu secara langsung atau mampu melaksanakan haji sendiri), dan ghoiru mubasyaroh (mampu haji namun pelaksanaan hajinya dilakukan oleh orang lain). Istitho'ah mubasyaroh contohnya seseorang mampu melaksanakan haji atau umroh sendiri, semisal contoh dia kondisinya mampu, badannya sehat, bisa bepergian jauh, bisa melaksanakan manasik, tanpa mengalami bahaya maupun kesulitan yang amat sangat.Istitho'ah ghoiru mubasyaroh yakni seseorang memiliki sejumlah harta untuk biaya badal haji baik di masa hidupnya maupun setelah dia meninggal dunia, semisal contoh dia tidak mampu haji sendiri dikarenakan sudah tua renta, sakit, dsb.

نهاية الزين، الصفحة ٢٠٢

وَيشْتَرط كَون مَا ذكر من الزَّاد والمحمل وَالشَّرِيك فَاضلا عَن دينه وَلَو مُؤَجّلا وَعَن مُؤنَة من عَلَيْهِ مؤنتهم مُدَّة ذَهَابه وإيابه وَعَن مَسْكَنه اللَّائِق بِهِ الَّذِي لم يزدْ على حَاجته وَعَن عبد يَلِيق بِهِ وَيحْتَاج إِلَيْهِ لخدمته وَيلْزم صرف مَال تِجَارَته إِلَى الزَّاد وَالرَّاحِلَة وَمَا يتَعَلَّق بهما وَلَا يلْزمه بيع آلَة محترف وَلَا كتب فَقِيه وَلَا بهائم زرع أَو نَحْو ذَلِك

Artinya: Dan disyaratkan adanya hal tersebut, yakni perbekalan, kendaraan pengangkut, dan pengawal, biayanya hal tersebut : Merupakan kelebihan dari biaya melunasi hutangnya, meskipun pembayaran hutangnya secara mencicil. Kelebihan dari biaya hidup orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya selama masa pulang pergi haji. Kelebihan dari biaya tempat tinggalnya yang layak yang tidak melebihi kebutuhannya. Kelebihan dari biaya budak (pembantu) yang layak untuknya, dan dia butuh terhadap budak (pembantu) yang melayaninya. Dan wajib baginya mentashorrufkan harta dagangannya untuk biaya, kendaraan pergi haji, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, namun dia tidak wajib menjual alat-alat yang digunakannya untuk bekerja, atau menjual kitab-kitab fiqhnya, atau menjual hewan yang digunakan untuk pertaniannya atau hal-hal semisalnya.

كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ٢١٢

وَوُجُود الرَّاحِلَة والزاد وتخلية الطَّرِيق وَإِمْكَان الْمسير هَذِه الْأُمُور تَفْسِير للاستطاعة فِي قَوْله تَعَالَى {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً} فَلَا بُد لوُجُوب الْحَج من هَذِه الْأُمُور فَمِنْهَا الرَّاحِلَة فَلَا يلْزمه الْحَج إِلَّا إِذا قدر عَلَيْهَا بِملك أَو اسْتِئْجَار

Artinya: Syarat wajib haji berikutnya adalah adanya kendaraan, biaya, amannya perjalanan, dan memungkinkan untuk melakukan perjalanan haji. Syarat-syarat tersebut merupakan tafsir Istitho'ah (mampu) yang ada dalam surat Ali Imron ayat 97 : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Berdasarkan ayat ini hal-hal di atas menjadi syarat wajibnya haji, dan diantara syarat wajib haji tersebut adalah adanya kendaraan, sehingga haji tidak wajib bagi seseorang kecuali jika dia memiliki kendaraan untuk perjalanan haji, baik kendaraan tersebut milik sendiri maupun kendaraan sewaan.

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٢ الصحفة ١٢٤-١٢٥

الأولى: من كان له رأس مال تجارة وجب صرفه لأداء الحج والعمرة، ومن كان له أرض يحصل منها على نفقته وجب بيعها لأداء الحج والعمرة، وذلك أنه لو كان مديناً لآدمي وجب صرف مال تجارته، فكذلك الحج والعمرة وهذا هو القول الأصح، وقيل لا يلزمه بيع ذلك. الثانية: لا يجب بيع بيته الذي يسكنه ولا أثاثه الذي يستخدمه في حاجته لأداء الحج والعمرة، لأن هذه حوائج ضرورية لا يستغنى عنها فلا يكلف بيعها٠

Artinya: Pendapat pertama: Barang siapa yang memiliki  harta dagangan, maka dia wajib menggunakannya untuk biaya pelaksanaan haji dan umroh, barang siapa yang memiliki tanah yang memberikan penghasilan untuk nafkahnya, maka dia wajib menjualnya untuk biaya pelaksanaan haji dan umroh, hal itu sebagaimana jika dia memiliki hutang kepada seseorang maka wajib menggunakan harta dagangannya untuk melunasinya, begitu juga dengan haji dan umrah. Dan ini merupakan Qoul Ashoh, ada juga pendapat yang mengatakan tidak wajib menjual barang-barang tersebut. Pendapat ke-dua menyatakan : seseorang tidak wajib menjual rumah tempat tinggalnya maupun perabotan yang dia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya, untuk digunakan sebagai biaya haji dan umroh, karena hal-hal ini  merupakan kebutuhan pokok baginya yang sangat dia butuhkan sehingga dia tidak diwajibkan untuk menjualnya.

المجموع شرح المهذب، الجزء ٧ الصحفة ٩٦

قال المصنف رحمه الله تعالى ( وتجوز النيابة في حج الفرض في موضعين ( أحدهما ) : في حق الميت إذا مات وعليه حج ، والدليل عليه حديث بريدة ( والثاني ) : في حق من لا يقدر على الثبوت على الراحلة إلا بمشقة غير معتادة ، كالزمن والشيخ الكبير

Imam As-Syarozi berkata: " Boleh membadalkan haji fardu dalam dua kondisi : Memenuhi kewajiban mayyit apabila dia meninggal sedangkan dia telah masuk kriteria wajib haji, adapun dalilnya adalah hadis dari Abu Buroidah.  Bagi orang yang tidak bisa naik kendaraan (memempuh perjalanan) kecuali dengan kondisi yang sangat kesulitan yang diatas kemampuannya semisal mengalami sakit kronis, atau kondisi tua renta.

كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ٢١٢

وَلَو كَانَ لَهُ رَأس مَال يتجر فِيهِ أَو كَانَت لَهُ مستغلات يحصل مِنْهَا نَفَقَته فَهَل يُكَلف بيعهَا فِيهِ وَجْهَان أصَحهمَا يُكَلف كَمَا يُكَلف فِي الدّين بِخِلَاف الْمسكن وَالْخَادِم لِأَنَّهُ يحْتَاج إِلَيْهِمَا فِي الْحَال

Artinya: Jikalau seseorang memiliki modal bisnis atau dia punya aset pendapatan yang menghasilkan untuk nafkah dirinya apakah dia diharuskan menjualnya (untuk haji) ?
Maka dalam masalah ini ada 2 pendapat adapun menurut qoul Ashoh orang tersebut diharuskan menggunakan modal atau aset tersebut untuk biaya haji, hal ini diqiyaskan sebagaimana dia diharuskan menggunakan modal atau aset tersebut untuk melunasi hutangnya kepada orang lain, hal ini berbeda dengan aset yang berupa rumah tempat tinggalnya maupun pembantu, karena dia membutuhkannya saat itu.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________ 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?