Hukum Ahli Waris Memilih Harta Warisan Sesuai dengan Keinginannya ?

 

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris. Ahli waris yang dengan jelas dipaparkan dalam al-Quran adalah ashabul furudh, yakni orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentase ashabul furudh terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Selain itu juga terdapat ahli waris yang memperoleh tirkah dengan cara 'ashabah.

Salah satu rukun waris yang utama adalah tirkah, karena merupakan objek yang akan dibagi-bagikan terhadap ahli waris. Sebagian pendapat mendefinisikan tirkah secara mutlak, yaitu setiap harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit. Dengan demikian, tirkah mencakup benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, dan sebagainya, kemudian sisa harta yang akan dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris.

Secara umum, tirkah adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Diantaranya berupa kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan. Misalnya benda tak-bergerak (rumah, tanah, kebun), benda bergerak, (kendaraan), piutang muwarrits yang menjadi tanggungan orang lain, benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, misalnya benda-benda yang sedang digadaikan oleh si muwarrits, dan seterusnya. Dalam prosesnya, setelah bagian ahli waris, baik ashabul furudh dan 'ashabah telah ditentukan, tirkah akan dikrus dalam bentuk uang dengan ketentuan taqwim yang berlaku. Masalahnya, beberapa ahli waris memiliki kecondongan untuk menentukan tirkah mana yang akan dia pilih, karena menurut spekulasinya tirkah tersebut lebih prospek untuk dikembangkan, semisal rumah, mobil toko dan tanah yang andaikan dikrus sama-sama benilai 300 juta, empat ahli waris yang perolehan nilainya sama lantas berebut memilih rumah, toko atau tanah dibandingkan mobil meski setelah dikrus memiliki nilai yang sama.

PERTANYAAN:

Bolehkah ahli waris memilih harta warisan sesuai dengan keinginannya, semisal memilih rumah atau toko tanpa mempertimbangkan ahli waris yang lain, mengingat kalau dikrus benda-benda tirkah tersebut punya nilai yang sama ?

JAWABAN:

Tidak diperbolehkan, sebab setiap harta warisan adalah hak milik dari semua ahli waris dengan hak yang sama dan prosentase yang sudah ditentukan kadarnya oleh syari'at.

REFERENSI:

فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٢ الصحفة ١١

قَوْلُهُ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا الْمُرَادُ بِالْفَرَائِضِ هُنَا الْأَنْصِبَاءُ الْمُقَدَّرَةُ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَهِيَ النِّصْفُ وَنِصْفُهُ وَنِصْفُ نِصْفِهِ وَالثُّلُثَانِ وَنِصْفُهُمَا وَنِصْفُ نِصْفِهِمَا وَالْمُرَادُ بِأَهْلِهَا مَنْ يَسْتَحِقُّهَا بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَوَقَعَ فِي رِوَايَةِ روح بن الْقَاسِم عَن بن طَاوُسٍ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَيْ عَلَى وَفْقِ مَا أَنْزَلَ فِي كِتَابِهِ

Artinya : Sabda Nabi : "Berikanlah bagian pasti kepada orang yang berhak mendapatkannya".Adapun yang dimaksud dengan kata الفرائض dalam hadits ini adalah bagian yang sudah ditentukan dalam al-Qur'an yaitu ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, dan ⅙. Adapun yang dimaksud dengan kata اهلها adalah orang yang berhak mendapatkan bagian tersebut sesuai Nash al-Qur'an. Dan dalam riwayat Rouh bin Qosim dari Ibnu Thowus dikatakan : "Bagikanlah harta warisan tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya sesuai dengan al-Qur'an", maksudnya sesuai dengan keterangan yang ada dalam al-Qur'an.


بغية المسترشدين، الصحفة ٧٥٧

ش [ في المشترك على جهة الشيوع كل جزء منه مشترك بين أهله بحسب الاستحقاق ] المشترك على جهة الشيوع كل جزء منه مشترك بين أهله بحسب الاستحقاق ، لا يمكن اختصاص أحد الشركاء منه بشيء حتى تقع قسمة صحيحة تمتاز بها الأنصباء ؛ بأن يقاسم الشريك ، أو يغيب فيقاسم الحاكم بعد طلبها

Artinya : Harta milik bersama secara menyeluruh, setiap bagian nya itu dimiliki oleh setiap orang yang sama-sama memiliki hak milik didalamnya sesuai dengan bagian gak nya masing-masing., tidak mungkin memberikan hak khusus sesuatu kepada salah satu orang dari pemilik hak harta tersebut sampai bagian-bagian tersebut sesuai dengan bagian nya masing-masing, semisal dengan membagikan bagian masing-masing diantara para pemilik harta itu, atau apabila tidak ada salah satu pemilik maka hakim yang membagi nya setelah ada tuntutan dari salah satu pihak pemilik harta bersama tersebut.


البهجة في شرح التحفة، الجزء ٢ الصحفة ٢١١

فَإن كانَ هُناكَ نوع لا يقبل القِسْمَة على أقلهم نَصِيبا فَإنَّهُ لا يضم إلى غَيره فِي القرعَة، بل يتْرك حَتّى يتراضيا على شَيْء فِيهِ أو يُباع ويقسم ثمنه 

Artinya : Jika dari harta warisan terdapat sesuatu yang tidak layak untuk dibagi meski dengang sedikitnya bagian mereka, maka harta tersebut tidaklah dikumpulkan dalam harta lain dalam masalah giliran. Akan tetapi dibiarkan sampai para ahli waris saling ridho dengan sesuatu yang ada padanya atau dijual dan kemudian hasilnya dibagi.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ١٠ الصحفة ٧٥٣٦

ويرى بعض فقهاء الشافعية والحنابلة ـ وإن كان الأصح في المذهب هو الرأي السابق ـ أن هذا التقسيم من المورث جائز، ويلزم به الورثة، ما دامت القسمة عادلة، فخصص لكل وارث ما يساوي قيمة نصيبه، وبقدر حصته، ولا يفتقر التقسيم إلى إجازة الورثة؛ لأن حق كل وارث إنما هو في القيمة، لا في عين معينة من أعيان التركة، بدليل أن المورث لو باع في مرض موته التركة كلها بثمن المثل، صح بيعه ونفذ

Artinya : Sebagian Ulama' madzhab as-Syafi'iyah dan al-Hanabilah berpendapat: Meskipun al-Ashoh dalam madzhab tersebut adalah pendapat yang telah dijelaskan sebelumnya. Sesungguhnya pembagian demikian dari warisan diperbolehkan. Dan ahli waris berhak atas hal tersebut selagi pembagian tersebut adil. Maka dikususkan bagi setiap ahli waris perkara yang menyamai dari prosentase dan kadar bagiannya. Dan pembagian tersebut tidak butuh atas kesepakatan para ahli waris. Karena haknya setiap ahli waris adalah sesuai prosentase harga bukan pada sebuah barang tertentu dari harta warisan. Dengan dalil bahwasanya ahli waris jika menjual semua harta warisan disaat yang mewarisi sakit menjelang kematiannya dengan harga standard, maka jual beli tersebut sah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus : Ust. Muhammad Ansori (Ketanggungan Brebes Jawa Tengah)
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Muhammad Anshori (Ketanggungan Brebes Jawa Tengah)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?