Hukum Orang yang Sudah Ber-Umroh, Wajibkan Mendaftar Haji


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan dua petak tanah sawah warisan orang tua dua orang bersaudara Anas dan Anis setelah orang tua keduanya wafat beberapa bulan yang lalu. Namun setelah uang hasil jual tanah warisan tersebut mau dibagi berdua, datanglah seorang tokoh agama yang melarang membagi uang tersebut sebelum membadalkan haji Bapaknya sebagai pemilik tanah warisan tersebut, yang semasa hidupnya tidak mendaftar ibadah haji karena usia yang sudah sepuh dan antrian untuk berangkat haji cukup lama yaitu hampir 30 tahun.

PERTANYAAN:

Karena panjangnya deretan antrian pendaftar haji, yang membutuhkan waktu sangat lama untuk bisa beribadah haji, maka sebagian orang yang memiliki uang yang cukup pergi berumroh ketanah suci. Apakah sepulang umrah masih wajibkah mendaftar haji jika suatu saat ada dana yang cukup untuk ONH dalam kondisi antrian yang sangat lama ?

JAWABAN:

Tetap wajib mendaftarkan haji meskipun sudah umroh (sepulang umroh) bagi orang yang berkeyakinan berkemampuan (Istitho'ah) untuk ongkos haji atau kendaraan selama menunggu keberangkatan.

REFERENSI:

فتح الباري لابن حجر، الجزء ٣ الصحفة ٦٠٤

أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Artinya: Sesungguhnya melaksanakan Umroh pada Bulan Ramadhan sama pahalanya dengan haji. Namun Umroh tidak menduduki kedudukan haji dalam mengugurkan kewajiban haji menurut ijma' Ulama', karena sesungguhnya umroh tidak mencukupi atas haji wajib. 

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٢ الصحفة ١٢

أنواع الاستطاعة ؛ والاستطاعة نوعان: استطاعة مباشرة، واستطاعة غير مباشرة٠  فالاستطاعة المباشرة: هي أن يتمكن الإنسان من الحج والاعتمار بنفسه، بأن يكون قادراً صحيح الجسم، يمكنه السفر، وأداء المناسك، من غير أن يناله ضرر كبير أو مشقة لا تحتمل٠ الاستطاعة غير المباشرة: هي أن يملك المكلف من المال ما يمكنه إنابة غيره بالحج عنه في حياته أو بعد مماته، فيما إذا كان لا يستطيع الحج بنفسه لكبر أو مرض أو نحو ذلك٠

Artinya : Istitho'ah (mampu) itu ada 2 macam, yaitu : Istitho'ah mubasyaroh (mampu secara langsung / mampu melaksanakan haji sendiri), dan ghoiru mubasyaroh (mampu haji namun pelaksanaan hajinya dilakukan oleh orang lain). Istitho'ah mubasyaroh contohnya seseorang mampu melaksanakan haji atau umroh sendiri, semisal contoh dia kondisinya mampu, badannya sehat, bisa bepergian jauh, bisa melaksanakan manasik, tanpa mengalami bahaya maupun kesulitan yang amat sangat. Istitho'ah ghoiru mubasyaroh yakni seseorang memiliki sejumlah harta untuk biaya badal haji baik di masa hidupnya maupun setelah dia meninggal dunia, semisal contoh dia tidak mampu haji sendiri dikarenakan sudah tua renta, sakit, dsb.

نهاية الزين، الصفحة ٢٠٢

وَيشْتَرط كَون مَا ذكر من الزَّاد والمحمل وَالشَّرِيك فَاضلا عَن دينه وَلَو مُؤَجّلا وَعَن مُؤنَة من عَلَيْهِ مؤنتهم مُدَّة ذَهَابه وإيابه وَعَن مَسْكَنه اللَّائِق بِهِ الَّذِي لم يزدْ على حَاجته وَعَن عبد يَلِيق بِهِ وَيحْتَاج إِلَيْهِ لخدمته وَيلْزم صرف مَال تِجَارَته إِلَى الزَّاد وَالرَّاحِلَة وَمَا يتَعَلَّق بهما وَلَا يلْزمه بيع آلَة محترف وَلَا كتب فَقِيه وَلَا بهائم زرع أَو نَحْو ذَلِك

Artinya: Dan disyaratkan adanya hal tersebut, yakni perbekalan, kendaraan pengangkut, dan pengawal, biayanya hal tersebut Merupakan kelebihan dari biaya melunasi hutangnya, meskipun pembayaran hutangnya secara mencicil, Kelebihan dari biaya hidup orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya selama masa pulang pergi haji. Kelebihan dari biaya tempat tinggalnya yang layak yang tidak melebihi kebutuhannya. Kelebihan dari biaya budak (pembantu) yang layak untuknya, dan dia butuh terhadap budak (pembantu) yang melayaninya. Dan wajib baginya mentashorrufkan harta dagangannya untuk biaya, kendaraan pergi haji, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, namun dia tidak wajib menjual alat-alat yang digunakannya untuk bekerja, atau menjual kitab-kitab fiqhnya, atau menjual hewan yang digunakan untuk pertaniannya atau hal-hal semisalnya.

 كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ٢١٢

وَوُجُود الرَّاحِلَة والزاد وتخلية الطَّرِيق وَإِمْكَان الْمسير هَذِه الْأُمُور تَفْسِير للاستطاعة فِي قَوْله تَعَالَى {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً} فَلَا بُد لوُجُوب الْحَج من هَذِه الْأُمُور فَمِنْهَا الرَّاحِلَة فَلَا يلْزمه الْحَج إِلَّا إِذا قدر عَلَيْهَا بِملك أَو اسْتِئْجَار

Artinya: Syarat wajib haji berikutnya adalah adanya kendaraan, biaya, amannya perjalanan, dan memungkinkan untuk melakukan perjalanan haji. Syarat-syarat tersebut merupakan tafsir Istitho'ah (mampu) yang ada dalam surat Ali Imron ayat 97 : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Berdasarkan ayat ini hal-hal di atas menjadi syarat wajibnya haji, dan diantara syarat wajib haji tersebut adalah adanya kendaraan, sehingga haji tidak wajib bagi seseorang kecuali jika dia memiliki kendaraan untuk perjalanan haji, baik kendaraan tersebut milik sendiri maupun kendaraan sewaan. 

الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ٩٨

وَسُئِلَ رضي اللَّهُ عنه عن قَوْلِهِمْ وَأَهْمَلَ بَعْضُهُمْ شَرْطًا خَامِسًا
وَسُئِلَ رضي اللَّهُ عنه عن قَوْلِهِمْ وَأَهْمَلَ بَعْضُهُمْ شَرْطًا خَامِسًا لِلْحَجِّ وهو سَعَةُ الْوَقْتِ لِتَمَكُّنِهِ من السَّيْرِ٠ الي ان قال- الْمُرَادُ من هذا الشَّرْطِ أَنَّهُ يُعْتَبَر في لُزُومِ الْحَجِّ له لَا في اسْتِقْرَارِهِ عليه أَنْ يَتَمَكَّنَ بِأَنْ يَجِدَ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ وقد بَقِيَ زَمَنٌ يَسَعُ الْوُصُولَ فيه إلَى مَكَّةَ بِالسَّيْرِ الْمُعْتَادِ غَالِبًا بِحَيْثُ لَا يَقْطَعُ في يَوْمٍ أَكْثَرَ من مَرْحَلَة فَلَوْ كان بين بَلَدِهِ وَمَكَّةَ سَنَةٌ مَثَلًا اُشْتُرِطَ أَنْ يَقْدِرَ على نَحْوِ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ تِلْكَ السَّنَة جَمِيعهَا فَمَتَى مَضَتْ له سَنَةِ بِأَنْ يَمْضِيَ ما يُمْكِنُ ذَهَابُ الْحُجَّاجِ فيه وَرُجُوعُهُمْ إلَى بَلَدِهِ وهو قَادِرٌ على ما مَرَّ بِأَنَّ لُزُومَ الْحَجِّ له فإذا مَاتَ أو افْتَقَرَ بَعْدَ ذلك فَالْحَجُّ بَاقٍ في ذِمَّتِهِ لِأَنَّهُ اسْتَطَاعَهُ وَتَرَكَهُ وَمَتَى مات( مرض ) أو افْتَقَرَ قبل وُصُولِهِمْ لِمَكَّةَ أو بَعْدَ وُصُولِهِمْ وَقَبْلَ الْحَجِّ بَانَ أَنَّهُ لم يَلْزَمْهُ حَجٌّ

Artinya: Ibnu hajar Ra, ditanya tentang ungkapan Ulama' dan sebagian dari meteka meniadakan syarat yang ke 5 dari haji yaitu luangnya waktu dan sempatnya seseorang yang akan berhaji melakukan perjalanan haji. (sampai ungkapan) Yang dikehendaki dari syarat tersebut adalah bahwa sesungguhnya jika seseorang sudah mampu (seperti mempunyai ongkos dan adanya kendaraan dan masih tersisanya waktu yang masih cukup untuk digunakan pergi ke Mekah dengan perjalanan yang seperti pada umumnya, dengan gambaran dalam sehari tidak sampai menempuh perjalanan lebih banyak dari satu jarak marhalah), maka dianggap wajib untuk pergi haji baginya bukan untuk tetapnya haji dalam tanggungannya. Kemudian jika jarak seseorang dengan Mekkah memerlukan waktu tempuh semisal satu tahun lamanya, maka disyaratkan seseorang tersebut mampu dalam hal ongkos dan kendaraan di satu tahun tersebut. Andai kata setahun sudah terlewat (dengan sekira waktu yang cukup untuk pergin dan pulangya orang-orang yang haji ke Negaranya) dan dia mampu akan syarat yang sudah disebutkan dan sesungguhnya berhaji itu wajib baginya, dan ketika meninggal atau menjadi faqir setelah itu maka haji tetap dalam tanggungannya. Karena dia telah mampu dan meninggalkan berhaji. Dan ketika seseorang yang sakit meninggal, atau menjadi faqir sebelum waktu yang cukup bagi para hujaj (orang-orang yang haji) untuk sampai dan pulang lagi ke Negaranya dan belum sempat melaksanakan haji, maka sesungguhnya haji tidak wajib baginya.

حواشى الشرواني والعبادى، الجزء ١٤ الصحفة ٢٧٤

الثَّانِي وُجُودُ الرَّاحِلَةِ بِشِرَاءٍ أَوْ اسْتِئْجَارٍ بِعِوَضِ الْمِثْلِ لَا بِأَزْيَدَ مِنْهُ ، وَإِنْ قَلَّ٠الى ان قال- ( لِمَنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّةَ مَرْحَلَتَانِ ) وَإِنْ أَطَاقَ الْمَشْيَ بِلَا مَشَقَّةٍ ؛ لِأَنَّهَا مِنْ شَأْنِهِ حِينَئِذٍ نَعَمْ هُوَ الْأَفْضَلُ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ٠ الى ان قال- وَفِي حَاضِرِي الْحَرَمِ مِنْهُ دَفْعًا لِلْمَشَقَّةِ فِيهِمَا وَلَوْ قَدَرَ عَلَى اسْتِئْجَارِ رَاحِلَةٍ إلَى دُونِ مَرْحَلَتَيْنِ وَعَلَى مَشْيِ الْبَاقِي فَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ ، وَهُوَ الْأَوْجَهُ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ ؛ لِأَنَّ تَحْصِيلَ سَبَبِ الْوُجُوبِ لَا يَجِبُ

Artinya : syarat yang ke dua yaitu "adanya kendaraan", baik dengan membeli atau menyewa dengan harga yang standar, tidak lebih dari harga standar tersebut walaupun sedikit. (sampai pada redaksi..) "Yakni bagi orang yang jarak tempuhnya menuju Makkah mencapai 2 marhalah" meskipun orang tersebut mampu menempuhnya dengan berjalan kaki tanpa adanya kesulitan, karena pada jarak tersebut adanya kendaraan menjadi suatu syarat kewajiban haji. Memang benar seperti itu namun, berangkat haji dengan berjalan kaki itu lebih afdhol (utama) daripada memakai kendaraan karena keluar dari khilaf Ulama' yang mewajibkannya. (Sampai ungkapan) Dan bagi penduduk Tanah Haram Makkah, memakai kendaraan karena menolak adanya kesulitan dalam menempuh perjalanan 2 marhalah tersebut. Dan seandainya orang tersebut mampu menyewa kendaraan namun hanya bisa menempuh kurang dari 2 marhalah sedangkan sisanya ditempuh jalan kaki, maka menurut dhohirnya pendapat Ulama' hal itu tidak menjadikannya wajib haji, pendapat inilah yang dipakai, berbeda halnya dengan pendapat Imam Zarkasi, hal ini dikarenakan memperoleh suatu sebab kewajiban hukumnya tidak wajib. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Farhan AM 
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus+ Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muhammad Anshori (Ketanggungan Brebes Jawa Tengah), Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?