Hukum Pendistribusian Zakat yang Diselubungi Kepentingan Politik
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan salah satu pimpinan Parpol yang bekerja sama dengan BAZNAS untuk mendistribusikan zakat kepada para mustahiq. Namun mustahiq yang dipilih oleh Badrun merupakan kader-kader Parpolnya, dengan harapan agar saat pemilihan Umum, baik mencalon sebagai anggota Dewan, Bupati, Gubernur, maupun Presiden, mereka yang telah menerima zakat tersebut merasa berhutang budi pada Badrun sehingga kader-kadernya memberikan suaranya untuk Badrun saat pemilihan umum suatu saat nanti. Dan zakat yang diterima oleh kader-kader ini lumayan besar, sehingga mereka ada yang menggunakan zakat yang telah diterima tersebut untuk membedah atau membuat rumah baru. PERTANYAAN: Sahkah hukum pendistribusian zakat (yang diselubungi kepentingan politik) kepada para mustahiq dari kader-kader Parpol tersebut? JAWABAN: Sah, selama yang diberi adalah termasuk asnaf yang 8. Sedangkan pe