Hukum Melakukan Kesepakatan Pembayaran Upah Kerja yang Tidak Jelas Akadnya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang merantau ke Jakarta. Mereka berdua saat ini bekerja di salah satu toko peracangan atau  sembako di sana. Namun dalam kesepakatannya, Badrun dan Badriah akan menerima gaji atau upah dengan kalkulasi sebagai berikut, "Setiap hasil penjualan tiap harinya, maka 10%-nya akan dijadikan simpanan untuk dibagi dua antara pemilik toko dengan Badrun dan Badriah saat akhir bulan.

Jika hasil penjualan 3 juta pada hari tersebut, maka 300 ribu dijadikan simpanan. Jika hasil penjualan 2,5 juta pada hari yang lain, maka 250 ribu dijadikan simpanan dan seterusnya selama sebulan kemudian dibagi 2 (dua) dengan pemilik Toko. Begitulah cara pemberian ujroh pada Badrun dan Badriah dalam setiap bulannya.

Namun apabila Badrun dan Badriah suatu ketika akan berhenti bekerja pada toko tersebut, maka nilai laba barang toko tersebut akan dibagi 2 (dua). Contoh misalnya saat awal bekerja, nilai barang yang ada di toko adalah 100 juta, kemudian suatu saat ketika Badrun dan Badriah akan berhenti dari toko tersebut ternyata nilai barang yang ada di toko berjumlah 120 juta, maka 20 juta dari laba nilai barang tersebut dibagi dua, dalam hal ini Badrun dan Badriah akan mendapatkan 10 juta.

PERTANYAAN:

Sahkah kesepakatan tersebut dalam persepektif fiqh?

JAWABAN:

Menurut pendapat Ulama' as-Syafiiyah tidak sah (ijaroh atau ju'alah fasidah), kecuali mengikuti pendapat Imam Mutawalli.

REFERENSI:

قرة العين بفتاوى شيخ اسماعيل اليمني، الصحفة ١٥٢
 
الإجارة {حكم الإجارة إذا كانت مجهول الأجرة} سؤال؛ ماقولكم فيمن دفَع لآخر نحوَ بقرةٍ ليتعهدها،على أن يكون المالك والعامل مشتركين في نتاجها نصفاً بنصفٍ،فما حكمه ؟

Artinya : Hukum ijaroh apabila tidak diketahui upahnya. Pertanyaan : Bagaimana pendapat anda dalam masalah seseorang menyerahkan semisal sapi kepada orang lain untuk dirawat, dan pemilik dan perawat sama-sama berserikat mendapat laba (dari perkembangan Sapi tersebut) misalnya sama-sama mendapat separuh dari labanya, bagaimana hukumnya ?

الجواب؛ حكمه غير جائزٍ،لأنه نوعٌ من الإجارةِ ولكنّه مجهولُ الأجرة، فلا يجوز وللعامل أجرة مثله إذا عمل طامعاً مع العلم بأن تعاطى هذ العقد حرامٌ، لأن تعاطي العقود الفاسدة حرام، وهذا منها.والله أعلم٠

Jawab : Hukum muamalah tersebut tidak boleh, karena masalah itu termasuk salah satu bentuk akad ijaroh yang tidak diketahui pasti besaran upahnya, maka hal itu hukumnya tidak boleh. Dan bagi pekerja (dalam hal ini penggaduh sapi), Dia berhak mendapat ujroh mitsil (upah standar) apabila Dia melakukan hal ini karena mengharap hasil dan Dia tahu bahwa melakukan akad seperti ini adalah haram, karena melakukan akad- akad yang fasidah (rusak) itu hukumnya adalah haram, sedangkan akad ini (sistem gaduh) itu termasuk jenis akad yang fasidah.


الففقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ١٤٦

اﻟﺮﻛﻦ اﻟﺮاﺑﻊ: اﻷﺟﺮﺓ: ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻷﺟﺮﺓ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﺜﻤﻦ ﻓﻲ اﻟﻌﻘﺪ اﻟﺒﻴﻊ، ﻷﻥ اﻷﺟﺮﺓ ﻓﻲ اﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻫﻲ ﺛﻤﻦ اﻟﻤﻨﻔﻌﺔ اﻟﻤﻤﻠﻮﻛﺔ ﺑﻌﻘﺪ اﻹﺟﺎﺭﺓ. ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ؛ ٠٠٠الى ان قال٠٠٠

Artinya : Rukun yang ke-4 dalam ijaroh adalah upah. Hal-hal yang disyaratkan dalam upah itu sebagaimana hal-hal yang disyaratkan dalam harga di dalam akad jual beli, karena pada hakikatnya upah itu merupakan harga dari manfaat yang diperoleh sebab adanya akad ijaroh. Maka dalam ijaroh tersebut disyaratkan beberapa hal antara lain : 

ﻫـ - ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻠﻌﺎﻗﺪﻳﻦ؛ ﻓﻼ ﺗﺼﺢ ﺇﺟﺎﺭﺓ اﻟﺪاﺭ ﺑﻤﺎ ﺗﺤﺘﺎﺟﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﺎﺭﺓ، ﻭﻻ ﺇﺟﺎﺭﺓ ﺳﻴﺎﺭﺓ ﺑﻮﻗﻮﺩﻫﺎ، ﺃﻭ ﺩاﺑﺔ ﺑﻌﻠﻔﻬﺎ، ﻟﺠﻬﺎﻟﺔ اﻷﺟﺮﺓ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﺤﺎﻻﺕ٠

Upah / ongkos sewa tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Maka tidak sah : Menyewa rumah dengan ongkos sewa berupa membetulkan / merehab rumah tersebut. Menyewa mobil dengan ongkos menservisnya. Menyewa hewan dengan ongkos memberikan rumput untuk makanannya. Model akad ijaroh diatas itu tidak sah karena ongkos atau upahnya itu tidak jelas.


 الأخيار في حل غاية الاختصار , الصحفة ٢٩٨

الْمُؤْمِنُونَ عِنْد شروطهم) وَيشْتَرط فِي الْجعل أَن يكون مَعْلُوما لِأَنَّهُ عوض فَلَا بُد من الْعلم بِهِ كالأجرة فِي الْإِجَارَة فَلَو كَانَ مَجْهُولا كَقَوْلِه من رد آبقي أَو ضالتي فَلهُ ثوب أَو عَليّ رِضَاهُ وَنَحْو ذَلِك كَقَوْلِه أعْطِيه شَيْئا فَهُوَ فَاسد فَإِذا رد اسْتحق أُجْرَة الْمثل وَكَذَا لَو جعل لَهُ ثِيَاب العَبْد وَهِي مَجْهُولَة فَكَذَلِك

Artinya : Orang-orang beriman itu senantiasa memperhatikan syarat-syaratnya (janji-janjinya. Dan disyaratkan mengenai al-ja'lu (bonus) dalam keadaan ma'lum (diketahui jumlah pastinya) dikarenakan i'wad harus diketahui dengan jelas (baik ukuran maupun kadarnya) sebagaimana ujrah (upah) dalam akad ijarah. Jika ja'lu dalam keadaan majhul (tidak diketahui jumlah pastinya / random) semisal ucapan : "Barangsiapa yang dapat mengembalikan budakku yang lari atau barangku yang hilang maka (aku beri) untuknya baju (tanpa menyebutkan jenis baju dan jumlah bajunya)" atau "maka baginya ke relaanku" dan ucapan yang semisalnya : "Aku akan memberikannya sesuatu (random)" maka aqad ju'alah dihukumi faasid (rusak/tidak sah). Jika ada yang mengembalikan barang yang hilang (semisal contoh diatas) maka orang yang mengadakan aqad ju'alah harus memberikan ujrah mitsl (bayaran/upah umum) hal ini juga berlaku bagi ja'lu (bonus sayembara/upah) yang ditetapkan dalam bentuk "pakaian budak" yang majhul (random), maka seperti itu juga. 

 وَلَو جعل مَالك الدَّابَّة الضَّالة ربعهَا أَو ثلثهَا لمن ردهَا قَالَ السَّرخسِيّ لَا يَصح وَقَالَ الْمُتَوَلِي يَصح قَالَ الرَّافِعِيّ هَذَا قريب من اسْتِئْجَار الْمُرضعَة بِجُزْء من الرَّضِيع بعد الْفِطَام وَالْحكم فِي مَسْأَلَة الرَّضِيع أَنه فَاسد كَمَا لَو اسْتَأْجرهُ على سلخ الدَّابَّة بجلدها بعد الْفَرَاغ أَو أَن لَهُ ربع الثَّوْب بعد النسج وَنَحْو ذَلِك فَإِنَّهُ فَاسد

Jika pengada aqad ju'alah (sayembara) hewan tunggangan yang hilang menetapkan ja'lu dengan ¼ atau ⅓ dari hewan yang hilang untuk orang yang mengembalikannya, maka menurut pendapat as-sarkhasi hukumnya tidak sah, sedangkan menurut pendapat al-Mutawalliy hukumnya sah. Imam ar-Rofi'i berkata : "Hal ini mendekati masalah pengupahan murdhi' (jasa menyusui) dengan bagian dari radhi' (bayi yang disusui) setelah bayi disapih. Adapun hukum tentang masalah ar-Rhaadhi' yang semisal ini adalah faasid (tidak sah) sebagaimana jika mengupahi orang yang menguliti binatang dengan bagian dari kulit setelah kulit dipisahkan dari hewan atau diupah dengan ¼ dari pakaian setelah ditenun dan akad yang sejenisnya, maka sesungguhnya hal ini adalah akad yang faasid (rusak).

وَقَالَ ابْن الرّفْعَة لَيْسَ كَمَا قَالَ الرَّافِعِيّ فَإِن فِي الرَّضِيع جعل جُزْءا مِنْهُ ملكا لَهَا بعد الْفِطَام والجزء عين والأعيان لَا تؤجل وَهنا إِن كَانَ مَوضِع الدَّابَّة مَعْلُوما وَالْعَبْد مرئياً فَالْوَجْه الصِّحَّة وَإِلَّا فَيظْهر أَنه مَوضِع الْخلاف

Dan Imam Ibnu ar-Raf'ah mengatakan : "Tidak sebagaimana apa yang disampaikan oleh Imam ar-Rafi'iy, karena sesungguhnya bayi yang menyusu telah menjadikan bagian darinya menjadi milik bagi yang menyusui setelah disapih dan bagian itu adalah suatu ain / benda, sedangkan benda tidak bisa dibagi-bagi. Dan dalam permasalahan disini, jika adanya tempat kendaraan itu diketahui dan hamba itu bisa dilihat, maka kategori ini sah jika tidak maka jelas bahwasanya status hukumnya menjadi khilaf.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Habibullah 
Alamat : Waru Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Rian Haerul Aprianto (Baebunta Sulawesi Selatan)
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?