Hukum Meminta Barokah Kepada Ulama?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Indonesia merupakan sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Di Indonesia terdapat para Ulama', dan Kyai yang diyakini oleh sebagian masyarakat mereka adalah orang-orang yang suci dan dekat pada Allah SWT serta memiliki keberkahan (barokah) dll.

Sehingga masyarakat baik laki-laki ataupun perempuan kadang tidak segan-segan bersalaman dan mencium tangan mereka jika bertemu para Ulama' ataupun Kyai. Dan juga ada sebagian para laki-laki baik yang tua atau muda terkadang juga sampai bersalaman dan mencium tangan para Bu Nyai yang dianggap memiliki keberkahan (barokah). Mereka beranggapan bahwa memandang seorang Ulama' itu bernilai ibadah, apalagi sampai bersalaman dan mencium tangannya meskipun itu lawan jenis.

PERTANYAAN:

Apakah orang yang dianggap Ulama' ataupun Kyai merupakan manusia yang memiliki keberkahan (barokah) ?

JAWABAN:

Yang mempunyai barokah adalah Allah, namun Ulama' ataupun Kyai dapat dijadikan untuk bertawassul (tabarruk) supaya dapat barokah Allah SWT.

REFERENSI:

ﻣﻔﺎﻫﻴﻢ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﺗﺼﺤﺢ-اﻟﺴﻴﺪ ﻣﺤﻤﺪ ﻋﻠﻮﻱ اﻟﻤﺎﻟﻜﻲ اﻟﺤﺴﻨﻲ ~ اﻷﻭﻝ الصحفة ٣٧٢

ﻣﻔﻬﻮﻡ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﻳﺨﻄﺊ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﻓﻬﻢ ﺣﻘﻴﻘﺔ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﺑﺎﻟﻨﺒﻲ ﻭﺁﺛﺎﺭﻩ ﻭﺁﻝ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﻭﺭاﺛﻪ ﻣﻦ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻭاﻷﻭﻟﻴﺎء ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﻓﻴﺼﻔﻮﻥ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻳﺴﻠﻚ ﺫﻟﻚ اﻟﻤﺴﻠﻚ ﺑﺎﻟﺸﺮﻙ ﻭاﻟﻀﻼﻝ ﻛﻤﺎ ﻫﻲ ﻋﺎﺩﺗﻬﻢ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺟﺪﻳﺪ ﻳﻀﻴﻖ ﻋﻨﻪ ﻧﻈﺮﻫﻢ ﻭﻳﻘﺼﺮ ﻋﻦ ﺇﺩﺭاﻛﻪ ﺗﻔﻜﻴﺮﻫﻢ٠

Artinya: (Pemahaman tentang tabarruk) kebanyakan orang salah dalam memahami hakikat bertabarruk dengan Nabi SAW, atsar-atsarnya Nabi SAW, ahli keluarga Nabi SAW serta beberapa pewaris Nabi SAW yaitu beberapa Ulama' dan Waliyullah R.hum. Maka mereka (yang salah dalam memahami tentang tabarruk ini) mensifati setiap orang yang menempuh jalan tersebut (tabarruk ini) dengan kesyirikan dan kesesatan, sebagaimana kebiasaan mereka dalam menanggapi setiap perkara baru dengan pemahaman / pandangan mereka yang sempit serta kurangnya kemampuan mereka dalam berfikir.

ﻭﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻧﺒﻴﻦ اﻷﺩﻟﺔ ﻭاﻟﺸﻮاﻫﺪ اﻟﻨﺎﻃﻘﺔ ﺑﺠﻮاﺯ ﺫﻟﻚ ﺑﻞ ﺑﻤﺸﺮﻭﻋﻴﺘﻪ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻧﻌﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﺇﻻ ﺗﻮﺳﻼ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻤﺘﺒﺮﻙ ﺑﻪ ﺳﻮاء ﺃﻛﺎﻥ ﺃﺛﺮا ﺃﻭ ﻣﻜﺎﻧﺎ ﺃﻭ ﺷﺨﺼﺎ

Sebelum menjelaskan dalil dan bukti yang berbicara tentang bolehnya hal tersebut bahkan disyariatkan praktik ini, seyogianya kita menyadari bahwa tabarruk atau ngalap berkah itu tidak lain adalah salah satu bentuk tawasul atau wasilah kepada Allah melalui sesuatu pengantar keberkahan baik itu jejak atau bekas, tempat, maupun manusia secara pribadi.


بغية المسترشدين، الصحفة ٦٣٩

التوسل بالأنبياء والأولياء في حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعاً ، كما وردت به السنة الصحيحة

Artinya : Tawassul kepada para Nabi dan para Wali (kekasih Allah SWT) pada saat hidup dan wafatnya hukumnya boleh secara syar'i, sebagaimana dinyatakan sunah atau hadits yang shohih.


اقناع المؤمنين بتبرك الصالحين، الصحفة

وقال الشهاب الخفاجي في ( نسيم الرياض ) : البركة ثبوت الخير الإلهي في الشيء ، قال الله تعالي : لفتحنا عليهم بركات من السماء والأرض ، ولما كان الخير الإلهي يصدر من حيث لا يحس على وجه لا يحصى ولا يحصر قيل لكل من يشاهد منه زيادة غير محسوسة : مبارك ، وفيه بركة اهـ

Artinya: Syekh Syihab al Khofaji dalam kitab Nasimur Riyadl : " Barokah adalah tetapnya kebaikan  agama dalam suatu hal". Allah SWT berfirman : " Sungguh kami akan bukakan untuk mereka barokah dari langit dan bumi". Dan ketika kebaikan agama itu munculnya tidak terasa dan melalui berbagai sisi dan itu tidak terbatas, sehingga dikatakan pada orang yang pada dirinya terlihat kebaikannya bertambah tanpa terasa ; "Dia orang yang mendapat berkah" atau "Ada berkah dalam diri orang tersebut".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Habibullah
Alamat : Waru Pamekasan Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Rian Haerul Aprianto (Baebunta Sulawesi Selatan), Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?