Keutamaan Puasa Rajab


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suatu ketika memberikan tausiyahnya saat setelah sholat Maghrib tanggal 1 Rajab. Dia mengatakan bahwasanya Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dinantikan oleh sebagian orang, karena bulan tersebut merupakan salah satu bulan haram (yang dimuliakan oleh Allah SWT).

Sebagian orang meningkatkan amal ibadahnya pada Allah SWT dengan berbagai macam ibadah dan salah satunya ialah berpuasa di bulan tersebut. Dia mengatakan bahwa diterangkan dalam hadits, bahwasanya barang siapa yang berpuasa 3 hari di Bulan Rajab, maka dia akan mendapat pahala seperti beribadah 2 tahun. Dan apabila dikerjakan berturut-turut mulai tanggal 1 sampai tanggal 3 Rajab, maka dia mendapat pahala seperti beribadah selama 700 tahun. 

PERTANYAAN:

Benarkah apa yang disampaikan Badrun dalam tausiyahnya tersebut ?

JAWABAN:

Benar apa yang disampaikan dalam deskripsi diatas, meskipun berdasar pada hadits dho'if karena para Ulama' sepakat bolehnya mengamalkan hadits-hadits dho'if dalam keutamaan amal dan meraih pahala.

REFERENSI:

فضائل شهر رجب للإمام الحافظ محمد الحسن بن محمد بن الحسن الخلال، الجزء ١ الصحفة ١٩

قال العسقلاني في تبيين العجب : "لم يرد من فضل شهر رجب ولا في صيامه ولا في صيام منه شيئ منه معين ولا في قيام مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح الحجة وقد شبقني الي الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي" وقال : "واما الأحاديث الواردة في فضل رجب او فضل صيامه اوصيام شيئ منه صريحة فهى علي قسمين ضعيفة وموضوعة"٠

Artinya: Imam Al-'Asyqolani dalam kitab tabyinul ujab menjelaskan : "Tidak ada riwayat dari keutamaan bulan Rajab, puasa Rajab atau puasa dari bulan Rajab suatu hadist pun yang ditentukan dan tidak pula sholat yang dikhususkan didalamnya hadist yang shoheh yang bisa dijadikan hujjah. Dan Imam Abu Ismail Al-Harowi telah mendahuluiku tentang penegasan hal tersebut dan berkata pada halaman 25 : adapun hadist-hadist yang diriwayatkan tentang keutamaan bulan Rajab atau keutamaan puasanya, atau puasa-puasa lainnya suatu hadist pun yang shorih dan hadist tersebut terbagi dua bagian, yaitu dhoif dan maudhu'.


إحياء علوم الدين، الجزء ١ الصحفة ٢٣٧

وفي الحديث من صام ثلاثة أيام من شهر حرام الخميس والجمعة والسبت كتب الله له بكل يوم عبادة تسعمائة عام (٤)
-------------
(٤) حديث من صام ثلاثة أيام من شهر حرام الخميس والجمعة والسبت الحديث أخرجه الأزدي في الضعفاء من حديث أنس

Artinya : Dalam hadist : Barangsiapa yang berpuasa 3 hari dari bulan mulia Kamis, Jum'at dan Sabtu maka Allah mencatat untuk nya ibadah 700 th.(4)
_______________________________
(4) hadist : Barangsiapa yang berpuasa 3 hari dari Bulan mulia, yaitu Kamis, Jum'at dan Sabtu. Al-Hadist telah diriwayatkan oleh Al-Azdi dalam kitab Ad-dhu'afa'


الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ٥٤

ولا شَكَّ أنَّ صَوْمَ رَجَبٍ مِن فَضائِلِ الأعْمالِ فَيُكْتَفى فِيهِ بِالأحادِيثِ الضَّعِيفَةِ ونَحْوِها ولا يُنْكِرُ ذَلِكَ إلّا جاهِلٌ مَغْرُورٌ ورَوى الأزْدِيُّ فِي الضُّعَفاءِ مِن حَدِيثِ السُّنَنِ «مَن صامَ ثَلاثَةَ أيّامٍ مِن شَهْرٍ حَرامٍ الخَمِيسَ والجُمُعَةَ والسَّبْتَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عِبادَةَ سَبْعِمِائَةِ عامٍ» ولِلْحَلِيمِيِّ فِي صَوْمِ رَجَب كَلامٌ مُحْتَمَلٌ فَلا تَغْتَرُّ بِهِ فَإنَّ الأصْحابَ عَلى خِلافِ ما قَدْ يُوهِمهُ كَلامُهُ. واَللَّهُ سُبْحانه وتَعالى أعْلَمُ بِالصَّوابِ

Artinya : Tidak ada keraguan bahwasanya puasa Rajab termasuk dari hadist keutamaan beramal, maka cukup dalam puasa Rajab itu dijelaskan dengan hadits-hadits yang dhoif dan semacamnya dan tidaklah mengingkari hadist-hadist dhoif tersebut kecuali orang yang bodoh yang tertipu. Telah meriwayatkan Al-Azdi dalam kitab Ad-dhu'afa' dari hadist sunan : Barangsiapa yang berpuasa 3 hari dari bulan mulia, yaitu Kamis, Jum'at dan Sabtu, maka Allah mencatat untuknya ibadah 700 th. Imam al-Hulaimi pernah berkomentar tentang puasa Rajab, maka jangan tertipu dengannya karena sesungguhnya para Ashab berbeda pandangan terhadap perkara yang mungkin disalah fahami perbincangannya Wallahu a'lam.


تخريج أحاديث إحياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٦١٥

٦٩٠ - (في الخبر من صام ثلاثة أيام من شهر حرام الخميس والجمعة والسبت كتب الله تعالى له عبادة سبعمائة عام)٠
قال العراقي: رواه الأزدي في الضعفاء من حديث أنس اهـ
قلت: ورواه ابن شاهين في الترغيب وابن عساكر في التاريخ وسنده ضعيف بلفظ من صام في كل شهر حرام الخميس والجمعة والسبت كتب له عبادة سبعمائة سنة ورواه الطبراني في الأوسط من طريق يعقوب عن موسى المديني عن مسلمة عن أنس بلفظ كتب له عبادة سنتين ويعقوب مجهول ومسلمة ضعيف

Artinya : 690. Di dalam hadist "barangsiapa yang berpuasa 3 hari di bulan yang dimuliakan Allah pada hari Kamis, Jum'at dan Sabtu maka Allah mencatat untuk nya ibadah 700 thn. Imam Al-Iroqi berkata: telah meriwayatkan hadist ini Al-Azdi dalam kitab kumpulan hadist dhoif dari hadistnya Anas R.a. Aku berkata: dan telah meriwayatkan juga Ibnu Syahin dalam kitab At-Targhib dan Ibnu Asakir dalam kitab At-Tarikh dan sanad nya dhoif dengan teks : Barangsiapa yang puasa pada setiap bulan yang mulia, yaitu Kamis, Jum'at dan Sabtu maka Allah akan mencatat untuknya ibadah 700 th. Imam Thobroni juga meriwayatkan dalam kitab Al-Ausath dari Jalur ya'qub dari Musa Al-Madini dari Maslamah dari Anas dengan teks: Allah akan mencatat untuknya ibadah 2 tahun sedangkan Ya'qub orang yang majhul dan maslamah dhoif. 


مواهب الجليل، الجزء ١ الصحفة ٥٦

فَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْعَمَلِ بِالْحَدِيثِ الضَّعِيفِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ وَاغْتِنَامًا لِلثَّوَابِ الْوَارِدِ

Artinya: Ulama' sepakat terhadap kebolehan beramal dengan hadist dhoif dalam keutamaan beramal dan mengumpulkan pahala yang ada riwayat hadistnya.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Taufik Hidayat 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?