Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Para Ahli Waris Disaat Saling Berebut Pilihan Harta Tirkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris. Ahli waris yang dengan jelas dipaparkan dalam al-Quran adalah ashabul furudh, yakni orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentase ashabul furudh terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Selain itu juga terdapat ahli waris yang memperoleh tirkah dengan cara 'ashabah.

Salah satu rukun waris yang utama adalah tirkah, karena merupakan objek yang akan dibagi-bagikan terhadap ahli waris. Sebagian pendapat mendefinisikan tirkah secara mutlak, yaitu setiap harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit. Dengan demikian, tirkah mencakup benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, dan sebagainya, kemudian sisa harta yang akan dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris.

Secara umum, tirkah adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Diantaranya berupa kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan. Misalnya benda tak-bergerak (rumah, tanah, kebun), benda bergerak, (kendaraan), piutang muwarrits yang menjadi tanggungan orang lain, benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, misalnya benda-benda yang sedang digadaikan oleh si muwarrits, dan seterusnya. Dalam prosesnya, setelah bagian ahli waris, baik ashabul furudh dan 'ashabah telah ditentukan, tirkah akan dikrus dalam bentuk uang dengan ketentuan taqwim yang berlaku. Masalahnya, beberapa ahli waris memiliki kecondongan untuk menentukan tirkah mana yang akan dia pilih, karena menurut spekulasinya tirkah tersebut lebih prospek untuk dikembangkan, semisal rumah, mobil toko dan tanah yang andaikan dikrus sama-sama benilai 300 juta, empat ahli waris yang perolehan nilainya sama lantas berebut memilih rumah, toko atau tanah dibandingkan mobil meski setelah dikrus memiliki nilai yang sama.

PERTANYAAN:

Jika tidak boleh, maka apa yang harus dilakukan oleh para ahli waris disaat saling berebut pilihan harta tirkah sebagaimana deskripsi diatas?

JAWABAN:

Yang harus dilakukan adalah:

1.Menerapkan pembagian harta warisan sebagaimana mestinya.

2. Setelah diketahui per kadar bagian masing-masing dari ahli waris, ahli waris boleh memilih harta yang diinginkan sesuai kadar bagiannya. Jika nilainya melebihi bagian yang semestinya, maka membayar kelebihannya, jika kurang dari bagian semestinya maka mendapatkan tambahan dari ahli waris lainnya sesuai kadar haknya. Hal ini dengan catatan kerelaan dari semua ahli waris.

3. Jika diantara ahli waris tidak setuju, maka ketentuannya: Harta warisan yang memungkinkan bisa dibagi, maka harus dibagi dan harta yang tidak memungkinkan untuk dibagi, maka solusinya: Dijual, dan hasilnya dibagi sebagaimana mestinya. Jika tidak memungkinkan maka; Menggunakan harta warisan dengan bergantian. Jika tidak maka. Disewakan, dan hasilnya dibagi rata. Jika tidak maka, diselesaikan dipengadilan (Hakim).

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٢٨١-٢٨٢

وإن وقعت على خلاف الشرع بغير تراض بل بقهر أو حكم حاكم فباطلة إفرازا أو تعديلا أو ردا لأنها مهقور عليها ٠٠٠٠٠إلى أن قال٠٠٠٠٠ و إن وقعت بتراضيهم ولم يكن فيهما محجور مع علمهما بالحكم لكن إختارا خلافه صحت في غير الربوي مطلقا 
                                            
Artinya : Jika adanya pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syari'at, dengan tanpa saling ridho akan tetapi dengan paksaan atau keputusan dari hakim, maka pembagian tersebut batal entah itu berupa qismah ifroz, qismah ta'diil maupun qismah rod. Karena hal itu didasari atas paksaan ....sampai pada perkataan.... dan jika adanya pembagian tersebut berdasarkan keridhoan dari ahli waris dan diantara mereka tidak ada yang mahjur alaih, serta tahu akan hukum yang seharusnya dan memilih untuk tidak semestinya (dengan saling ridho), maka pembagian tersebut sah dengan syarat bukan pada barang-barang yang bersifat ribawi.


حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٥ الصحفة ٣٧٢

ثُمَّ مَا عَظُمَ ضَرَرُ قِسْمَتِهِ. إنْ بَطَلَ نَفْعُهُ بِالْكُلِّيَّةِ كَجَوْهَرَةٍ أَوْ ثَوْبٍ نَفِيسَيْنِ مَنَعَهُمْ الْحَاكِمُ) مِنْهَا؛ لِأَنَّهُ سَفَهٌ وَلَمْ يُجِبْهُمْ إلَيْهَا كَمَا فُهِمَ بِالْأُولَى(قَوْلُهُ مَنَعَهُمْ الْحَاكِمُ إلَخْ) وَإِذَا تَنَازَعَ الشُّرَكَاءُ فِيمَا لَا تُمْكِنُ قِسْمَتُهُ، فَإِنْ تَهَايَئُوا مَنْفَعَةَ ذَلِكَ مُيَاوَمَةً أَوْ غَيْرَهَا جَازَ، وَلِكُلٍّ الرُّجُوعُ، وَلَوْ بَعْدَ الِاسْتِيفَاءِ لَكِنْ يَغْرَمُ الْمُسْتَوْفِي بَدَلَ مَا اسْتَوْفَاهُ، وَيَدُ كُلٍّ يَدُ أَمَانَةٍ كَالْمُسْتَأْجِرِ

Artinya : Kemudian barang yang akan rusak parah apabila dibagi : apabila manfa'at barang tersebut hilang semua seperti permata dan pakaian yang berharga, maka hakim harus mencegah untuk dibagi, karena itu merupakan suatu kebodohan dan tidak mewajibkan untuk dibagi, seperti yang difahami dengan yang pertama, perkataan mushonnif : maka hakim mencegahnya dst. Ketika terjadi perdebatan antara yang punya bagian dalam benda yang tidak mungkin dapat dibagi, apabila mereka saling bersedia dengan manfaatnya, manfa'at harian atau lainnya maka boleh. Bagi tiap yang andil boleh meminta kembali meski sudah selesai, tapi harus ganti rugi orang yang memakainya, sebagai ganti manfa'at yang sudah dipakai. Adapun penguasaan masing-masing adalah amanah seperti halnya menyewa. 

 فَإِنْ أَبَوْا الْمُهَايَأَةَ أَجْبَرَهُمْ الْحَاكِمُ عَلَى إيجَارِهِ أَوْ آجَرَهُ عَلَيْهِمْ سَنَةً، وَمَا فَازَ بِهَا وَأَشْهَدَ كَمَا لَوْ غَابُوا كُلُّهُمْ أَوْ بَعْضُهُمْ، فَإِنْ تَعَدَّدَ طَالِبُ الْإِيجَارِ آجَرَهُ وُجُوبًا لِمَنْ يَرَاهُ أَصْلَحَ وَهَلْ لَهُ إيجَارُهُ مِنْ بَعْضِهِمْ تَرَدَّدَ فِيهِ فِي التَّوْشِيحِ وَرَجَّحَ غَيْرُهُ أَنَّ لَهُ ذَلِكَ إنْ رَآهُ مَصْلَحَةً بِأَنْ لَمْ يُوجَدْ مَنْ هُوَ مِثْلُهُ كَمَا لَا يَخْفَى

Apabila mereka tidak bersedia bergantian, maka hakim boleh memaksa untuk disewakan atau menyewakan kepada mereka satu tahun dan selebihnya dari setahun serta orang tersebut ada, seperti halnya ketika semua yang andil jauh atau sebagiannya, kalau lebih dari satu orang yang meminta untuk disewakan, maka wajib menyewakannya bagi orang yang menganggap menyewakan tersebut lebih baik, apakah baginya boleh menyewakan dari sebagian anggota syirkah ? Tidak ada hukum tetap dalam kitab tausyeh dan selain kitab tausyeh mengunggulkan pendapat bahwa boleh ketika melihat ada maslahat seperti misalnya tidak ada lagi orang lain yang sepertinya seperti hukum yang sudah tidak asing lagi.

 وَأَنَّهُ لَوْ طَلَبَ كُلٌّ مِنْهُمْ اسْتِئْجَارَ حِصَّةِ غَيْرِهِ، فَإِنْ كَانَ ثَمَّ أَجْنَبِيٌّ قَدَّمَ، وَإِلَّا أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ، فَإِنْ تَعَذَّرَ إيجَارُهُ أَيْ لِنَحْوِ كَسَادٍ لَا يَزُولُ عَنْ قُرْبِ عَادَةٍ كَمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ بَاعَهُ لِتَعَيُّنِهِ وَاعْتَمَدَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَيُؤْخَذُ مِنْ عِلَّتِهِ أَنَّ الْمُهَايَأَةَ تَعَذَّرَتْ لِغَيْبَةِ بَعْضِهِمْ أَوْ امْتِنَاعِهِ

Sesungguhnya kalau masing-masing dari mereka ingin menyewa bagian orang yang lain, apabila disana ada orang luar, maka utamakanlah, kalau tidak ada orang luar maka bagilah diantara semua, apabila sulit untuk disewakan contoh resesi yang tidak lepas dari mendekati kebiasaan, seperti yang telah dibahas oleh sebagian Ulama'. Ibnu Sholah berkata : maka juallah untuk menentukan bagian, Imam Adzro'ie menguatkan pendapat tersebut dan diambil dari alasan udzurnya pembagian karena saling bersedia akan sulit tercapai ketika salah satunya jauh atau menolak.

فَإِنْ تَعَذَّرَ الْبَيْعُ، وَحَضَرَ جَمِيعُهُمْ أَجْبَرَهُمْ عَلَى الْمُهَايَأَةِ إنْ طَلَبَهَا بَعْضُهُمْ كَمَا بَحَثَهُ الزَّرْكَشِيُّ، وَإِنَّمَا لَمْ يُعْرِضْ عَنْهُمْ إلَى صُلْحِهِمْ وَلَا يُجْبِرُهُمْ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا ذُكِرَ عَلَى قِيَاسِ مَا مَرَّ فِي الْعَارِيَّةِ لِإِمْكَانِ الْفَرْقِ بِكَثْرَةِ الضَّرَرِ هُنَا؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا ثَمَّ يُمْكِنُ انْتِفَاعُهُ بِنَصِيبِهِ بِخِلَافِهِ هُنَا، وَبِأَنَّ الضَّرَرَ ثَمَّ إنَّمَا هُوَ عَلَى الْمُمْتَنِعِ فَقَطْ وَهُنَا الضَّرَرُ عَلَى الْكُلِّ فَلَمْ يُمْكِنْ فِيهِ الْإِعْرَاضُ اهـ

Ketika sulit untuk dijual sedangkan semua yang andir ada maka, hakim boleh memaksanya untuk saling bersedia apabila salah satunya meminta seperti yang telah dibahas oleh Imam Zarkasyi, dan semestinya tidak ditampilkan saling berdamai dari mereka dan tidak boleh memaksakan dari apa yang telah disebutkan untuk diqiaskan ke aqad Ariyah, karena dalam disini memungkinkan memisah benda meski banyak dloror terhadap benda tersebut, karena masing-masing memungkinkan mengambil manfa'at dari bagiannya, berbeda dengan hukum ini, juga karena dloror itu hanya untuk yang menolak saja, sedangkan di sini dlorornya bagi semua yang andil, maka tidak memungkinkan untuk i'rodl.


بغية المسترشدين، الصحفة ٧٥٧
 
ش [ في المشترك على جهة الشيوع كل جزء منه مشترك بين أهله بحسب الاستحقاق ] المشترك على جهة الشيوع كل جزء منه مشترك بين أهله بحسب الاستحقاق، لا يمكن اختصاص أحد الشركاء منه بشيء حتى تقع قسمة صحيحة تمتاز بها الأنصباء؛ بأن يقاسم الشريك ، أو يغيب فيقاسم الحاكم بعد طلبها نعم ؛ أفتى القفال : بأنه لو امتنع من قسمة المتماثل فللشريك أخذ حصته بلا قاض وقيل : يجوز الانفراد بالقسمة في المتشابهات مطلقاً


Artinya : Barang syirkah (milik bersama) yang secara menyeluruh, setiap barang tersebut sama-sama dimiliki oleh setiap anggota yang berhak sesuai dengan besar bagiannya masing-masing, sehingga tidak mungkin bagi salah satu anggota mengambil secara khusus suatu barang syirkah tersebut, hingga barang tersebut dibagi sendiri-sendiri kepada anggota syirkah sesuai dengan bagiannya masing-masing, semisal contoh salah satu anggota membagi bagian masing-masing anggota misalnya, atau misalnya kasus salah satu anggota saat pembagian tersebut tidak ada, maka dia melaporkan kepada Hakim kemudian Hakimlah yang memutuskan bagiannya. Memang benar hukum seperti diatas, namun disisi lain Imam al-Qoffal berfatwa bahwasanya apabila salah satu anggota tersebut tidak bisa mendapatkan bagiannya yang sepadan, maka anggota tadi boleh mengambil bagian syirkah tersebut sesuai dengan kadar bagian dirinya dengan tanpa melaporkan kepada Qodli (Hakim). Ada juga pendapat yang lemah menyatakan bahwa boleh bagi tiap personal anggota syirkah mengambil bagiannya sendiri dalam masalah barang-barang syirkah yang masih belum jelas statusnya, secara mutlak (baik melalui Hakim maupun tidak).

فعليه : يجوز لبقية الشركاء إذا خافوا أخذ متغلب حصة شريكهم قبل القسمة تقليد هذا القول ؛ لئلا يتبعهما الشريك بحصته، لكن لو رفعهما إلى قاض شافعي لزمه الحكم بالراجح من بطلان تلك القسمة ولو طلب أحد الشريكين القسمة لزم الآخر إجابته بشروطها المعروفة، فإن لم تجتمع لم يلزمه ، وينتفعان مهايأة، أو يؤجران العقار ويقتسمان أجرته

Maka berdasar pendapat ini, boleh juga bagi salah satu anggota syirkah yang lainnya, saat mereka khawatir kalah bagian dengan dengan anggota lainnya, untuk mengambil bagian yang menjadi incaran (prioritas) anggota yang lain, terlebih dahulu sebelum pembagian barang syirkah, dengan mengikuti pendapat yang lemah ini.


فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، الصحفة ٣٣٢

واعلم أن القسمة على ثلاثة أنواع: أحدها القسمة بالأجزاء، وتسمى قسمة المتشابهات كقسمة المثليات من حبوب وغيرها، فتجزأ الأنصباء كيلاً في المكيل، ووزنا في الموزون، وذرعا في مذروع، ثم بعد ذلك يقرع بين الأنصباء ليتعين لكل نصيب منها واحدٌ من الشركاء٠

Ketahuilah sesunguhnya al qismah (pembagian) ada tiga macam : Yang pertama: Al qismah bil ajza’ (membagi dengan beberapa bagian), dan disebut dengan qismah al mutasyabihat (membagi beberapa perkara yang serupa) seperti membagi barang-barang mitsl (barang-barang yang sepadan) berupa biji-bijian dan yang lainnya. Maka bagian-bagiannya dibagi sesuai dengan takaran pada permasalahan barang yang ditakar, dengan timbangan pada barang yang ditimbang, dan dengan ukuran pada barang yang diukur. Kemudian setelah itu dilakukan pengundian di antara bagian-bagian tersebut, agar supaya masing-masing dari orang-orang yang bersekutu memiliki bagian-bagian tertentu. 
 
وكيفية الأقراع أن تؤخذ ثلاث رقاع متساوية، ويكتب في كل رقعة منها اسم شريك من الشركاء، أو جزء من الأجزاء مميز عن غيره منها، وتدرج تلك الرقاع في بنادق متساوية من طين مثلا بعد تجفيفه، ثم توضع في حجر من لم يحضر الكتابة والإدراج، ثم يُخرِج من لم يحضرهما رقعةً على الجزء الأول من تلك الأجزاء، إن كتبت أسماء الشركاء في الرقاع كزيد وبكر وخالد فيعطى من خرج اسمه في تلك الرقعة، ثم يُخرج رقعة أخرى على الجزء الذي بلى الجزء الأول من تلك الأجزاء، فيعطى من خرج اسمه في الرقعة الثانية، ويتعين الجزء الباقي للثالث إن كانت الشركاء ثلاثة، أو يخرج من لم يحضر الكتابة والإدراج رقعة على اسم زيد مثلا، إن كتبت في الرقاع أجزاء الأنصباء، ثم على اسم خالد، ويتعين الجزء الباقي للثالث٠

Dan tata cara pengundian adalah diambilkan tiga kertas yang ukurannya sama. Pada masing-masing kertas tersebut ditulis nama salah satu dari orang-orang yang bersekutu atau satu bagian dari bagian-bagian tersebut yang dibedakan dari bagian yang lainnya. Kertas-kertas tersebut dimasukkan kedalam beberapa kendi yang berukuran sama semisal terbuat dari tanah liat yang sudah dikeringkan. Kemudian kendi-kendi itu diletakkan dipangkuan orang yang tidak ikut dalam penulisan dan memasukkan tulisan itu ke dalam kendi. Kemudian orang yang tidak mengikuti keduanya mengeluarkan satu kertas dan diletakkan di bagian pertama dari beberapa bagian tersebut, jika yang ditulis dikertas adalah nama-nama orang yang bersekutu seperti Zaid, Bakar dan Khalid. Kemudian bagian tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum pada kertas yang dikeluarkan, Kemudian ia mengeluarkan kertas selanjutnya dan meletakkan pada bagian yang bersebelahan dengan bagian yang pertama. Kemudian bagian tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum di kertas yang kedua ini. Dan untuk bagian yang terakhir ditentukan pada orang yang ke tiga jika memang yang bersekutu adalah tiga orang. Atau orang yang tidak hadir saat penulisan dan memasukkan ke dalam kendi, mengeluarkan kertas dan meletakkan di namanya Zaid semisal, jika yang ditulis di kertas-kertas tersebut adalah satu bagian dari beberapa bagian itu. Kemudian kertas kedua diletakkan pada namanya Khalid, dan untuk bagian yang terakhir ditentukan bagi orang yang ke tiga.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus : Ust. Muhammad Ansori (Ketanggungan Brebes Jawa Tengah)
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
___________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?