Hukum Mengeramatkan Makam Kuno yang Tidak Diketahui Asal-usulnya dengan Cara Mengadakan Haul ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Beberapa tahun yang lalu, di sebuah Desa tempat Badrun tinggal ditemukan sebuah makam kuno. Makam tersebut diyakini merupakan makam bujuk (sesepuh pertama) yang tinggal di desa tersebut. Masyarakat di sana kemudian mengeramatkan makam kuno itu dan setiap tahunnya diadakan haul meskipun tidak diketahui asal-usulnya, namun diyakini makam tersebut adalah makam seorang mukmin, karena batu nisannya ada di Utara - Selatan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengeramatkan makam kuno dengan cara mengadakan haul tiap tahunnya seperti deskripsi diatas, sedangkan belum diketahui asal-usulnya siapa makam tersebut?

JAWABAN:

Mengeramatkan makam kuno dengan cara mengadakan haul yaitu mendoakannya dengan mendapatkan magfirah/ ampunan Allah adalah tidak boleh. Karena do'a magfirah hanya boleh diperuntukkan untuk orang islam, sementara yang ada dalam makam kuno tidak diketahui keislamannya, sehingga dihukumi bukan orang islam menurut hukum asalnya.

REFERENSI:

تفسير الألوسي، الجزء ٥ الصحفة ٣٤٦

وقالَ: إنَّهُ لا يَجُوزُ الِاسْتِغْفارُ لِلْكافِرِ فَكَيْفَ يَصْدُرُ عَنْهُ صَلّى اللَّهُ تَعالى عَلَيْهِ وسَلَّمَ، ورُدَّ بِأنَّهُ يَجُوزُ لِأحْيائِهِمْ بِمَعْنى طَلَبِ سَبَبِ الغُفْرانِ، والقَوْلُ بِأنَّ الِاسْتِغْفارَ لِلْمُصِرِّ لا يَنْفَعُ، لا يَنْفَعُ لِأنَّهُ لا قَطْعَ بِعَدَمِ نَفْعِهِ إلّا أنْ يُوحى إلَيْهِ عَلَيْهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ بِأنَّهُ لا يُؤْمِنُ كَأبِي لَهَبٍ

Artinya : Dan berkata Imam: Sesungguhnya tidak boleh memohonkan ampun bagi orang kafir, lalu bagaimana bisa datang dari baginda Nabi SAW, dijawab sesungguhnya boleh memohonkan ampun bagi orang kafir yang masih hidup, dalam artian memohon sebab pengampunan, adapun pendapat yang mengatakan bahwa memohonkan ampun bagi orang kafir yang tetap (dalam kekafirannya) itu tidak berguna, pendapat tersebut tidak berguna, karena tidak ada kepastian ketidakgunaannya kecuali pada orang yang telah diwahyukan kepada Nabi SAW bahwa orang tersebut tidak akan beriman (selamanya) seperti abu Lahab. 

والقَوْلُ بِأنَّ الِاسْتِغْفارَ لِلْمُنافِقِ إغْراءٌ لَهُ عَلى النِّفاقِ لا نِفاقَ لَهُ أصْلًا وإلّا لامْتَنَعَ الِاسْتِغْفارُ لِعُصاةِ المُؤْمِنِينَ ولا قائِلَ بِهِ

Dan pendapat yang mengatakan bahwa memohonkan ampun bagi orang munafiq merupakan suatu dorongan untuknya atas tindakan kemunafikan, maka pendapat tersebut tidak munafiq sama sekali, andaikan pendapat tersebut munafiq, maka pasti ada larangan memohonkan ampun bagi orang mukmin yang durhaka, dan tak satupun Ulama' yang berpendapat demikian.


المهذب، الجزء ١ الصحفة ٢٥٠

فصل: وإن مات كافر لم يصل عليه لقوله عز وجل {وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلاتَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ} [التوبة:٨٤] ولأن الصلاة لطلب المغفرة والكافر لا يغفر له فلا معنى للصلاة عليه ويجوز غسله وتكفينه لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر علياً عليه السلام أن يغسل أباه وأعطى قميصه ليكفن به عبد الله بن أبي سلول وإن اختلط المسلمون بالكفار ولم يتميزوا صلوا على المسلمين بالنية ولأن الصلاة تنصرف إلى الميت بالنية والاختلاط لا يؤثر في النية

Artinya : Apabila seorang kafir meninggal maka, tidak boleh disholati karena ada firman Alloh yang Maha Agung (dan janganlah engka "Muhammad" melaksanakan sholat untuk orang yang mati diantara mereka "orang-orang munafiq" selama lamanya, dan janganlah engkau berdiri "mendo'akan" diatas kuburannya). Juga karena tujuan sholat ialah memohon ampunan, sedangkan orang kafir tidak akan pernah diampuni, maka tidak ada guna mensholatkannya, dan boleh memandikan serta mengkafaninya, karena sesungguhnya baginda Nabi SAW memerintahkan pada Ali As, untuk memandikan bapaknya, dan baginda Nabi memberikan jubah beliau untuk dijadikan kafan buat Abdullah bin Abi Salul. Dan apabila bercampur mayat-mayat orang muslim dengan orang-orang kafir dan tidak bisa dipisah, maka sholatkanlah dengan niat untuk yang muslim saja, karena sholat bisa berubah untuk mayit dengan niat, sedangkan percampuran tidak berpengaruh di dalam niat.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Miftahul Rohman 
Alamat : Tahunan Jepara Jawa Tengah 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : 
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?