Hukum Cashback Termasuk Akad Apa ?
DESKRIPSI:
Dewasa ini, semakin berkembangnya teknologi banyak sekali kemajuan di segala lini termasuk ekonomi, banyak para enterpreneur (pengusaha) yang menggunakan penawaran-penawaran yang menarik untuk memikat konsumen. Dalam dunia marketing enterpreneurship tak asing lagi dengan istilah cashback. Cashback merupakan suatu penawaran kepada konsumen untuk memicu agar konsumen melakukan transaksi kembali dengan harga yang lebih hemat, untuk nominalnya biasanya akan diakumulasikan sesuai dengan harga komoditi barang.
Banyak komoditi-komoditi yang ditawarkan menggunakan sistem cashbak seperti : transaksi perbankan, toko online, dan properti. Mekanismenya, konsumen akan mendapatkan cashback dengan jumlah tertentu jika telah memenuhi beberapa syarat : Telah mencapai nominal harga tertentu, semisal cashback 10.000 dengan belanja minimal 100.000, Telah melakukan sejumlah transaksi yang telah ditentukan penyedia.
Biasanya cashback akan diberikan dalam bentuk saldo e-wallet ataupun berupa uang dalam rekening bank. Akan tetapi dalam kasus ini cashback yang ditentukan dalam persen memiliki batas maksimal dalam jumlah uang.
Misalnya di label tertulis "cashback 30% dengan minimum belanja 20k" akan tetapi jika kita membaca S&K (syarat dan ketentuan berlaku) cashback tersebut, di sana akan tertulis maksimum cashback adalah sekian rupiah (sebagai contoh cashback 30% dengan maksimum cashback yang biasa didapatkan adalah 7 ribu) tanpa batasan maksimal jumlah belanjaan, dalam artian :
Jika konsumen membeli dengan ketentuan tadi, maka cashback yang Ia dapatkan adalah : Jika hanya belanja 20k, maka cashback yang ia dapatkan adalah 30%-nya (6k) Jika ia belanja di atas nominal 20k, semisal 200k maka cashback 30% yang seharusnya berjumlah 60k tidak ia dapatkan dikarnakan S&K yang membatasi maksimal cashback di nominal 7k.
Contoh kasus ini adalah cashback Belanja di aplikasi shopee dengan kategori shopee mall dan metode pembayarannya adalah spaylater.
Contoh kasus :
Promosi, Cashback 5% Min. Blj Rp500RB s/d 1JT. Masa Berlaku
Platform
iOS, Android
Produk: Semua produk di Shopee Mall & Star, kecuali toko tertentu dan beberapa produk yang dilarang untuk dipromosikan. Lihat Syarat dan Ketentuan penggunaan Voucher di Pusat Bantuan Shopee.Pelajari lebih lanjut.
Metode Pembayaran:
SPayLater Beli Sekarang, Bayar Nanti, SPayLater Cicilan 3 Bulan, SPayLater Cicilan 6 Bulan, SPayLater Cicilan 12 Bulan, SPayLater Cicilan 18 Bulan, SPayLater Cicilan 24 Bulan.
Jasa Kirim. Instant - 2 Jam, Same Day, Next Day, Reguler, Reguler, Hemat, Kargo, Indopaket (Ambil di Indomaret), J&T Jemari, Alfatrex (Ambil di Alfamart), Instant Car, Agen Shopee, Shopee Xpress Point, Reguler, Standar Ekspres, Standard Express - Korea, Shopee Xpress Segar.
S&K: Voucher hanya berlaku untuk pembayaran dengan SPayLater dan tidak dapat digabung dengan metode pembayaran lainnya. Pastikan limit SPayLater Anda mencukupi. Dengan menggunakan Voucher ini, Anda telah menyetujui Syarat Layanan Shopee.
Pertimbangan:
a) Cashback hanya bisa didapatkan di tempat yang ditentukan oleh pihak penyelenggara.
b) Cashback hanya bisa didapatkan dengan metode pembayaran yang ditentukan oleh pihak penyedia.
c) Cashback yang diberikan adalah berupa saldo e-wallet ataupun saldo rekening bank yang biasa digunakan di mana saja.
PERTANYAAN:
Apakah dibenarkan penyedia menggunakan layanan cashback untuk menarik pelanggan sebagaimana dalam deskripsi, dan termasuk akad apa?
JAWABAN:
Diperbolehkan dan termasuk aqad hibah.
REFERENSI:
تقريرات السديدة، الجزء ٢ الصحفة ١٦٩
فالهبة من أنواع التبرع وهو خمسة أنواع : وصية، وعتق، وهبة، ووقف، وإباحة : وهي كإباحة الشاة لشرب لبنها والطعام للفقراء، وهي لا تتصرف فيها المباح له تصرف الملاك، بل يقتصر فيها على ما يأكله أو يشربه، ولا يجوز له أن يتصدق أو يبيع منه٠
Artinya: Hibah itu termasuk salah satu dari bentuk tabarru'.Tabarru' itu bentuknya ada 5 Wasiat. Memerdekakan budak. Hibah. Waqof. Ibahah contohnya seperti memperbolehkan kambingnya untuk di minum susunya oleh orang lain, atau dimakan oleh para faqir miskin. Ibahah ini pentasorufannya tidak boleh seperti pentasorufan hak milik, namun pentasarrufannya hanya terbatas pada kebolehan memakan atau meminumnya, jadi tidak boleh bagi orang yang diizinkan secara ibahah tersebut mensedekahkan atau menjual barang ibahah (susu atau makanan) tersebut.
تقريرات السديدة، الجزء ٢ الصحفة ١٧٠
و الفرق بين الهبة والهدية والصدقة
Artinya : Perbedaan antara Hibah, Hadiah dan Sodaqoh.
الهبة بالمعنى الأعم تشمل الهدية والصدقة لأن معناهما ؛ التمليك بلا عوض فيشمل ما كان على وجه الإكرام وما قصد فيه الثواب وتمليك المحتاج وغير ذلك٠
Adapun Hibah secara umum meliputi hadiah dan sodaqoh, karena makna hadiah dan sodaqoh adalah memberikan hak milik dengan tanpa imbalan. Sehingga pengertian tersebut bisa meliputi pemberian yang dilakukan karena penghormatan, pemberian yang bertujuan mendapat pahala, pemberian kepada orang yang membutuhkan maupun pemberian lainnya.
وبالمعنى الأخص لا تشملهما بل هي قسيمة لهما وهذا المعنى الثاني هو ما تنصرف إليه الهبة - عند الإطلاق وهو ما يحتاج إلى إيجاب وقبول٠
Sedangkan makna hibah secara husus tidak meliputi sodaqoh dan hadiah, akan tetapi hibah merupakan bentuk tersendiri, dan makna inilah yang mengarah kepada hibah saat pemberian itu dimutlakkan, dan hibah inilah yang membutuhkan ijab qobul.
و الفرق بين الهدية والصدقة٠ الهدية : ما يبعثه الإنسان إلى من هو أعلى منه غالبا على وجه الإكرام والمحبة الصدقة : تمليك محتاج ، وبعضهم يزيد : يقصد ثواب الآخرة٠
Perbedaan hadiah dan shodaqoh. Hadiah adalah sesuatu yang yang pada umumnya diberikan / dihaturkan oleh seseorang kepada orang yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dirinya dengan tujuan penghormatan, dan karena rasa suka. Sodaqoh adalah pemberian kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan mendapat pahala akhirat.
فالهبة التي هي غير الهدية والصدقة : تمليك تطوع في الحياة لا لإكرام ولا لأجل ثواب أو احتیاج بإيجاب وقبول٠٠الى ان قال٠٠
Adapun hibah yang bukan termasuk hadiah atau sodaqoh adalah pemberian yang sifatnya sunnah saat kondisi hidup, dan pemberian tersebut bukan karena penghormatan, juga bukan karena mengharapkan pahala ahirat, bukan juga pemberian terhadap orang yang membutuhkan, dan pemberian hibah tersebut butuh terhadap ijab qobul. sampai pada ucapan.
والحاصل : أنه إن ملك لأجل الاحتياج او لقصد الثواب مع صيغة كان هبة وصدقة٠ وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة كان هبة وهدية٠ وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة كان هبة فقط ۔ وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة كان صدقة فقط٠ وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة كان هدية فقط٠ فبين الثلاثة عموم وخصوص من وجه
Jadi kesimpulannya adalah: Apabila seseorang memberi kepada orang yang membutuhkan atau karena mengharapkan pahala akhirat dan disertai sighot maka termasuk hibah dan shodaqoh. Apabila seseorang memberi karena tujuan memulyakan dan disertai sighot maka termasuk hibah dan hadiah. Apabila seseorang memberi bukan karena mengharapkan pahala akhirat dan bukan karena penghormatan, serta disertai shighot maka termasuk hibah saja. Apabila seseorang memberi kepada orang yang membutuhkan atau karena mengharapkan pahala akhirat tanpa disertai shighot maka termasuk shodaqoh saja. Apabila seseorang memberi karena tujuan memulyakan dan tanpa disertai sighot maka termasuk hadiah saja. Maka diantara ketiga-tiganya ada wajah secara umum ada juga yang secara khusus.
الفقه على مذاهب الاربعة، الجزء ١ الصحفة ١٢٢
ﻭاﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ اﻟﻬﺒﺔ ﻋﻘﺪ ﺗﺒﺮﻉ ﻳﺘﻢ ﺑﺎلمتبرع ﺑﻪ ﻓﻴﻜﻔﻲ ﻓﻴﻬﺎ اﻹﻳﺠﺎﺏ، ﺑﺨﻼﻑ اﻟﺒﻴﻊ ﻓﺈﻧﻪ ﻋﻘﺪ ﻣﻌﺎﻭﺿﺔ ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ اﻟﺠﺎﻧﺒﻴﻦ اﻟﺒﺎﺋﻊ ﻭاﻟﻤﺸﺘﺮﻱ، ﻓﻼ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻹﻳﺠﺎﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻮﻝ٠
Artinya: Adapun perbedaannya adalah bahwasanya hibah merupakan bentuk akad tabarru' yang sudah sempurna dengan memberikan barang tersebut. Sehingga hibah itu sudah dianggap cukup (sah) dengan adanya ijab saja. Berbeda halnya dengan jual beli karena sesungguhnya jual beli merupakan bentuk akad muawadloh sehingga dalam jual beli tersebut akad harus dilakukan oleh kedua belah pihak baik dari penjual maupun pembeli sehingga mewajibkan adanya ijab dan qobul.
حاشية البجيرمي، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٠
ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﻷﺟﻞ اﻟﺜﻮاﺏ ﻣﻊ ﺻﻴﻐﺔ ﻛﺎﻥ ﻫﺒﺔ ﻭﺻﺪﻗﺔ، ﻭﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﺑﻘﺼﺪ اﻹﻛﺮاﻡ ﻣﻊ ﺻﻴﻐﺔ ﻛﺎﻥ ﻫﺒﺔ ﻭﻫﺪﻳﺔ، ﻭﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﻻ ﻷﺟﻞ اﻟﺜﻮاﺏ ﻭﻻ اﻹﻛﺮاﻡ ﺑﺻﻴﻐﺔ ﻛﺎﻥ ﻫﺒﺔ ﻓﻘﻂ، ﻭﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﻷﺟﻞ اﻟﺜﻮاﺏ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺻﻴﻐﺔ ﻛﺎﻥ ﺻﺪﻗﺔ ﻓﻘﻂ، ﻭﺇﻥ ﻣﻠﻚ ﻷﺟﻞ اﻹﻛﺮاﻡ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺻﻴﻐﺔ ﻛﺎﻥ ﻫﺪﻳﺔ ﻓﻘﻂ ﻓﺒﻴﻦ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﻋﻤﻮﻡ ﻭﺧﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﻭﺟﻪ
Artinya : Jadi kesimpulannya adalah: Apabila seseorang memberi kepada orang yang membutuhkan atau karena mengharapkan pahala akhirat dan disertai sighot maka termasuk hibah dan shodaqoh. Apabila seseorang memberi karena tujuan memulyakan dan disertai sighot maka termasuk hibah dan hadiah. Apabila seseorang memberi bukan karena mengharapkan pahala akhirat dan bukan karena penghormatan, serta disertai shighot maka termasuk hibah saja. Apabila seseorang memberi kepada orang yang membutuhkan atau karena mengharapkan pahala akhirat tanpa disertai shighot maka termasuk shodaqoh saja. Apabila seseorang memberi karena tujuan memulyakan dan tanpa disertai sighot maka termasuk hadiah saja. Maka diantara ketiga-tiganya ada wajah secara umum ada juga yang secara khusus.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus :
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________
Komentar
Posting Komentar