Hukum Membuat Dan Menjual Gitar ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) seorang seniman pengrajin gitar, Dia dalam seminggu bisa membuat 3 bahkan 4 buah gitar. Pemasarannya pun bahkan sampai ke luar kota. Badrun membuat gitar sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membuat dan menjual gitar?

JAWABAN:

Hukum membuat dan menjualnya adalah haram, karena termasuk alat yang diharamkan.

REFERENSI:


الأشباه و النظائر للسيوطي، الصحفة ١٥٠

القاعدة السادسة والعشرون " ما حرم استعماله حرم اتخاذه " ومن ثم حرم اتخاذ آلات الملاهي وأواني النقدين ، والكلب لمن لا يصيد ، والخنزير والفواسق ، والخمر والحرير ، والحلي للرجل

Artinya: Kaidah 26 : "Apa yang diharamkan penggunaannya maka haram juga membuatnya" dan dari segi ini maka diharamkan membuat alat-alat yang membuat lalai (alat musik) dan wadah dari emas atau perak serta haram juga memelihara anjing bagi yang tidak berburu (dengan anjing), haram memelihara babi dan hewan perusak, haram juga membuat khamr dan sutra serta perhiasan untuk laki-laki.


 كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٢٠

لِأَن مَا حرم اسْتِعْمَاله حرم اتِّخَاذه كالآت اللَّهْو عَافَانَا الله الْكَرِيم من تعَاطِي مَا هُوَ سَبَب للنار وَيحرم على الصَّائِغ صَنعته

Artinya: Karena apa yang diharamkan penggunaannya, maka haram membuatnya seperti alat-alat yang melalaikan, semoga Allah mengampuni kita dari terlibat perkara yang menyebabkan masuk neraka dan haram juga bagi pembuat yang membuat alat-alat lalai tersebut.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٨ الصحفة ١٧٧

 
اتِّخاذُ المَعازِفِ - ذَهَبَ الشّافِعِيَّةُ والحَنابِلَةُ إِلى أنَّهُ يَحْرُمُ اتِّخاذُ آلَةِ اللَّهْوِ (المَعازِفِ) المُحَرَّمَةِ ولَوْ بِغَيْرِ اسْتِعْمالٍ لأِنَّ اتِّخاذَها يَجُرُّ إِلى اسْتِعْمالِها، وقالُوا: يَحْرُمُ اتِّخاذُ آلَةٍ مِن شِعارِ الشَّرْبَةِ كَطُنْبُورِ وعُودٍ ومِزْمارٍ عِراقِيٍّ ونَحْوِ ذَلِكَ


Artinya: Membuat alat musik 
17. Golongan Syafi'iyah, Hanabilah berpendapat bahwasanya haram membuat alat yang melalaikan (alat musik) yang diharamkan walaupun alat tersebut tidak digunakan (tetap haram) karena membuat alat musik mendorong seseorang untuk menggunakannya dan mereka berpendapat : haram menggunakan alat dari syiarnya biduan seperti gitar, kecapi, seruling Irak dan selain itu.


الاِكْتِسابُ بِالمَعازِفِ - ذَهَبَ الحَنَفِيَّةُ والشّافِعِيَّةُ إِلى أنَّ الاِكْتِسابَ بِالمَعازِفِ لاَ يَطِيبُ، ويُمْنَعُ مِنهُ المُكْتَسِبُ وذَلِكَ إِذا كانَ الغِناءُ حِرْفَتَهُ الَّتِي يَكْتَسِبُ بِها المال، ونَصُّوا عَلى أنَّ التَّغَنِّيَ لِلَّهْوِ أوْ لِجَمْعِ المال حَرامٌ بِلاَ خِلاَفٍ

Profesi dengan alat-alat musik. Golongan Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa profesi dengan alat-alat musik tidak baik, dan seseorang pekerja dicegah dari pekerjaan tersebut, hal ini jika orang tersebut merupakan penyanyi yang bekerja untuk menghasilkan uang. Mereka berpendapat bahwa bernyanyi merupakan hal yang melalaikan, atau mencari uang dengan profesi tersebut adalah haram tanpa khilaf.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٩ الصحفة ١١٧

قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه٠ قال الغزالي: وقد دل النص والقياس جميعاً على إباحة سماع الغناء والآلات كالقضيب والطبل والدف وغيره، ولا يستثنى من هذه إلا الملاهي والأوتار والمزامير التي ورد الشرع بالمنع منها لا للذتها، إذ لو كان للذة لقيس عليها كل ما يلتذ به الإنسان


Artinya: Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam berpendapat: adapun gitar gambus dan alat-alat yang dikenal menggunakan senar seperti biola dan kecapi maka pendapat yang masyhur dari 4 madzhab bahwasanya menggunakannya, dan mendengarkannya hukumnya adalah haram. Dan pendapat yang paling shahih bahwasanya hal tersebut masuk kategori dosa kecil. Ada sekelompok dari para Sahabat, Tabi'in dan para Imam Mujtahid berpendapat tentang kebolehan menggunakan alat-alat tersebut. Imam Ghazali berpendapat : Sungguh dalil Nash dan Qiyas semua menunjukkan kebolehan mendengar nyanyian dan alat-alat seperti : gendang , rebana dan lainnya dan tidak ada pengecualian dari alat-alat ini kecuali alat-alat yang melalaikan dan alat yang dipetik serta seruling yang mana ada riwayat syara' melarang penggunaannya, bukan hanya karena enak didengar, karena jika hanya karena beralasan enak didengar, maka niscaya akan diqiyaskan pada alat tersebut setiap yang membuat orang enak mendengarnya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ١٨٤

لا يصح عند المالكيّة والشّافعيّة والحنابلة وأبي يوسف ومحمّدٍ - وعليه الفتوى عند الحنفيّة - بيع المعازف المحرّمة كالطنبور والصّنج والمزمار والرّباب والعود , لما روى أبو أمامة رضي اللّه تعالى عنه أنّ رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم قال : "إنّ اللّه بعثني رحمةً وهدىً للعالمين وأمرني أن أمحق المزامير والكفّارات يعني البرابط والمعازف لا يحل بيعهنّ ولا شراؤهنّ ولا تعليمهنّ ولا التّجارة فيهنّ وأثمانهنّ حرام للمغنّيات"٠

Artinya: Menurut Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Qodhi Abu Yusuf, Qodhi Muhammad bin Hasan dengan berdasarkan pendapat dari Imam Abu Hanifah: Tidak Sah menjual beberapa alat musik yang diharamkan seperti Tamborin, Simbal (crash pada Drum) Seruling, sejenis Gitar, Gitar gambus karena ada hadist riwayat Abi Umamah R.a sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : "Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai Rahmat dan petunjuk untuk sekalian alam dan memerintahkanku untuk membasmi seruling dan kaffarat seperti kecapi dan Biola." Tidak halal menjual serta membelinya, mengajarkannya, dan tidak halal pula berniaga dengannya, dan memberikan harga untuk biduan-biduannya.


وفي قولٍ عند الشّافعيّة : يصح بيع آلات العزف المحرّمة إن عدّ رضاضها - أي مكسّرها - مالاً , لأنّ فيها نفعاً متوقّعاً , أي من هذا الرضاض المتقوّم , كما يصح بيع الجحش الصّغير الّذي لا نفع منه في الحال٠ ويصح عند أبي حنيفة بيع المعازف لأنّها أموال متقوّمة , لصلاحيّتها للانتفاع بها لغير اللّهو , كالأمة المغنّية ، حيث تجب قيمتها غير صالحةٍ لهذا الأمر٠


Satu pendapat dari Syafi'iyyah : "Sah menjual alat musik yang diharamkan jika bisa ditaksir hancurnya alat tersebut menjadi sebuah harta, karena dari alat-alat tersebut memiliki kemanfaatan yang bisa dihargai dari remukan yang ditaksir harganya, sebagaimana sah menjual anak keledai yang kecil yang tidak ada kemanfaatan darinya seketika. 
Sah menurut Imam Abu Hanifah menjual alat musik karena ianya merupakan benda yang bisa ditaksir harganya, karena kelayakan alat tersebut untuk diambil kemanfaatannya selain aktifitas melalaikan seperti budak biduan sekiranya wajib dihargakan yang tidak pantas untuk masalah ini.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٩ الصحفة ١٥٧

بَيْعُ آلاَتِ اللَّهْوِ والمَعازِفِ - ذَهَبَ جُمْهُورُ الفُقَهاءِ، ومِنهُمُ الصّاحِبانِ مِنَ الحَنَفِيَّةِ، والمالِكِيَّةُ والشّافِعِيَّةُ والحَنابِلَةُ: إلى تَحْرِيمِ بَيْعِ آلاَتِ اللَّهْوِ المُحَرَّمَةِ، والمَعازِفِ إلاَّ ما جازَ اسْتِعْمالُهُ مِنها، وصَرَّحُوا بِعَدَمِ صِحَّةِ بَيْعِها ٠والتَّقْيِيدِ بِالمُحَرَّمَةِ، لإِخْراجِ بَيْعِ الشِّطْرَنْجِ، الَّذِي يَقُول الشّافِعِيَّةُ بِحِلِّهِ، وطَبْل الغُزاةِ ونَحْوِهِ، فَمِنَ المُحَرَّماتِ: الطُّنْبُورُ، والمِزْمارُ، والشَّبّابَةُ (وهِيَ النّايَةُ) والعُودُ، والصَّنْجُ والرَّبابُ


Artinya: Menjual alat hiburan dan alat musik 19. Mayoritas Ulama' ahli fiqih berpendapat diantaranya adalah 2 (dua) murid Imam Hanafi dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah tentang keharaman menjual alat hiburan yang diharamkan dan alat musik kecuali alat yang diperbolehkan penggunaannya dan mereka menjelaskan bahwa tidak sah jual belinya. Dan batasan tentang yang diharomkan dengan mengecualikan jual beli catur yang mana kalangan madzhab Syafi'iyah berpendapat tentang kehalalannya serta genderang perang dan lainnya. Kemudian yang masuk kategori diharamkan adalah: tambur, seruling, semacam suling, gitar, kecrekan gendang, rebab.


الموسوعة الفقهية الكويتية ، الجزء ٢٦ الصحفة ١٠١

والمُعْتَمَدُ عِنْدَ أكْثَرِهِمْ أنَّهُ يَحْرُمُ اسْتِعْمال آلَةٍ مِن شِعارِ الشَّرَبَةِ كَطُنْبُورٍ وعُودٍ، وجَدَكٍ وصَنْجٍ ومِزْمارٍ عِراقِيٍّ وسائِرِ أنْواعِ الأْوْتارِ والمَزامِيرِ؛ لأِنَّ اللَّذَّةَ الحاصِلَةَ مِنها تَدْعُو إلى فَسادٍ كَشُرْبِ الخَمْرِ لاَ سِيَّما مَن قَرُبَ عَهْدُهُ بِها؛ ولأِنَّها شِعارُ الفَسَقَةِ والتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرامٌ، وخَرَجَ مَن سَمِعَها بِغَيْرِ قَصْدٍ

Artinya: Pendapat mu'tamad menurut kebanyakan Ulama' bahwasanya haram menggunakan alat dari syiarnya para peminum seperti tambur dan gitar, biola, kecrekan gendang, suling Irak dan seluruh macam alat yang memiliki senar (yang dipetik) dan seruling, karena kelezatan yang dihasilkan oleh alat tersebut mengundang kepada kerusakan seperti minum khomr apalagi orang yang akrab dengan alat-alat tersebut. Dan karenanya alat tersebut juga syiarnya orang fasiq dan tasyabbuh (menyerupai) mereka hukumnya adalah haram dan tidak masuk kategori diharamkan bagi orang yang mendengarkannya tanpa sengaja.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imas Madina Putri 
Alamat : Tamalate Makassar Sulawesi Selatan 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________
Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Di larang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yg tidak berkaitan dngan pertanyaan.. sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?