Hukum Seorang Istri Melakukan Gugatan Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Sekarang ini lagi marak-maraknya di suatu daerah, Wanita yang telah bersuami kerja ke luar Negeri semisal Taiwan, selang beberapa tahun suaminya yang ada di rumah mendapat surat gugatan cerai dari Pengadilan Agama supaya si suami bersedia untuk menandatangani surat tersebut. Hal ini sangat mengagetkan si Suami, karena tanpa sebab akibat yang pasti, si suami mendapat surat gugatan cerai tersebut. (Surat gugatan perceraian tersebut diproses oleh istrinya lewat pengacaranya).

PERTANYAAN:

Apakah boleh seorang istri melakukan gugatan cerai tanpa sepengetahuan suami? 

JAWABAN:

Boleh seorang istri melakukan gugat cerai di Pengadilan Agama tanpa sepengetahuan suami, apabila yang dimaksud gugat cerai adalah fasakh nikah atau khulu' dengan syarat-syaratnya.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٥١٥

مسألة : ي  في فسخ النكاح خطر ، وقد أدركنا مشايخنا العلماء وغيرهم من أئمة الدين لا يخوضون فيه ، ولا يفتحون هذا الباب لكثرة نشوز نساء الزمان ، وغلبة الجهل على القضاة وقبولهم الرشا ، ولكن نقول : يجوز فسخ الزوجة النكاح من زوجها حضر أو غاب بتسعة شروط : إعساره بأقل النفقة ، والكسوة ، والمسكن لا الأدم ، بأن لم يكن له كسب أصلاً ، أو لا يفي بذلك ، أو لم يجد من يستعمله ، أو به مرض يمنعه عن الكسب ثلاثاً : أو له كسب غير لائق أبى أن يتكلفه ، أو كان حراماً أو حضر هو وغاب ماله مرحلتين ، أو كان عقار أو عرضاً أو ديناً مؤجلاً أو على معسر أو مغصوباً ، وتعذر تحصيل النفقة من الكل في ثلاثة أيام 

Artinya: Dalam masalah fasakh nikah adalah perkara yang rumit dan kami temui guru-guru kami dari kalangan para Ulama' dan lainnya dari para pimpinan agama tidak terlalu dalam membahas masalah ini dan tidak mempublikasikan bab ini karena banyak promblem istri yang durhaka di zaman sekarang. Dan kebodohan yang menimpa para Qodhi (hakim) serta seringnya mereka menerima uang sogok. Namun kita akan mengeluarkan statement: boleh bagi istri memfasakh nikah suaminya baik suami itu hadir atau tidak (dalam persidangan) dengan 9 syarat : Ketidak mampuan suami untuk memberikan jumlah minimal nafkah, pakaian, tempat tinggal bukan pemberian lauk pauk dikarenakan suami belum memiliki pekerjaan tetap, atau benar-benar tidak menunaikan kewajiban nafkahnya, atau belum menemukan pekerjaan atau punya penyakit yang menghalangi dia untuk bekerja selama tiga hari berturut-turut atau punya pekerjaan namun tidak layak yang dia enggan menyusahkan dirinya, atau pekerjaannya haram atau dianya ada namun hartanya tidak ada di situ (namun ada di tempat lain) yang sejarak dua marhalah atau dia punya tanah, harta atau hutang yang ditangguhkan (pembayarannya) atau hartanya ada pada orang susah atau di ghosob hartanya, dan sulit bagi dia untuk menghasilkan nafakah dari contoh-contoh yang disebutkan di atas dalam jangka waktu tiga hari. 

وثبوت ذلك عند الحاكم بشاهدين أو بعلمه ، أو بيمينها المردودة إن ردّ اليمين ، وحلفها مع البينة أنها تستحق النفقة ، وأنه لم يترك مالاً ، وملازمتها للمسكن ، وعدم نشوزها ، ورفع أمرها للحاكم

Ketetapan tersebut di hadapan hakim dengan menghadirkan dua saksi atau berdasarkan pengetahuan suaminya. Atau berdasarkan sumpah dari pihak istri jika suami enggan untuk bersumpah dan suami meminta istri untuk bersumpah disertai bukti bahwasanya istri berhak mendapatkan nafkah (dari suami) dan bahwasanya suami tidak meninggalkan harta sama sekali, dan keberadaan istri menetap di rumah serta istri tidak melakukan nusyuz (penyelewengan) dan perkaranya dilaporkan kepada hakim. 

 وضربه مهلة ثلاثة أيام لعله يأتي بالنفقة ، أو يظهر للغائب مال أو نحو وديعة ، وأن يصدر الفسخ بلفظ صحيح بعد وجود ما تقدم ، إما من الحاكم بعد طلبها ، أو منها بإذنه بعد الطلب بنحو : فسخت نكاح فلان

Dan hakim memberikan batas waktu 3 hari mungkin saja sang suami bisa membayarkan nafkah setelah (3 hari) atau suami bisa menampakkan harta untuk yang tidak ada atau contoh titipan di atas.


البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٩ الصحفة ٢٩٧

ﺃﻥ ﺃﺣﺪ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﺇﺫا ﻋﻠﻢ ﺑﺎﻵﺧﺮ ﻋﻴﺒﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺮﻓﻊ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ اﻟﺤﺎﻛﻢ، ﻓﻴﺴﺘﺪﻋﻲ اﻟﺤﺎﻛﻢ اﻵﺧﺮ ﻭﻳﺴﺄﻟﻪ ، ﻓﺈﻥ ﺃﻗﺮ ﺑﻪ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻇﺎﻫﺮا.. ﻓﺴﺦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ، ﻭﺇﻥ ﺃﻧﻜﺮ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺧﻔﻴﺎ.. ﻓﻌﻠﻲ اﻟﻤﺪﻋﻲ ﺃﻥ ﻳﻘﻴﻢ اﻟﺒﻴﻨﺔ، ﻓﺈﺫا ﺃﻗﺎﻡ اﻟﺒﻴﻨﺔ.. ﻓﺴﺦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ، ﻭﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﻫﺬا اﻟﻔﺴﺦ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺤﺎﻛﻢ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﻓﻠﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺤﺎﻛﻢ، ﻛﻔﺴﺦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻹﻋﺴﺎﺭ ﺑﺎﻟﻨﻔﻘﺔ ﻭاﻟﻤﻬﺮ

Artinya: Sesungguhnya salah satu dari pasutri jika mengetahui pasangannya memiliki aib maka boleh baginya untuk melaporkan aib itu kepada hakim dan hakim akan memanggil dan menanyakan pasangannya jika pasangannya itu mengakui laporan tersebut atau aibnya tampak maka hakim akan memfasakh nikah antara kedua pasutri. Jika pasangannya ingkar atau aibnya masih samar maka bagi penuduh diminta memberikan bukti (atas tuduhannya) jika bukti itu diterima (di persidangan) maka hakim memfasakh nikah antara kedua mempelai. Dan tidak akan ditetapkan fasakh nikah kecuali dari keputusan hakim. Karena dalam hal ini ada khilafiyah (perbedaan pendapat di dalamnya) sehingga keputusan tidak bisa ditetapkan kecuali dengan keputusan hakim seperti fasakh nikah sebab ketidakmampuan suami memberi nafkah dan mahar. 


مغني المحتاج، الجزء ١٥ الصحفة ٥٠

 ولا فسخ  بإعسار زوج بشيء مما ذكر ( حيث يثبت عند قاض ) بعد الرفع أو عند محكم٠ ( إعساره) ببينة أو إقراره فلا بد من الرفع إلى القاضي كما في العنة ؛ لأنه محل اجتهاد ، ويكفي علم القاضي إذا قلنا : يحكم بعلمه

Artinya: Dan fasakh nikah yang disebabkan ketidak mampuan suami dalam menafkahi, memberikan pakaian maupun makanan dan tempat tinggal, belum bisa putuskan sebelum status ketidakmampuan suami tersebut ditetapkan oleh hakim setelah pelaporan pada hakim ataupun pada Muhakkam (saat tidak ada hakim sama sekali), baik ketidak mampuannya itu dibuktikan dengan saksi atau dengan pengakuan si suami. Jadi keputusan tentang ketidak mampuan suami itu harus didahului dengan melaporkannya kepada hakim sebagaimana dalam kasus impotensi (tidak mampu ereksi), ini dikarenakan masalah kemiskinan atau  kemelaratan merupakan masalah ijtihadiyah, dan pengetahuan hakim tentang hal itu cukup. Ini berlaku apabila kita berpendapat bahwa hakim memutuskan berdasarkan pengetahuannya. 

 وحينئذ ( فيفسخه ) بنفسه أو نائبه بعد الثبوت ( أو يأذن لها فيه ) وليس لها مع علمها بالعجز الفسخ قبل الرفع إلى القاضي ولا بعده قبل الإذن فيه ، ولا حاجة كما قال الإمام إلى إيقاعه في مجلس الحكم ؛ لأنه الذي يتعلق به إثبات حق الفسخ ٠٠٠ الى ان قال ٠٠٠٠

Dan ketika ketidak mampuan tersebut telah ditetapkan oleh hakim, maka pemfasakhan nikah tersebut : Dilakukan oleh hakim sendiri. Atau dilakukan melalui Naib (pengganti hakim), hal ini tentunya setelah melalui proses penetapan status "Ketidak mampuan" tersebut. Ataupun hakim memberikan izin kepada istri untuk memfasakh pernikahan suaminya. Meskipun demikian si istri tidak boleh serta merta memfasakh pernikahan suami hanya dengan taunya istri bahwa suami tidak mampu sedangkan istri belum melaporkan hal tersebut pada hakim, atau sudah melaporkan namun belum mendapatkan izin dari hakim untuk memfasakh nikah sendiri. Penjatuhan fasakh nikah ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Haromain tidak perlu (tidak harus) dilakukan di saat majlis persidangan, karena hal yang berkaitan dengan fasakh tersebut adalah penetapan hak fasakh ... sampai pada ucapan ...

ثم على ثبوت الفسخ بإعسار الزوج بالنفقة لا يمهل بها (في قول) ونسب للقديم بل (ينجز الفسخ) عند الإعسار وقت وجوب تسليمها ؛ لأن سببه الإعسار وقد حصل ، ولا تلزم الإمهال بالفسخ (والأظهر إمهاله ثلاثة أيام) وإن لم يطلب الزوج الإمهال لتحقق عجزه فإنه قد يعجز لعارض ثم يزول ، وهي مدة قريبة يتوقع فيها القدرة بقرض أو غيره 

Kemudian, saat setelah fasakh yang disebabkan ketidak mampuan suami untuk menafkahi istri telah ditetapkan, maka hakim tidak perlu mengulur waktu hingga suami memberikan nafkah tersebut sebagaimana pendapat qoul Qodim yang menyatakan hakim segera menjatuhkan fasakh nikah ketika suami tidak mampu menafkahi di waktu wajib memberikan nafkah. Karena penyebab fasakh nikah itu adalah ketidak mampuan dan hal itu sudah terjadi. Namun menurut Qoul Adhar menyatakan bahwa hendaknya hakim mengulur waktu hingga 3 hari agar suami mampu memberikan nafkah tersebut. Meskipun suami tidak meminta penguluran waktu tersebut karena suami benar-benar tidak akan mampu memberikannya. 
Penguluran waktu ini diberikan karena terkadang ketidak mampuan suami memberikan nafkah itu disebabkan sesuatu hal, namun setelah itu kondisinya berubah normal, dan waktu 3 hari itu merupakan waktu yang pendek, yang bisa saja terjadi dia sudah sanggup menafkahi istrinya baik dengan berhutang atau dengan usaha yang lain.



فتح القريب، الصحفة ٢٣٣

ﻭﻳﺮﺩ اﻟﺮﺟﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻱ اﻟﺰﻭﺝ (ﺑﺨﻤﺴﺔ ﻋﻴﻮﺏ: ﺑﺎﻟﺠﻨﻮﻥ، ﻭاﻝﺟﺬاﻡ، ﻭاﻟﺒﺮﺹ) ﻭﺳﺒﻖ ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ. (ﻭ) ﺑﻮﺟﻮﺩ (اﻟﺠﺐ)، ﻭﻫﻮ ﻗﻄﻊ اﻟﺬﻛﺮ ﻛﻠﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ ﻭاﻟﺒﺎﻗﻲ ﻣﻨﻪ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﺸﻔﺔ؛ ﻓﺈﻥ ﺑﻘﻲ ﻗﺪﺭﻫﺎ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﻓﻼ ﺧﻴﺎﺭ. (ﻭ) ﺑﻮﺟﻮﺩ (اﻟﻌﻨﺔ) ﺑﻀﻢ اﻟﻌﻴﻦ، ﻭﻫﻮ ﻋﺠﺰ اﻟﺰﻭﺝ ﻋﻦ اﻟﻮﻁء ﻓﻲ اﻟﻘﺒﻞ ﻟﺴﻘﻮﻁ اﻟﻘﻮﺓ اﻟﻨﺎﺷﺮﺓ ﻟﻀﻌﻒ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ ﺃﻭ ﺁﻟﺘﻪ

Artinya : Lelaki bisa dituntut fasakh atau pembatalan nikah juga maksudnya suami dengan 5 aib : Gila. Penyakit kusta/lepra. Penyakit belang atau sopak. Sebab adanya Jabb yaitu terpotongnya dzakar kemaluan secara menyeluruh atau sebagiannya dan sisa yang tidak terpotong bukan kepala dzakarnya, jika seandainya yang tersisa dari potongan tersebut seukuran kepala dzakar atau lebih dari itu maka tidak ada hak khiyar. Adanya Unnah yaitu lemah syahwat dari pihak suami dalam bersetubuh pada kemaluan istri karena hilangnya kekuatan syahwat yang bangkit dikarenakan ada kelemahan hati dan alatnya 


الحاوي الكبير ، الجزء ١٠ الصحفة ٥

ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﻭﺟﻤﻠﺔ اﻟﺨﻠﻊ ﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﺳﺒﺐ٠ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻓﺎﺳﺪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ: ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ: ﺇﻣﺎ ﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻌﺠﺰ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺗﻜﺮﻩ ﻣﻨﻪ ﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﺧﻠﻘﻪ، ﻭﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﻠﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﺒﺢ ﻣﻨﻈﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﻘﻴﻢ ﺑﺤﻘﻬﺎ، ﻓﺘﺮﻯ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﺣﺪ ﻫﺬﻩ اﻟﻮﺟﻮﻩ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﺪﻱ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﺘﺨﺎﻟﻌﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺣﺎ

Artinya : Imam Mawardi berkata "secara garis besar besar khulu' itu ada dua macam. Pertama, khulu' yang muncul karena sebab-sebab tertentu. Kedua, khulu' yang tanpa penyebab. Khulu' yang muncul karena sebab tertentu ada 4 macam, ada yang hukumnya Mubah, ada yang Makruh, ada yang Fasid, ada yang masih diperselisihkan. Adapun Khulu' yang hukumnya mubah (boleh) sebabnya bisa timbul dari salah satu pasangan suami-istri, adakalanya karena rasa benci, ada kalanya karena tidak mampu. Adapun khulu' yang muncul akibat rasa benci, contohnya Istri benci kepada Suami karena jeleknya perlakuan Suami, atau jelek kelakuannya, atau minimnya keagamaannya, ada kalanya karena jelek wajahnya padahal Suami memenuhi haknya, maka jika Istri melihat kebenciannya tumbuh dari hal-hal diatas hendaknya Istri menebus dirinya dari Suaminya dengan cara mengajukan khulu' pada Suaminya, maka khulu' semacam ini hukumnya mubah (boleh).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : M. Kalam Budi Anto
Alamat : Karas Magetan Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : 
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?