Hukum Karnaval yang Membuat Jalan Macet ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pada 17 Agustus mendatang rakyat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan ke - 78. Setiap tahunnya, baik di pelosok hingga kota besar akan berbondong - bondong memeriahkan acara kemerdekaan RI dengan perlombaan yang unik.

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ( HUT RI ) tidak lengkap rasanya jika tidak diisi dengan keseruan perlombaan. Ide kreatif lomba 17 Agustus pun kerap dipersiapkan sejak jauh hari. Selain menghias kampung dan panjat pinang, beragam lomba 17 Agustus tidak boleh mangkir dari tradisi HUT RI. 

Lantas, apa saja ide kreatif lomba 17 Agustus yang layak untuk mengisi HUT RI ke - 78 kali ini. Bahkan ada yang merayakan dengan karnaval seperti lelaki pakai rok atau kerudung, sehingga kadang membuat macetnya jalan raya, ini semua dilakukan hanya semata-mata menunjukan kecintaan terhadap Indonesia .

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum karnaval sehingga membuat jalan macet?

JAWABAN:

Tidak diperbolehkan, walaupun ada izin imam karena mengandung banyak kemaksiatan : laki-laki berdandan ala wanita, tidak sholat, disamping itu juga menimbulkan dloror berupa kemacetan.

REFERENSI:

احكام السلطانية، الصحفة ٢٣٧

وأما القسم الثالث وهو ما اختص بأفنية الشوارع والطرق فهو موقوف على نظر السلطان وفي نظره وجهان: أحدهما أن نظره فيه مقصور على كفهم عن التعدي ومنعهم من الإضرار والإصلاح بينهم عند التشاجر وليس له أن يقيم جالسا ولا أن يقدم مؤخرا ويكون السابق إلى المكان أحق به من المسبوق. والوجه الثاني أن نظره فيه نظر مجتهد فيما يراه صلاحا في إجلاس من يجلسه ومنع من يمنعه وتقديم من يقدمه كما يجتهد في أموال بيت المال وإقطاع الموات ولا يجعل السابق أحق وليس له على الوجهين أن يأخذ منهم على الجلوس أجرا. وإذا تركهم على التراضي كان السابق منهما إلى المكان أحق به من المسبوق فإذا انصرف عنه كان هو وغيره من الغد فيه سواء يراعى فيه السابق إليه وقال مالك: إذا عرف أحدهم بمكان وصار به مشهورا كان أحق به من غيره قطعا للتنازع وحسما للتشاجر واعتبار هذا وإن كان له في المصلحة وجه يخرجه عن حكم الإباحة إلى حكم الملك

Artinya: Adapun bagian ketiga yaitu yang berkaitan dengan pelataran jalan dan jalan raya, itu tergantung pada pandangan pemimpin. Dan dalam pandangannya ada dua pendapat : Pertimbangannya terbatas pada pencegahan pelanggaran dan tindakan merugikan, mendamaikan keributan, tidak membiarkan orang yang duduk di jalan, tidak mendahulukan yang belakang dan yang lebih dulu datang ke tempat itu yang lebih berhak daripada orang di belakangnya. Pertimbangannya adalah pertimbangan sebagai mujtahid (menentukan kebijakan berdasar hasil ijtihad sendiri) dalam hal yang menurut pendapatnya layak dalam memberi hak duduk di jalan mencegah duduk, melarang melintas, mendahulukan orang tertentu, dan menjadikan yang lebih dulu datang yang lebih berhak atau tidak. Sebagaimana berijtihad dalam menentukan kebijakan baitul mal, memberikan lahan tak bertuan kepada seseorang. Dan menurut kedua pendapat, tidak boleh bagi pemimpin untuk memungut biaya duduk di jalan. Dan jika pemimpin rela membiarkan para pengguna jalan, maka yang lebih dulu datang adalah yang lebih berhak dan jika sudah selesai menggunakan jalan, maka dilihat ulang pada hari berikutnya siapa yang dahulu dialah yang lebih berhak selanjutnya. Imam Malik berkata : jika ada tempat yang masyhur ditempati seseorang, maka seseorang tersebut lebih berhak supaya tidak terjadi keributan dan permusuhan meskipun terkesan menjadikannya hak milik bukan hak umum lagi.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٤٢٣

الثاني ـ خصائص حقوق الارتفاق :لحقوق الارتفاق أحكام عامة وخاصة فأحكامها العامة أنها إذا ثبتت تبقى ما لم يترتب على بقائها ضرر بالغير,فإن ترتب عليها ضرر أو أذى وجب إزالتها,فيزال المسيل القذر في الطريق العام,ويمنع حق الشرب إذا أضر بالمنتفعين,ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير بالسرعة الفائقة,أو في الاتجاه المعاكس,عملاً بالحديث النبوي المتقدم;لا ضرر ولا ضرار; ولأن المرورفي الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الاحتراز عنه


Artinya : Yang ke-2 - Aturan Khusus Hak Guna Bersama : Dalam hak guna bersama terdapat aturan umum dan aturan khusus. Aturan Umumnya adalah Hak guna bersama akan tetap ada selama tidak menimbulkan dampat negatif bagi orang lain. Maka jika menimbulkan dampak negatif, maka hak guna harus dihilangkan. Sehingga dilarang membuang kotoran di jalan umum, dilarang minum di tempat minum umum jika membahayakan peminum lain, dilarang mengemudi dengan cara yang membahayakan seperti melebihi batas kecepatan karena mengamalkan hadits "Laa Dloror Wa Laa Dlirooro" dan karena dalam menggunakan jalan umum diharuskan memenuhi standart prosedur keselamatan dalam hal yang mungkin dijaga.


التشريع الجنائي الإسلامي مقارنا بالقانون الوضعي عبد القادر عودة، الجزء ١ الصحفة ٢٣٧

  مدى بطلان ما يخالف الشريعة: قلنا: إن ما يخالف الشريعة من قانون أو لائحة أو قرار باطل بطلاناً مطلقاً، لكن هذا البطلان لا ينصب على كل نصوص القانون أو اللائحة أو القرار، إنما ينصب فقط على النصوص المخالفة للشريعة دون غيرها؛ لأن أساس البطلان هو مخالفة الشريعة، فلا يمتد البطلان منطقياً لما يوافق الشريعة من النصوص ٠٠٠الى ان قال٠٠٠ وإذا كان البطلان قاصراً على النصوص المخالفة للشريعة فإن هذه النصوص لا تعتبر باطلة في كل حالة، وإنما هي باطلة فقط في الحالات التي تخالف فيها الشريعة، صحيحة في الحالات التي تتفق فيها مع الشريعة، وليس هذا بمستغرب ما دام أساس الصحة والبطلان راجع إلى موافقة الشريعة أو مخالفتها، إذ العلة تدور مع المعلول وجوداً وعدماً


Artinya : Batasan batalnya perkara yang menyalahi syariat. Kami mengatakan ; Setiap undang undang, peraturan, atau ketetapan yang bertentangan dengan syariat adalah batal secara mutlak, namun kebatalan ini hanya fokus pada item undang undang, peraturan, atau ketetapan yang bertentangan saja tidak berpengaruh pada keselurahannya. Karena kebatalan item undang undang, peraturan, atau ketetapan ini disebabkan bertentangan dengan syariat sehingga yang tidak bertentangan tidak dianggap batal. Dan karena pembatalan hanya terfokus pada item yang bertentangan dengan syariat saja maka item tersebut tidak bisa dianggap batal dalam setiap kondisi akan tetapi dianggap batal hanya dalam kondisi dimana item tersebut dianggap bertentangan dengan syariat dan dianggap sah dalam kondisi yang menjadikan item tersebut sejalan dengan syariat. Dan ini bukan hal aneh selama acuan dasar sah atau tidak adalah kesesuaian dengan syariat atau tidaknya sebuah undang undang, peraturan, atau ketetapan. Karena sebuah sebuah alasan itu terkadang ditemukan kadang tidak.


البجيرمي على المنهج، الجزء ٣ الصحيفة ١٩٥

منفعة الشارع الأصلية (مرور) فيه (وكذا جلوس) ووقوف ولو بغير إذن الإمام (لنحو حرفة) كاستراحة وانتظار رقيق (إن لم يضيق الناس) على المارة فيه عملا بما عليه الناس بلا إنكار. اهـ

Artinya : (Manfaat jalan) yang asal (adalah untuk lewat) (begitu juga untuk duduk) dan berdiri meskipun tanpa izin Imam (untuk bekerja) sebagaimana juga istirahat dan menunggu teman(apabila tidak membuat sempit) kepada orang yang lewat karena mengamalkan hak yang harus dipenuhi dengan tanpa ingkar.


حواشي السرواني، الجزء ٦ الصحيفة ٢١٦

ويجوز الجلوس والوقوف به ولو لذمي لاستراحة ومعاملة ونحوهما كانتظار إذا لم يضيق على المارة لخبر لا ضرر ولا ضرار في الإسلام وصح النهي عن الجلوس فيه لنحو حديث إلا أن يعطيه حقه من غض البصر ومن أذى وأمر بالمعروف. اهـ.

Artinya: Diperbolehkan duduk dan berdiri di jalan meskipun bagi kafir dzimmi untuk beristirahat, bermuamalah, atau lainnya seperti menunggu seseorang ketika tidak membuat orang yang lewat merasa kesempitan karena hadits "Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain" dalam Islam. Dan sah mencegah duduk di jalan karena hadits semacam "kecuali dia memberi hak jalan, yakni memejamkan mata, menyakiti, dan perintah pada kebaikan." Selesai.


منهاج الطالبين مع حاشية الشبرمليسي على النهاية الجزء ٤ صحيفة ٣٩٢

الطريق النافذ لا يتصرف فيه بما يضر المارة ولا يشرع فيه جناح ولا ساباط يضرهم بل يشترط ارتفاعه بحيث يمر تحته منتصبا وإن كان ممر الفرسان والقوافل فليرفعه بحيث يمر تحته المحمل على البعير مع أخشاب المظلة
(قوله المارة) أي جنسهم وسيعلم ما هنا وفي الجنايات أن الضرر المنفي ما لا يصبر عليه مما لا يعتاد مطلقا اهـ. حج وكتب عليه سم يفهم منه أنه لا اعتبار بما لا يصبر عليه مما اعتيد فليراجع اهـ. أقول والظاهر أنه غير مراد فيضر لأن عدم الصبر عليه عادة يدل على أن المشقة فيه قوية. اهـ٠

Artinya : Jalan yang terus tidak boleh digunakan untuk hal yang membahayakan orang yang lewat, dan tidak boleh membuat "sayap rumah" dan "saabaath" yang membahayakan manusia akan tetapi disyaratkan menaikannya sekira orang yang memiliki tinggi normal bisa lewat, dan apabila jalan tersebut tempat lewat kuda dan kafilah maka naikan sayap tersebut sekitarnya sekedup(rumah kecil di atas punggung unta) bisa lewat. (Ucapan ; orang yang lewat) adalah jenis mereka. Dan akan diketahui di sini dan dalam bab jinayah bahwa sesungguhnya bahaya yang menghilangkan adalah bahaya yang tidak bisa didasari yakni secara mutlak tidak bisa dibiasakan. Ibnu Qhasim al 'Ubadi berhujjah dan menuliskannya, difahami darinya bahwa tidak dianggap bahaya yang tidak bisa disabari, yakni menurut kebiasaan maka kembalilah berdiskusi. Aku berkata, "pendapat yang dlahir adalah bukan seperti itu yang dikehendaki sehingga mereka merasa bahaya karena tidak bisa bersabar menurut adat menunjukkan bahwa masyaqahnya sangat kuat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Husain Ubaidillah 
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Neng Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah, Kyai Muntahal A'la Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?