Hukum Darah Keguguran pada Masa Kehamilan Tiga Bulan yang Bersifat Encer dan Putus-putus


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah hamil 3 bulan. Setelah di USG, ternyata janin dinyatakan meninggal (tidak berkembang), kemudian keluar darah encer sebagaimana lazimnya darah. Darah keluar 2 hari, kadang 2-3 hari tidak keluar, kemudian keluar lagi secara tidak beraturan secara terus-menerus selama 2 Bulan. Karena darah keluar secara tidak beraturan selama 2 bulan tersebut, akhirnya rahim Badriyah dikuret untuk membersihkan rahim dari janin yang tidak keluar tersebut.

PERTANYAAN:

Bisakah dikatakan wiladah?

JAWABAN:

Ditafsil atau diperinci:

1) Dianggap wiladah apa bila darah yang keluar menurut dokter adalah 'alaqoh (segumpal daging) atau mudlgoh (segumpal darah) yang hancur di dalam rahim. Dan perlu adanya pembersihan rahim karena ada sisa-sisa 'alaqoh (gumpalan darah) atau mudlgoh (gumpalan daging).

2) Tidak termasuk wiladah apabila hanya darah semata yang keluar meskipun dokter mengatakan bahwa berasal dari 'alaqoh (segumpal darah) yang hancur. Karena kehamilannya dimungkinkan diluar rahim.

REFERENSI:

البجيرمي على الخطيب، الجزء ١ الصحفة ٢٣٢

والثالثة الولادة ولو علقة او مضغة ولو بلا بلل

Artinya : Yang ketiga ialah wiladah (melahirkan) walaupun dalam bentuk segumpal darah atau segumpal daging meskipun tidak basah.


حاشية القليوبي، الجزء ١ الصحفة ٧١

قَوْلُهُ: (وَالْعَلَقَةُ وَالْمُضْغَةُ) أَوْرَدَهُمَا عَلَى الْمُصَنِّفِ لِأَنَّهُمَا لَيْسَا وِلَادَةً لَكِنْ مَحَلُّ وُجُوبِ الْغُسْلِ لِكُلٍّ مِنْهُمَا إنْ قَالَ لَهُ اثْنَانِ فَأَكْثَرُ مِنْ الْقَوَابِلِ أَنَّهَا أَصْلُ وَلَدٍ وَلَوْ بَقِيَتْ لَتُصُوِّرَتْ٠
٠(فَائِدَةٌ) يَثْبُتُ لِلْعَلَقَةِ مِنْ أَحْكَامِ الْوِلَادَةِ وُجُوبُ الْغُسْلِ وَفِطْرُ الصَّائِمَةِ بِهَا، وَتَسْمِيَةُ الدَّمِ عَقِبَهَا نِفَاسًا، وَيَثْبُتُ لِلْمُضْغَةِ ذَلِكَ، وَانْقِضَاءُ الْعِدَّةِ، وَحُصُولُ الِاسْتِبْرَاءِ إنْ لَمْ يَقُولُوا فِيهَا صُورَةً أَصْلًا فَإِنْ قَالُوا فِيهَا صُورَةً وَلَوْ خَفِيَّةً وَجَبَ فِيهَا مَعَ ذَلِكَ غُرَّةٌ، وَثَبَتَ مَعَ ذَلِكَ بِهَا أُمِّيَّةُ الْوَلَدِ، وَيَجُوزُ أَكْلُهَا مِنْ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ عِنْدَ شَيْخِنَا الرَّمْلِيِّ

Artinya : Perkataanya (segumpal darah dan segumpal daging) yang telah disebutkan Musonnif, karena sesungguhnya keduanya bukan termasuk wiladah atau tidak dikatakan melahirkan, akan tetapi keduanya mewajibkan mandi. Walaupun dua dokter atau lebih berstatement bahwasanya segumpal daging tersebut adalah asal kejadian anak dan seandainya masih tetap atau hidup sungguh akan berbentuk (manusia). (Faidah) adanya segumpal darah ('alaqoh) menetapkan (dilaksanakannya) hukum - hukum wiladah (melahirkan secara normal) seperti wajibnya mandi besar, batalnya puasa, dan darah yang keluar setelahnya dinamakan darah nifas. Dan demikian pula pula pada kasus keguguran segumpal daging hukum-hukum seperti kasus segumpal darah di atas ditambah selesainya masa iddah dan tercapainya istibrok (bagi budak) sekalipun para dokter tidak mengatakan sudah ada bentuknya, apabila dia mengatakan pada mudlgoh (segumpal daging) sudah berbentuk walaupun masih samar. Wajib di dalamnya di samping itu semua ghurroh (diyat/ denda berupa budak kecil yang harus diserahkan kepada ahli waris janin yang dibunuh). Dan ditetapkan pula status ummul walad. Dan boleh memakan mudlgoh yang termasuk jenis hewan yang boleh dimakan menurut Imam Romli.


ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞ، الجزء ١ الصحفة ٣٦٧

ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﻟﻠﻌﻠﻘﺔ ﻭﺍﻟﻤﻀﻐﺔ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺑﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻭﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻭﺃﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﺑﻌﺪ ﻛﻞ ﻳﺴﻤﻰ ﻧﻔﺎﺳﺎ ﻭﺗﺰﻳﺪ ﺍﻟﻤﻀﻐﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻠﻘﺔ ﺑﻜﻮﻧﻬﺎ ﺗﻨﻘﻀﻲ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺑﻬﺎ ﺍﻻﺳﺘﺒﺮﺍﺀ ﻭﻳﺰﻳﺪ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﺜﺒﺖ ﺑﻪ ﺃﻣﻴﺔ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻭﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻐﺮﺓ ﺑﺨﻼﻓﻬﻤﺎ ﺍﻫـ

Artinya : Kesimpulan bahwasanya kasus keguguran 'alaqoh (segumpal daging) memiliki hukum seperti hukum wiladah secara normal dalam 3 perkara ; 1. membatalkan puas 2. wajibnya mandi, 3. darah yang keluar setelahnya dinamakan darah nifas. Dan bagi kasus keguguran mudlgoh (segumpal daging) ada tambahan seperti selesainya masa iddah dan tercapainya istibrok, dan ada tambahan apabila janin tersebut sudah berbentuk anak di samping perkara di atas juga ditetapkanya status ummul walad dan wajibnya ghurroh (diyat/ denda berupa budak kecil yang harus diserahkan kepada ahli waris janin yang dibunuh).


القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ١ الصحفة ١٢٤

قَوْلُ الْمَتْنِ: (النِّفَاسُ) هُوَ لُغَةً الْوِلَادَةُ. قَوْلُ الشَّارِحِ: (أَيْ الدَّمُ الَّذِي أَوَّلُهُ يَعْقُبُ الْوِلَادَةِ) مِثْلُهُ لَوْ وَلَدَتْ وَلَدًا جَافًّا ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ قَبْلَ خَمْسَةَ عَشَرَ فَإِنَّهَا نُفَسَاءُ مِنْ حِينِ الْوِلَادَةِ عَلَى الْأَصَحِّ، وَقَوْلُهُ: الْوِلَادَةُ، أَيْ وَلَوْ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً، وَلَوْ خَرَجَ بَيْنَ تَوْأَمَيْنِ فَهُوَ حَيْضٌ لَا نِفَاسٌ

Artinya : Perkatan matan : nifas secara bahasa yakni melahirkan. Perkataan syarih, darah yang awal keluarnya mengiringi kelahiran, cotohnya seandainya perempuan melahirkan seorang anak dalam kondisi kering, kemudian dia meihat darah sebelum waktu 15 hari, maka hal tersebut dinamakan nifas semenjak melahirkan menurut pendapat yang asoh, perkataan matan : melahirkan maksudnya walaupun berupah 'alaqoh (segumpal darah) atau mudlgoh (segumpal daging) dan seandainya darah tersebut keluar diantara 2 anak kembar, maka dinamakan haid bukan nifas.


البجيرمي، حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ٨٠

وَلَوْ) كَانَ (مَيِّتًا أَوْ مُضْغَةً تُتَصَوَّرُ) لَوْ بَقِيَتْ بِأَنْ أَخْبَرَ بِهَا قَوَابِلُ لِظُهُورِهَا عِنْدَهُنَّ كَمَا لَوْ كَانَتْ ظَاهِرَةً عِنْدَ غَيْرِهِنَّ أَيْضًا لِظُهُورِ يَدٍ أَوْ أُصْبُعٍ أَوْ ظُفُرٍ أَوْ غَيْرِهَا وَذَلِكَ لِحُصُولِ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ بِذَلِكَ بِخِلَافِ مَا لَوْ شَكَكْنَ فِي أَنَّهَا لَحْمُ آدَمِيٍّ وَبِخِلَافِ الْعَلَقَةِ لِأَنَّهَا لَا تُسَمَّى حَمْلًا، وَلَا عُلِمَ كَوْنُهَا أَصْلَ آدَمِيٍّ هَذَا٠

Artinya : Walaupun dia dalam kondisi meningal atau berupa segumpal daging yang sudah berbentuk seandainya mudlgoh tersebut masih tetap hidup, seperti para dokter telah memberitahukan keadaanya dikarenakan kenampaknya, sebagaimana mudlgoh tersebut terlihat selain dokter, karena terlihatnya tangan, jari-jari kuku atau yang lainya. Dan sebab itu, maka tercapai kekosongan rahim. Beda halnya permasalahan jika para dokter tersebut ragu bawasanya mudlgoh tersebut daging anak adam dan beda halnya pula 'alaqoh. Karena 'alaqoh tidak dinamakan hamil. Dan adanya 'alaqoh tersebut tidak diketahui asal anak adam.


تفسير القرطبي، الجزء ٢٠ الصحفة ١٠٧

من علق أي من دم ; جمع علقة ، والعلقة الدم الجامد ; وإذا جرى فهو المسفوح٠ وقال : من علق فذكره بلفظ الجمع ; لأنه أراد بالإنسان الجمع ، وكلهم خلقوا من علق بعد النطفة . والعلقة : قطعة من دم رطب ، سميت بذلك لأنها تعلق لرطوبتها بما تمر عليه ، فإذا جفت لم تكن علقة 

Artinya : kata من علق yakni dari darah. علق bentuk jamak dari kata علقة. Dan علقة adalah darah yang sudah membeku/ mengumpal, ketika dialirkan maka mengalir. Dan dia berkata من علق Allah menyebutkan dalam bentuk jamak, karena Allah menghendaki seluruh manusia, dan seluruh manusia diciptakan dari segumpal darah setelah mani. Dan علقة adalah bagian darah yang basah. Dinamakan dengan علقة karena sesunguhnya dia melekat terhadap apa saja yang dia lalui, maka ketika kering tidak disebut علقة.


القاموس المحيط للفيروز آبادي، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٧

العلق، محركة الدم عامة، أو الشديد الحمرة، أو الغليظ، أو الجامد، القطعة منه: بهاء، وكل ما علق

Artinya : Yang dimaksud dengan 'alaq adalah tempat sirkulasi darah secara umum, atau darah yang berwarna merah pekat, berbentuk kental atau padat, termasuk penggalan dari 'alaq : dengan huruf Ha' dan segala sesuatu yang terkait.



والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Habibullah 
Alamat : Waru Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?