Hukum Jual Beli Darah Oleh Pihak Pasien Dengan Pihak Rumah Sakit ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Ada seorang pasien yang membutuhkan donor darah sedangkan yang mau donor darah tidak ada, jadi otomatis dia harus membeli darah ke pihak RS.

PERTANYAAN:

Bagaimanakah jual beli yang dilakukan oleh pihak pasien dengan pihak RS mengingat darah itu najis ?

JAWABAN:

a) Menurut Syafiiyah jual beli yang dilakukan oleh pasien dan pihak RS adalah tidak sah (ketika menggunakan shighot jual beli). Karena darah termasuk barang najis. Solusi menurut Syafiiyah adalah dengan cara (menindahkan penguasaan) terhadap darah dengan imbalan dengan shighot.

b) Menurut Madzhab Hambali diperbolehkan jual beli darah karena dhorurot.

REFERENSI:

حاشية الباجوري،  الجزء ١ الصحفة ٣٤٣

ولايصح بيع عين نجسة) ولامتنجسة كخمر ودهن وخل متنجس ونحوه مما لايمكن تطهيره.  (وقوله: ولايصح بيع عين نجسة) أي سواء أمكن تطهيرها بالإستحالة كالخمر وجلد الميتة أم لاكالسرجين والكلب ولو معلما٠ ويجوز نقل اليد عن اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف.  وطريقه أن يقول المستحق به أسقطت حقي من هذا بكذا،  فيقول الآخر قبلت٠ اه‍

Artinya : Dan tidak sah menjual benda najis seperti khomr tidak pula benda suci yang menjadi najis seperti cuka yang terkena najis dan semisalnya dari benda-benda yang terkena najis yang tidak mungkin disucikan. Tidak sah menjual benda najis baik najis yang mungkin menjadi suci karena perubahan wujud seperti khomr, atau dengan disamak seperti kulit bangkai ataupun tidak mungkin menjadi suci seperti kotoran hewan dan anjing meskipun terlatih. Dan diperbolehkan alih kuasa atas benda najis dengan diganti dirham seperti alih kuasa atas jabatan. Caranya yaitu pemilik hak mengatakan "aku melepaskan hakku atas benda ini dengan ganti sekian" kemudian pihak ke-2 mengatakan "saya terima". Selesai !


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٣٠٢٤

يشترط أن يكون محل العقد قابلاً لحكمه شرعاً، باتفاق الفقهاء (١)، بأن يكون مالاً مملوكاً متقوماً، فإن لم يكن كذلك، كان العقد عليه باطلاً، فبيع غير المال كالميتة والدم (٢)٠
أجاز الشافعية والحنابلة خلافاً لأبي حنيفة ومالك بيع حليب المرأة المرضع للحاجة إليه وتحقيق النفع به، وأجاز الحنابلة بيع أعضاء الإنسان كالعين وقطعة الجلد إذا كان ينتفع بها ليرقع بها جسم الآخر لضرورة الإحياء، وبناء عليه يجوز بيع الدم الآن للعمليات الجراحية للضرورة

Artinya : Disyaratkan obyek akad harus bisa dijual belikan secara syara' dengan kesepakatan Ulama' yakni berupa harta yang dimiliki dan memiliki nilai jual. Jika tidak demikian maka akad batal. Penjualan benda yang bukan harta itu seperti jual bangkai dan darah. Ulama' Syafi'iyah dan Hanabilah memperbolehkan menjual Asi karena hajat dan terbuktinya manfaat, berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Ulama' Hanabilah memperbolehkan menjual organ manusia seperti mata, potongan kulit apabila dimanfaatkan untuk melengkapi tubuh orang lain karena darurat jiwa. Dan dari situlah diperbolehkan menjual darah untuk operasi karena darurat.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٦٠٨-٢٦٠٩

وأجاز المالكية أيضاً شق بطن الميت إذا ابتلع قبل موته مالاً له أو لغيره إذا كان كثيراً: هو قدر نصاب الزكاة، في حال ابتلاعه لخوف عليه أو لعذر. أما إذا ابتلعه بقصد حرمان الوارث مثلاً، فيشق بطنه، ولو قل ٠٠٠الى ان قال٠٠٠
وإنقاذ الحياة من مرض عضال أو نقص خطير أمر جائز للضرورة، والضرورات تبيح المحظورات، ولكن لا يقبل بيع هذه الأعضاء بحال، كما لا يجوز بيع الدم، وإنما يجوز التبرع بدفع عوض مالي على سبيل الهبة أو المكافأة عند نقل العضو أو التبرع بالدم في حالة التعرض لهلاك أو ضرر بالغ. فإن تحتم دفع العوض ولا يوجد متبرع من الأقارب أو غيرهم، جاز للدافع الدفع للضرورة٠

Artinya : Malikiyah juga membolehkan mengotopsi perut mayyit jika sebelum matinya mayyit menelan benda berupa harta miliknya atau milik orang lain hal ini (dibolehkan) jika hartanya itu banyak yaitu senilai nishob zakat, juga disyaratkan ketika di saat menelannya karena takut akan hartanya atau karena suatu alasan lain namun jika alasan menelannya karena tujuan untuk mencegah ahli waris (untuk mendapatkan harta yang di telan itu) maka wajib diotopsi perutnya walaupun harta yang tertelan jumlahnya sedikit (kurang dari nishob zakat)...... sampai pada ucapan.....Dan menyelamatkan kehidupan dari penyakit parah, atau kesehatan turun secara drastis dan membahayakan adalah perkara yang boleh karena suatu darurat dan perkara darurat membolehkan perkara yang terlarang namun tidak diperkenankan menjual anggota tubuh seketika sebagaimana tidak dibolehkan menjual darah. Yang dibolehkan hanyalah sukarelawan dengan memberikan imbalan berupa harta secara hibah (pemberian cuma-cuma) atau saling memberi imbalan ketika memindahkan organ tubuh atau dengan sukarela dengan memberikan darah saat bertemu, karena alasan kematian atau sangat darurat. Jika harus menyerahkan bayaran dan tidak ditemui sukarelawan dari kalangan kerabat atau orang lain, maka boleh memberikan bayaran karena darurat.


حواشي الشرواني، الجزء ٤ الصحفة ٢١٧

فرع: لا يبعد اشتراط الصيغة في نقل اليد في الاختصاص ولا يبعد جواز أخذ العوض على نقل اليد فيه كما في النزول عن الوظائف اه. وتقدم عن ع ش في مبحث قطع نبات الحرم جواز أخذ العوض على نقل اليد عما لا يجوز بيعه من نبات الحرم

Artinya : Cabang : Maka tidaklah jauh dari pendapat yang benar pensyaratan aqad naqlul yad (pindah tangan dalam kepemilikan barang) didalam benda benda khusus (artinya benda yang tidak boleh diperjual belikan karena tidak bisa dimiliki, contohnya seperti jual beli  barang-barang najis misal pupuk kandang, atau benda yang tidak sah untuk diperjual belikan dll), dan juga bolehnya mengangambil ganti upah atas perpindahan kepemilikan tersebut seperti halnya upah atas keringat kerja. Dan seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Ali Syibromilisi dalam pembahasan memotong tumbuhan yang haram, beliau memperbolehkan mengambil iwadl (upah) atas perpindahan tangan hak kepemilikan dari perkara yang tidak diperbolehkan memperjual-belikannya dari tanaman-tanaman yang haram.


حاشية الباجوري، الجزء ١ الصحفة ٤٤١

و يجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف و طريقه ان يقول المستحق له اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الاخر قبلت

Artinya : Boleh memindahkan tangan (kepemilikan) dari benda najis dengan diganti dirham sebagaimana meletakkan jabatan. Caranya, orang yang mempunyai benda najis berkata, "Saya menggugurkan hak kepemilikan Saya atas benda ini dengan ganti uang sekian.'’ Kemudian yang lain berkata, '‘Saya terima."


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Fathur 
Alamat : Sampang Kota Kab. Sampang Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal A'la Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura, Neng Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah), Kyai Mahmulul Huda (Bangsalsari Jember Jawa Timur),
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?