Hukum Mengeluarkan Zakat Istri Dan Anak- Apakah Harus Minta Izin



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pak Tono merupakan seorang bapak yang menghidupi keluarganya dengan penuh tanggung jawab. Pada saat malam hari raya ia tak lupa untuk mengeluarkan zakat dirinya, istrinya dan anak-anaknya baik yang masih kecil maupun yang sudah baligh. 

Praktek zakat yang sering dilakukan, masing-masing beras diwadahi kresek sesuai jumlah personal yang ada di dalam keluarga. Selanjutnya pak tono langsung membawa beras-beras tersebut ke masjid untuk diserahkan kepada petugas penerima zakat. Pernah juga beras yang akan dibuat zakat untuk keluarga diwadahi satu karung kemudian ketika sudah di masjid baru ditakar dan dipisah oleh petugas. Kemudian Pada saat penyerahan biasanya petugas penerima zakat membimbing niatnya sesuai peruntukan zakat tersebut. 

Permasalahannya, Pak Tono dalam menunaikan zakat tidak meminta izin terlebih dahulu kepada istri dan anak-anaknya yang sudah baligh bahkan kadang mereka tidak mengetahui kalau zakatnya dibayarkan karena si anak sibuk main hp di kamar atau sedang berada di luar rumah mengikuti takbir keliling. Praktek itu dilandasi oleh anggapan Pak Tono bahwa niat yang dilafalkan waktu penyerahan zakat di masjid sudah mencukupi.

Catatan:

Kadar zakat fitrah mengikuti kadar umum di masyarakat yaitu 2,7 kg

PERTANYAAN:

Apakah dibenarkan praktek zakat seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Praktek zakat seperti deskripsi diatas adalah dibenarkan (tanpa izin) bagi orang orang yang wajib dinafkahi. Sedangkan bagi anak yang sudah baligh yang nafaqahnya tidak wajib bagi orang tua, maka harus memnta ijin terlebih dahulu.

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ١٧٠

وَلاَتَجِبُ عَنْ وَلَدٍ كَبِيْرٍ قَادِرٍ عَلَى كَسْبٍ أى وَلاَ تَجِبُ عَنْ وَلَدٍ كَبِيْرٍ عَلَى اَبِيْهِ بَلْ تَجِبُ عَلَيْهِ "فَلَوْ اَخْرَجَهَا عَنْهُ اَبُوْهُ مِنْ مَالِهِ لاَيَسْقُطُ عَنْهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ لِعَدَمِ اسْتِقْلاَلِه إهـ

Artinya: Zakat tidak wajib dikeluarkan untuk anak yang sudah besar dan mampu bekerja, maksudnya yaitu bagi seorang ayah dia tidak wajib mengeluarkan zakat untuk anaknya yang sudah besar bahkan wajib bagi anak yang sudah besar itu mengeluarkan zakat (sendiri), jika ayahnya mengeluarkan zakat untuk anaknya (yang sudah besar) dari harta ayahnya, maka tidak gugur (kewajiban zakat dari anak yang sudah besar tadi) kecuali dengan izin anak tersebut karena (seorang anak yang besar yang sudah mampu bekerja namun dibayarkan zakatnya) merupakan bentuk ketidak mandiriannya.


الفقه المنهجي، الصحفة ٢٢٩

فلا يجب أن يخرجها عن ولده البالغ القادر على الاكتساب، ولا عن قريبه الذي لا يكلف بالإنفاق عليه، بل لا يصح أن يخرجها عنه إلا بأذنه

Artinya: Tidak wajib mengeluarkan zakat untuk anaknya yang sudah baligh yang mampu mencari penghasilan sendiri, dan tidak wajib juga mengeluarkan zakat untuk kerabat yang dia tidak dibebankan untuk memberi infaq padanya, bahkan tidak sah mengeluarkan zakat untuknya kecuali berdasarkan izin dari anaknya itu.


نهاية المطلب في دراية المذهب، الجزء ٣ الصحفة ٣٧٦

فأما الزوجية، فالزوج يخرج فطرةَ زوجته، معسرة كانت الزوجة، أو موسرة، بناء على ما مهدناه تلقِّياً من خبر الرسول صلى الله عليه وسلم؛ إذ قال: "أدوا صدقة الفطر عمن تمونون" والقول في تفصيل الزوجة الأمة، والمكاتبة، منصوص في أثناء الباب، فلم نذكره هاهنا

Artinya: Adapun istri, maka suami mengeluarkan zakat fitrah istrinya baik istrinya itu miskin atau kaya sesuai dengan apa yang kami dapatkan secara talaqqi dari hadist Rasulullah di saat beliau bersabda: Bayarkanlah zakat fitrah orang-orang yang kalian cukupi biaya hidup mereka. Adapun pendapat tentang perincian istri tentang budak, dan budak mukatab adalah telah ditentukan di pertengahan bab namun kami tidak menyebutnya disini.


نهاية الزين، الصفحة ١٧٥

أما النية فتكون من المؤدي عن نفسه أو عمن تلزمه فطرته من زوجة وخادمها ورقيق وأصول وفروع إذا وجبت نفقتهم ونحو ذلك أو عن موليه الغني من صغير ومجنون وسفيه ولو من مال نفسه لأنه يستقل بتمليكه بخلاف أصوله وفروعه الذين لا تجب نفقتهم وبخلاف الأجنبي فإنه لا بد من الإذن له في الأداء عنهم فلو أدى عنهم بغير إذنهم لا يقع الموقع

Artinya: Adapun niat itu diniatkan oleh si pemberi zakat untuk dirinya sendiri atau untuk orang yang zakat fitrahnya menjadi kewajiban dirinya, seperti istri dan pelayannya, budak, orang tua, dan anak ketika nafkah mereka menjadi kewajibannya atau semisalnya. Atau dari walinya yang kaya untuk anak kecil, orang gila, dan orang punya keterbelakangan mental, walau dari harta pribadinya, karena pemberi bisa secara mandiri dengan cara kepemilikan (tidak harus izin) berbeda untuk orang tua atau anak yang sudah tidak menjadi tanggungan nafaqohnya, juga berbeda dengan orang lain (bukan famili), maka hal itu harus mendapat izin dalam membayarkan zakat, apabila membayarkan zakat tanpa izin, maka hal itu tidak dianggap terjadi (tidak sah).

ومن كانت فطرته واجبة على غيره كالزوجة فأخرج عن نفسه من ماله بغير إذن من وجبت عليه صح ولا رجوع له بها على من وجبت عليه لأنها تجب ابتداء على المؤدى عنه ثم يتحملها عنه المؤدي وتكون النية عند العزل عن المال أو عند الدفع إلى المستحق أو بينهما

Barang siapa yang pembayaran zakatnya menjadi tanggungan orang lain, seperti istri, ketika mengeluarkan zakat untuk dirinya dan dari hartanya sendiri tanpa seizin orang yg bertanggung jawab (suami), maka sah zakatnya dan tidak boleh diminta kembali oleh suami, karena pada awalnya zakat diwajibkan pada orang yang dibayarin, lalu ditanggungkan pada pemberi/suami. Dan niat itu diucapkan ketika mengambil harta zakat atau ketika menyerahkan harta zakat pada mustahiq, atau diantara keduanya. (Mengambil harta dan menyerahkan pada mustahil).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Moh Nafi'
Alamat : Arosbaya Bangkalan Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot :Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?