Hukum Lelaki Memakai Kerudung Dan Rok Dalam Karnaval ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pada 17 Agustus mendatang rakyat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan ke - 78. Setiap tahunnya, baik di pelosok hingga kota besar akan berbondong - bondong memeriahkan acara kemerdekaan RI dengan perlombaan yang unik.

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ( HUT RI ) tidak lengkap rasanya jika tidak diisi dengan keseruan perlombaan. Ide kreatif lomba 17 Agustus pun kerap dipersiapkan sejak jauh hari. Selain menghias kampung dan panjat pinang, beragam lomba 17 Agustus tidak boleh mangkir dari tradisi HUT RI. 

Lantas, apa saja ide kreatif lomba 17 Agustus yang layak untuk mengisi HUT RI ke - 78 kali ini. Bahkan ada yang merayakan dengan karnaval seperti lelaki pakai rok atau kerudung, sehingga kadang membuat macetnya jalan raya, ini semua dilakukan hanya semata-mata menunjukan kecintaan terhadap Indonesia .

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya lelaki memakai kerudung dan rok dengan alasan di atas ?

JAWABAN:

Hukumnya Lelaki memakai kerudung dan rok dalam karnaval adalah haram, karena kerudung dan rok adalah pakaian yang  menjadi ciri khas umumnya yang dipakai wanita, sehingga ada unsur keserupaan dengan wanita. meski tujuannya sebagai bentuk kecintaan terhadap Indonesia.

REFERENSI:

حاشية الشرواني، الجرء ١٠ الصحفة ٢٢٢

قوله فيحرم على الرجال إلخ ومما عمت به البلوى ما يفعل في وفاء النيل من رجل يزين بزينة امرأة ويسمونه عروس البحر فهذا ملعون فقد "لعن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - المتشبهين من الرجال بالنساء" فيجب على ولي الأمر وكل من له قدرة على إزالة ذلك منعه منه مغني وفي هامشه بلا عزو ما نصه ومنه أيضا ما يفعل في الأفراح من تزيين شاب أمرد بفاخر زينة النساء وتحركه بحركتهن، ورفع صوته بكلامهن بل ويأتي هو ورفقته بأقبح من فعالهن، وأشنع من كلامهن ويسمون ذلك خيال شاميات قبحهم الله وجلساءهم أهل الضلالات المقرين لهم على تلك القبيحات المحرمات اهـ


Artinya: Perkataan mushonnif: "Maka haram bagi laki-laki. Dan diantara masalah banyak menimpa kaum muslimin adalah apa yang dilakukan dalam acara "Perayaan sungai Nil", dimana kaum laki-laki berdandan menyerupai perempuan, dan mereka menyebutnya dengan istilah "Pengantin Laut". Hal ini merupakan perkara yang dilaknat, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Rosulullah melaknat kaum lelaki yang menyerupai kaum wanita". Sehingga wajib bagi pemerintah maupun pihak-pihak terkait yang mampu menghilangkan tradisi tersebut dengan cara melarangnya". (dikutip dari kitab al-Mughni)  Dan dicatatan pinggir kitab al- Mughni tanpa menyebutkan sumber pendapat tersebut dijelaskan : Dan diantaranya juga adalah apa yang dilakukan dalam berbagai perayaan, yaitu adanya kaum laki-laki Amrod yang berdandan indah menyerupai kaum perempuan, berlenggak lenggok seperti mereka, dan bersuara keras seperti suara perempuan, bahkan mereka dan teman-temannya melakukan tingkah dan ucapan yang lebih parah dari itu, dan masyarakat menyebutnya dengan istilah : " Wanita-wanita Syam Khayalan", semoga Allah menjelekkan mereka dan kroni-kroninya, yang menetapkan tradisi kejelekan-kejelekan tersebut.


إسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ١٢٠

ومنها تشبه الرجال بالنساء فيما يختص بهن فى العرف غالبا من لباس وكلام وحركة ونحوها وكذا عكسه وهو تشبه النساء بالرجال اهـ

Artinya: Diantara dosa besar Adalah laki-laki menyerupai wanita tentang suatu hal yang di hususkan untuk wanita secara kebiasaan umumnya dari pakaian, pembicaraan, pergerakan dan semacamnya begitu pula sebaliknya yaitu wanita menyerupai laki-laki.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٨٣ 

مسألة : ي : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه اه‍ 

Artinya: Batasan tasyabbuh yang diharamkan adalah termasuk tasyabbuhnya laki-laki dengan wanita atau sebaliknya yaitu perkara yang mereka menyebutnya dalam kitab Fathul Bari, Tuhfah, Imdad dan Syamsul Ghoroh. Imam Ramli mengikuti Imam Ibnu Hajar dalam kitab An-Nihayah yaitu salah satu dari lelaki atau perempuan berhias diri dengan perkara yang dikhususkan pada salah satu mereka atau umumnya suatu hal tersebut dikhususkan pada lelaki atau perempuan dalam ruang lingkup yang keduanya ditandai dengan hal itu.


شرح البهجة الوردية، الجزء ٥ الصحفة ٢١٩

قَوْلُهُ : يَلِيقُ بِالنِّسَاءِ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ، وَهَيْئَتِهِ، أَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ، وَكَذَا يُقَالُ : فِي عَكْسِهِ فَإِنَّ تَشَبُّهَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ حَرَامٌ فِي مِثْلِ مَا ذُكِرَ .اهـ .شَرْحُ م ر (قَوْلُهُ : مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ) أَيْ مِنْ جِنْسِ زِيِّهِنَّ غَيْرِ الْخَاصِّ بِهِنَّ، وَلَا الْغَالِبِ فِيهِنَّ فَهُوَ مِنْ جِنْسِ زِيِّ الرِّجَالِ أَيْضًا .اهـ .رَشِيدِيٌّ فَيُفِيدُ أَنَّ الْمُشْتَرَكَ بَيْنَ الرِّجَالِ، وَالنِّسَاءِ عَلَى السَّوَاءِ مَكْرُوهٌ تَدَبَّرْ.( قَوْلُهُ : وَقَدْ يُجَابُ إلَخْ) يُؤْخَذُ مِمَّا كَتَبْنَاهُ بَعْدَ جَوَابٍ آخَرَ. اهـ

Artinya: Perkataan mushonnif: sesuatu yang pantas buat perempuan) Ibnu daqiq al 'aid memberikan definisi pada sesuatu yang haram menyerupai perempuan dengan sesuatu yang diproduksi secara khusus untuk perempuan dalam jenis dan bentuknya, atau sesutu yang sering dipakai untuk hiasan perempuan, demikian pula dikatakan : berlaku untuk sebaliknya, sesungguhnya pemyerupaan perempuan pada laki-laki adalah haram seperti contoh tersebut, syarah Imam Romli. Dan perkataannya: dari hiasan perempuan) maksudnya dari jenis hiasan perempuan yang tidak dibuat secara khusus untuk perempuan, juga bukan yang biasa buat perempuan maka itu termasuk dari jenis hiasan laki-laki juga. Demikian pendapat Imam Rosyidi, maka menunjukkan bahwa barang yang peruntukan pemakaiannya sama antara laki-laki dan perempuan hukumnya makruh tadabbur. Perkataannya: sungguh telah dijawab dst..) diambil dari apa yang telah kami tulis setelah jawaban yang lain.


نهاية المحتاج على شرح المنهاج، الجزء ٢٧ الصحفة ٧١

قَوْلُهُ : بِمَا يَخْتَصُّ بِالرِّجَالِ فِي الْعَادَةِ هَذَا ظَاهِرٌ فِي أَنَّهُ حَيْثُ غَلَبَتْ هَيْئَتُهُ لِلرِّجَالِ أَوْ النِّسَاءِ حَرُمَ عَلَى غَيْرِ أَهْلِهَا التَّلَبُّسُ بِهَا لِمَا فِيهِ مِنْ التَّشْبِيهِ وَفِي فَصْلِ اللِّبَاسِ مَا قَدْ يُخَالِفُهُ فَلْيُرَاجَعْ 

Artinya : Perkataannya: dengan sesuatu yang secara khusus diproduksi buat laki-laki dalam kebiasaan masyarakat) ini jelas bahwa sekiranya lebih sering jenisnya dipakai laki-laki atau perempuan, maka hukumnya haram buat yang bukan ahlinya memakai barang tersebut karena ada faktor keserupaan, dan dalam fasal pakaian ada sesuatu/pendapat yang bertolak belakang, maka pelajarilah.


الفقه الإسلامى وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٣٠

تاسعاً ـ الترجل والتخنث : يحرم أيضاً تشبه الرجال بالنساء في اللباس والزينة، كالأساور والعقود (الأطواق) والأقراط، وتشبه النساء بالرجال في الكلام، والمشي، وحلق الشعر وتكلف الخشونة والرجولة، وهن المترجلات: المتشبهات من النساء بالرجال. ويحرم التخنث أيضاً: وهو تشبه الرجال بالنساء في المشي والتكسر ولين الكلام ورقة الصوت والتزين بالحناء ونحو ذلك من أنواع «المكياج» والتحمير والتبييض وتطريف الأصابع، لكن يستحب الخضاب للنساء بالحناء ونحوه، وأما التحمير ونحوه فيجوز بإذن الزوج وفي داخل البيت، ويحرم بغير إذن الزوج وخارج المنزل. والدليل ما أخرجه أحمد والبخاري عن أنس قال: «لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال» وفي رواية: «لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال، والمترجِّلات من النساء

Artinya : Yang ke sembilan - Menyerupai laki laki dan menyerupai laki laki : Laki-laki juga dilarang meniru perempuan dalam berpakaian dan dandanan, seperti gelang, kalung (cincin), dan anting-anting, dan haram bagi perempuan meniru laki-laki dalam berbicara, berjalan, mencukur rambut, dan bersikap kasar dan maskulin. Dan mereka disebut mutarojjilat (perempuan peniru laki laki).
Meniru wanita juga dilarang yaitu peniruan laki-laki terhadap perempuan dalam berjalan, lenggak lenggok, kelembutan bicara, kelembutan suara, perhiasan dengan henna, dan jenis "make-up" lainnya, memerahkan pipi, memutihkan, dan melentikkan jari. Tetapi bagi perempuan disunnahkan memakai hiasan dengan hena dan sejenisnya. Adapun memerahkan pipi dan semisalnya, maka boleh apabilah atas izin suami dan dilakukan di dalam rumah. Dan haram jika tanpa izin suami atau dipakai di luar rumah. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad RA dan Imam Al-Bukhari RA dari Shohabat Anas RA "Rosululloh SAW melaknat pria yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai pria. Dan dalam riwayat lain "Rosululloh SAW melaknat pria peniru wanita dan wanita peniru pria"


فيض القدير، شرح الجامع الصغير، الإصدار، الجزء ٢ الصحفة  ٣٦٣

لعن اللّه الرجل يلبس لبسة المرأة والمرأة تلبس لبسة الرجل) فيه كما قال النووي حرمة تشبه الرجال بالنساء وعكسه لأنه إذا حرم في اللباس ففي الحركات والسكنات والتصنع بالأعضاء والأصوات أولى بالذم والقبح فيحرم على الرجال التشبه بالنساء وعكسه في لباس اختص به المشبه بل يفسق فاعله للوعيد عليه باللعن

Artinya : Allah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria) di dalam hadits tersebut, seperti yang disampaikan Imam al-Nawawi, terdapat larangan bagi laki-laki untuk meniru perempuan dan sebaliknya. karena jika dilarang meniru dalam hal berpakaian, maka dalam cara gerak, cara diam, meniru dengan anggota tubuh dan suara lebih dosa dan buruk. Maka haram bagi laki-laki untuk meniru perempuan dan sebaliknya dalam pakaian yang khusus bagi yang ditiru bahkan pelakunya menjadi fasiq karena ada ancaman laknat baginya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Husain Ubaidillah 
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal A'la Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Neng Lusy Windari Jatilawang (Banyumas Jawa Tengah)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?