Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

Hukum Gaji Para Buruh Rokok Ilegal

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seorang pengusaha rokok tersukses dan kaya raya di pulau garam. Dia senantiasa bersedekah kepada siapapun tanpa memandang status sosial (baik miskin ataupun kaya semuanya diberi sedekah oleh Badrun), dan juga banyak menyumbangkan serta membangun masjid, madrasah dll di mana-mana dari hasil usaha rokok tersebut.  Namun Badrun ditegur oleh Qomar (nama samaran) yang merupakan guru spiritual Badrun dan Qomar mengatakan padanya bahwa dilarang bersedekah kepada orang-orang yang sudah kaya sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.  لا تحل الصدقة لمن له خمسون درهما أو عوضها من الذهب Di sisi lain sebagian masyarakat ada yang menolak sedekah dari Badrun karena penghasilan ekonomi badrun 90% dari usaha penjualan rokoknya yang bodong (tidak resmi / tanpa bea cukai) dari Pemerintah. Sebagian lagi ada yang menolak sedekah Badrun karena menghukumi rokok haram, se

Hukum Penjualan Dari Rokok Ilegal

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seorang pengusaha rokok tersukses dan kaya raya di pulau garam. Dia senantiasa bersedekah kepada siapapun tanpa memandang status sosial (baik miskin ataupun kaya semuanya diberi sedekah oleh Badrun), dan juga banyak menyumbangkan serta membangun masjid, madrasah dll di mana-mana dari hasil usaha rokok tersebut.  Namun Badrun ditegur oleh Qomar (nama samaran) yang merupakan guru spiritual Badrun dan Qomar mengatakan padanya bahwa dilarang bersedekah kepada orang-orang yang sudah kaya sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.  لا تحل الصدقة لمن له خمسون درهما أو عوضها من الذهب Di sisi lain sebagian masyarakat ada yang menolak sedekah dari Badrun karena penghasilan ekonomi badrun 90% dari usaha penjualan rokoknya yang bodong (tidak resmi / tanpa cukai) dari Pemerintah. Sebagian lagi ada yang menolak sedekah Badrun karena menghukumi rokok haram, sehing

Hukum Memproduksi Rokok Ilegal

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seorang pengusaha rokok tersukses dan kaya raya di pulau garam. Dia senantiasa bersedekah kepada siapapun tanpa memandang status sosial (baik miskin ataupun kaya semuanya diberi sedekah oleh Badrun), dan juga banyak menyumbangkan serta membangun masjid, madrasah dll di mana-mana dari hasil usaha rokok tersebut.  Namun Badrun ditegur oleh Qomar (nama samaran) yang merupakan guru spiritual Badrun dan Qomar mengatakan padanya bahwa dilarang bersedekah kepada orang-orang yang sudah kaya sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.  لا تحل الصدقة لمن له خمسون درهما أو عوضها من الذهب Di sisi lain sebagian masyarakat ada yang menolak sedekah dari Badrun karena penghasilan ekonomi badrun 90% dari usaha penjualan rokoknya yang bodong (tidak resmi / tanpa cukai). Sebagian lagi ada yang menolak sedekah Badrun karena menghukumi rokok haram, sehingga tidak mau men

Istri Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Dijima' Apakah Masih Dapat Warisan dari Suaminya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Merupakan sebuah impian bagi setiap insan untuk menjalin hubungan pernikahan. Begitu juga dengan Badriah yang ini menikmati surga dunia ini (jima'). Tapi apalah daya, baru saja suami Badriah diakad nikah, beberapa jam kemudian dia meninggal. Sehingga Badriah belum bisa menikmati surga dunia tersebut. PERTANYAAN: Apakah Badriah berhak menerima warisan (tirkah) dari peninggalan suaminya? JAWABAN: Tetap mendapatkan warisan (tirkah) dari suaminya, karena meninggalnya sang suami bukan penyebab batalnya pernikahannya. REFERENSI : الغرر البهية في البهجة، الجزء ٤ الصحفة ١٨٤ وَمَوْتُ فَرْدٍ مِنْهُمَا) أَيْ: وَمُقَرَّرٌ أَيْضًا بِمَوْتِ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ فِي النِّكَاحِ الصَّحِيحِ قَبْلَ الْوَطْءِ إذْ لَا يَبْطُلُ بِهِ النِّكَاحُ بِدَلِيلِ التَّوَارُثِ، وَإِنَّمَا هُوَ نِهَايَةٌ لَهُ وَنِهَايَةُ الْعَقْدِ كَاسْتِيفَاءِ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ بِدَلِيلِ الْإِجَارَةِ Artinya: (Dan kem

Hukum Seorang Istri Ditinggal Mati Suaminya Namun Belum Di Jima' Apakah Tetap Menjalani Indah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Merupakan sebuah impian bagi setiap insan untuk menjalin hubungan pernikahan. Begitu juga dengan Badriah yang ini menikmati surga dunia ini (jima'). Tapi apalah daya, baru saja suami Badriah diakad nikah, beberapa jam kemudian dia meninggal. Sehingga Badriah belum bisa menikmati surga dunia tersebut. PERTANYAAN: Apakah Badriah masih tetap harus melaksanakan iddah, sedangkan dia belum dijima' oleh suaminya?  JAWABAN: Badriah tetap harus (wajib) menjalani Iddah wafat selama 4 bulan 10 hari, terhitung sejak meninggalnya suami meskipun belum sempat dijima', hal ini sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya suaminya.  NB. Penghitungan bulan di sini harus memakai metode kalender hijriyah (baik itu 30 hari ataupun 29 hari). Jika kematian terjadi di pertengahan bulan, mk disempurnakan 30 hari diambil dari bulan kelima. Baru ditambahkan 10 hari.  REFERENSI: فتح القريب المج

Wajibkah Seseorang Bermazhab Terutama dalam Masalah Fikih

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah ( nama samaran ) memiliki suami yang bernama badrun (nama samaran). Badrun membawa istrinya ke Negara asalnya (Maroko). Kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas mazhab Syafi'i, hal itu sangat berbeda dengan negara Maroko, perbedaan itulah yang membuat Badriyah gelisah galau merana, lebih lebih dalam hal ihwal ibadah sholatnya, karena Mayoritas masyarakat di sana menggunakan Mazhab Maliki, begitu juga dengan Badrun suaminya. PERTANYAAN: Wajibkah seseorang itu bermazhab, terutama dalam masalah fikih? JAWABAN: Wajib bermadzhab, yaitu ikut atau bertaqlid kepada madhab yang empat, karena pada zaman ini (sekarang) seseorang tidak mampu untuk beristinbath (pengambilan dasar hukum) dari kitab (al-Qur'an) dan Sunnah secara langsung.  REFERENSI: إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٢٥٠   فائدة: إذا تمسك العامي بمذهب لزمه موافقته، وإلا لزمه فائدة: إذا تمسك العامي بمذهب لزمه

Hukum Niat Puasa Sebulan Penuh Taqlid kepada Imam Malik

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah ( nama samaran ) memiliki suami yang bernama badrun (nama samaran). Badrun membawa istrinya ke Negara asalnya (Maroko). Kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas mazhab Syafi'i, hal itu sangat berbeda dengan negara Maroko, perbedaan itulah yang membuat Badriyah gelisah galau merana, lebih lebih dalam hal ihwal ibadah sholatnya, karena Mayoritas masyarakat di sana menggunakan Mazhab Maliki, begitu juga dengan Badrun suaminya. Pada saat bulan puasa pun dia bingung akan niat puasanya, apa harus ikut Mazhab Maliki secara konsisten atau Mazhab Syafi'i. Pada akhirnya dia niat satu kali dengan satu bulan penuh (mengikuti Mazhab Imam malik) tapi dia juga niat setiap malamnya (mengikuti Mazhab Syafi'i). PERTANYAAN: Jika tindakan badriyah itu termasuk taqlid, kapan terjadinya taqlidnya tersebut ? Apakah Disaat dia lupa atau pada awal disaat dia niat versi Imam Mal

Hukum Bermadzhab Fikih Selain Kepada Madzahib Al-Arba'ah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah ( nama samaran ) memiliki suami yang bernama badrun (nama samaran). Badrun membawa istrinya ke Negara asalnya (Maroko). Kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas mazhab Syafi'i, hal itu sangat berbeda dengan negara Maroko, perbedaan itulah yang membuat Badriyah gelisah galau merana, lebih lebih dalam hal ihwal ibadah sholatnya, karena Mayoritas masyarakat di sana menggunakan Mazhab Maliki, begitu juga dengan Badrun suaminya. PERTANYAAN: Apakah boleh seseorang bermadzhab fikih selain kepada madzahib al-arba'ah? JAWABAN: Tidak boleh, Menurut mayoritas Ulama'. Karena selain Madzhab yang empat, pendapat-pendapatnya tidak terbukukan. REFERENSI: الوجيز في أصول الفقه الإسلامي، الصحفة ٣٧٣ ثالثًا: تقليد غير الأئمة الأربعة ؛ Bagian ke-tiga : Membahas hukum taqlid kepada selain madzhab empat.  إن مذاهب الأئمة الأربعة أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد رحمهم اللَّه تعا