Haruskah Seorang Istri Mengikuti Madzhab Suaminya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) memiliki suami yang bernama badrun (nama samaran). Badrun membawa istrinya ke Negara asalnya (Maroko). Kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas mazhab Syafi'i, hal itu sangat berbeda dengan negara Maroko, perbedaan itulah yang membuat Badriyah gelisah galau merana, lebih lebih dalam hal ihwal ibadah sholatnya, karena Mayoritas masyarakat di sana menggunakan Mazhab Maliki, begitu juga dengan Badrun suaminya.

Pada saat bulan puasa pun dia bingung akan niat puasanya, apa harus ikut Mazhab Maliki secara konsisten atau Mazhab Syafi'i. Pada akhirnya dia niat satu kali dengan satu bulan penuh (mengikuti Mazhab Imam malik) tapi dia juga niat setiap malamnya (mengikuti Mazhab Syafi'i).

PERTANYAAN:

Dalam bermazhab fikih, haruskah Badriyah mengikuti mazhab suaminya?

JAWABAN:

Tidak harus, karena menurut mayoritas Ulama' boleh mengikuti salah satu madzhab tertentu yang diyakini kebenarannya. 

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ١ الصحفة ٩٤
  
الفرع الثاني - هل التزام مذهب معين أمر مطلوب أصوليًا ؟ 

Artinya : Cabang ke-dua :
Apakah berpegang hanya dengan satu madzhab tertentu itu merupakan suatu perkara yang diperintahkan dalam pandangan prespektif ushul fiqh ? 

انقسم الأصوليون في هذه المسألة على آراء ثلاثة ؛ 

Dalam masalah ini, Ulama' Ushul Fiqh terbagi menjadi 3 pendapat yaitu : 

١ - فقال بعضهم: يجب التزام مذهب إمام معين، لأنه اعتقد أنه حق، فيجب عليه العمل بمقتضى اعتقاده٠

1. Pendapat pertama: Sebagian mereka berpendapat bahwa : "Wajib seseorang berpegang hanya dengan satu madzhab Imam tertentu, karena orang tersebut berkeyakinan bahwasanya pendapat Imam itulah yang benar, sehingga dia wajib beramal sesuai dengan keyakinannya tersebut.
  
٢ - وقال أكثر العلماء: لايجب تقليد إمام معين في كل المسائل والحوادث التي تعرض، بل يجوز أن يقلد أي مجتهد شاء فلو التزم مذهبًا معينًا كمذهب أبي حنيفة أو الشافعي أو غيرهما، لايلزمه الاستمرار عليه، بل يجوز له الانتقال منه إلى مذهب آخر


2. Pendapat kedua : Mayoritas Ulama' berpendapat bahwasanya : seseorang tidak wajib taklid hanya kepada satu Imam dalam semua permasalahan maupun persoalan yang terjadi di masyarakat, akan tetapi dia boleh bertaklid kepada siapa saja Ulama' Mujtahid yang dia kehendaki. Jadi maksudnya seumpama ada seseorang yang sudah berpegang pada satu madzhab tertentu, misalnya madzhab Hanafi, atau Syafi'i ataupun Mazhab yang lainnya, maka dia tidak wajib terus menerus berpegang pada madzhab tersebut, sebaliknya dia boleh berpindah dari madzhab tersebut ke madzhab yang lain. (Lalu apa alasannya ?) 


 إذ لا واجب إلا ما أوجبه الله ورسوله، ولم يوجب الله تعالى ولا رسوله على أحد أن يتمذهب بمذهب رجل من الأئمة، وإنما أوجب الله تعالى اتباع العلماء من غير تخصيص بواحد دون آخر، فقال : ﴿فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لاتعلمون﴾ [الأنبياء:٧/ ٢١]٠

a) Alasan pertama adalah : Karena tidak ada sesuatu itu dihukumi wajib, kecuali perkara yang memang telah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sedangkan dalam masalah ini Allah swt dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan kepada seseorang untuk bermadzhab dengan madzhab salah satu imam mujtahid tertentu, dan yang diwajibkan oleh Allah swt hanyalah agar dia mengikuti  Ulama', bukan mengkhususkan kepada satu Ulama' tertentu saja tanpa memandang Ulama'-ulama yang lainnya. Allah berfirman dalam surat al-Anbiya' ayat 7 atau an-Nahl ayat 43 : "Maka bertanyalah kepada ahli ilmu apabila kamu tidak mengetahui !"

ولأن المستفتين في عصر الصحابة والتابعين، لم يكونوا ملتزمين بمذهب معين، بل كانوا يسألون من تهيأ لهم دون تقيد بواحد دون آخر، فكان هذا إجماعًا منهم على عدم وجوب تقليد إمام، أو اتباع مذهب معين في كل المسائل٠

b) Alasan ke-dua karena pada zaman para Sahabat dan tabi'in, orang-orang yang meminta fatwa hukum suatu persoalan, mereka tidak ada yang terus menerus berpegang hanya kepada satu madzhab tertentu, tetapi justru mereka bertanya kepada para Ulama' yang siap menjawab pertanyaan mereka, tanpa mengikatkan diri terhadap satu Ulama' saja, kemudian tidak mempedulikan Ulama' yang lain. Kemudian hal ini seolah-olah sudah menjadi ijma' diantara mereka, bahwasannya : Tidak adanya kewajiban taqlid terhadap satu Imam atau Ulama' saja. Tidak ada kewajiban mengikuti satu madzhab saja dalam semua masalah hukum agama.
 
ثم إن القول بالتزام مذهب ما، يؤدي إلى الحرج والضيق، مع أن المذاهب نعمة وفضيلة ورحمة للأمة. وهذا القول هو الراجح عند علماء الأصول٠

c) Alasan ke-tiga adalah : bahwasanya pendapat yang menyatakan keharusan berpegang hanya kepada satu madzhab saja (apapun itu madzhab yang dianutnya), hal itu justru akan mempersulit serta mempersempit dia sendiri, sedangkan adanya perbedaan madzhab itu justru merupakan nikmat dan anugrah serta rahmat bagi umat IsIam. Dan inilah pendapat yang rojih (diunggulkan) menurut Ulama' Ushul Fiqh. 

٣ - وفصل الآمدي والكمال بن الهمام في المسألة فقال: إن عمل الشخص بما التزمه في بعض المسائل بمذهب معين، فلا يجوز له تقليد الغير فيها، وإن لم يعمل في بعضها الآخر جاز له اتباع غيره فيها، إذ إنه لم يوجد في الشرع مايوجب عليه اتباع ماالتزمه، وإنما أوجب الشرع عليه اتباع العلماء دون تخصيص عالم دون آخر

3). Pendapat ke-tiga : Imam al-Amidi dan Imam al-Kamal bin Humam memerinci masalah tersebut : Apabila seseorang sudah mengamalkan pendapat madzhab yang dianutnya dalam sebagian masalah dengan cara mengikuti madzhab tertentu, maka dalam masalah tersebut dia tidak boleh bertaklid kepada madzhab selainnya. Apabila dia belum mengamalkan pendapat madzhab yang dianutnya dalam sebagian masalah, maka dia boleh mengikuti pendapat madzhab yang lainnya. Alasannya karena : Dalam aturan syariah tidak ada dalil yang mewajibkan untuk selalu mengikuti madzhab yang dianutnya. Adapun yang diwajibkan oleh aturan syariah adalah mengikuti Ulama, bukan mengikuti satu Ulama' saja dengan mengenyampingkan Ulama' yang lain.


فتاوى إبن صلاح، الجزء ١ الصحفة ٨٧

اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻌﺎﻣﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﺨﻴﺮ ﻭﻳﻘﻠﺪ ﺃﻱ ﻣﺬﻫﺐ ﺷﺎء ﻟﻴﻨﻈﺮ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﺘﺴﺒﺎ ﺇﻟﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﻌﻴﻦ ؟ ﺑﻨﻴﻨﺎ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﺣﻜﺎﻫﻤﺎ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻓﻲ ﺃﻥ ﻟﻠﻌﺎﻣﻲ ﻫﻞ ﻟﻪ ﻣﺬﻫﺐ ﺃﻭ ﻻ ؟ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻣﺬﻫﺐ ﻟﻪ ﻷﻥ المذﻫﺐ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻤﻦ ﻳﻌﺮﻑ اﻷﺩﻟﺔ ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻔﺘﻲ ﻣﻦ ﺷﺎء ﺷﺎﻓﻌﻲ ﺃﻭ ﺣﻨﻔﻲ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭﻫﻮ اﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﻔﺎﻝ اﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﺃﻥ ﻟﻪ ﻣﺬهبا ﻷﻧﻪ اﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﺬﻱ اﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﻫﻮ اﻟﺤﻖ


Artinya : 3 (ketiga) apakah boleh bagi orang awam untuk memilih dan mengikuti madzhab yang diinginkannya untuk dia jadikan bahan pertimbangkan. Sedangkan di sisi lain dia sudah berpegang hanya kepada satu madzhab tertentu ? Dalam menjawab soal ini kami menbangunnya pada 2 (dua) pendapat yang diriwayatkan oleh Al Qadli Husein dalam masalah "Apakah orang awam itu memiliki madzhab atau tidak" ? Kemudian 2 (dua) pendapat yang kami bangun tersebut adalah sebagai berikut : Pertama, Orang awam tidak memiliki madzhab, karena madzhab itu hanya dikhususkan bagi orang-orang yang mengetahui dalil-dalil hukum syar'i. Konsekuensi dari pendapat ini : diperbolehkan baginya meminta fatwa kepada Ulama' dari kalangan manapun yang diinginkan baik Syafii, Hanafi, ataupun lainnya. Pendapat kedua : (Dan ini adalah yang lebih Ashoh menurut Al Qoffal Al Maruzi ) bahwa orang awam dihukumi memiliki madzhab. Hal itu dikarenakan dia meyakini bahwa madzhab yang dia ikuti adalah pendapat yang benar.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA 

Nama : Jamaluddin
Alamat : Wanaraja Garut Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?