Hukum Bermadzhab Fikih Selain Kepada Madzahib Al-Arba'ah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) memiliki suami yang bernama badrun (nama samaran). Badrun membawa istrinya ke Negara asalnya (Maroko). Kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas mazhab Syafi'i, hal itu sangat berbeda dengan negara Maroko, perbedaan itulah yang membuat Badriyah gelisah galau merana, lebih lebih dalam hal ihwal ibadah sholatnya, karena Mayoritas masyarakat di sana menggunakan Mazhab Maliki, begitu juga dengan Badrun suaminya.

PERTANYAAN:

Apakah boleh seseorang bermadzhab fikih selain kepada madzahib al-arba'ah?

JAWABAN:

Tidak boleh, Menurut mayoritas Ulama'. Karena selain Madzhab yang empat, pendapat-pendapatnya tidak terbukukan.

REFERENSI:

الوجيز في أصول الفقه الإسلامي، الصحفة ٣٧٣

ثالثًا: تقليد غير الأئمة الأربعة ؛

Bagian ke-tiga : Membahas hukum taqlid kepada selain madzhab empat. 

إن مذاهب الأئمة الأربعة أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد رحمهم اللَّه تعالى قد لقيت القبول والانتشار، ثم عكف العلماء عليها بالدراسة والتمحيص والاستدلال والتخريج، وشاعت هذه المذاهب، واستقرت في معظم بلاد العالم الإسلامي٠

Sesungguhnya madzhab empat imam : yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, sungguh telah diterima oleh masyarakat islam dan telah tersebar luas ke seluruh penjuru dunia. Kemudian para Ulama' menyibukkan diri dengan madzhab tersebut, baik dengan mengajarkan, meneliti, mencari dalil, serta menjelaskan tara cara pengambilan hukum dari dalil-dalil tersebut, sehingga ke empat madzhab tersebut tersebar serta menjadi kokoh di sebagian besar negara-negara islam.

وبقي في الكتب والمصادر أقوالٌ لأئمة مجتهدين كأعيان الصحابة وكبار التابعين، أو كالمذاهب المنقرضة كمذهب الليث والأوزاعي وابن جرير الطبري والظاهرية، مع مذاهب الجعفرية والزيدية والإباضية، فهل يجوز الأخذ والإفتاء من غير المذاهب الأربعة ؟

Disisi lain ternyata masih tersisa juga di dalam berbagai kitab dan rujukan yang memuat pendapat para imam mujtahid lainnya, semisal tokoh-tokoh dari kalangan sahabat maupun Tabi'in, ataupun juga dari pendapat berbagai madzhab yang telah sirna, semisal madzhab Imam Al-Laitsi, Al-Auza'i, at-Thobari, ad-Dzohiri, serta madzhab dari kalangan syi'ah semisal Ja'fari, Zaidi, dan Ibadli. Sekarang pertanyaannya : apakah boleh mengambil dan memfatwakan pendapat-pendapat yang diluar madzhab empat? 


قال أكثر المتقدمين والمتأخرين: لا يجوز تقليد غير المذاهب الأربعة، لأنها غير مدونة، ولا مضبوطة، ولم تثبت صحتها، ويشك في نقلها بخلاف المذاهب الأربعة فإنها منقحة، ومضبوطة، ومدوّنة، واعتنى بها الأصحاب في كل مذهب في النقل والتدليل والتصحيح والترجيح والتدقيق، واستقرت فيها الأحكام، لذلك تطمئن النفس إلى الأخذ بها؛ لقربها من الحق، وبعدها عن الخطأ٠


Mayoritas Ulama' Mutaqoddimin maupun Muta'akhirin menyatakan bahwasannya : tidak boleh bertaqlid kepada selain madzhab empat, dengan alasan.  Pendapatnya tidak terbukukan. Tidak teridentifikasi secara rapi. Validitas keorisinilan pendapat tersebut belum bisa ditetapkan atau dipertanggung jawabkan. Penukilan pendapat tersebut masih diragukan kebenarannya. Hal ini berbeda dengan madzhab empat yang pendapat-pendapatnya masih bisa ditinjau kembali keorisinalitasnya, teridentifikasi secara rapi, terbukukan, dan masing-masing Ulama' pengikut madzhab empat sangat memperhatikan kevalidan penukilan, pengambilan dalil, mengadakan tashih, tarjih, serta pendalaman detail terhadap pendapat madzhab. Dan kokohnya penetapan berbagai hukum dalam empat madzhab tersebut. Faktor-faktor inilah yang menjadikan mantapnya hati untuk memgambil hukum dari madzhab empat, karena lebih dekat pada kebenaran dan lebih jauh dari kesalahan.

قال إمام الحرمين رحمه اللَّه تعالى: "أجمع المحققون على أن العوام ليس لهم أن يتعلقوا بمذاهب أعيان الصحابة رضي اللَّه عنهم، بل عليهم أن يتبعوا مذاهب الأئمة الذين سبروا فنظروا، وبوّبوا الأبواب، وذكروا أوضاع المسائل؛ لأنهم أوضحوا طرق النظر، وهذبوا المسائل وبينوها وجمعوها


Imam al-Haromain berkata : "Para Ulama ahli tahqiq telah sepakat bahwasannya bagi orang awam tidak boleh berpegangan kepada pendapat tokoh-tokoh Ulama' dari kalangan sahabat Nabi, tetapi sebaliknya mereka wajib mengikuti Para Imam madzhab empat. Adapun alasannya, maka sebagaimana diuraikan dibawah ini. Mereka telah mengadakan penyelidikan terhadap pendapat-pendapat para tokoh Ulama' di era sahabat Nabi tersebut. Kemudian mereka meneliti secara mendalam terhadap pendapat-pendapat tersebut. Mereka telah menempatkan pendapat para tokoh sahabat tersebut sesuai dengan bab-nya masing-masing. Mereka menyebutkan dan menjelaskan letak berbagai persoalan-persoalan tersebut. Disamping itu mereka juga menjelaskan metode meneliti dalilnya. Mereka mengoreksi secara detail masalah-masalahnya. Kemudian mereka menjelaskan pendapat tersebut. Baru kemudian mereka mengumpulkannya dalam satu bab (sebuah kitab). 

وقال ابن الصلاح رحمه اللَّه تعالى: "يتعين تقليد الأئمة الأربعة دون غيرهم؛ لأن مذاهب الأربعة قد انتشرت، وعلم تقييد مطلقها، وتخصيص عامها، ونشرت فروعها، بخلاف مذاهب غيرهم"٠

Imam Ibnu Sholah berkata : Bertaqlid kepada madzhab empat itu merupakan suatu keharusan bagi orang awam (yakni orang yang belum ada kemampuan berijtihad), bukan kepada selain Madzhab empat. Mengapa demikian ? Karena, pendapat mazhab empatlah yang sudah tersebar luas, Sudah diketahui  pengqoyyidannya dari dalil-dalil yang bersifat mutlak, serta pertakhsisan dari dalil-dalil yang bersifat umum. Cabang-cabang hukum dari madzhab tersebut telah tersebar luas. Hal-hal inilah yang menjadi pembeda dengan selain madzhab empat. 

قال النووي رحمه اللَّه تعالى: "وليس له التمذهب بمذهب أحد من أئمة الصحابة رضي اللَّه عنهم وغيرهم من الأولين، وإن كانوا أعلم وأعلى درجة ممن بعدهم، لأنهم لم يتفرغوا لتدوين العلم، وضبط أصوله وفروعه، فليس لأحد منهم مذهب مهذب محرر مقرر، وإنما قام بذلك من جاء بعدهم من الأئمة الناهلين لمذاهب الصحابة والتابعين القائمين بتمهيد أحكام الوقائع قبل وقوعها، الناهضين بإيضاح أصولها وفروعها كمالك وأبي حنيفة وغيرهما" 

Imam Nawawi berkata : "Tidak boleh bagi orang awam mengikuti pendapat para Imam atau tokoh Ulama' di era sahabat Nabi, maupun generasi di bawahnya (Tabi'in), meskipun para Imam Mujtahid di masa tersebut jelas lebih alim dan lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan generasi berikutnya (yakni Imam Madzhab empat) , alasannya karena : Mereka belum memfokuskan diri untuk membukukan sebuah disiplin ilmu. Mereka juga belum mengidentifikasi (membuat kriteria) masalah ushul maupun furu' di satu bidang ilmu. Sehingga belum ada seorang pun diantara mereka yang madzhabnya benar-benar tertulis secara terstruktur. Dan tugas inilah yang kemudian dilakukan oleh generasi para Imam Mujtahid berikutnya dengan cara : Mengambil pendapat -pendapat para Ulama' di era sahabat maupun tabi'in tersebut. Menyusun rapi berbagai hukum persoalan untuk dijadikan sebagai dasar hukum bagi persoalan yang belum terjadi, Bangkit untuk menjelaskan persoalan ushul dan furu'nya. Hal inilah yang dilakukan oleh semisal Imam Abu Hanifah, Imam Malik dll".

ونقل السيوطي رحمه اللَّه تعالى عن بعض العلماء أن القاضي الذي يحكم بخلاف المذاهب الأربعة ينتقض حكمه؛ لأنه بمثابة مخالفة الإجماع٠

Imam as-Suyuthi menukil pendapat dari sebagian Ulama' yang menyatakan bahwasannya : Seorang Qodli yang memutuskan hukum suatu persoalan dengan menggunakan pendapat yang berseberangan/berselisih dengan madzhab empat, maka hukum tersebut wajib dibatalkan, karena keputusan tersebut dianggap seolah-olah telah melanggar ijma Ulama".

وقال الشيخ سليمان البجيرمي الشافعي: لا يجوز تقليد غير الأئمة الأربعة في إفتاء أو قضاء٠

Syekh Sulaiman al-Bujairomi dari golongan madzhab Syafi'i menyatakan : "Tidak boleh bertaklid kepada selain madzhab empat dalam memberikan fatwa maupun memutuskan hukum pengadilan.

وأجاز بعض العلماء تقليد غير الأئمة الأربعة في غير الإفتاء، وتوسط العز بن عبد السلام رحمه اللَّه تعالى، وقال: إن المدار على ثبوت المذهب عند المقلد، وغلبة الظن على صحته عنده، فحيث ثبت عنده مذهب من المذاهب صح له أن يقلده، ولو كان صاحب المذهب من غير الأئمة الأربعة٠

Sebagian Ulama' memperbolehkan bertaqlid kepada selain madzhab empat dalam urusan selain memberi fatwa. Imam Izzuddin bin Abdis Salam menengahi hal tersebut dengan mengatakan : "Sesungguhnya pokok pembahasan dalam masalah ini adalah kembali kepada keyakinan si muqollid terhadap madzhab yang dia ikuti. Apabila madzhab tersebut menurut dia benar-benar ada dan shohih dalam persangkaan kuatnya, sekiranya dia mantap kepada salah satu madzhab dari berbagai madzhab yang ada, maka sah/boleh saja baginya untuk mengikuti madzhab tersebut, meskipun madzhab yang dianutnya itu diluar madzhab empat.

 وأرى ترجيح القول الأول في الأصل والغالب لما لقيته في المذاهب الأربعة من الرعاية والعناية، وأنها استوعبت الأدلة من القرآن والسنة بشكل صحيح وكامل، بالإضافة لاعتمادها على سائر المصادر التشريعية

Namun saya pribadi (Syekh Muhammad Mustofa Zuhaili) lebih mengunggulkan pendapat yang pertama di dalam persoalan-persoalan pokok maupun persoalan yang umum terjadi, karena saya menemukan dalam madzhab empat tersebut lebih terpelihara dan terjaga, serta di dalamnya memuat berbagai dalil dari Al-Qur'an dan Hadis dalam bentuk yang sohih dan sempurna, disamping madzhab empat tersebut juga berlandaskan kepada pokok pokok landasan hukum syariah yang ada. 

 لكن لا مانع للجان التشريع، ومجامع الفقه، وعند الاجتهاد الجماعي أن تختار قولًا من غير المذاهب الأربعة باعتبار دليله، ووجهة نظره، ومراعاة للمصلحة أو لتطور الظروف، واختلاف الأحوال، وإن لم يتوثق النقل الصحيح الكامل؛ لأن العبرة للدليل، وبشرط تبني هذا الرأي من أولي الأمر، كأنه مباح أمر به الحاكم فصار واجبًا في التطبيق والالتزام، كتولي القضاء للمرأة، واعتبار الطلاق الثلاث طلقة في هذا العصر، والأخذ بالوصية الواجبة، وغير ذلك، وهو ما يقع العمل به عند وضع القوانين والأنظمة المستمدة من الشريعة واختيار بعض الآراء فيها للمصلحة ومقتضيات الزمن والعصر وحالة المسلمين

Meskipun demikian, tidak ada halangan bagi lembaga-lembaga hukum pidana, lembaga-lembaga fiqh, maupun ketika melakukan ijtihad jama'i, untuk memilih salah satu pendapat diluar madzhab empat, tapi dengan syarat : Mempertimbangkan dalilnya, sisi pandangan pendapatnya, serta menjaga unsur kemaslahatan ataupun karena perkembangan situasi serta perbedaan kondisi, meskipun belum kuat jika dilihat dari sisi penukilan yang valid lagi sempurna, karena yang dijadikan acuan pembahasannya adalah dari segi dalilnya. Pendapat tersebut diadopsi dari aturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan (pemerintah), sehingga seolah-olah hal itu merupakan perkara yang aslinya mubah, kemudian setelah diperintahkan oleh hakim maka menjadi perkara yang wajib jika dilihat dari sisi pengaplikasian dan penetapannya.  
Contohnya: Pengangkatan hakim perempuan. Talak tiga yang diucapkan sekaligus dihukumi sebagai talak satu di era sekarang. Mendapatkan bagian dari wasiat wajib (yakni bagian untuk cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia sebelum kakeknya. Undang-undang tentang wasiat wajib ini diterapkan di Mesir). Maupun berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lainnya. Hal-hal seperti ini terjadi dan berlaku berdasarkan kebijakan pembuat Undang-undang dan peraturan yang dasarnya diambil dari aturan syariah serta pemilihan beberapa pendapat Ulama' dalam masalah tersebut karena adanya maslahat, dan kesesuaian zaman serta kondisi umat Islam di saat itu.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA 

Nama : Jamaluddin
Alamat : Wanaraja Garut Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?