Hukum Santri Atau Alumni Mengikuti Intruksi Atau Perintah Dari Guru Untuk Memilih Salah Satu Calon Capres-Cawapres

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Perbedaan adalah sebuah keniscayaan. Kita diciptakan dengan rupa yang berbeda dan tingkat kecerdasan yang juga berbeda beda. Dan sudah maklum seorang murid patuh terhadap gurunya dan mengikuti dawuh gurunnya. Akan tetapi badrun salah satu seorang santri yang berbeda pandangan dan pilihan dengan kiainya, kiainya memilih paslon no 4 sedangkan badrun memilih paslon no 5, tentu sebagian santri yang lain mengecam sikap badrun ini, bahkan mereka mengatakan bahwasanya santri yang tidak sama pilihannya dengan gurunya berarti telah durhaka dan murtad. Apalagi gurunya telah mengintruksikan kepada semua santri dan alumni agar memilih calon yang dipilih oleh gurunya. Selain Badrun beda pilihan dengen gurunya, dirinya juga menjelek-jelekkan dan mengatakan yang bukan bukan tentang gurunya di masyarakat umum.

PERTANYAAN:

Wajibkah kita sebagai santri atau Alumni mengikuti intruksi atau perintah dari guru untuk memilih salah satu calon, meskipun calon tersebut secara nurani bukan pilihan kita? 

JAWABAN:

Wajib mengikuti intruksi atau perintah dari guru secara dhohir dan batin, jika maslahah ammah, selama tidak melanggar syariat (durhaka). Apabila memiliki banyak guru dan mereka memerintah pada calon yang berbeda-beda, maka wajib ikuti guru yang lebih tahu tentang politik, lebih Alim, lebih waro' dan lebih bermashlahah secara umum.

REFERENSI:

لطائف الاشارات، الجزء ١ الصحفة ٣٤١

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮا ﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﻠﻪ ﻭﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻭﺃﻭﻟﻲ اﻷﻣﺮ ﻣﻨﻜﻢ ﻓﺈﻥ ﺗﻨﺎﺯﻋﺘﻢ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻓﺮﺩﻭﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ ﻭاﻟﺮﺳﻮﻝ ﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ ﺗﺆﻣﻨﻮﻥ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭاﻟﻴﻮﻡ اﻵﺧﺮ ﺫﻟﻚ ﺧﻴﺮ ﻭﺃﺣﺴﻦ ﺗﺄﻭﻳﻼ (٥٩)٠ ﻗﺮﻥ ﻃﺎﻋﺘﻪ ﺑﻄﺎﻋﺔ اﻟﺮﺳﻮﻝ- ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﺗﻔﺨﻴﻤﺎ ﻟﺸﺄﻧﻪ ﻭﺭﻓﻌﺎ ﻟﻘﺪﺭﻩ. ﻭﺃﻣﺎ ﺃﻭﻟﻮا اﻷﻣﺮ- ﻓﻌﻠﻰ ﻟﺴﺎﻥ اﻟﻌﻠﻢ- اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ، ﻭﻋﻠﻰ ﺑﻴﺎﻥ اﻟﻤﻌﺮﻓﺔ اﻟﻌﺎﺭﻑ ﺫﻭ اﻷﻣﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﺘﺄﻧﻒ، ﻭاﻟﺸﻴﺦ ﺃﻭﻟﻮ اﻷﻣﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺮﻳﺪ، ﻭﺇﻣﺎﻡ ﻛﻞ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﺫﻭ اﻷﻣﺮ ﻋﻠﻴﻬﻢ

 Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kalian. Kemudian, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`ān) dan Rasul (sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Alloh swt menggandengkan perintah menta'ati-Nya dengan perintah menta'ati Rasul-Nya, karena untuk mengagungkan Rasulullah dan meninggikan derajat beliau. Adapun makna ulul amri sesuai ungkapan keilmuan adalah Pemimpin dan sesuai dengan penjelasan pengetahuan adalah orang yang mengerti urusan perkara yang terbaru. Sedangkan syeikh adalah orang yang mengurusi urusannya murid dan Imam setiap kelompok adalah dia yang mengurusi urusan kelompoknya.


السمرقندي، الجزء ١ الصحفة ٣١٢

ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮا ﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﻠﻪ ﺃﻱ ﻓﻲ اﻟﻔﺮاﺋﺾ ﻭﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺃﻱ ﻓﻲ اﻟﺴﻨﻦ. ﻭﻳﻘﺎﻝ: ﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻓﺮﺽ، ﻭﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻦ. ﻭﻳﻘﺎﻝ ﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﻠﻪ ﺑﻘﻮﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ، ﻭﺃﻃﻴﻌﻮا اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺑﻘﻮﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﺃﻭﻟﻲ اﻷﻣﺮ ﻣﻨﻜﻢ. ﻳﻌﻨﻲ: ﺃﻃﻴﻌﻮا ﺃﻭﻟﻲ اﻷﻣﺮ ﻣﻨﻜﻢ. ﻗﺎﻝ اﻟﻜﻠﺒﻲ ﻭﻣﻘﺎﺗﻞ: ﻳﻌﻨﻲ: ﺃﻣﺮاء اﻟﺴﺮاﻳﺎ. ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻀﺤﺎﻙ: ﻳﻌﻨﻲ: اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻭاﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ اﻟﺪﻳﻦ. ﻭﻳﻘﺎﻝ: اﻟﺨﻠﻔﺎء ﻭاﻷﻣﺮاء. ﻭﻳﺠﺐ ﻃﺎﻋﺘﻬﻢ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﺮﻭا ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ. ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺑﺄﺩاء اﻷﻣﺎﻧﺔ ﻭاﻟﻌﺪﻝ، ﺛﻢ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺑﻄﺎﻋﺘﻬﻢ. ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺠﺎﻫﺪ: ﻭﺃﻭﻟﻲ اﻷﻣﺮ ﻣﻨﻜﻢ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻭاﻟﻔﻘﻬﺎء، ﻭﻫﻜﺬا ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ

Artinya : Firman Allah swt : Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah ! maksudnya adalah dalam urusan amalan yang wajib. Sedangkan maksud : Dan taatilah Rasul (Muhammad) adalah dalam urusan perkara-perkara yang dicontohkan oleh beliau. Dalam pendapat lain maksudnya adalah : Taatilah Allah dalam hal yang diwajibkan dan taatilah Rasul (Muhammad) dalam hal yang dijelaskan oleh beliau. Disebutkan pula dalam pendapat lain arti ayat tersebut adalah : Ta'atilah Allah sesuai makna ungkapan La ilaaha illaLLAHU dan ta'atilah Rasulullah sesuai makna ungkapan Muhammad Rasulullah. Dan tatilah kepada ulil amri kalian, maksudnya adalah : ta'atlah kepada ulil amri diantara kalian. Imam kalbi dan Muqotil berpendapat yaitu : Panglima/komandan pasukan perang. Imam ad-Dhohhak berpendapat : mereka adalah Fuqoha' dan Ulama' dalam hal agama. Dan dalam pendapat lain : maksudnya adalah para khalifah dan para pemimpin. Dan wajibnya ta'at kepada mereka selagi tidak menyuruh kepada kemaksiatan. Sesungguhnya Allah mengamanahkan kepada kita untuk menunaikan amanah dan keadilan kemudian memerintahkan kepada kita untuk mentaati Mereka. Imam Mujahid berpendapat : Dan ulul amri diantara kalian adalah para ulama' dan fuqoha'. Dan begitulah yang diriwayatkan dari sayidina Jabir R.a.


روح المعاني، الجزء ٦٤ الصحفة ٦٥٣

ﺛﻢ ﺇﻥ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﻄﺎﻋﺔ ﻟﻬﻢ ﻣﺎ ﺩاﻣﻮا ﻋﻠﻰ اﻟﺤﻖ ﻓﻼ ﻳﺠﺐ ﻃﺎﻋﺘﻬﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺧﺎﻟﻒ اﻟﺸﺮﻉ ٠٠٠الى ان قال٠٠٠ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﻣﺤﻘﻘﻲ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﻳﺠﺐ ﻃﺎﻋﺔ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻩ ﻭﻧﻬﻴﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﻤﺤﺮﻡ، ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ: اﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻥ ﻣﺎ ﺃﻣﺮ ﺑﻪ ﻣﻤﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻣﺘﺜﺎﻟﻪ ﺇﻻ ﻇﺎﻫﺮا ﻓﻘﻂ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺑﺎﻃﻨﺎ ﺃﻳﻀﺎ

Artinya : Kemudian sesungguhnya kewajiban taat kepada mereka adalah selagi dalam perkara yang hak atau yang benar. Maka dari itu tidak wajib mentaati mereka dalam perkara yang bertentangan dengan syariat .... sehingga perkataan beliau : sebagian Ulama' Muhaqqiqin dari kalangan Madzhab Syafi'i berkata : Wajib mentaati Imam dalam perintahnya dan laranganya selagi dia tidak perintah perkara-perkara yang diharamkan. Sebagian yang lain berkata : Yang saya fahami dari kalam Fuqoha Syafii : Bahwasannya apa saja yang diperintahkan oleh penguasa dan tidak ada kemaslahatan umum sama sekali di dalamnya, maka itu tidak wajib ditaati kecuali hanya sebatas dhohir saja. Berbeda halnya dengan perkara yang ada kemaslahatan umum, maka wajib taat dhohir bathin.


إحياء علوم الدين، الجزء ٣ الصحفة ٧٦

فَمُعْتَصَمُ الْمُرِيدِ بَعْدَ تَقْدِيمِ الشُّرُوطِ الْمَذْكُورَةِ شَيْخُهُ فَلْيَتَمَسَّكْ بِهِ تَمَسُّكَ الْأَعْمَى عَلَى شَاطِئِ النَّهْرِ بِالْقَائِدِ بِحَيْثُ يُفَوِّضُ أَمْرَهُ إِلَيْهِ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَا يُخَالِفُهُ فِي وِرْدِهِ وَلَا صَدْرِهِ ، وَلَا يَبْقَى فِي مُتَابَعَتِهِ شَيْئًا وَلَا يَذَرُ وَلْيَعْلَمَ أَنَّ نَفْعَهُ فِي خَطَأِ شَيْخِهِ لَوْ أَخَطَأَ أَكْثَرُ مِنْ نَفْعِهِ فِي صَوَابِ نَفْسِهِ لَوْ أَصَابَ

Artinya : Pegangan seorang murid suluk (toriqoh) setelah memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas, adalah gurunya. Maka hendaknya dia berpegang teguh kepada gurunya, sebagaimana berpegangannya orang yang buta kepada penuntunnya saat dia ada di tepi sungai. Yakni si murid tersebut : Harus pasrah secara total kepada gurunya dan sekali-kali jangan menyelisihi gurunya, baik dalam wiridnya maupun keyakinannya. Murid meneladani penuh terhadap guru serta tidak meninggalkan meneladani akhlak guru. Dan hendaklah murid meyakini bahwa kemanfaatan yang dia peroleh dari kekeliruan gurunya seandainya si guru keliru, itu masih lebih besar dibandingkan dengan kemanfaatan yang si murid dapatkan saat si murid merasa benar seandainya si murid itu memang benar.


الرسالة القشيرية، الجزء ٢ الصحفة ٤٢٧

وَأَنْ لَا يُخَالِفَ شَيْخَهُ فِي كُلِّ مَا يُشِيرُ عَلَيْهِ ، فَإِنَّ الْخِلَافَ شَرٌّ لِلْمُرِيدِ فِي ابْتِدَاءٍ أَمْرِهِ عَظِيمُ الضَّرَرِ؛ لِأَنَّ ابْتِدَاءَ حَالِهِ دَلِيلٌ عَلَى جَمِيعِ عُمْرِهِ وَمِنْ شَرْطِهِ أَنْ لَا يَكُونُ لَهُ بِقَلْبِهِ اعْتِرَاضٌ عَلَى شَيْخِهِ٠ وَإِذَا خَطَرَ بِبَالِ الْمُرِيدِ أَنَّ لَهُ فِي الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ قَدْرًا أَوْ قِيمَةً ، وَعَلَى بَسِيطِ الْأَرْضِ أَحَدٌ دُونَهُ لَمْ يَصِحَّ لَهُ فِي الْإِرَادَةِ قَدَمٌ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ يَجْتَهِدَ لِيَعْرِفَ رَبَّهُ لا لِيَحْصُلَ لِنَفْسِهِ قَدْرٌا و فَرْقٌ بَيْنَ مَنْ يُرِيدُ اللَّهَ وَبَيْنَ مَنْ يُرِيدُ جَاهَ نَفْسِهِ ، إِمَّا فِي عَاجِلِهِ أَوْ آجِلِهِ ثُمَّ يَجِبُ عَلَيْهِ حِفْظُ سِرِّهِ حَتَّى عَنْ زِرِّهِ إِلَّا عَنْ شَيْخِهِ ، وَلَوْ كَتَمَ نَفَسًا مِنْ أَنْفَاسِهِ عَنْ شَيْخِهِ فَقَدْ خَانَهُ فِي حَقِّ صُحْبَتِهِ ولو وقعت له مخالفة فيما أشار علي شيخه، فيجب أن يقر بذلك بين يديه في الوقت، ثم يستسلم لما يحكم به عليه شيخه عقوبة له على جنايته ومخالفته، إما بسفر يُكلفه، أو أمر ما يراه٠

Artinya: Hendaklah seorang murid thoriqoh tidak menyelisihi guru mursyidnya di dalam apa saja yang dia arahkan, karena menyelisihi guru mursyid bagi seorang murid thoriqoh di awal dia menempuh toriqoh itu merupakan hal yang sangat buruk dan sangat berbahaya, karena langkah awal si murid itu merupakan petunjuk atas semua perjalanan hidupnya. Diantara syarat berikutnya adalah : Tidak boleh di dalam hati seorang murid thoriqoh ada penentangan terhadap guru mursyidnya. Maka jika di hati seorang murid ada rasa bahwa dia memiliki pangkat atau nilai lebih, baik urusan dunia maupun akhirat, atau dia merasa bahwa di muka bumi ini masih ada orang yang lebih rendah derajatnya dari dia, maka itu bukti bahwa si murid sama sekali belum menapakkan kakinya di dalam maqom irodah (cita-cita mulia untuk sampai kepada Tuhannya), karena kewajiban dia sebenarnya adalah berusaha sungguh-sungguh untuk lebih mengenal Tuhannya, bukan untuk mendapatkan kedudukan bagi dirinya sendiri. Dan sungguh sangat berbeda antara orang yang bertujuan menggapai Allah swt dengan orang yang hanya mencari pangkat atau kedudukan untuk diri sendiri, baik jabatan di dunia maupun di akhirat. Kemudian setelah itu wajib bagi si murid thoriqoh menjaga sirrnya (rahasia-rahasia khusus yabg Alloh limpahkan ke dalam hatinya), bahkan terhadap orang yang terdekatnya sekalipun, kecuali terhadap guru mursyidnya. Dan seandainya si murid menyembunyikan satu rahasia yang sangat kecil pun dari berbagai rahasianya dari pengawasan gurunya, maka tentulah dia telah dianggap berkhianat kepada gurunya dalam kewajiban dia sebagai seorang murid. Dan seandainya si murid pernah menyelisihi gurunya pada perkara yang guru mursyid perintahkan kepadanya, maka saat itu juga dia harus mengakui hal itu di depan gurunya, kemudian dia berserah diri terhadap hukuman apa saja yang akan diberikan oleh guru mursyidnya atas kesalahan yang dia lakukan karena menyelisihi guru, baik hukuman tersebut berupa safar yang dibebankan oleh guru, maupun berupa hukuman lainnya sesuai kebijakan guru mursyid.


الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي، الجزء ١ الصحفة ١٧٠ 

ﻭالآﺧﺬ ﻋﻦ ﻣﺸﺎﻳﺦ ﻣﺘﻌﺪﺩﻳﻦ ﻳﺨﺘﻠﻒ اﻟﺤﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﻳﺮﻳﺪ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﻭﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﻳﺮﻳﺪ اﻟﺘﺮﺑﻴﺔ ﻭاﻟﺴﻠﻮﻙ ﻓﺎﻷﻭﻝ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻤﻦ ﺷﺎء ﺇﺫ ﻻ ﺣﺠﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻓﻴﺘﻌﻴﻦ ﻋﻠﻴﻪ - ﻋﻠﻰ ﻣﺼﻄﻠﺢ اﻟﻘﻮﻡ اﻟﺴﺎﻟﻤﻴﻦ ﻣﻦ اﻟﻤﺤﻈﻮﺭ ﻭاﻟﻠﻮﻡ ﺣﺸﺮﻧﺎ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺯﻣﺮﺗﻬﻢ - : ﺃﻥ ﻻ ﻳﺒﺘﺪﺉ ﺇﻻ ﺑﻤﻦ ﺟﺬﺑﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﺣﺎﻟﻪ ﻗﻬﺮا ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺤﻴﺚ اﺿﻤﺤﻠﺖ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﺒﺎﻫﺮ ﺣﺎﻝ ﺫﻟﻚ اﻟﺸﻴﺦ اﻟﻤﺤﻖ ﻭﺗﺨﻠﺖ ﻟﻪ ﻋﻦ ﺷﻬﻮاﺗﻬﺎ ﻭﺇﺭاﺩﺗﻬﺎ ﻓﺤﻴﻨﺌﺬ ﻳﺘﻌﻴﻦ ﻋﻠﻴﻪ اﻻﺳﺘﻤﺴﺎﻙ ﺑﻬﺪﻳﻪ ﻭاﻟﺪﺧﻮﻝ ﺗﺤﺖ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻭاﻣﺮﻩ ﻭﻧﻮاﻫﻴﻪ ﻭﺭﺳﻮﻣﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻴﺮ ﻛﺎﻟﻤﻴﺖ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ اﻟﻐﺎﺳﻞ ﻳﻘﻠﺒﻪ ﻛﻴﻒ ﺷﺎء٠

Adapun seorang murid Thoriqoh yang mengambil ilmu toriqoh dari beberapa mursyid, maka kondisinya bisa dibagi menjadi 2 macam : Murid yang bertujuan hanya tabarrukan (ambil barokah) saja. Murid yang bertujuan mendapatkan bimbingan tarbiyah dan suluk dalam thoriqoh. Pertama, adapun murid yang pertama, maka dia boleh mengambil tabarruk dari siapa pun guru thoriqoh, karena memang tidak ada larangan bagi dia melakukan hal itu. Adapun yang kedua, bagi murid yang menghendaki tarbiyah dan suluk, maka wajib bagi si murid (dalam arti wajib menurut istilah golongan ulama tasawuf yang lurus yang selamat dari hal-hal yang terlarang dan cacian, semoga kita ditempatkan bersama mereka di akhirat kelak), maka hendaknya dia tidak memulai suluk kecuali kepada seorang guru mursyid yang sifat dan tingkah lakunya benar-benar telah menarik serta menundukkan hatinya, sekiranya hati dan jiwa si murid tersebut benar-benar takluk karena pesona sikap dan perilaku guru yang lurus tersebut, sampai membuatnya tak berdaya, dan mempengaruhinya untuk mengosongkan jiwanya dari seluruh keinginan hawa nafsunya. Sehingga ketika kondisi si murid sudah seperti ini, maka wajib baginya berpegang teguh terhadap petunjuk mursyid tersebut, dan masuk kedalam seluruh kendali perintah dan larangannya, serta peraturan-peraturannya, sehingga si murid ibarat seorang mayyit yang ada di tangan orang yang memandikannya, dia akan di bolak-balik sesuai kehendak orang yang memandikannya.


ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺬﺑﻪ ﺣﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﻛﺬﻟﻚ ﻓﻠﻴﺘﺤﺮ ﺃﻭﺭﻉ اﻟﻤﺸﺎﻳﺦ ﻭﺃﻋﺮﻓﻬﻢ ﺑﻘﻮاﻧﻴﻦ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻭاﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﺗﺤﺖ ﺇﺷﺎﺭﺗﻪ ﻭﺭﺳﻮﻣﻪ ﻛﺬﻟﻚ ﻭﻣﻦ ﻇﻔﺮ ﺑﺸﻴﺦ ﺑﺎﻟﻮﺻﻒ اﻷﻭﻝ ﺃﻭ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻪ ﻭﻳﻨﺘﻘﻞ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻭاﻥ ﺳﻮﻟﺖ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻥ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻛﻤﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻀﺠﺮ ﻣﻦ ﺣﻖ ﺫﻟﻚ اﻟﺸﻴﺦ ﻓﺘﺮﻳﺪ اﻟﻨﻔﺲ ﺃﻥ ﺗﻨﻘﻞ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺑﺎﻃﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻣﺤﻞ اﺧﺘﻴﺎﺭ اﻷﻋﺮﻑ اﻷﻋﻠﻢ اﻷﻭﺭﻉ اﻷﺻﻠﺢ ﻓﻲ اﻻﺑﺘﺪاء ﻭﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﺗﺤﺖ ﺣﻴﻄﺔ ﻋﺎﺭﻑ ﻓﻼ ﺭﺧﺼﺔ ﻋﻦ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻋﻨﻪ اهـ

Dan apabila hati si murid belum pernah ditarik oleh pesona seorang guru mursyid seperti kriteria di atas, maka hendaklah dia memilih guru mursyid yang paling wara' (menjauhi syubhat) dan paling memahami aturan syariat dan ilmu hakikat, kemudian dia masuk di dalam didikan petunjuk dan aturan mursyid tersebut sebagaimana arahan di atas. Dan barang siapa yang sudah mendapatkan guru mursyid, baik mursyid sebagaimana kriteria yang pertama, maupun yang kedua, maka menurut Ulama' ahli tasawuf : haram bagi si murid meninggalkan mursyid tersebut untuk pindah ke mursyid yang lain, meskipun hati dan jiwanya selalu menggodanya dengan mengatakan bahwa mursyid yang lain tersebut lebih sempurna. Berpindah guru rohani (mursyid) itu dilarang karena sesungguhnya terkadang hal itu disebabkan si murid sebenarnya sudah jenuh untuk melaksanakan kewajiban dari gurunya, sehingga nafsunya mengajaknya untuk pindah kepada guru yang lain, namun ternyata perpindahan tersebut mengakibatkan si murid justru malah terjerumus ke dalam kebatilan atau kesesatan yang lainnya. Aturan tentang memilih mursyid yang lebih makrifat, lebih alim, lebih wara' dan lebih sholeh itu hanya berlaku pada saat pertama memilih guru mursyid saja. Adapun apabila si murid sudah masuk dalam bimbingan salah satu mursyid yang arif, maka dia tidak ada rukhsoh atau keringanan untuk keluar (pindah) dari bimbingan mursyid tersebut.

    
الجوهر الفريد شرح على المنهج السديد، الصحفة ١٤٦

وكن مطيعا) لشيخك في أوامره وأموره فيما لا يكون معصية ، أخذا برأيه ، وتدبيره ، وإذا تعارض رأيك ورأيه فخذ برأيه ، فإنه أجدر بأن يطاع ، وهو أعلم بمصلحتك، وكن معه كالمريض مع الطبيب

Artinya : (Jadilah orang yang patuh) kepada Gurumu dalam perintah-perintahnya dan urusan-urusannya dalam hal yang bukan maksiat, mengikuti pendapat dan keputusannya. Dan jika pendapatmu berbeda dengan pendapatnya, maka ikuti pendapatnya karena beliau lebih layak diikuti dan beliau lebih tau apa yang terbaik bagimu. Dan dihadapan beliau jadilah engkau sebagaimana orang sakit dihadapan dokter.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Sail : Hosiyanto Ilyas
Alamat: Jrengik Sampang Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?