Apakah Benar Kalau Sendawa Membatalkan Wudlu' Menurut Imam Malik ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) memiliki suami yang bernama badrun (nama samaran). Badrun membawa istrinya ke Negara asalnya (Maroko). Kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas mazhab Syafi'i, hal itu sangat berbeda dengan negara Maroko, perbedaan itulah yang membuat Badriyah gelisah galau merana, lebih lebih dalam hal ihwal ibadah sholatnya, karena Mayoritas masyarakat di sana menggunakan Mazhab Maliki, begitu juga dengan Badrun suaminya.

Suatu ketika Badriah melakukan ibadah sholat, pada saat sujud Dia tidak sengaja kentut sehingga berbunyi, breet terhitung 2,5 detik suara itu terdengar olehnya. Kemudian dia tidak melanjutkan Sholatnya, setelah diketahui oleh Badrun bahwa istrinya tersebut tidak melanjutkan sholatnya, lalu Badrun berkata bahwa sholatnya tidak batal dalam madzhab miliki, tapi yang membatalkan wudlu yaitu sendawa. Sebaliknya menurut Imam Syafi'i batal kalau kentut, namun apabila sendawa tidak batal.

PERTANYAAN:

Apakah benar kalau sendawa membatalkan wudlu' menurut Imam Malik?

JAWABAN:

Tidak benar bahwasanya sendawa itu membatalkan wudlu'. 

REFERENSI:

فقه العبادات على المذهب المالكي، الصفحة ٦٩

تنقسم نواقص الوضوء إلى ثلاثة أقسام: إما حدث، وإما سبب، وإما غيرهما (الردة والشك)٠ أولاً - الحدث وهو الخارج المعتاد من المخرج المعتاد في الصحة من ريح، وغائط، وبول، ومذي، وودي ومني بغير لذة معتادة،٠ الى ان قال-ثانياً: الأسباب والأسباب الناقضة للوضوء ثلاثة هي- زوال العقل بجنون، أو إغماء، أو سكر، أو شدة همّ، أو نوم ثقيل ولو قصر زمنه، الى ان قال- ملامسة المتوضئ شخصاً يُشتهى عادة، بيدها و بجزء من بدنه. ولو كان بعضو زائد، أو كان اللمس لظفر أو شعر متصل، وذلك ضمن الشروط. الى ان قال- ثالثاً: نواقض الوضوء غير الأحداث والأسباب؛  الردّة: فإنها تنقض الوضوء.  الشك بالطهارة أو بالحدث


Artinya: Perkara yang membatalkan wudlu tebagi menjadi 3 bagian : adakalanya karena hadats, adakalanya karena sebab, dan adakalanya selain keduanya, seperti murtad dan ragu-ragu. Karena hadats.
Hadats adalah : segala sesuatu yang sudah terbiasa/lumrah keluar dari lubang yang sudah lumrah (farji) dalam kondisi sehat, seperti : kentut, tinja, kencing, madzi, wadi dan sperma/ovum tapi tanpa disertai merasakan kenikmatan yang biasa dialami.  Karena sebab. Sebab-sebab yang membatalkan wudlu ada tiga, yaitu، Hilangnya akal sebab gila, penyakit ayan, pingsan, mabuk, kesusahan yang ekstrim atau tidur nyenyak walaupun berlangsung singkat,  sampai pada ucapan. Orang yang wudlu bersentuhan dengan seseorang yang biasanya menimbulkan syahwat. Baik dia menyentuh dengan tangannya atau dengan bagian yang lain dari badannya, walaupun dengan anggota badan tambahan atau dengan kuku atau dengan rambut yang menempel. Dan itulah di antara beberapa syarat ...sampai pada ucapan. Pembatal wudlu dengan selain hadats dan sebab. Murtad, sesunguhnya murtad bisa membatalkan wudhu. Ragu mengenai kesucian atau hadats.


حكمة التشريع، الصحفة ٧٠

وقد اقتضت حكمة الشارع الحكيم أن الريح الخارج من الدبر هو الناقض للوضوء دون سائر الأرياح. لأنه يمر في طريقه على أوساخ تكسبه هذه الرائحة الكريهة٠ وأما الجشاء فهو يخرج من ممر لا أوساخ فيه وهو الحلق٠ وكذلك العطاس فإنه يخرج ويمر من الخياشيم ولا أوساخ فيها٠ وكذلك الأمر في الريح الخارج من القبل فإنه وإن كان يمر من ممر البول إلا أن الرائحة الكريهة مفقودة منه؛ بل ربما يخرج والإنسان لا يشعر به وهو الكثير الغالب٠ فمن أجل ذلك لا يكون ناقضاً للوضوء٠ هذه هي الحكمة التي لأجلها جعل الشارع الحكيم أن ريح الدبر هو الناقض للوضوء دون سائر الأرياح٠ فسبحان من دبر الأمور بحكمته٠

Artinya: Sungguh hikmah dari Allah SWT Yang Maha Bijaksana, yang telah menurunkan tuntunan syariat kepada umat manusia, menunjukkan bahwa angin yang keluar dari dubur (kentut) itu membatalkan wudhu. Hal ini berbeda dengan angin yang keluar dari lubang tubuh selain dubur. Kentut membatalkan wudhu karena dianya berjalan melewati jalur kotoran/tinja, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap. Adapun bersendawa maka dia keluar dari jalur yang tidak ada kotorannya, yaitu dari tengorokan. Begitu pula bersin, dia keluar dari pangkal hidung yang tidak ada kotoran di dalamnya. Begitu pula angin yang keluar dari kemaluan/farji, walaupun dia keluar dari saluran kencing tetapi tidak menimbulkan bau yang tidak sedap, bahkan sering kali dia keluar sedangkan manusia tidak menyadarinya. Oleh karena itu hal demikian tidak membatalkan wudlu. Inilah hikmah dan alasan kenapa Alloh SWT pembuat Syariat Yang Maha Bijaksana menetapkan bahwa hanya angin yang keluar dari dubur saja yang membatalkan wudlu, buka angin dari lubang lainnya. Maha suci Allah yang mengatur berbagai urusan dengan kebijaksanaan-Nya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤١ الصحفة ٢٣

التَّجَشُّؤُ؛ 
التَّجَشُّؤُ لُغَةً: مَصْدَرٌ مِنْ تَجَشَّأَ الإِْنْسَانُ تَجَشُّؤًا وَهُوَ: تَنَفُّسُ الْمَعِدَةِ عِنْدَ الاِمْتِلاَءِ، وَالاِسْمُ جُشَاءٌ وِزَانُ غُرَابٍ: وَهُوَ صَوْتٌ مَعَ رِيحٍ يَحْصُل مِنَ الْفَمِ عِنْدَ حُصُول الشِّبَعِ


Artinya : Bersendawa. Bersendawa secara bahasa ialah : bentuk kalimat masdar dari تجشا الانسان تجشؤ yang artinya keluarnya nafas dari perut ketika sudah kenyang. Dan kalimat جشاء mengikuti wazan غراب yang artinya : suara yang disertai adanya bau yabg tidak sedap yang keluar dari mulut ketika sudah kenyang.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama : Jamaluddin
Alamat : Wanaraja Garut Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura), Nurul Jannah (Tegalrejo Megelang Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?