Hukum Memproduksi Rokok Ilegal

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
 (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang pengusaha rokok tersukses dan kaya raya di pulau garam. Dia senantiasa bersedekah kepada siapapun tanpa memandang status sosial (baik miskin ataupun kaya semuanya diberi sedekah oleh Badrun), dan juga banyak menyumbangkan serta membangun masjid, madrasah dll di mana-mana dari hasil usaha rokok tersebut. 

Namun Badrun ditegur oleh Qomar (nama samaran) yang merupakan guru spiritual Badrun dan Qomar mengatakan padanya bahwa dilarang bersedekah kepada orang-orang yang sudah kaya sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. 

لا تحل الصدقة لمن له خمسون درهما أو عوضها من الذهب

Di sisi lain sebagian masyarakat ada yang menolak sedekah dari Badrun karena penghasilan ekonomi badrun 90% dari usaha penjualan rokoknya yang bodong (tidak resmi / tanpa cukai). Sebagian lagi ada yang menolak sedekah Badrun karena menghukumi rokok haram, sehingga tidak mau menerima sedekah haram. 

 PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memproduksi rokok ilegal?

JAWABAN:

Hukum memproduksi rokok adalah sesuai dengan hukum dasar merokok itu sendiri yaitu makruh menurut qoul mu'tamad, namun berdosa karena tidak taat peraturan Pemerintah.

NB :

Sengaja Produksi Rokok Ilegal, Awas Ini Sanksinya 

https://www.lumajangkab.go.id/berita-opd/detail/1274

REFERENSI:

حاشية البيجوري،  الجزء ١ الصحفة ٣٤٣

قوله : ولا بيع ما لا منفعة فيه قيل منه الدخان المعروف لأنه لا منفعة فيه بل يحرم استعماله لأن فيه ضررا كبيرا وهذا ضعيف وكذا القول بأنه مباح والمعتمد انه مكروه بل قد تعتريه الوجوب كما اذا يعلم الضرر بتركه وحينئذ فبيعه صحيح، وقد تعتريه الحرمة كما اذا كان يشتريه بما يحتاجه لنفقة عياله او تيقن ضرره اهـ


Dan tidak boleh memperjual belikan sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Ada satu pendapat lemah mengatakan : Di antara barang tersebut adalah rokok, karena rokok tidak memiliki manfaat sama sekali, bahkan haram mengkonsumsinya sebab di dalam rokok mengandung dloror yang sangat besar. Pendapat yang mengatakan hukum rokok adalah haram, merupakan pendapat yang lemah. Begitu pula pendapat yang menyatakan hukum rokok adalah halal juga lemah. Adapun pendapat yang mu'tamad : Hukum rokok adalah makruh, bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi wajib, misalnya apabila memang diketahui jika dia tidak merokok justru akan mengalami dloror. Maka dalam kondisi seperti ini hukum memperjual-belikan rokok adalah boleh. Terkadang dalam kondisi tertentu hukum rokok juga bisa menjadi harom, misalnya seseorang membeli rokok dengan menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk memafkahi keluarganya, atau misalnya diyakin bahwa rokok mengandung dloror


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٠ الصحفة ١٠٩ - ١١٠

حُكْمُ بَيْعِ الدُّخَانِ وَزِرَاعَتِهِ؛

Hukum memperjual belikan rokok dan menanam tembakau. 

كَانَ الاِخْتِلاَفُ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ بِالنِّسْبَةِ لِلدُّخَانِ هُوَ فِي بَيَانِ حُكْمِ شُرْبِهِ، هَل هُوَ حَرَامٌ أَوْ مُبَاحٌ أَوْ مَكْرُوهٌ؟ ، وَكَانَ التَّعَرُّضُ لِبَيَانِ حُكْمِ بَيْعِهِ أَوْ زِرَاعَتِهِ قَلِيلا عَلَى أَنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يُقَال فِي الْجُمْلَةِ: إِنَّ الَّذِينَ حَرَّمُوهُ يَسْتَتْبِعُ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ حُرْمَةَ بَيْعِهِ وَزِرَاعَتِهِ، وَالَّذِينَ أَبَاحُوهُ يُبَاحُ عِنْدَهُمْ بَيْعُهُ وَزِرَاعَتُهُ٠ 

Pada umumnya para ulama memperselisihkan hukum rokok dari sisi hukum merokoknya : Apakah harom, mubah atau makruh ? Sedangkan pembahasan tentang hukum memperjual belikannya ataupun hukum menanam tembakaunya, sangat sedikit sekali yang membahasnya. Jadi secara garis besar bisa disimpulkan : Bahwa menurut golongan ulama yang mengharamkan rokok, maka hukum memperjual belikannya, dan menanam tembakaunya juga haram. Sedangkan menurut golongan ulama yang menghalalkan rokok, maka hukum memperjual belikannya, dan menanam tembakaunya juga halal. 

يَقُول الشَّيْخُ عُلَيْشٌ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ: الْحَاصِلُ أَنَّ الدُّخَّانَ فِي شُرْبِهِ خِلاَفٌ بِالْحِل وَالْحُرْمَةِ، فَالْوَرَعُ عَدَمُ شُرْبِهِ، وَبَيْعُهُ وَسِيلَةً لِشُرْبِهِ، فَيُعْطَى حُكْمَهُ٠

Syekh Ulaisy dari kalangan ulama madzhab maliki berpendapat : "Kesimpulannya adalah bahwasannya hukum merokok itu diperselisihkan kehalalan dan keharomannya, maka waro'nya (hati-hatinya supaya terhindar dari syubhat) hendaklah jangan merokok. Adapun memperjual belikan rokok itu merupakan perantara merokok, maka hukum disamakan seperti hukum merokok. 

وَمِنَ الشَّافِعِيَّةِ: جَاءَ فِي حَاشِيَةِ الشُّبْرَامَلْسِيِّ عَلَى نِهَايَة الْمُحْتَاجِ: يَصِحُّ بَيْعُ الدُّخَانِ الْمَعْرُوفِ فِي زَمَانِنَا؛ لأَِنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ أَيْ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ٠


Dari golongan Syafi'i, ada keterangan dalam kitab Hasyiyah Syibromalisyi yang mensyarahi kitab Nihayatul Muhtaj, terdapat keterangan : Sah hukumnya memperjual belikan rokok di zaman kita sekarang ini, karena rokok itu suci, dan bermanfaat meskipun hanya bagi sebagian orang.

وَجَاءَ فِي حَاشِيَةِ الشِّرْوَانِيِّ عَلَى تُحْفَةِ الْمُحْتَاجِ مَا مُلَخَّصُهُ جَوَازُ بَيْعِهِ، لِلْخِلاَفِ فِي حُرْمَتِهِ وَلاِنْتِفَاعِ بَعْضِ النَّاسِ بِهِ٠
كَمَا إِذَا كَانَ يُعْلَمُ الضَّرَرُ بِتَرْكِهِ، وَحِينَئِذٍ فَيَصِحُّ بَيْعُهُ

Dalam Hasyiyah Syarwani syarah Tuhfatul Muhtaj terdapat keterangan yang secara ringkasnya menyatakan : bahwa boleh hukumnya memperjual belikan rokok, karena masih adanya perbedaan pendapat akan keharamannya dan juga masih ada manfaat bagi sebagian orang, misalnya apabila diketahui orang tersebut akan mengalami dloror apabila tidak merokok, maka dalam kasus semacam ini hukum memperjual belikan rokok adalah boleh dan sah.

بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي، فخالفوه وشربوا فهم العصاة، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ

Artinya : Kesimpulannya bahwasanya wajib secara dhohir dan batin, mentaati peraturan Pemerintah yang tidak mengadung keharaman atau kemakruhan.M aka mentaati hal yang wajib itu hukumnya sangat wajib, mentaati hal yang sunnah itu menjadi wajib, begitu juga mentaati hal yang mubah itu juga wajib jika hal yang mubah itu membawa maslahat secara umum, seperti perintah meninggalkan rokok, jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan rokok itu makruh karena merokok dipandang kurang baik jika dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan. Lalu Pemerintah mengintruksikan pada bawahannya untuk menerbitkan peraturan tidak boleh merokok ditempat umum semisal pasar maupun cafe (warung kopi), namun mereka melanggarnya dengan merokok ditempat umum, dalam hal ini mereka tergolong orang yang melakukan maksiat. Dalam kondisi ini hukum merokok menjadi haram disebabkan karena adanya kewajiban melaksanakan aturan Pemerintah. Jika Pemerintah membuat peraturan lalu mencabutnya kembali meskipun belum sampai tahap menerapkan / merealisasikan peraturan tersebut, maka kewajiban melaksanakan peraturan belum gugur.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Farhan AM 
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur), Ust. Faisol Umar Rozi (Proppo Pamekasan Madura) 
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?